Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.
Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:
(a) Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan
(b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan yang Memerlukan Penyesuaian
Entitas menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
Contoh:
A. Pada tanggal 31 Januari 2020 berdasarkan putusan pengadilan, Entitas XYZ didenda sebesar Rp. 3 Milyar karena masalah pembuangan limbah yang merusak lingkungan. Kasus tersebut telah dimulai pada awal Desember 2019 dan entitas telah mencatat estimasi atas Aset Kontijensi dan Penyisihan Dana atas peristiwa tak terduga sebesar Rp. 5 Milyar pada awal tahun.
Jurnal Penyesuaian pada tanggal 2 Januari 2019, berdasarkan PSAK 57:
Dr - Aset
Kontinjensi 5.000.000.000
Cr - Liabilitas
Kontijensi/
Provisi 5.000.000.000
Jurnal Penyesuaian pada 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Dr - Beban Lainnya -
Denda Limbah 3.000.000.000
Cr - Aset
Kontinjensi 3.000.000.000
Jurnal Penyesuaian pada 31 Januari 2020:
Dr - Liabilitas
Kontijensi/
Provisi 3.000.000.000
Cr - Bank 3.000.000.000
Catatan: Bebab Denda atas Limbah bukan merupakan beban fiskal.
B. Pada tanggal 31 Agustus 2020, Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2019, entitas ABC dikenakan PPh Pasal 29 Kurang Bayar Tambahan beserta Dendanya sebesar Rp. 2.500.000.000 karena penemuan kecurangan dan kesalahan di dalam laporan keuangan. Pembayaran pajak dilakukan esok harinya.
Jurnal Penyesuaian atas Beban Pajak Kini Tambahan pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan, ISAK 34 tentang Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan, dan PSAK 25:
Dr - Beban Pajak
Kini 2.500.000.000
Cr - Liabilitas Pajak Kini -
PPh Pasal 29 Badan
Usaha 2.500.000.000
Jurnal Penyesuaian atas Pembayaran Pajak Kurang Bayar Tambahan pada tanggal 1 September 2020:
Dr - Liabilitas Pajak Kini -
PPh Pasal 29 Badan
Usaha 2.500.000.000
Cr - Bank 2.500.000.000
Serta koreksi lainnya pada tahun fiskal 2019 yang harus dilakukan pada Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Laporan Keuangan.
===
C. Pada tanggal 31 Desember 2019 diketahui Piutang Dagang atas nama entitas PT. ARM sebesar Rp. 250.000.000, dan pada tanggal 31 Januari 2020 entitas tersebut dinyatakan bangkrut dan tidak beroperasi.
Jurnal Penyesuaian atas Beban Piutang Tak Tertagih pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Dr - Beban Piutang Tak
Tertagih 250.000.000
Cr - Piutang
Dagang 250.000.000
Catatan: Jika Pajak Penghasilan atas Badan Usaha Kurang Bayar (PPh Pasal 29) telah dibayar dan dilaporkan pada awal tahun 2020, maka perlu dibuat akuntansi pajak tangguhan untuk tahun fiskal 2020, jurnal:
Tanggal 31 Januari 2020:
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 250.000.000 x 25% =
Rp. 62.500.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 62.500.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 62.500.000
……
D. Pada 27 Desember 2019, PT. XYZ menjual barang sebesar Rp. 500.000.000 dengan credit term: 2/10, n/45 kepada PT. ABC. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2020, PT. ABC membayar PO/ABC/No: 17/2019 dan melakukan retur penjualan sebesar Rp. 50.000.000. Realisasi Penjualan Bersih (Netto) atas PO tersebut adalah sebesar Rp. 440.000.000 (Rp. 500.000.000 - Rp. 60.000.000).
Jurnal pada PT. XYZ:
Jurnal Penyesuaian atas Potongan dan Retur Penjualan pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Dr - Pendapatan -
Potongan
Penjualan 10.000.000
Dr - Pendapatan -
Retur
Penjualan 50.000.000
Cr - Piutang Dagang 60.000.000
Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:
Tanggal 31 Januari 2020:
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 60.000.000 x 25% =
Rp. 15.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 15.000.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 15.000.000
Jurnal Pelunasan Piutang:
Dr - Bank 440.000.000
Cr - Piutang
Dagang 440.000.000
----------------------------
Jurnal pada PT. ABC:
Jurnal Penyesuaian atas Potongan dan Retur Pembelian pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Dr - Utang
Dagang 60.000.000
Cr - Harga Pokok Produk -
Potongan
Pembelian 10.000.000
Cr - Harga Pokok Produk -
Retur Pembelian 50.000.000
Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:
Tanggal 31 Januari 2020:
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 60.000.000 x 25% =
Rp. 15.000.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 15.000.000
Cr - Liabiliatas Pajak
Tangguhan 15.000.000
Jurnal Pelunasan Utang:
Dr - Utang
Dagang 440.000.000
Cr - Bank 440.000.000
……
E. Pada tanggal 28 Desember 2019, Entitas PT. XYZ membeli Persediaan Bahan Baku dari PT. ANZ di mana terdapat koreksi harga jual yang ditentukan pada tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp. 200.000.000 dari Rp. 170.000.000 dengan kredit. Harga Pokok sebelumnya Rp. 100.000.000 menjadi Rp. 120.000.000.
Jurnal pada PT. XYZ:
Tanggal 28 Desember 2019 (Metode Perpetual):
Dr - Persediaan -
Bahan Baku 170.000.000
Cr - Utang Dagang 170.000.000
Jurnal Penyesuaian atas Nilai Persediaan dan Utang Dagang pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Dr - Persediaan -
Bahan Baku 30.000.000
Cr - Utang Dagang 30.000.000
Catatan: Dengan penyesuaian tersebut Nilai Persediaan dan Utang Dagang PT. XYZ menjadi Rp. 200.000.000
----------------------------
Jurnal pada PT. ANZ:
Tanggal 28 Desember 2019:
Dr - Piutang
Dagang 170.000.000
Cr - Penjualan
Barang 170.000.000
Dr - Harga Pokok
Penjualan 100.000.000
Cr - Persediaan
Barang Jadi 100.000.000
Jurnal Penyesuaian atas Nilai Persediaan, Penjualan Barang, dan Harga Pokok Penjualan pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Dr - Piutang
Dagang 30.000.000
Cr - Penjualan
Barang 30.000.000
Dr - Harga Pokok
Penjualan 20.000.000
Cr - Persediaan
Barang Jadi 20.000.000
Atau dengan mengganti harga jual dalam PO dan Invoice pada accounting software sehingga nilai Piutang Dagang, Penjualan Barang menjadi Rp. 200.000.000 dan Harga Pokok Penjualan menjadi Rp. 120.000.000.
Tanggal 10 Januari 2020:
Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 30.000.000 x 25% =
Rp. 7.500.000
Pendapatan Pajak Tangguhan.
Rp. 20.000.000 x 25% =
Rp. 5.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 5.000.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 7.500.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 7.500.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 5.000.000
Asumsi:
1). PPh Terutang Pasal 17 setelah rekonsiliasi fiskal (tidak termasuk ‘Biaya yang Ditangguhkan Pengakuannya (Formulir 1771 - I, point 5k)’ yaitu Penjualan Barang yang belum menjadi pendapatan fiskal sebesar Rp. 30.000.000 dan ‘Penghasilan yang Ditangguhkan Pengakuannnya (Formulir 1771 - I, point 6c)’, yaitu Harga Pokok Penjualan Barang yang belum menjadi beban fiskal sebesar Rp. 20.000.000) pada akhir tahun pajak 2020 sebesar Rp. 100.000.000, dan
2). Kredit Pajak Dalam Negeri dari PPh Pasal 22 atas Impor Barang sebesar Rp. 20.000.000.
3). Beban Pajak Tangguhan sebesar Rp. 7.500.000.
4). Pendapatan Pajak Tangguhan senilai Rp. 5.000.000.
5). Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan pada tanggal 10 Januari 2021.
Diminta:
Jurnal penyelesaian atas pembayaran PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar) untuk tahun pajak 2020 ..
Penyelesaian:
Tanggal 31 Desember 2020:
Beban Pajak Kini (Taksiran Pajak Penghasilan) =
Rp. 100.000.000
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 7.500.000
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 5.000.000
Kredit Pajak =
Rp. 20.000.000
PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar) =
Rp. 100.000.000 + Rp. 7.500.000 -
Rp. 20.000.000 - Rp. 5.000.000 =
Rp. 82.500.000
Jurnal atas Beban Pajak Kini:
Dr - Beban Pajak
Kini 100.000.000
Cr - Liabilitas Pajak
Kini 100.000.000
Tanggal 10 Januari 2021:
Jurnal atas Pembayaran Pajak:
Dr - Liabilitas Pajak
Kini 100.000.000
Dr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 7.500.000
Cr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 22 atas
Import 20.000.000
Cr - Aset Pajak
Tangguhan 5.000.000
Cr - Bank -
Pembayaran PPh Pasal 29
(Kurang Bayar) 82.500.000
Catatan:#. Penghitungan Beban Pajak Kini untuk penjurnalan tidak termasuk beban dan penghasilan fiskal yang ditangguhkan pengakuannya dalam Formulir 1771 - I, point 5k dan 6c.#. PPh Pasal 29 (Kurang Bayar) = Formulir 1771 No. 11, Point a yaitu sebesar Rp. 82.500.000.
#. SARAN:1. Pada Formulir 1771 - I, No. 5 tentang Penyesuaian Fiskal Positif huruf k, sebaiknya diganti menjadi ‘Penghasilan dan Biaya yang ditangguhkan pengakuannya’, karena dalam transaksi di atas Penjualan Barang merupakan Penghasilan yang Ditangguhkan Pengakuannya. Karena Biaya yang ditangguhkan pengakuannya tidak selalu menjadi fiskal positif, tapi bisa juga menjadi fiskal negatif, seperti Harga Pokok Penjualan yang belum dijadikan beban fiskal (Fiskal Negatif) karena penerapan PSAK 8.2. Pada Formulir 1771 - I, No. 6 tentang Penyesuaian Fiskal Negatif huruf c, juga diganti menjadi ‘Penghasilan dan Biaya yang ditangguhkan pengakuannya’, karena dalam transaksi di atas Harga Pokok Penjualan Barang merupakan Biaya yang Ditangguhkan Pengakuannya. Karena Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya tidak selalu menjadi fiskal negatif, tapi bisa juga menjadi fiskal positif, seperti Penjualan Barang yang belum dijadikan pendapatan fiskal (Fiskal Positif) karena penerapan PSAK 8.
F. PT. ABC melakukan penyertaan pada PT. XYZ dan menurut ketentuan bahwa pada tanggal 25 Januari 2020, bagian dividen labanya sebesar 30% dari sebelumnya 25%. Laba Bersih PT. XYZ adalah Rp. 20,000,000,000 per 31 Desember 2019. Pembayaran dividen dilakukan pada 31 Januari 2020.
Jurnal PT. ABC:
Tanggal 31 Desember 2019:
Pendapatan Dividen Laba =
Rp. 20,000,000,000 x 25% =
Rp. 5.000.000.000
Dr - Piutang
Dividen 5.000.000.000
Cr - Pendapatan
Dividen 5.000.000.000
Jurnal Penyesuaian atas Nilai Piutang dan Pendapatan Dividen pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Pendapatan Dividen Laba =
Rp. 20,000,000,000 x 30% =
Rp. 6.000.000.000
Selisih Perolehan Dividen =
Rp. 1.000.000.000
Dr - Piutang
Dividen 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Dividen 1.000.000.000
Tanggal 25 Januari 2020:
Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 1.000.000.000 x 25% =
Rp. 250.000.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 250.000.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 250.000.000
Tanggal 31 Januari 2020:
PPh Pasal 23 atas Dividen =
Rp. 6.000.000.000 x 15% =
Rp. 900.000.000
Penerimaan Dividen setelah pajak =
Rp. 5.100.000.000
Dr - Bank 5.100.000.000
Dr - Pajak Dibayar
Di muka -
PPh Pasal 23 atas
Dividen 900.000.000
Cr - Piutang
Dividen 6.000.000.000
Catatan: PPh Pasal 23 atas Dividen yang dipotong oleh PT. XYZ merupakan kredit pajak dalam negeri bagi PT. ABC.
----------------------------
Jurnal PT. XYZ:
Tanggal 31 Desember 2019:
Beban Dividen Laba =
Rp. 20,000,000,000 x 25% =
Rp. 5.000.000.000
Dr - Beban
Dividen 5.000.000.000
Cr - Utang
Dividen 5.000.000.000
Jurnal Penyesuaian atas Nilai Beban dan Utang Dividen pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Beban Dividen Laba =
Rp. 20,000,000,000 x 30% =
Rp. 6.000.000.000
Selisih Perolehan Dividen =
Rp. 1.000.000.000
Dr - Beban
Dividen 1.000.000.000
Cr - Utang
Dividen 1.000.000.000
Tanggal 25 Januari 2020:
Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 1.000.000.000 x 25% =
Rp. 250.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 250.000.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 250.000.000
Tanggal 31 Januari 2020:
PPh Pasal 23 atas Dividen =
Rp. 6.000.000.000 x 15% =
Rp. 900.000.000
Pembayaran Dividen setelah pajak =
Rp. 5.100.000.000
Dr - Utang
Dividen 6.000.000.000
Cr - Utang Pajak -
PPh Pasal 23 atas
Dividen 900.000.000
Cr - Bank 5.100.000.000
……
G. Menurut ketentuan PT. ABC harus membayar bonus kepada karyawan sebesar Rp. 500.000.000 dari Rp. 350.000.000 untuk bulan Desember 2019, dan terhitung hasilnya pada tanggal 30 April 2020. Pembayaran dilakukan pada esok hari.
Jurnal Penyesuaian atas Nilai Beban dan Utang Bonus pada tanggal 31 Desember 2019, berdasarkan PSAK 8 yaitu Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
Selisih Beban Bonus =
Rp. 150.000.000
Dr - Beban
Bonus 150.000.000
Cr - Utang
Bonus 150.000.000
Tanggal 30 April 2020:
Pajak Tangguhan dalam hal telah terjadi pelaporan dan pembayaran pajak terutang kurang bayar untuk tahun pajak 2019:
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 150.000.000 x 25% =
Rp. 37.500.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 37.500.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 37.500.000
Jurnal Pembayaran Bonus:
Dr - Utang
Bonus 150.000.000
Cr - Bank/Kas 150.000.000
#. Referensi:
👉 ED PSAK 8 - Peristiwa Sesudah Periode Pelaporan
👉 DE ISAK 34 - Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
👉 PSAK 25 - Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar