PSAK 8 - Akuntansi Peristiwa Setelah Periode Pelaporan dan Ilustrasi


PSAK 8 - Akuntansi Peristiwa Setelah Periode Pelaporan dan Ilustrasi


Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.


Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:

(a) Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan

(b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).


Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen.


Peristiwa Setelah Periode Pelaporan yang Memerlukan Penyesuaian


Entitas menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.


Contoh:

A. Pada tanggal 31 Januari 2020 berdasarkan putusan pengadilan, Entitas XYZ didenda sebesar Rp. 3 Milyar karena masalah pembuangan limbah yang merusak lingkungan. Kasus tersebut telah dimulai pada awal Desember 2019 dan entitas telah mencatat estimasi atas Aset Kontijensi dan Penyisihan Dana atas peristiwa tak terduga sebesar Rp. 5 Milyar pada awal tahun.


Jurnal Penyesuaian pada tanggal 2 Januari 2019, berdasarkan PSAK 57:

Dr - Aset

        Kontinjensi 5.000.000.000

Cr -   Liabilitas

          Kontijensi/

          Provisi             5.000.000.000


Jurnal Penyesuaian pada 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:

Dr - Beban Lainnya -

        Denda Limbah 3.000.000.000

Cr -   Aset

          Kontinjensi          3.000.000.000


Jurnal Penyesuaian pada 31 Januari 2020:

Dr - Liabilitas

        Kontijensi/

        Provisi  3.000.000.000

Cr -   Bank        3.000.000.000


Catatan: Bebab Denda atas Limbah bukan merupakan beban fiskal.

B. Pada tanggal 31 Agustus 2020, Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2019, entitas ABC dikenakan PPh Pasal 29 Kurang Bayar Tambahan beserta Dendanya sebesar Rp. 2.500.000.000 karena penemuan kecurangan dan kesalahan di dalam laporan keuangan. Pembayaran pajak dilakukan esok harinya.


Jurnal Penyesuaian atas Beban Pajak Kini Tambahan pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan, ISAK 34 tentang Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan, dan PSAK 25:

Dr - Beban Pajak

        Kini 2.500.000.000

Cr -   Liabilitas Pajak Kini -

          PPh Pasal 29 Badan

          Usaha  2.500.000.000


Jurnal Penyesuaian atas Pembayaran Pajak Kurang Bayar Tambahan pada tanggal 1 September 2020:

Dr - Liabilitas Pajak Kini -

        PPh Pasal 29 Badan

        Usaha  2.500.000.000

Cr -   Bank         2.500.000.000


Serta koreksi lainnya pada tahun fiskal 2019 yang harus dilakukan pada Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Laporan Keuangan.

===


C. Pada tanggal 31 Desember 2019 diketahui Piutang Dagang atas nama entitas PT. ARM sebesar Rp. 250.000.000, dan pada tanggal 31 Januari 2020 entitas tersebut dinyatakan bangkrut dan tidak beroperasi.


Jurnal Penyesuaian atas Beban Piutang Tak Tertagih pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:

Dr - Beban Piutang Tak

        Tertagih   250.000.000

Cr -   Piutang

          Dagang      250.000.000


Catatan: Jika Pajak Penghasilan atas Badan Usaha Kurang Bayar (PPh Pasal 29) telah dibayar dan dilaporkan pada awal tahun 2020, maka perlu dibuat akuntansi pajak tangguhan untuk tahun fiskal 2020, jurnal:


Tanggal 31 Januari 2020:

Pendapatan Pajak Tangguhan =

Rp. 250.000.000 x 25% =

Rp. 62.500.000


Dr - Aset Pajak

        Tangguhan   62.500.000

Cr -   Pendapatan Pajak

          Tangguhan      62.500.000

……


D. Pada 27 Desember 2019, PT. XYZ menjual barang sebesar Rp. 500.000.000 dengan credit term: 2/10, n/45 kepada PT. ABC. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2020, PT. ABC membayar PO/ABC/No: 17/2019 dan melakukan retur penjualan sebesar Rp. 50.000.000. Realisasi Penjualan Bersih (Netto) atas PO tersebut adalah sebesar Rp. 440.000.000 (Rp. 500.000.000 - Rp. 60.000.000).


