Kontinjensi adalah peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
Provisi Kontinjensi adalah sejumlah dana berupa uang, material dan lainnya yang harus diestimasi berdasarkan peristiwa masa lalu dan dipersiapkan untuk dikeluarkan karena satu peristiwa atau lebih di masa yang akan datang.
Liabilitas Kontinjensi adalah:
1. Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
2. Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a. Tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
b. Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
Peristiwa yang mengikat adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari:
1. Suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit),
2. Peraturan perundang-undangan, atau
3. Pelaksanaan produk hukum lainnya.
Lihat Contoh Ilustrasi Peristiwa Mengikat:
🔎 PSAK 8 - Akuntansi Peristiwa Setelah Periode Pelaporan dan Ilustrasi
🔎 PSAK 73 - Akuntansi Penyewa, Pesewa, dan Ilustrasi
Kontrak Memberatkan adalah kontrak yang biayanya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomik yang akan diterima dari kontrak tersebut.
Ilustrasi Kontrak Memberatkan:
Pada awal tahun (tanggal 10 Januari 2021), Berdasarkan data tahun lalu dan estimasi atas penjualan motor yang akan terjadi pada tahun 2021, Dealer Yamaha menyiapkan provisi berupa uang penggantian motor (dalam hal terjadi retur atau batal beli) senilai Rp. 2.500.000.000, oli (bonus pembelian per 2.000 km) dan suku cadang (sebagai garansi kerusakan) senilai Rp. 500.000.000 akan diambil dari nilai persediaan barang untuk satu tahun.
Pada tanggal 11 Januari 2021, terdapat retur penjualan tunai atau batal beli Yamaha XRide 125 CC dari konsumen senilai Rp. 18.500.000 (asumsi: Harga Pokok Yamaha X-Ride adalah Rp. 12.000.000) karena motor tidak sesuai pesanan dan habisnya persediaan. Serta pemberian bonus oli mesin yamalube kepada pembeli senilai Rp. 2.000.000, dan penggantian suku cadang (busi, filter udara, dll) dari berbagai pembeli lainnya sebagai garansi karena kerusakan sebesar Rp. 3.000.000.
Penyelesaian:
Tanggal 10 Januari 2021:
Nilai Provisi Pertahun = Rp. 3.000.000.000
Dr - Aset Kontinjensi 3.000.000.000
Cr - Liabilitas Kontinjensi 3.000.000.000
Tanggal 11 Januari 2021:
Retur Penjualan (Peristiwa Mengikat):
Dr - Pendapatan -
Retur Penjualan -
Yamaha X-Ride 18.500.000
Cr - Aset Kontinjensi -
Retur Yamaha X-Ride 18.500.000
Dr - Persediaan Barang -
Yamaha X-Ride 12.000.000
Cr - Harga Pokok Penjualan -
Retur Yamaha X-Ride 12.000.000
Dr - Liabilitas Kontinjensi -
Retur Yamaha
X-Ride 18.500.000
Cr - Bank 18.500.000
Atau ——————
Dr - Penjualan Motor -
Yamaha X-Ride 18.500.000
Cr - Bank 18.500.000
Dr - Persediaan Barang -
Yamaha X-Ride 12.000.000
Cr - Harga Pokok Penjualan -
Retur Yamaha X-Ride 12.000.000
Dr - Liabilitas Kontinjensi -
Retur Yamaha
X-Ride 18.500.000
Cr - Aset Kontinjensi -
Retur Yamaha X-Ride 18.500.000
Catatan: Retur Penjualan yang dilakukan oleh konsumen karena suatu sebab tertentu adalah suatu Peristiwa Mengikat, di mana penjualan produk menimbulkan kewajiban konstruktif karena tindakan entitas telah menciptakan ekspektasi yang valid bagi pembeli bahwa entitas akan mengembalikan uang mereka. Contoh di atas adalah ilustrasi penjualan tunai. Untuk penjualan kredit yang dilakukan oleh perusahaan leasing tidak perlu dilakukan pembentukan akuntansi kontinjensi, karena biaya penggantian atas DP atau angsuran nasabah dapat diganti dari dana pengembalian supplier yang telah dibayarkan secara tunai sebelumnya. Kecuali pihak leasing telah mengalami peristiwa tak terduga di luar DP dan angsuran (retur penjualan) pada masa - masa sebelumnya, sehingga mengharuskan entitas leasing membentuk provisi berupa uang yang telah diestimasi dari masa sebelumnya.
Bonus dan Garansi (Kontrak Memberatkan):
Oli Mesin Yamalube:
Dr - Beban Bonus dan Garansi -
Oli Mesin Yamalube 2.000.000
Cr - Aset Kontinjensi -
Bonus Oli Mesin Yamalube
Per 2.000 km 2.000. 000
Dr - Liabilitas Kontijensi -
Bonus Oli Mesin
Yamalube Per 2.000 km 2.000. 000
Cr - Persediaan Oli -
Oli Mesin Yamalube 2.000.000
Garansi:
Dr - Beban Bonus dan Garansi -
Garansi Pembelian 3.000.000
Cr - Aset Kontinjensi -
Busi, Filter Udara, Dll 3.000.000
Dr - Liabilitas Kontijensi -
Garansi Pembelian 3.000.000
Cr - Persediaan Suku Cadang -
Busi, Filter Udara, dan Lainnya 3.000.000
Catatan:
Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan. Lihat: 👉 Pengesahan Amendemen PSAK 22, Amendemen PSAK 57, Reformasi Acuan Suku Bunga—Tahap 2, Dan Penyesuaian Tahunan 2020.
Referensi:
✏️ Provisi, Liabiliatas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
✏️ PSAK 57 (Penyesuaian 2014): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
Artikel Terbaru:
0 Komentar