PSAK 66 - Tentang Pengaturan Bersama Menggantikan PSAK 12 (2009) dan ISAK 12



PSAK 66 - Tentang Pengaturan Bersama Menggantikan PSAK 12 (2009) dan ISAK 12


Perbandingan PSAK 12 dengan PSAK 66

ED PSAK 66: Pengaturan Bersama menggantikan PSAK 12 (2009) tentang Partisipasi dalam Ventura Bersama, dan ISAK 12 tentang Pengendalian Bersama Entitas – Kontribusi Aset Nonmoneter oleh Venturer.


DAFTAR ISI:


PSAK 12: Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

Investor dalam ventura bersama adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut.


Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus mutlak dari pihak‐pihak yang berbagi pengendalian (venturer).


Ventura bersama adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama.


Venturer adalah pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. 


Bagian dari partisipasi dalam ventura bersama tersebut tidak termasuk organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian dan entitas sejenis termasuk dana asuransi yang terhubung dengan investasi yang diukur dengan PSAK 55 atau PSAK 71. 


Metode Akuntansi atas Laporan Keuangan Partisipasi dalam Ventura Bersama menurut PSAK 12 atau IAS 31

Konsolidasi proporsional adalah suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, liabilitas, penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per satu (line by line) dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan sebagai unsur baris terpisah (separate line presentation) dalam laporan keuangan venturer.


Catatan: Metode ekuitas atau metode biaya merupakan akuntansi penyertaan modal pada entitas lain dalam PSAK 15, serta tidak dapat diterapkan dalam pembukuan ventura bersama. Karena telah dicatat dalam pembukuan perusahaan yang telah melakukan penyertaan modal pada entitas asosiasi (bukan ventura bersama). Kecuali entitas ventura bersama tersebut pelakukan penyertaan modal pada entitas lain. (Lihat:Akuntansi Penyertaan (PSAK 15 Menerapkan PSAK 71) - Definisi, Metode, dan Ilustrasi).


Karakteristik umum ventura bersama adalah:  

- Dua atau lebih venturer terikat oleh suatu perjanjian 

  kontraktual; dan

- Perjanjian kontraktual tersebut membentuk 

  pengendalian bersama.


Bentuk Ventura Bersama

Bentuk Ventura Bersama terdiri dari:

1. Pengendalian Bersama Operasi atau PBO

    (Jointly Control Operation). 

2. Pengendalian Bersama Aset (Jointly Control Assets), dan

3. Pengendalian Bersama Entitas (Jointly Control Entity).


Back to Content ↑

Pengendalian Bersama Operasi atau PBO (Jointly Control Operation) 

Joint venture dengan pengendalian bersama operasi, umumnya melibatkan penggunaan aset dan sumber daya lainnya oleh venturer dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.


Pengendalian tersebut mencakup:

a. Operasi dari beberapa ventura bersama melibatkan 

    penggunaan aset dan sumber daya lainnya dari 

    venturer.

b. Setiap venturer menggunakan aset tetap dan 

    persediaannya.

c. Venturer menanggung beban dan kewajiban dan 

    memperoleh pembiayaan, yang mewakili kewajibannya.

d. Aktivitas ventura bersama dapat dilaksanakan oleh 

    karyawan venturer bersamaan dengan aktivitas 

    venturer yang serupa.

e.  Perjanjian ventura bersama mengatur sedemikian 

     sehingga pendapatan dari penjualan produk 

     bersama dan beban yang terjadi dibagi antar venturer.


Akuntansi PBO 

Venturer mengakui dalam laporan keuangannya:

1. Aset yang dikendalikan dan kewajiban yang 

    ditanggung; dan

2. Beban yang ditanggung dan bagian pendapatan yang 

    diperoleh dari penjualan barang dan jasa ventura 

    bersama.