Jurnal pada PT. XYZ:

Jurnal Penyesuaian atas Potongan dan Retur Penjualan pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:

Dr - Pendapatan -

        Potongan

        Penjualan   10.000.000

Dr - Pendapatan -

        Retur

        Penjualan   50.000.000

Cr -   Piutang Dagang    60.000.000


Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:


Tanggal 31 Januari 2020:

Pendapatan Pajak Tangguhan =

Rp. 60.000.000 x 25% =

Rp. 15.000.000


Dr - Aset Pajak

        Tangguhan  15.000.000

Cr -   Pendapatan Pajak

          Tangguhan    15.000.000


Jurnal Pelunasan Piutang:

Dr - Bank  440.000.000

Cr -   Piutang

          Dagang  440.000.000

----------------------------

Jurnal pada PT. ABC:

Jurnal Penyesuaian atas Potongan dan Retur Pembelian pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:

Dr - Utang

        Dagang  60.000.000

Cr -   Harga Pokok Produk -

          Potongan

          Pembelian              10.000.000

Cr -   Harga Pokok Produk -

          Retur Pembelian   50.000.000


Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:


Tanggal 31 Januari 2020:

Beban Pajak Tangguhan =

Rp. 60.000.000 x 25% =

Rp. 15.000.000


Dr - Beban Pajak

        Tangguhan  15.000.000

Cr -   Liabiliatas Pajak

          Tangguhan    15.000.000


Jurnal Pelunasan Utang:

Dr - Utang

        Dagang  440.000.000

Cr -   Bank           440.000.000

……


E. Pada tanggal 28 Desember 2019, Entitas PT. XYZ membeli Persediaan Bahan Baku dari PT. ANZ di mana terdapat koreksi harga jual yang ditentukan pada tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp. 200.000.000 dari Rp. 170.000.000 dengan kredit. Harga Pokok sebelumnya Rp. 100.000.000 menjadi Rp. 120.000.000.


Jurnal pada PT. XYZ:

Tanggal 28 Desember 2019 (Metode Perpetual):

Dr - Persediaan -

        Bahan Baku 170.000.000

Cr -   Utang Dagang  170.000.000


Jurnal Penyesuaian atas Nilai Persediaan dan Utang Dagang pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:

Dr - Persediaan -

        Bahan Baku   30.000.000

Cr -   Utang Dagang    30.000.000


Catatan: Dengan penyesuaian tersebut Nilai Persediaan dan Utang Dagang PT. XYZ menjadi Rp. 200.000.000

----------------------------

Jurnal pada PT. ANZ:

Tanggal 28 Desember 2019:

Dr - Piutang

        Dagang   170.000.000

Cr -   Penjualan

          Barang      170.000.000


Dr - Harga Pokok

        Penjualan   100.000.000

Cr -   Persediaan

          Barang Jadi    100.000.000


Jurnal Penyesuaian atas Nilai Persediaan, Penjualan Barang, dan Harga Pokok Penjualan pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:

Dr - Piutang

        Dagang   30.000.000

Cr -   Penjualan

          Barang    30.000.000


Dr - Harga Pokok

        Penjualan   20.000.000

Cr -   Persediaan

          Barang Jadi    20.000.000


Atau dengan mengganti harga jual dalam PO dan Invoice pada accounting software  sehingga nilai Piutang Dagang, Penjualan Barang menjadi Rp. 200.000.000 dan Harga Pokok Penjualan menjadi Rp. 120.000.000.


Tanggal 10 Januari 2020:

Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:


Beban Pajak Tangguhan =

Rp. 30.000.000 x 25% =

Rp. 7.500.000

Pendapatan Pajak Tangguhan. 

Rp. 20.000.000 x 25% =

Rp. 5.000.000


Dr - Aset Pajak

        Tangguhan    5.000.000

Dr - Beban Pajak

        Tangguhan     7.500.000

Cr -   Liabilitas Pajak

          Tangguhan      7.500.000

Cr -   Pendapatan Pajak

          Tangguhan      5.000.000


Asumsi:

1). PPh Terutang Pasal 17 setelah rekonsiliasi fiskal (tidak termasuk ‘Biaya yang Ditangguhkan Pengakuannya (Formulir 1771 - I, point 5k)’ yaitu Penjualan Barang yang belum menjadi pendapatan fiskal sebesar Rp. 30.000.000 dan ‘Penghasilan yang Ditangguhkan Pengakuannnya (Formulir 1771 - I, point 6c)’, yaitu Harga Pokok Penjualan Barang yang belum menjadi beban fiskal sebesar Rp. 20.000.000) pada akhir tahun pajak 2020 sebesar Rp. 100.000.000, dan

2). Kredit Pajak Dalam Negeri dari PPh Pasal 22 atas Impor Barang sebesar Rp. 20.000.000.

3). Beban Pajak Tangguhan  sebesar Rp. 7.500.000.

4). Pendapatan Pajak Tangguhan senilai Rp. 5.000.000.

5). Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan pada tanggal 10 Januari 2021.


Diminta:

Jurnal penyelesaian atas pembayaran PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar) untuk tahun pajak 2020 ..


Penyelesaian:


Tanggal 31 Desember 2020:


Beban Pajak Kini (Taksiran Pajak Penghasilan) =

Rp. 100.000.000

Beban Pajak Tangguhan =

Rp. 7.500.000

Pendapatan Pajak Tangguhan =

Rp. 5.000.000

Kredit Pajak =

Rp. 20.000.000


PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar) =

Rp. 100.000.000 + Rp. 7.500.000 -

Rp. 20.000.000 - Rp. 5.000.000 =

Rp. 82.500.000


Jurnal atas Beban Pajak Kini:

Dr - Beban Pajak

        Kini  100.000.000

Cr -   Liabilitas Pajak

          Kini   100.000.000


Tanggal 10 Januari 2021:


Jurnal atas Pembayaran Pajak:

Dr - Liabilitas Pajak

        Kini               100.000.000

Dr - Liabilitas Pajak

        Tangguhan    7.500.000

Cr -   Aset Lainnya -

          Pajak Dibayar Di muka -

          PPh Pasal 22 atas

          Import                      20.000.000

Cr -   Aset Pajak

          Tangguhan                5.000.000

Cr -   Bank -

          Pembayaran PPh Pasal 29

          (Kurang Bayar)       82.500.000


Catatan:
#. Penghitungan Beban Pajak Kini untuk penjurnalan tidak termasuk beban dan penghasilan fiskal yang ditangguhkan pengakuannya dalam Formulir 1771 - I, point 5k dan 6c.
#. PPh Pasal 29 (Kurang Bayar) = Formulir 1771 No. 11, Point a yaitu sebesar Rp. 82.500.000.

#. SARAN:
1. Pada Formulir 1771 - I, No. 5 tentang Penyesuaian Fiskal Positif huruf k, sebaiknya diganti menjadi ‘Penghasilan dan Biaya yang ditangguhkan pengakuannya’, karena dalam transaksi di atas Penjualan Barang merupakan Penghasilan yang Ditangguhkan Pengakuannya. Karena Biaya yang ditangguhkan pengakuannya tidak selalu menjadi fiskal positif, tapi bisa juga menjadi fiskal negatif, seperti Harga Pokok Penjualan yang belum dijadikan beban fiskal (Fiskal Negatif) karena penerapan PSAK 8.
2. Pada Formulir 1771 - I, No. 6 tentang Penyesuaian Fiskal Negatif huruf c, juga diganti menjadi ‘Penghasilan dan Biaya yang ditangguhkan pengakuannya’, karena dalam transaksi di atas Harga Pokok Penjualan Barang merupakan Biaya yang Ditangguhkan Pengakuannya. Karena Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya tidak selalu menjadi fiskal negatif, tapi bisa juga menjadi fiskal positif, seperti Penjualan Barang yang belum dijadikan pendapatan fiskal (Fiskal Positif) karena penerapan PSAK 8.




Formulir 1771


F. PT. ABC melakukan penyertaan pada PT. XYZ dan menurut ketentuan bahwa pada tanggal 25 Januari 2020, bagian dividen labanya sebesar 30% dari sebelumnya 25%. Laba Bersih PT. XYZ adalah Rp. 20,000,000,000 per 31 Desember 2019. Pembayaran dividen dilakukan pada 31 Januari 2020.


Jurnal PT. ABC:

Tanggal 31 Desember 2019:

Pendapatan Dividen Laba =

Rp. 20,000,000,000 x 25% =

Rp. 5.000.000.000


Dr - Piutang

        Dividen  5.000.000.000

Cr -   Pendapatan

          Dividen     5.000.000.000


Jurnal Penyesuaian atas Nilai Piutang dan Pendapatan Dividen pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:


Pendapatan Dividen Laba =

Rp. 20,000,000,000 x 30% =

Rp. 6.000.000.000

Selisih Perolehan Dividen =

Rp. 1.000.000.000


Dr - Piutang

        Dividen  1.000.000.000

Cr -   Pendapatan

          Dividen    1.000.000.000


Tanggal 25 Januari 2020:

Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:


Beban Pajak Tangguhan =

Rp. 1.000.000.000 x 25% =

Rp. 250.000.000


Dr - Beban Pajak

        Tangguhan  250.000.000

Cr -   Liabilitas Pajak

          Tangguhan    250.000.000


Tanggal 31 Januari 2020:

PPh Pasal 23 atas Dividen =

Rp. 6.000.000.000 x 15% =

Rp. 900.000.000

Penerimaan Dividen setelah pajak =

Rp. 5.100.000.000


Dr - Bank     5.100.000.000

Dr - Pajak Dibayar

        Di muka -

        PPh Pasal 23 atas

        Dividen   900.000.000

Cr -   Piutang

          Dividen     6.000.000.000


Catatan: PPh Pasal 23 atas Dividen yang dipotong oleh PT. XYZ merupakan kredit pajak dalam negeri bagi PT. ABC.

----------------------------

Jurnal PT. XYZ:

Tanggal 31 Desember 2019:

Beban Dividen Laba =

Rp. 20,000,000,000 x 25% =

Rp. 5.000.000.000


Dr - Beban

        Dividen  5.000.000.000

Cr -   Utang

          Dividen    5.000.000.000


Jurnal Penyesuaian atas Nilai Beban dan Utang Dividen pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:


Beban Dividen Laba =

Rp. 20,000,000,000 x 30% =

Rp. 6.000.000.000

Selisih Perolehan Dividen =

Rp. 1.000.000.000


Dr - Beban

        Dividen  1.000.000.000

Cr -   Utang

          Dividen    1.000.000.000


Tanggal 25 Januari 2020:

Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:


Pendapatan Pajak Tangguhan =

Rp. 1.000.000.000 x 25% =

Rp. 250.000.000


Dr - Aset Pajak

        Tangguhan  250.000.000

Cr -   Pendapatan Pajak

          Tangguhan      250.000.000


Tanggal 31 Januari 2020:

PPh Pasal 23 atas Dividen =

Rp. 6.000.000.000 x 15% =

Rp. 900.000.000

Pembayaran Dividen setelah pajak =

Rp. 5.100.000.000


Dr - Utang

        Dividen   6.000.000.000

Cr -   Utang Pajak -

          PPh Pasal 23 atas

          Dividen          900.000.000

Cr -   Bank             5.100.000.000

……


G. Menurut ketentuan PT. ABC harus membayar bonus kepada karyawan sebesar Rp. 500.000.000 dari Rp. 350.000.000 untuk bulan Desember 2019, dan terhitung hasilnya pada tanggal 30 April 2020. Pembayaran dilakukan pada esok hari.


Jurnal Penyesuaian atas Nilai Beban dan Utang Bonus pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:


Selisih Beban Bonus =

Rp. 150.000.000


Dr - Beban

        Bonus  150.000.000

Cr -   Utang

          Bonus    150.000.000


Tanggal 30 April 2020:

Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:


Beban Pajak Tangguhan =

Rp. 150.000.000 x 25% =

Rp. 37.500.000


Dr - Aset Pajak

        Tangguhan  37.500.000

Cr -   Pendapatan Pajak

          Tangguhan      37.500.000


Jurnal Pembayaran Bonus:

Dr - Utang

        Bonus  150.000.000

Cr -   Bank/Kas     150.000.000


#. Referensi:

👉 ED PSAK 8 - Peristiwa Sesudah Periode Pelaporan

👉 DE ISAK 34 - Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

👉 PSAK 25 - Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar