Definisi Ijarah
PSAK 107 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan dan pemberian jasa.
Ijarah Aset adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.
Sedangkan Ijarah Jasa adalah:
#. Secara langsung adalah pendapatan ijarah diakui selama masa pemberian jasa atau berdasarkan kemajuan jasa yang diberikan (over the time) dengan menggunakan metode output atau metode input. Contoh pendapatan ijarah jasa adalah penerimaan pembayaran jasa rumah sakit (langsung) dan penjualan obat (tidak langsung).
#. Secara tidak langsung adalah pendapatan ijarah diakui dengan dasar garis lurus selama masa akad. Contoh: Penerimaan jasa periklanan untuk periode tertentu, dll.
PSAK 107 untuk aset ijarah, memberikan pengaturan akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir).
Akuntansi Pemilik (Mu’jir):
#. Biaya Perolehan: Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
#. Penyusutan dan Amortisasi: Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
#. Pendapatan: Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
#. Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
Akuntansi Penyewa (Musta’jir):
#. Beban: Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Ilustrasi:
Ilustrasi 1 - Sewa Tanah dan Bangunan:
Tanggal 1 Desember 2017, disepakati transaksi ijarah antara Bank BRI Syariah dengan CV. Maju Jaya atas kebutuhannya untuk sebuah ruko guna menjalankan usahanya. Perjanjian sewa - menyewa disepakati selama 10 tahun, dengan harga sewa Rp. 200.000.000 per tahun, dengan PPN 10%.
Atas kesepakatan tersebut, Bank BRI Syariah membeli sebuah ruko seperti yang diinginkan oleh nasabahnya (CV. Maju Jaya) dengan harga perolehan sebesar Rp. 3.000.000.000 per 15 Desember 2017.
Pembayaran sewa (Ujrah) dilakukan pada tanggal 2 Januari 2018 oleh CV. Maju Jaya bersamaan dengan pemakaian ruko sebesar Rp. 100.000.000, sisanya pada tanggal 2 Agustus 2019 untuk tahun pertama, dengan debit rekening giro. CV. Maju Jaya memotong PPh Final pasal 4 Ayat 2 (BRI Syariah bersedia dipotong PPh Final Sewa Tempat) sebesar 10%.
Biaya perbaikan ruko yang dikeluarkan oleh Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000 pada pertengahan tahun per 25 Agustus 2018.
Biaya penyusutan pertahun menurut fiskal adalah sebesar Rp. 150.000.000 pertahun, di mana:
- Masa Manfaat = 20 tahun
- Tarif Penyusutan Fiskal = 5% pertahun
- Perhitungan per 31 Desember 2018.
Penyelesaian:
Tanggal 1 Desember 2017:
Dr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan Dalam
Penyelesaian:
c. Sewa 200.000.000
Tanggal 15 Desember 2017:
Dr - Aset
Ijarah 3.000.000.000
Cr - Giro
pada BI 3.000.000.000
Tanggal 2 Januari 2018:
Cr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan Sewa:
c. Sewa 200.000.000
Total Tagihan Pertahun =
Rp. 200.000.000 + (Rp. 200.000.000 x 10%) =
Rp. 220.000.000 - Rp. 20.000.000
(PPh Final Pasal 4 Ayat 2) = Rp. 200.000.000
Dr - Giro -
CV. Maju
Jaya 100.000.000
Dr - Piutang -
Piutang
Sewa 100.000.000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh (Pasal 4
Ayat 2) 20.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Ujrah
Ditangguhkan 100.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 20.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana
a. Rupiah:
i. Pendapatan dari Piutang:
- Ujrah 100.000.000
Jurnal Pendapatan Ujrah Neto:
Dr - Pendapatan Penyaluran Dana
a. Rupiah:
i. Pendapatan dari Piutang:
- Ujrah 20.000.000
Cr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh (Pasal 4
Ayat 2) 20.000.000
Tanggal 2 Agustus 2018:
Dr - Giro -
CV. Maju
Jaya 100.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana
a. Rupiah:
i. Pendapatan dari Piutang:
- Ujrah 100.000.000
Jurnal Pembalik -
Pendapatan Ujrah Ditangguhkan:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Ujrah
Ditangguhkan 100.000.000
Cr - Piutang -
Piutang Sewa 100.000.000
Tanggal 25 Agustus 2018 -
Biaya Perbaikan Ruko:
Dr - Beban Lainnya -
Biaya Perbaikan
Aset Ijarah 5.000.000
Cr - Kas 5.000.000
Jurnal Pendapatan Ujrah Neto:
Dr - Pendapatan Penyaluran Dana
a. Rupiah:
i. Pendapatan dari Piutang:
- Ujrah 5.000.000
Cr - Beban Lainnya -
Biaya Perbaikan
Aset Ijarah 5.000.000
Tanggal 31 Desember 2018 -
Biaya Penyusutan Pertahun:
Dr - Beban Penyusutan -
Aset Ijarah 150.000.000
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Aset Ijarah 150.000.000
Jurnal Pendapatan Ujrah Neto:
Dr - Pendapatan Penyaluran Dana
a. Rupiah:
i. Pendapatan dari Piutang:
- Ujrah 150.000.000
Cr - Beban Penyusutan -
Aset Ijarah 150.000.000
Catatan:
#. Berdasarkan PSAK 107, Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
#. Saldo Pendapatan Ujrah Neto =
Rp. 25.000.000 (Rp. 200.000.000 -
Rp 20.000.000 (PPh Final Pasal 4 Ayat 2) -
Rp. 5.000.000 (Biaya Perbaikan) -
Rp. 150.000.000 (Biaya Penyusutan))
Nilai Akumulasi Penyusutan atas Aset Ijarah menjadi pengurang nilai Aset Ijarah.
#. Aset Ijarah selain tanah dan bangunan, bisa juga berupa mesin yang disewakan oleh LKS dengan membeli untuk keperluan nasabah atau telah memiliki aset mesin tersebut, dengan pencatatan akuntansi sama seperti di atas.
#. Beban PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Persewaaan Tempat) merupakan rekonsiliasi Fiskal Positif. Jika telah dipotong dari Pendapatan Ujrah, maka tidak perlu dilakukan rekonsiliasi Fiskal Positif.
#. Pendapatan Ujrah yang berasal dari Persewaan Tempat merupakan Rekonsiliasi Fiskal Negatif, sedangkan Pendapatan Ujrah yang berasal dari Persewaan Mesin merupakan Objek PPh Pasal 17 Badan Usaha.
………
Ilustrasi 2 - Sewa Mesin:
Bank BNI Syariah memiliki mesin produksi dan melakukan kesepakatan dengan PT. Sinar Jaya untuk menyewakan mesin tersebut senilai Rp. 200.000.000 untuk jangka waktu 3 tahun. Bank BNI Syariah memungut PPN 10% dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh PT. Sinar Jaya.
Jurnal Bank BNI, jika bersedia dipotong PPh Pasal 23:
PPh Pasal 23 = Rp. 200.000.000 x 2% = Rp. 2.000.000
Dr - Giro
pada BI 218.000.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka/
Beban Lainnya -
PPh Pasal 23 -
Sewa Mesin 2.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana
a. Rupiah:
i. Pendapatan dari Piutang:
- Ujrah 200.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 20.000.000
Catatan:
#. Beban PPh Pasal 23 merupakan kredit pajak dalam negeri, sedangkan Pendapatan Ujrah Sewa Mesin merupakan objek pajak PPh Pasal 17 Badan Usaha, oleh karena itu Pendapatan Ujrah Sewa Mesin tidak dapat dikurangkan dengan Beban PPh Pasal 23 atas Sewa Mesin untuk menghitung Pendapatan Ujrah Neto.
#. Pembayaran PPN Kurang Bayar dilakukan jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan.
✏️ PSAK 107 tentang Akuntansi Syariah
✏️ DSAS Terkini tentang Akuntansi Syariah
✏️ DE PSAK 107 Akuntansi Ijarah (Revisi 2020)
#. Akad Terkait:
🚖 Qardh
🚖 Salam
0 Komentar