Ilustrasi:

Entitas A dan Entitas B yang merupakan venturer membuat perjanjian kerjasama ventura bersama untuk membuat Entitas C dalam bentuk PBO. Data - data per 10 Januari 2021 setoran modal awal dan lainnya pada awal terbentuknya kerjasama adalah sebagai berikut:


- Setoran modal awal Entitas A sebesar 

   Rp. 5.000.000.000, Entitas B sebesar 

   Rp. 10,000,000,000.

- Aset Tetap berupa Alat Produksi dari Entitas A 

   senilai Rp. 1.000.000.000 (harga pasar Rp. 300.000.000, 

   akumulasi penyusutan sebesar Rp. 500.000.000), 

   Entitas B senilai Rp. 2.000.000.000 (harga pasar 

   Rp. 800.000.000, akumulasi penyusutan sebesar 

   Rp. 1.000.000.000).

- Sewa Kantor selama 5 tahun dengan nilai sewa  

  Rp. 200.000.000 pertahun (PSAK 73) dan pembelian 

  lokasi untuk lahan pabrik sebesar Rp. 20,000,000,000 

  dengan angsuran pinjaman sindikasi sebesar 

  Rp. 100.000.000 setiap awal bulan.


Hasil Produksi Entitas A Per 31 Januari 2021:

Barang Dalam Proses A senilai Rp. 2.000.000.000, Barang Jadi A senilai Rp. 1.700.000.000 sebanyak 10.000 unit dari Barang Dalam Proses A. 


Hasil Produksi Entitas B Per 31 Januari 2021:

Barang Dalam Proses B senilai Rp. 3.000.000.000, Barang Jadi B senilai Rp. 2.500.000.000 sebanyak 10.000 unit dari Barang Dalam Proses B.


Hasil Penjualan Pada tanggal 5 Febuari 2021 sebagai berikut:

- Barang A sebesar Rp. 1.000.000.000 

  (Rp. 200.000 x 5.000 unit)

- Barang B sebesar Rp.  1.500.000.000 

  (RP. 300.000 x 50.000 unit)


Diminta: Jurnal Penyelesaian pada Entitas A, B, dan C

========================================


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) pada Entitas A:


Setoran Modal Awal pada Ventura Bersama:

Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Modal Disetor pada 

        Entitas C  5.000.000

Cr -     Bank             5.000.000


Transfer Aset Tetap (Alat Produksi) pada Ventura Bersama:

Nilai Buku Alat Produksi

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 1.000.000.000 - Rp. 500.000.000 =

Rp. 500.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 300.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 200.000.000


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Alat Produksi pada

        Entitas C              300.000

Dr - Akumulasi Penyusutan Aset Tetap -

        Alat Produksi      500.000

Dr - Kerugian Penjualan Aset Tetap -

        Alat Produksi      200.000

Cr -     Aset Tetap -

            Alat Produksi     1.000.000

===


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) pada Entitas B:


Setoran Modal Awal pada Ventura Bersama:

Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Modal Disetor pada 

        Entitas C  10.000.000

Cr -     Bank             10.000.000


Transfer Aset Tetap (Alat Produksi) pada Ventura Bersama:

Nilai Buku Alat Produksi

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 2.000.000.000 - Rp. 1.000.000.000 =

Rp. 1.000.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 800.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 200.000.000


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Alat Produksi pada

        Entitas C               800.000

Dr - Akumulasi Penyusutan Aset Tetap -

        Alat Produksi     1.000.000

Dr - Kerugian Penjualan Aset Tetap -

        Alat Produksi        200.000

Cr -     Aset Tetap -

            Alat Produksi          2.000.000

===


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) pada Entitas C:


Metode Akuntansi PBO dengan Line by Line:


Setoran Modal Awal:

Dr - Bank 15.000.000

Cr -      Ekuitas -

             Modal Disetor 15.000.000


Aset Tetap (Alat Produksi):

Nilai Buku Alat Produksi Entitas A 

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 1.000.000.000 - Rp. 500.000.000 =

Rp. 500.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 300.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 200.000.000


Nilai Buku Alat Produksi Entitas B

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 2.000.000.000 - Rp. 1.000.000.000 =

Rp. 1.000.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 800.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 200.000.000


Total Harga Pasar Aset Tetap =

Rp. 1.100.000.000


Dr - Aset Tetap -

        Alat Produksi  1.100.000

Cr -     Ekuitas -

            Modal Awal       1.100.000


Catatan: Alat Produksi senilai Rp.1.100.000.000 disusutkan sesuai peraturan yang berlaku untuk komersial dan pajak. Keuntungan atau Kerugian Penjualan Aset Tetap merupakan pendapatan atau beban fiskal, karena merupakan sumber daya operasional entitas untuk mendapatkan penghasilan (lihat ðŸ‘‰Beban Fiskal Pengurang Penghasilan Bruto).


Utang Kredit Sindikasi:

Dr - Aset Tetap -

        Pabrik 20.000.000

Cr -    Utang Jangka Panjang -

           Hipotek/Kredit Sindikasi  20.000.000


Pembayaran Kredit Sindikasi Perbulan:

Dr - Utang Jangka Panjang -

        Hipotek/Kredit 

        Sindikasi  100.000

Cr -      Bank            100.000


Catatan: Apabila terjadi transfer tanah dan bangunan untuk kantor atau pabrik kepada Entitas C (Ventura Bersama) yang dimiliki oleh salah satu venturer, jurnalnya:


Pada Laporan Keuangan Venturer:

Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Tanah dan Bangunan        xxx

Dr - Akumulasi Penyusutan Aset Tetap -

        Tanah dan Bangunan        xxx

Dr/Cr -  Keuntungan (kerugian) Penjualan Aset Tetap -

              Tanah dan Bangunan         xxx

Cr -       Aset Tetap -

              Tanah dan Bangunan         xxx


Pada Laporan Keuangan Ventura Bersama:

Dr - Aset Tetap -

        Tanah dan Bangunan  xxx

Cr -     Ekuitas -

            Modal Awal -

            Tanah dan Bangunan    xxx


Jurnal Penyelesaian sewa kantor lihat: 

👉 PSAK 73 - Akuntansi Penyewa, Pesewa, dan Ilustrasi

          

Hasil Produksi Entitas A Per 31 Januari 2021:

Dr - Persediaan -

        Barang Jadi 1.700.000

Cr -   Persediaan -

          Barang Dalam Proses  1.700.000


Hasil Produksi Entitas B Per 31 Januari 2021:

Dr - Persediaan -

        Barang Jadi  2.500.000

Cr -   Persediaan -

          Barang Dalam Proses  2.500.000


Hasil Penjualan Per 5 Febuari 2021:

Nilai Penjualan Barang A:

Rp. 200.000 x 5.000 unit = 

Rp. 1.000.000.000

Harga Pokok Penjualan Barang A:

Rp. 170.000 x 5.000 unit = 

Rp. 850.000.000


Dr - Bank 1.000.000

Cr -    Penjualan Barang  1.000.000


Dr - Harga Pokok 

        Penjualan  850.000

Cr -   Persediaan - 

          Barang Jadi  850.000


Nilai Penjualan Barang B:

RP. 300.000 x 5.000 unit = 

Rp. 1.500.000.000

Harga Pokok Penjualan Barang B

Rp. 250.000 x 5.000 unit = 

Rp. 1.250.000.000


Dr - Bank 1.500.000

Cr -    Penjualan Barang  1.500.000


Dr - Harga Pokok 

        Penjualan  1.250.000

Cr -   Persediaan - 

          Barang Jadi  1.250.000


Asumsi: Laba Bersih dari Entitas C adalah Rp. 100.000.000 setelah dikurang HPP dan biaya operasional lainnya, maka bagian proporsional keuntungan yang diperoleh oleh venturer (Entitas A dan B) adalah:


Proporsional Entitas A:

Total Aset Tetap dan Setoran Modal = 

Rp. 16,100,000,000

Aset Tetap dan Setoran Modal Entitas A = 

Rp. 5.300.000.000


Persentase Proporsional Laba Entitas A = 

Rp. 5.300.000.000 : Rp. 16,100,000,000 = 32,92%


Proporsional Laba Entitas A = 

Rp. 100.000.000 x 32,93% = Rp. 32,919,255 (Pada entitas A, bagian deviden laba yang diperoleh dari penyertaannya dicatat dengan Metode Biaya di mana penyertaan pada ventura bersama di bawah 50%, dan dikenakan pemotongan PPh 23 oleh entitas C jika penyertaanya kurang dari 25%).


Proporsional Entitas B:

Total Aset Tetap dan Setoran Modal = 

Rp. 16,100,000,000

Aset Tetap dan Setoran Modal Entitas B = 

Rp. 10,800,000,000


Persentase Proporsional Laba Entitas B = 

Rp. 10,800,000,000 : Rp. 16,100,000,000 = 67,08%


Proporsional Laba Entitas B = 

Rp. 100.000.000 x 67,08% = Rp. 67,080,745 (Pada entitas B, bagian deviden laba yang diperoleh dari penyertaannya dicatat dengan Metode Ekuitas di mana penyertaan pada ventura bersama di atas 50%, dan dikenakan pemotongan PPh 23 oleh entitas C jika penyertaanya kurang dari 25%)


Lihat ✏️

Akuntansi Penyertaan (PSAK 15 Menerapkan PSAK 71) - Definisi, Metode, dan Ilustrasi


Metode Akuntansi PBO dengan Separate Line Presentation:


Setoran Modal Awal:

Dr - Bank 15.000.000

Cr -    Ekuitas -

           Modal Disetor Entitas A  10.000.000

Cr -    Ekuitas -

           Modal Disetor Entitas B    5.000.000


Aset Tetap (Alat Produksi):

Nilai Buku Alat Produksi Entitas A 

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 1.000.000.000 - Rp. 500.000.000 =

Rp. 500.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 300.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 200.000.000


Nilai Buku Alat Produksi Entitas B

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 2.000.000.000 - Rp. 1.000.000.000 =

Rp. 1.000.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 800.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 200.000.000


Dr - Aset Tetap -

        Alat Produksi 

        Entitas A           300.000

Dr - Aset Tetap -

        Alat Produksi 

        Entitas B           800.000

Cr -     Ekuitas -

            Modal Awal

            Entitas A                300.000

Cr -     Ekuitas -

            Modal Awal  

            Entitas B                800.000


Jurnal atas Kredit Sindikasi dan pelunasannya, serta sewa kantor sama seperti di atas.


Hasil Produksi Entitas A Per 31 Januari 2021:

Dr - Persediaan -

        Barang Jadi A 1.700.000

Cr -   Persediaan -

          Barang Dalam Proses A  1.700.000


Hasil Produksi Entitas B Per 31 Januari 2021:

Dr - Persediaan -

        Barang Jadi B  2.500.000

Cr -   Persediaan -

          Barang Dalam Proses B   2.500.000


Hasil Penjualan Per 5 Febuari 2021:

Nilai Penjualan Barang A:

Rp. 200.000 x 5.000 unit = 

Rp. 1.000.000.000

Harga Pokok Penjualan Barang A:

Rp. 170.000 x 5.000 unit = 

Rp. 850.000.000


Dr - Bank 1.000.000

Cr -    Penjualan Barang A  1.000.000


Dr - Harga Pokok 

        Penjualan Barang A  850.000

Cr -   Persediaan - 

          Barang Jadi A                 850.000


Nilai Penjualan Barang B:

RP. 300.000 x 5.000 unit = 

Rp. 1.500.000.000

Harga Pokok Penjualan Barang B

Rp. 250.000 x 5.000 unit = 

Rp. 1.250.000.000


Dr - Bank 1.500.000

Cr -    Penjualan Barang B   1.500.000


Dr - Harga Pokok 

        Penjualan Barang B   1.250.000

Cr -   Persediaan - 

          Barang Jadi  B                   1.250.000


Perhitungan Persentase Proporsional Laba Per Entitas sama seperti di atas.


Contoh Laporan Keuangan Venturer (PT. Ultrajaya Milky Industry & Trading Co. Tbk dan Anak Perusahaan) dengan Penyertaan pada Ventura Bersama (PT. Ultra Sumatera Diary Farm) bersama venturer PT. Karya Putra Persada dalam bentuk Pengendalian Bersama Operasional, yang bergerak di bidang peternakan dan industri pengolahan susu: Laporan Keuangan Ultrajaya Milky Industry & Trading Co. Tbk.


Catatan: 

PT. Ultrajaya Milky Industry & Trading Co. Tbk menambah setoran modal saham menjadi 62,74%, kemudian menyetorkan sebesar Rp. 357.754 kepada PT. Ultra Sumatera Diary Farm sehingga kepemilikannya menjadi Pemegang Saham Pengendali sebesar 69,36%.


Jurnal Tambahan Modal Disetor pada PT. Ultrajaya Milky Industry & Trading Co. Tbk (Venturer):


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Modal Disetor pada 

        PT. Ultra Sumatera 

        Diary Farm  357.754

Cr -     Bank                 357.754


Jurnal Penerimaan Tambahan Modal Disetor pada PT. Ultra Sumatera Diary Farm (Ventura Bersama) dengan Metode Akuntansi PBO Line by Line:


Dr - Bank  357.754

Cr -    Ekuitas -

           Modal Disetor  357.754

===

Back to Content ↑

Pengendalian Bersama Aset (Jointly Control Assets)

Joint venture dengan kontrak pengendalian bersama aset atau kepemilikan bersama aset atas satu atau lebih aset yang dikontribusikan kepada atau diperoleh untuk tujuan memperoleh manfaat bagi venturer. Setiap venturer dapat mengambil suatu bagian keluaran dari aset dan menanggung suatu bagian yang disetujui dari beban yang terjadi.


Banyak aktivitas dalam industri ekstraksi minyak, gas dan mineral melibatkan pengendalian bersama aset. Misalnya, sejumlah entitas yang memproduksi minyak mengendalikan dan mengoperasikan bersama suatu pipa saluran minyak. Setiap venturer menggunakan pipa saluran tersebut untuk mengangkut produknya dan menanggung proporsi yang disetujui dari beban operasi pipa saluran. Contoh lain dari pengendalian bersama aset adalah ketika dua perusahaan bersama-sama mengendalikan suatu properti (hotel, apartement, gudang, ruko, rukan, dll), dimana masing-masing pihak mengambil suatu bagian dari sewa yang diterima dan menanggung suatu bagian dari beban.


PSAK 12 (revisi 2009) menyebutkan bahwa dalam pengendalian bersama aset, para venturer mengakui dalam laporan keuangannya:


1. Bagiannya atas pengendalian bersama aset, yang 

    diklasifikasikan sesuai dengan sifat aset .

2. Setiap kewajiban yang telah terjadi.

3. Bagiannya atas kewajiban yang terjadi bersama 

    dengan venturer lain yang berkaitan dengan ventura 

    bersama.

4. Setiap penghasilan dari penjualan atau pemakaian 

    bagiannya atas keluaran ventura bersama, bersama 

    dengan bagiannya atas beban yang terjadi oleh 

    ventura bersama.

5. Setiap beban yang telah terjadi sehubungan dengan 

    bagian partisipasinya dalam ventura bersama.


Jurnal atas Pengendalian Bersama Aset untuk Pembuatan Pipa Saluran Minyak:


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Dana Pembuatan Pipa

        Saluran Minyak  xxx

Cr -     Bank                       xxx


Jurnal atas Beban Operasi Pipa Saluran Minyak sesuai proporsi penyaluran:

Dr - Beban Operasional Pipa

        Saluran Minyak  xxx

Cr -      Bank                         xxx


Lihat ✏️

Akuntansi Pertambangan Umum Menurut PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64


Jurnal atas Pengendalian Bersama Aset untuk Pembuatan Properti yang Disewakan:

Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Dana Pembuatan Hotel, 

        Apartemen, Ruko, 

        Gudang, dll  xxx

Cr -     Bank              xxx


Jurnal atas Pembagian Pendapatan yang Diterima (Dividen Laba) dari Persewaan berdasarkan Proporsional Penyertaan Ventura Bersama setelah dikurangi beban yang dikeluarkan (Laba Bersih):

Dr - Bank                 xxx

Dr - Aset Lainnya -

        Pajak Dibayar Di muka -

        PPh Pasal 23/

        Beban Pajak -

        PPh Pasal 23   xxx

Cr -     Pendapatan Operasional -

            Dividen Laba -

            Ventura Bersama     xxx


Catatan:

*) PPh 23 atas Deviden Laba disetor sendiri oleh venturer.

*) Pengertian Dividen.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, ditegaskan pula bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

 9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

*) Deviden Laba tersebut bukan merupakan objek pajak tarif PPh Pasal 17 Badan Usaha.

*) Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak:

1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Jika penyertaan di bawah 25%, dikenakan PPh 23.

===

Back to Content ↑

Pengendalian Bersama Entitas (Jointly Control Entity)

Joint venture dengan kontrak pengendalian bersama entitas,  diikuti dengan pendirian perseroan terbatas, persekutuan atau entitas lainnya yang mana setiap venturer mempunyai bagian partisipasi. Entitas tersebut beroperasi dalam cara yang sama seperti entitas lainnya, kecuali adanya perjanjian kontraktual antar venturer yang menciptakan pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas.

Pada pengendalian bersama entitas, para venturer mengendalikan aset joint venture, menanggung kewajiban, beban dan memperoleh penghasilan. Entitas tersebut dapat mengadakan kontrak atas nama sendiri dan memperoleh pembiayaan untuk tujuan aktivitas joint venture. Setiap venturer berhak atas bagian laba dari pengendalian bersama entitas.


Pengendalian bersama entitas (PBE) melakukan pencatatan akuntansi sendiri serta menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan cara yang sama seperti entitas lainnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Setiap venturer biasanya mengkontribusikan kas atau sumber daya lainnya ke PBE. Kontribusi tersebut dimasukkan dalam catatan akuntansi venturer dan diakui dalam laporan keuangan sebagai penyertaan investasi pada pengendalian bersama entitas.


Laporan Keuangan Pengendalian Bersama Entitas (PBE)


Konsolidasi Proporsional

Ketika konsolidasi proporsional digunakan, maka salah satu dari dua format pelaporan di bawah ini digunakan, yaitu:

-  Menggabungkan masing - masing item aset tetap 

   (PBE Line by Line).

- Memisahkan aset pengendalian bersama dalam item 

   yang terpisah (PBE Separate Line Presentation).


Ilustrasi Pengendalian Bersama Entitas Konstruksi:

Kontraktor A dan B yang merupakan venturer membuat perjanjian kerjasama PBE untuk membuat entitas C (Ventura Bersama) dengan beberapa proyek berupa Jalan Tol, PLTU, Pelabuhan, dan Kolam Renang. Skema Investasi proyek Jalan Tol adalah 60:40 untuk entitas A dan B. Biaya pembuatan infrastruktur Jalan Tol dibagi dalam empat tahap sebesar Rp. 20 Milyar untuk setiap tahap.


Data - data transfer aset untuk Entitas C adalah sebagai berikut:

- Modal Disetor Awal Entitas A sebesar 

  Rp. 10,000,000,000, sedangkan entitas B sebesar 

  Rp. 5.000.000.000.

- Tanah dan Bangunan milik Entitas A dengan nilai buku 

   sebesar Rp. 5 Milyar (Harga Pasar Rp. 6 Milyar, 

   akumulasi penyusutan sebesar Rp. 1.250.000.000).

- Peralatan Kantor milik entitas B dengan nilai buku 

  sebesar Rp. 800.000.000 (Harga Pasar Rp. 300.000.000, 

  akumulasi penyusutan sebesar Rp. 400.000.000).


Asumsi: Setelah Jalan Tol beroperasi, pendapatan yang dihasilkan sebesar Rp. 5 Milyar pada bulan pertama. Laba bersih yang dihasilkan adalah 4 Milyar setelah biaya operasional.


Diminta: Jurnal Penyelesaian pada Entitas A, B, dan C dengan Metode Akuntansi PBE Line by Line dan pembagian laba sesuai proporsional investasi venturer.

========================================


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) pada Entitas A:


Setoran Modal Awal pada Ventura Bersama:

Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Modal Disetor pada 

        Entitas C  10.000.000

Cr -     Bank             10.000.000


Transfer Aset Tetap (Tanah dan Bangunan Kantor) pada Ventura Bersama:

Nilai Buku Tanah dan Bangunan

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 5.000.000.000 - Rp. 1.250.000.000 =

Rp. 3.750.000.000

Harga Pasar Alat Produksi Entitas A:

Rp. 6.000.000.000

Keuntungan Penilaian Aset Tetap:

Rp. 2.250.000.000


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Tanah dan Bangunan Kantor 

         Pada Entitas C     6.000.000

Dr - Akumulasi Penyusutan Aset Tetap -

        Alat Produksi          1.250.000

Cr -     Keuntungan Penjualan Aset Tetap -

            Alat Produksi                         2.250.000

Cr -     Aset Tetap -

            Tanah dan Bangunan         5.000.000


Pendanaan Proyek Jalan Tol Tahap Pertama:

Rp. 20,000,000,000 x 60% = Rp. 12,000,000,000


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Pendanaan Tahap Pertama Investasi

        Jalan Tol    12.000.000

Cr -    Bank             12.000.000


Dst, untuk pendanaan tahap berikutnya ..

===


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) pada Entitas B:


Setoran Modal Awal pada Ventura Bersama:

Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Modal Disetor pada 

        Entitas C   5.000.000

Cr -     Bank             5.000.000


Transfer Aset Tetap (Peralatan Kantor) pada Ventura Bersama:

Nilai Buku Peralatan Kantor

setelah akumulasi penyusutan:

Rp. 800.000.000 - Rp. 400.000.000 =

Rp. 400.000.000

Harga Pasar Peralatan Kantor Entitas A:

Rp. 300.000.000

Kerugian Penilaian Aset Tetap:

Rp. 100.000.000


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Peralatan Kantor 

        Pada Entitas C       300.000

Dr - Akumulasi Penyusutan Aset Tetap -

        Peralatan Kantor   400.000

Dr - Kerugian Penjualan Aset Tetap -

        Peralatan Kantor    100.000

Cr -     Aset Tetap -

            Peralatan Kantor              800.000


Pendanaan Proyek Jalan Tol Tahap Kedua:

Rp. 20,000,000,000 x 40% = Rp. 8.000.000.000


Dr - Penyertaan pada Entitas Asosiasi 

        dan Ventura Bersama -

        Pendanaan Tahap Pertama Investasi

        Jalan Tol    8.000.000

Cr -     Bank             8.000.000


Dst, untuk pendanaan tahap berikutnya ..

===


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) pada Entitas C:


Metode Akuntansi PBA dengan Line by Line:


Setoran Modal Awal:

Dr - Bank 15.000.000

Cr -      Ekuitas -

             Modal Disetor 15.000.000


Aset Tetap:

Harga Pasar Tanah dan Bangunan 

Entitas A = Rp. 6.000.000.000

Harga Pasar Peralatan Kantor 

Entitas B = Rp. 300.000.000


Dr - Aset Tetap -

        Tanah dan Bangunan  6.000.000

Dr - Aset Tetap -

        Peralatan Kantor               300.000

Cr -     Ekuitas -

            Modal Awal                      6.300.000


Properti Investasi:

Tahap Pertama

Dr - Properti Investasi -

        Jalan Tol  20.000.000

Cr -    Ekuitas -

           Modal Awal  20.000.000


Dst, untuk tahap berikutnya ..


Pendapatan Bulan Pertama:

Dr - Bank  5.000.000

Cr -   Pendapatan Operasional   5.000.000


Pembagian Laba sesuai Proporsional Venturer:


Proporsional Entitas A:

Total Aset Tetap dan Setoran Modal:

Tanah dan Bangunan = Rp. 6.000.000.000

Peralatan Kantor = Rp. 300.000.000

Setoran Modal = Rp. 15,000,000,000

Properti Investasi = Rp. 80,000,000,000

Total Aset Tetap dan Setoran Modal = 

Rp. 101,300,000,000


Aset Tetap dan Setoran Modal Entitas A:

Tanah dan Bangunan = 

Rp. 6.000.000.000

Setoran Modal = 

Rp. 10,000,000,000

Properti Investasi = 

Rp. 80,000,000,000 x 60% = 

Rp. 48,000,000,000

Total Aset Tetap dan Setoran Modal Entitas A = 

Rp. 64,000,000,000


Persentase Proporsional Laba Entitas A = 

Rp. 64,000,000,000 : Rp. 101,300,000,000 = 63,18%


Proporsional Laba Entitas A = 

Rp. 4.000.000.000 x 63,18% = Rp. 2,527,147,088 (Pada Kontraktor A, bagian deviden laba yang diperoleh dari penyertaannya dicatat dengan Metode Ekuitas di mana penyertaan pada ventura bersama di atas 50% dan dikenakan pemotongan PPh 23 oleh entitas C jika penyertaanya kurang dari 25%).


Proporsional Entitas B:

Total Aset Tetap dan Setoran Modal:

Tanah dan Bangunan = Rp. 6.000.000.000

Peralatan Kantor = Rp. 300.000.000

Setoran Modal = Rp. 15,000,000,000

Properti Investasi = Rp. 80,000,000,000

Total Aset Tetap dan Setoran Modal = 

Rp. 101,300,000,000


Aset Tetap dan Setoran Modal Entitas B:

Peralatan Kantor = Rp. 300.000.000

Setoran Modal = Rp. 5.000.000.000

Properti Investasi = 

Rp. 80,000,000,000 x 40% = Rp. 32,000,000,000

Total Aset Tetap dan Setoran Modal Entitas B = 

Rp. 37,300,000,000


Persentase Proporsional Laba Entitas B = 

Rp. 37,300,000,000 : Rp. 101,300,000,000 = 36,82%


Proporsional Laba Entitas B = 

Rp. 4.000.000.000 x 36,82% = Rp. 1,472,852,912 (Pada Kontraktor B, bagian deviden laba yang diperoleh dari penyertaannya dicatat dengan Metode Biaya di mana penyertaan pada ventura bersama di bawah 50%, dan dikenakan pemotongan PPh 23 oleh entitas C jika penyertaanya kurang dari 25%)

===

Back to Content ↑

PSAK 66: Tentang Pengaturan Bersama

PSAK 66 memperkenalkan terminologi “joint arrangements” yang diterjemahkan menjadi “pengaturan bersama”. ED PSAK 66 mengklasifikasikan pengaturan bersama hanya menjadi dua yaitu operasi bersama (joint operation) dan ventura bersama (joint venture). 


Operasi Bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator bersama (PBA dalam PSAK 12). Metode pencatatan akuntansi untuk Operasi Bersama, sama seperti PBA.


Ventura Bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan yang memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut venturer bersama (PBO dan PBE dalam PSAK 12). Metode pencatatan akuntansi untuk Ventura Bersama, sama seperti PBO dan PBE (Line by Line atau Separate Line Presentation).


#. Referensi:

#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar