Definisi Rasio KPMM
Yang dimaksud dengan “rasio KPMM” adalah perbandingan antara modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Rasio KPMM = (Modal Bank : ATMR) x 100%, semakin tinggi rasio akan semakin baik bagi bank dalam menutupi berbagai risiko dalam menjalankan usahanya. Artinya bank diwajibkan untuk menyediakan porsi modal yang cukup untuk menanggulangi berbagai kemungkinan risiko kerugian yang akan terjadi di kemudian hari.
Referensi👇:
Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
- 🔰 Definisi Rasio KPMM
- 🔰 Komponen Modal
- 🔰 Modal Inti Utama Minimum
- 🔰 Modal Penyangga (Capital Buffer)
- 🔰 Aset Tertimbang Menurut Risiko
- 🔰 Perhitungan ATMR Risiko Kredit – Pendekatan Standar
- 🔰 Perhitungan ATMR Risiko Operasional - Pendekatan Indikator Dasar
- (Basic Indicator Approach)
- 🔰 Perhitungan ATMR Risiko Pasar (Trading Book)
- 🔰 Ilustrasi:
- 👉 Penyelesaian ATMR Risiko Pasar (Trading Book)
- 👉 Penyelesaian ATMR Risiko Kredit (Banking Book)
- 👉 Penyelesaian ATMR Risiko Operasional
- 👉 Total Modal, Rasio KPMM, dan Modal Inti Utama Minimum
Penyediaan modal minimum ditetapkan paling rendah sebagai berikut:
a. 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);
b. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);
c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga);
d. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).
Ilustrasi 1:
Bank A memiliki total modal sebesar Rp. 130,000,000,000 (seratus tiga puluh miliar rupiah) dan total ATMR sebesar Rp. 1,300,000,000,000 (satu triliun tiga ratus miiar rupiah).
Rasio KPMM Bank A =
(Rp. 130,000,000,000 : Rp. 1,300,000,000,000)
x 100% = 10% (sepuluh persen)
Bank A memiliki profil risiko dengan peringkat 2 atau 3. Berdasarkan hasil ICAAP dan perhitungan Bank Indonesia, Bank A perlu menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar 9% (sembilan persen) dari ATMR, untuk digolongkan dalam profile risiko peringkat 2. Dengan demikian, Bank A wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar Rp. 117,000,000,000 (Rp. 1,300,000,000,000 x 9%).
Dengan rasio KPMM Bank A sebesar 10% (sepuluh persen) maka dalam hal ini Bank A telah memenuhi persyaratan minimum rasio KPMM sesuai profil risiko, yaitu sebesar 9% (sembilan persen). Artinya untuk mendapatkan profile risiko peringkat 2, bank harus menyediakan modal minimum sebesar Rp. 130,000,000,000 agar penyediaan modal minimum sama dengan 10%. Namun jika ingin mencapai profile risiko peringkat 3, Bank A harus menyediakan modal minimumnya sebesar Rp. 143,000,000,000 (Rp.1.300.000.000.000 x 11%).
Catatan:
Internal Capital Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ICAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, dan penetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
Ilustrasi 2:
Bank B memiliki total modal sebesar Rp. 900,000,000,000 (sembilan ratus miliar rupiah) dan total ATMR sebesar Rp. 9.000.000.000.000 (sembilan triliun rupiah).
Rasio KPMM Bank B =
(Rp. 900,000,000,000 : Rp. 9.000.000.000)
x 100% = 10% (sepuluh persen)
Bank B memiliki profil risiko dengan peringkat 2 atau 3. Berdasarkan hasil ICAAP, Bank memerlukan modal minimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk mencapai profile risiko peringkat 2. Namun berdasarkan hasil penilaian Bank Indonesia, Bank B memerlukan modal minimum sebesar 11% (sebelas persen), antara lain karena terdapat potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar. Dengan demikian, Bank B wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar Rp.990.000.000.000 (Rp. 9.000.000.000.000 x 11%).
Dengan rasio KPMM Bank B sebesar 10%, maka Bank B tidak memenuhi persyaratan minimum rasio KPMM sesuai profil risiko yaitu sebesar 11% (sebelas persen). Bank B memerlukan tambahan modal paling kurang sebesar Rp. 90,000,000,000 (sembilan puluh miliar rupiah), yaitu Rp. 990,000,000,000 (sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah) dikurangi Rp. 900,000,000,000 (sembilan ratus miliar rupiah).
………
Komponen Modal
Format komponen modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri terdiri atas:
1. Dana Usaha
2. Laba tahun lalu
2.1. FAKTOR PENGURANG:
2.1.1. Rugi tahun - tahun lalu
*) Laba tahun berjalan
3.1. FAKTOR PENGURANG:
3.1.1. Pajak Penghasilan
3.1.2. Aset Pajak Tangguhan
3.1.3. Selisih nilai revaluasi aset tetap
3.1.4. Peningkatan nilai wajar aset tetap
3.1.5. Peningkatan nilai wajar liabilitas keuangan
3.1.6. Penurunan nilai wajar liabilitas keuangan
3.1.7. Keuntungan atas penjualan aset dalam
transaksi sekuritisasi (gain on sale)
3. Laba bersih tahun berjalan 50%
4. Laba ditahan
5. Cadangan umum modal
6. Cadangan tujuan modal
7. Revaluasi aset tetap
8. PPA atas aset produktif yang wajib dibentuk
maksimal 1,25% dari ATMR untuk Risiko Kredit
Catatan:
#. Yang dimaksud dengan ”laba ditahan” adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh kantor pusatnya diputuskan untuk ditahan di kantor cabangnya di Indonesia, di mana laba ditahan = laba tahun berjalan.
#. Yang dimaksud dengan ”laba tahun lalu” adalah seluruh laba bersih tahun - tahun yang lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh kantor pusat. Dalam hal Bank mempunyai saldo rugi tahun‐tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang modal.
Ilustrasi 1: Laba Ditahan
Pada tanggal 31 Desember 2017, Bank BRI yang beroperasi di singapura memiliki Laba tahun berjalan sebesar 180.780.000 SGD (setelah dikurangi faktor pengurang), dari laba tersebut atas persetujuan kantor pusat disisihkan untuk cadangan umum modal sebesar Rp. 15.000.000 SGD, dan cadangan tujuan modal sebesar 10.000.000 SGD. Sisanya diputuskan untuk ditahan oleh kantor pusatnya di jakarta lewat kantor cabangnya.
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2018, Laba tahun berjalan sebesar 190.500.000 SGD (setelah dikurangi faktor pengurang), dari laba tersebut disisihkan untuk cadangan umum modal sebesar Rp. 15.000.000 SGD, dan cadangan tujuan modal sebesar 10.000.000 SGD.
*) Jurnal 31 Desember 2017 - BRI Cabang Singapura:
Dr - Laba tahun
berjalan 25.000.000 SGD
Cr - Cadangan Umum 10.000.000 SGD
Cr - Cadangan Khusus 15.000.000 SGD
Dr - Ekuitas Lainnya -
Penarikan Laba tahun
berjalan 155.780.000 SGD
Cr - Giro pada
Bank Lain -
Kantor cabang
jakarta 155.780.000 SGD
Dr - Laba Tahun
Berjalan 155.780.000 SGD
Cr - Laba Ditahan 155.780.000 SGD
Komponen modal Bank BRI 31 Desember 2017 terdiri dari:
- 50% dari laba bersih tahun berjalan =
90.390.000 SGD (180.780.000 SGD x 50%)
- Laba Ditahan = 0
- Cadangan Umum = 10.000.000 SGD
- Cadangan Tujuan = 15.000.000 SGD
Jurnal BRI Cabang Jakarta, asumsi kurs Rp. 10.000:
Dr - Giro pada
Bank Lain -
BRI Cabang
Singapura 155.780.000 SGD
Cr - RPV GBN 155.780.000 SGD
Dr - RPV GBN
SGD - IDR 1,557,800,000,000
Cr - Tambahan modal disetor:
d. Dana Setoran Modal -
Laba ditahan cabang
singapura 1,557,800,000,000
*) Jurnal 31 Desember 2018:
Dr - Laba Tahun Berjalan 25.000.000 SGD
Cr - Cadangan Umum 10.000.000 SGD
Cr - Cadangan Khusus 15.000.000 SGD
Dr - Ekuitas Lainnya -
Penarikan laba tahun
berjalan 165.500.000 SGD
Cr - Giro pada
Bank Lain -
Kantor cabang
jakarta 165.500.000 SGD
Dr - Laba Tahun
Berjalan 165.500.000 SGD
Cr - Laba Ditahan 165.500.000 SGD
Komponen modal Bank BRI 31 Desember 2018 terdiri dari:
- 50% dari laba bersih tahun berjalan =
95.250.000 SGD (190.500.000 SGD x 50%)
- Laba Ditahan 2017 = 155.780.000 SGD
- Cadangan Umum = 20.000.000 SGD
- Cadangan Tujuan = 30.000.000 SGD
Ilustrasi 2: Laba Tahun Lalu
Berdasarkan ilustrasi 1, laba tahun berjalan yang dimiliki oleh anak usaha Bank BRI digunakan untuk kepentingan usaha yang ada di luar negeri (tidak ditahan oleh kantor pusat).
*) Jurnal 31 Desember 2017:
Dr - Laba Tahun Berjalan 25.000.000 SGD
Cr - Cadangan Umum 10.000.000 SGD
Cr - Cadangan Khusus 15.000.000 SGD
Komponen modal Bank BRI 31 Desember 2017 terdiri dari:
- 50% dari laba bersih tahun berjalan =
90.390.000 SGD (180.780.000 SGD x 50%)
- Laba Tahun Lalu = 0
- Cadangan Umum = 10.000.000 SGD
- Cadangan Tujuan = 15.000.000 SGD
*) Jurnal 31 Desember 2018:
Dr - Laba Tahun Berjalan 25.000.000 SGD
Cr - Cadangan Umum 10.000.000 SGD
Cr - Cadangan Khusus 15.000.000 SGD
Komponen modal Bank BRI 31 Desember 2018 terdiri dari:
- 50% dari laba bersih tahun berjalan =
95.250.000 SGD (190.500.000 SGD x 50%)
- Laba Tahun Lalu 2017 = 155.780.000 SGD
- Cadangan Umum = 20.000.000 SGD
- Cadangan Tujuan = 30.000.000 SGD
Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA)
Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu.
CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Contoh perhitungan dapat dilihat halaman 35 - Kodifikasi Bank Indonesia tentang KPMM.
CEMA minimum wajib ditempatkan pada instrumen keuangan yang memenuhi persyaratan, seperti surat utang negara atau surat berharga syariah.
Jurnal:
Dr - Surat berharga -
c. Dimiliki hingga jatuh tempo -
Surat Utang Negara (SUN) xxx
Cr - Giro pada BI -
Surat Utang Negara (SUN) xxx
……
Modal bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri atas:
a. Modal inti (tier 1),
b. Modal pelengkap (tier 2) dan
c. Modal pelengkap tambahan (tier 3),
setelah memperhitungkan faktor‐faktor yang menjadi pengurang modal.
Dalam perhitungan modal secara konsolidasi, komponen modal Perusahaan Anak yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing‐masing komponen modal sebagaimana diterapkan bagi Bank secara individual.
Komponen Modal dari “Laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum”:
I. MODAL INTI (tier 1)
1. MODAL INTI UTAMA (CET 1 - (Common Equity Tier 1))
1.1. MODAL DISETOR
a. Saham biasa
b. Saham preferen
c. Saham preferen non kumulatif
1.2. CADANGAN TAMBAHAN MODAL (disclosed reserve)
1.2.1 FAKTOR PENAMBAH:
1.2.1.1. PENDAPATAN KOMPREHENSIVE LAINNYA:
1.2.1.1.1. Selisih lebih penjabaran laporan keuangan.
1.2.1.1.2. Potensi keuntungan dari peningkatan nilai
wajar aset keuangan dalam kelompok tersedia
untuk dijual
1.2.1.1.3. Saldo surplus revaluasi aset tetap
1.2.1.2. CADANGAN TAMBAHAN MODAL LAINNYA
(other disclosed reserve):
1.2.1.2.1. Agio
1.2.1.2.2. Cadangan umum modal
1.2.1.2.3. Cadangan tujuan modal
1.2.1.2.4. Laba tahun - tahun lalu
1.2.1.2.5. Laba tahun berjalan 50%
(setelah dikurangi taksiran pajak)
1.2.1.2.6. Dana setoran modal
1.2.1.2.7. Warran sebesar 50%
1.2.1.2.8. Opsi saham sebesar 50%
1.2.1.2.9. Modal sumbangan
1.2.2. FAKTOR PENGURANG:
1.2.2.1. PENDAPATAN KOMPREHENSIVE LAINNYA:
1.2.2.1.1. Selisih kurang penjabaran laporan keuangan
1.2.2.1.2. Potensi kerugian dari penurunan nilai wajar
aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk
dijual
1.2.2.2. CADANGAN TAMBAHAN MODAL LAINNYA
(other disclosed reserve):
1.2.2.2.1. Disagio
1.2.2.2.2. Rugi tahun - tahun lalu
1.2.2.2.3. Rugi tahun berjalan
1.2.2.2.4. Selisih kurang antara PPA dan CKPN atas aset
produktif
1.2.2.2.5. Selisih kurang nilai wajar dari instrumen
keuangan dalam trading book
1.2.2.2.6. PPA aset non produktif yang wajib dibentuk
1.2.2.2.7. Pendapatan komprehensif lainnya yang negatif,
yaitu kerugian yang belum terealisasi dari
penurunan nilai wajar penyertaan yang
diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk
dijual
1.3. KEPENTINGAN NON PENGENADALI YANG DAPAT
DIPERHITUNGAKAN (jika kepemilikan bank pada
perusahaan anak > 50%)
1.4. FAKTOR PENGURANG MODAL INTI UTAMA:
1.4.1. Perhitungan pajak tangguhan
1.4.2. Goodwill
1.4.3. Selisih aset tidak berwujud lainnya
1.4.4. Seluruh penyertaan bank kepada perusahaan anak
1.4.5. Penyertaan yang diperhitungkan sebagai faktor
pengurang sebesar 50% (kepemilikan bank
antara 20% s.d 50%)
1.4.6. Seluruh penyertaan bank kepada perusahaan
asuransi
1.4.7. Ekposur sekuritisasi
1.4.8. Kekurangan modal pada perusahaan anak
asuransi sebesar 50%
1.4.9. FAKTOR PENGURANG MODAL INTI UTAMA
LAINNYA:
1.4.9.1. Penempatan dana pada instrumen AT 1
(Additional Tier 1 - Modal Inti Tambahan) dan
atau Tier 2 (Modal Pelengkap) pada bank lain
1.4.9.2. Kepemilikan silang pada entitas lain yang
diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wajar.
2. MODAL INTI TAMBAHAN (Additional Tier 1 (AT 1))
2.1. Instrumen yang memenuhi persyaratan AT 1, yaitu:
2.1.1. Saham preferen perpetual kumulatif, non
perpetual secara kumulatif setelah dikurangi
pembelian kembali.
2.1.2. Instrumen utang yang bersifat subordinasi yang
tidak memiliki jangka waktu
2.1.3. Deviden atau imbal hasil yang bersifat non
kumulatif dan tidak memiliki fitur step up
2.2. Agio/Disagio
2.3. FAKTOR PENGURANG MODAL INTI TAMBAHAN
2.3.1. Penempatan dana pada instrumen AT 1
(Additional Tier 1 - Modal Inti Tambahan) dan atau
Tier 2 (Modal Pelengkap) pada bank lain
2.3.2. Kepemilikan silang pada entitas lain yang diperoleh
berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau
hibah wajar.
II. MODAL PELENGKAP (Tier 2)
1. MODAL PELENGKAP LEVEL ATAS (Uper Tier 2)
Instrumen modal dalam bentuk saham atau lainnya
yang memenuhi persyaratan Tier 2:
a. Mandatory convertible bond (Obligasi Konversi).
b. Penerbitan Tier 2 oleh perusahaan anak berupa
bank dan non bank yang dibeli oleh pihak lain
(konsolidasi).
c. Amortisasi berdasarkan jangka waktu tersisa.
d. Bagian dari modal inovatif yang tidak dapat
diperhitungkan dalam modal inti. (Lihat halaman 27)
e. Revaluasi aset tetap
f. Cadangan umum PPA atas aset produktif yang wajib
dibentuk dengan maksimum sebesar 1,25% dari
ATMR untuk Risiko Kredit.
g. Pendapatan komprehensif lainnya paling tinggi
sebesar 45% berupa keuntungan yang belum
terealisasi dari peningkatan nilai wajar penyertaan.
2. MODAL PELENGKAP LEVEL BAWAH (Lower Tier 2)
a. Saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah
jangka waktu tertentu (redeemable preference
shares).
b. Surat berharga subordinasi (perpetual kumulatif, non
perpetual) setelah dikurangi pembelian kembali.
c. Pinjaman subordinasi yang kurang dari 5 tahun
(perpetual kumulatif, non perpetual) setelah
dikurangi pembelian kembali.
3. Agio/Disagio
4. Faktor pengurang modal pelengkap:
4.1. Sinking Fund
4.2. Penempatan dana pada instrumen Tier 2 pada
bank lain
4.3. Kepemilikan silang pada entitas lain yang diperoleh
berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau
hibah wajar.
III. MODAL PELENGKAP TAMBAHAN (Tier 3)
1. Pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi
jangka pendek
2. Modal pelengkap yang tidak dialokasikan untuk
menutup beban modal untuk Risiko Kredit dan/atau
beban modal untuk Risiko Operasional namun
memenuhi syarat sebagai modal pelengkap
(unused but eligible tier 2)
3. Bagian dari modal pelengkap level bawah (lower tier 2)
yang melebihi batasan modal pelengkap level bawah.
Catatan:
Sinking fund adalah dana pelunasan hutang, yaitu pembayaran hutang yang dilakukan dengan 1 kali pembayaran pada akhir periode hutang.
Modal Inti Utama Minimum
Bank wajib menyediakan “Modal Inti” dari Tier 1 paling rendah 6% dan “Modal Inti Utama” dari CET 1 sebesar 4,5% dari ATMR baik individu maupun konsolidasi dengan anak perusahaan.
Ilustrasi 1:
Total Modal Inti (Tier 1) dan Modal Inti Utama (CET 1) =
Rp. 4.743.689.000.000. Rasio Tier 1 = 23,80% dan Rasio CET 1 = 23.80% dari ATMR sebesar Rp. 19.928.066.000.000, maka:
- Rasio Tier 1 setelah minimum = 17,80% (23,80% - 6%)
dan Rasio CET 1 setelah minimum = 19,30%
(23,80% - 4,5%), dan
- Modal Inti Utama Minimum yang harus disediakan
bank adalah sebesar Rp. 2.092.446.930.000
(Rp. 19.928.066.000.000 x 10,5%).
- Kesimpulan:
Total Modal Inti dan Modal Inti Utama >
Modal Inti Utama Minimum
(Rp. 4.743.689.000.000 > Rp. 2.092.446.930.000).
Ilustrasi 2:
Total Modal Inti (Tier 1) = Rp. 4.743.689.000.000, Total Modal Inti Utama = Rp. 3.671.780.000.000. Rasio Tier 1 = 23,80% dan Rasio CET 1 = 18,43% dari ATMR Rp.19.928.066.000.000, maka:
- Rasio Tier 1 setelah minimum = 17,80% (23,80% - 6%)
dan Rasio CET 1 setelah minimum = 13,93%
(18,43% - 4,5%).
- Modal Inti (Tier 1) yang harus disediakan bank adalah
Rp. 1,195,683,960,000 (Rp. 19.928.066.000.000 x 6%).
- Modal Inti Utama (CET 1) yang harus disediakan bank
adalah Rp. 896,762,970,000
(Rp. 19.928.066.000.000 x 4,5%).
- Total modal yang harus disediakan bank adalah
Rp. 2.092.446.930.000
………
Modal Penyangga (Capital Buffer)
Modal penyangga adalah kewajiban pembentukan tambahan modal oleh bank di atas kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profile risiko, yang terdiri dari:
a. Capital Conversation Buffer, adalah tambahan modal
yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila
terjadi kerugian pada periode krisis, sebesar 2,5%
dari ATMR untuk bank yang tergolong dalam Bank
Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4 yang
pemenuhannya secara bertahap.
b. Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang
berfungsi untuk mengantisipasi kerugian apabila
terjadi pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan
sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem
keuangan, dalam kisaran 0% sampai dengan 2,5%
dari ATMR bagi seluruh bank.
c. Capital Surcharge untuk Domestic Systemically
Important Bank (D-SIB) adalah tambahan modal yang
berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap
stabilitas sistem keuangan dan perekonomian, apabila
terjadi kegagalan bank yang berdampak sistemik
melalui peningkatan kemampuan bank dalam
menyerap kerugian, dalam kisaran 1% sampai dengan
2,5% dari ATMR, untuk bank yang ditetapkan
berdampak sistemik.
Lihat:
Aset Tertimbang Menurut Risiko
ATMR adalah adalah komposisi pos pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.
ATMR terdiri dari:
a. ATMR untuk Risiko Kredit.
b. ATMR untuk Risiko Operasional, dan
c. ATMR untuk Risiko Pasar.
(1) Setiap Bank wajib memperhitungkan ATMR untuk
Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional.
(2) ATMR untuk Risiko Pasar hanya wajib
diperhitungkan oleh Bank yang memenuhi kriteria
tertentu.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada halaman 37 Kodifikasi BI.
………
#. Perhitungan ATMR Risiko Kredit – Pendekatan Standar
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Lihat halaman 91
Cakupan perhitungan ‘Banking Book atau Risiko Kredit’:
Banking book adalah posisi atau portofolio bank yang tidak termasuk kategori Trading Book, misalnya posisi kredit dan posisi dana pihak ketiga, serta transaksi rekening administratif.
1. Eksposur aset dalam neraca untuk kewajiban komitmen dan kontinjensi dalam transaksi rekening administratif
ATMR Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar merupakan hasil perkalian antara Tagihan Bersih dengan bobot risiko.
Tagihan Bersih adalah nilai tercatat aset ditambah dengan tagihan bunga yang belum diterima (jika ada) setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas aset tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku dan/atau penyisihan penghapusan aset khusus (PPA Khusus) sesuai ketentuan dengan formula sebagai berikut:
Tagihan Bersih = {Nilai tercatat aset + tagihan bunga yang belum diterima (jika ada)} – CKPN dan/atau PPA Khusus.
Untuk eksposur transaksi rekening administratif, Tagihan Bersih adalah hasil perkalian antara nilai kewajiban komitmen atau kewajiban kontinjensi setelah dikurangi dengan penyisihan penghapusan aset khusus (PPA Khusus) sesuai ketentuan Bank Indonesia dengan faktor konversi kredit (FKK), dengan formula sebagai berikut:
Tagihan Bersih = (nilai kewajiban komitmen atau kewajiban kontinjensi – PPA Khusus) x FKK
Faktor Konversi Kredit (FKK) untuk Eksposur Transaksi Rekening Administratif sebagai berikut:
1. Kewajiban komitmen dalam bentuk L/C yang masih
berlaku namun tidak termasuk standby L/C, baik
terhadap Bank penerbit (issuing bank) maupun
Bank yang melakukan konfirmasi (confirming bank),
diberikan FKK sebesar 20%.
2. Kewajiban komitmen dengan jangka waktu
perjanjian sampai dengan 1 tahun, diberikan FKK
sebesar 20%.
3. Kewajiban komitmen dengan jangka waktu perjanjian
lebih dari 1 tahun, diberikan FKK sebesar 50%.
4. Kewajiban kontinjensi dalam bentuk jaminan yang
diterbitkan bukan dalam rangka pemberian kredit,
seperti bid bonds, performance bonds, atau advance
payment bonds, diberikan FKK sebesar 50%.
5. Kewajiban kontinjensi dalam bentuk:
a. Jaminan yang diterbitkan dalam rangka pemberian
kredit atau pengambilalihan risiko gagal bayar,
termasuk berupa bank garansi dan standby L/C;
atau
b. Akseptasi, termasuk endosemen atau aval atas surat‐
surat berharga diberikan FKK sebesar 100%
(seratus persen).
6. Pos transaksi rekening administratif yang timbul dari
transaksi derivatif lihat tabel OJK.
Catatan:
Lihat kodifikasi BI halaman 157, tentang tahapan kedua dari Faktor Konversi Kredit (FKK) ‘Bank Umum dan Syariah’ untuk Eksposur Transaksi Rekening Administratif bagi ‘Perusahaan Terbuka - Go Publik’, dengan rating surat berharga khususnya obligasi.
2. Eksposur yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan
Tata Cara Penggunaan Peringkat
Tentang peringkat domesik dan internasional, peringkat surat berharga dan debitur, peringkat jangka pendek dan jangka panjang, serta peringkat tunggal dan multi peringkat. Lihat kodifikasi BI halaman 48 dan 49, serta tabel OJK dalam lampiran ini.
………
#. Perhitungan ATMR Risiko Operasional - Pendekatan Indikator Dasar (Basic Indicator Approach)
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
ATMR untuk Risiko Operasional = 12,5 x Beban Modal Risiko Operasional
Yang dimaksud dengan Beban Modal Risiko Operasional adalah rata‐ rata dari penjumlahan pendapatan bruto (gross income) tahunan (Januari - Desember) yang positif pada 3 (tiga) tahun terakhir dikali 15% (lima belas persen). Lihat kodifikasi BI halaman 70 sampai dengan 73.
………
#. Perhitungan ATMR Risiko Pasar (Trading Book)
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
Trading Book adalah seluruh posisi perdagangan bank pada instrumen keuangan dalam neraca (on balance sheet) di luar banking book (kredit dan transaksi rekening administratif), yaitu Penempatan pada Bank Indonesia, Penempatan pada Bank Lain, Surat Berharga, Repo, Reverse Repo, Penyertaan, dan lainnya.
Contoh portofolio Trading Book, misalnya bank membeli obligasi (Bond) dengan tujuan akan dijual kembali dalam jangka pendek, tanpa menunggu obligasi tersebut jatuh tempo (reverse repo).
Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individual dan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak adalah:
a. Risiko suku bunga. Yang dimaksud dengan ”risiko
suku bunga” adalah risiko kerugian akibat
perubahan harga instrumen keuangan dari posisi
Trading Book yang disebabkan oleh perubahan
suku bunga.
b. Risiko nilai tukar. Yang dimaksud dengan ”risiko
nilai tukar” adalah risiko kerugian akibat
perubahan nilai posisi Trading Book dan Banking
Book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar
valuta asing termasuk perubahan harga emas.
Bobot Risiko Kredit dan Risiko Pasar:
1. Penempatan pada Bank Indonesia, bobot risiko
sebesar 0%.
2. Penempatan pada Bank Lain, bobot risiko
sebesar 20%.
3. Tagihan kepada pemerintah, bobot risiko
sebesar 0% (lihat halaman 42).
4. Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik, yaitu
BUMN, pemerintah daerah, dan badan ‐ badan
atau lembaga‐lembaga Pemerintah Republik
Indonesia yang tidak memenuhi kriteria sebagai
Tagihan Kepada Pemerintah Indonesia, termasuk
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai/pensiunan
yang dijamin dengan asuransi jiwa, yaitu sebesar
50%. (halaman 138)
5. Tagihan Kepada Pemerintah Negara Lain yang
mencakup tagihan kepada pemerintah pusat
dan bank sentral negara termasuk tagihan kepada
Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga
Internasional.
6. Tagihan Kepada Bank dibedakan menjadi:
1) Tagihan Jangka Pendek yaitu tagihan
dengan jangka waktu perjanjian sampai
dengan 3 (tiga) bulan, termasuk tagihan
yang tidak memiliki jangka waktu jatuh
tempo namun dapat ditarik sewaktu -
waktu, (lihat tabel OJK di bawah ..).
2) Tagihan Jangka Panjang yaitu tagihan
dengan jangka waktu perjanjian lebih dari
3 (tiga) bulan. Tagihan Kepada Bank
dengan jangka waktu perjanjian sampai
dengan 3 (tiga) bulan namun dapat
dipastikan akan diperpanjang (roll-over)
sehingga keseluruhan jangka waktu menjadi
lebih dari 3 (tiga) bulan, wajib digolongkan
sebagai Tagihan Jangka Panjang, (lihat tabel
OJK di bawah ..).
7. Kredit Beragunan Rumah Tinggal, lihat kodifikasi
BI halaman 44 dan 45. Bobot risiko untuk Kredit
Beragun Rumah Tinggal ditetapkan sebagai
berikut:
i. 35% (tiga puluh lima persen) apabila rasio LTV
paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen),
ii. 40% (empat puluh persen) apabila rasio LTV
lebih dari 70% (tujuh puluh persen) sampai
dengan 80% (delapan puluh persen),
iii. 45% (empat puluh lima persen) apabila rasio
LTV lebih dari 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 95% (sembilan puluh lima
persen).
Catatan: LTV adalah rasio yang digunakan oleh bank untuk menentukan berapa besar kredit atau pinjaman yang diberikan kepada calon debitur, berdasarkan nilai jaminan atau agunan yang diberikan. Semakin rendah rasio akan semakin baik. Loan to Value Ratio = (Total Kredit : Nilai agunan) x 100%
8. Kredit Beragun Properti Komersial sebesar 100%,
lihat kodifikasi BI halaman 45.
9. Kredit kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan
pegawai/pensiunan yang dijamin dengan asuransi
jiwa, yaitu sebesar 50%, lihat kodifikasi BI halaman
45 dan 46 ..
10. Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Portofolio Ritel sebesar 75%.
11. Tagihan Kepada Korporasi, lihat tabel OJK point 6 ..
12. Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo. Bobot risiko
Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo ditetapkan
sebagai berikut:
i. 100% (seratus persen), untuk Tagihan Yang Telah
Jatuh Tempo yang sebelumnya tergolong sebagai
Kredit Beragun Rumah Tinggal.
ii. 150% (seratus lima puluh persen), untuk Tagihan
Yang Telah Jatuh Tempo point 1 sampai dengan 9.
13. Aset Lainnya:
a. Aset berupa uang tunai, emas, dan
commemorative coin, diberikan bobot risiko
sebesar 0% (nol persen).
b. Penyertaan yang bukan merupakan faktor
pengurang modal dalam ketentuan yang
mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum, dalam bentuk:
i. Penyertaan kepada perusahaan keuangan yang
terdaftar di bursa, diberikan bobot risiko 100%
(seratus persen).
ii. Penyertaan kepada perusahaan keuangan yang
tidak terdaftar di bursa, diberikan bobot risiko
150% (seratus lima puluh persen).
iii. Penyertaan modal sementara dalam rangka
restrukturisasi kredit, diberikan bobot risiko 150%
(seratus lima puluh persen).
c. Aset yang diambil alih (AYDA) diberikan bobot risiko
150% (seratus lima puluh persen).
d. Aset lainnya, seperti tanah, bangunan, inventaris,
dan aset tetap lainnya, setelah dikurangi dengan
akumulasi penyusutan diberikan bobot risiko 100%
(seratus persen).
Lihat:
Pemetaan RPOJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
………
Ilustrasi:
Pada tanggal 31 Desember 2018, nilai aset dari Bank BRI (dalam jutaan rupiah) untuk laporan individual adalah sbb:
1. Kas sebesar Rp. 20.898.842
2. Penempatan pada Bank Indonesia sebesar
Rp. 76.319.841, terdiri dari penempatan
sebagai berikut:
2.1. Giro pada Bank Indonesia sebesar Rp. 36.279.811
2.2. Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp. 17.870.591
2.3. Sertifikat Deposito Bank Indonesia
sebesar Rp. 10.690.671
2.4. Lainnya sebesar Rp. 11.478.768
3. Penempatan pada Bank Lain sebesar Rp. 22.866.282
3.1. Lancar:
3.1.1. Giro pada Bank Lain sebesar Rp. 8.793.810
3.1.2. Sertifikat Deposito sebesar Rp. 2.110.870
3.1.3. Call Money sebesar Rp. 5.799.112
3.1.4. Deposit On Call senilai Rp. 3.411.579
3.1.5. Lainnya senilai Rp. 2.750.911
4. Tagihan Spot dan Derivatif
4.1. Lancar - Jangka Pendek:
4.1.1. Bank peringkat (AAA sd BBB-) senilai Rp. 304.695
5. Surat Berharga:
5.1. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi:
5.1.1.1. Obligasi:
5.1.1.1.1. Surat Utang Negara senilai Rp. 350.000
5.1.1.2. Obligasi BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank:
5.1.1.2.1. Lancar:
5.1.1.2.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) senilai Rp. 225.000
5.1.1.2.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-) sebesar Rp. 200.000
5.1.1.2.2. Kurang Lancar:
5.1.1.2.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-) sebesar Rp. 200.000
5.1.1.2.2.2. Peringkat (Di bawah B-) senilai Rp. 150.000
5.1.1.3. Obligasi Perbankan
5.1.1.3.1. Lancar:
5.1.1.3.1.1. Jangka Pendek:
5.1.1.3.1.1.1. Peringkat (AAA sd BBB-) senilai Rp. 200.000
5.1.1.3.1.1.2. Peringkat (BB+ sd B-) sebesar Rp. 250.000
5.1.1.3.1.2. Jangka Panjang:
5.1.1.3.1.2.1. Peringkat (AAA s.d AA-) senilai Rp. 350.000
5.1.1.4. Obligasi Korporasi
5.1.1.4.1. Lancar:
5.1.1.4.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) senilai Rp. 100.000
5.1.1.4.1.2. Peringkat (A+ sd A-) sebesar Rp. 125.000
5.1.1.4.2. Kurang Lancar:
5.1.1.4.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-) sebesar Rp. 250.000
5.1.1.4.2.2. Peringkat (Di bawah BB-) sebesar Rp. 150.000
5.1.1.2. Saham
5.1.1.2.1. Saham BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank
5.1.1.2.1.1. Lancar:
5.1.1.2.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) senilai Rp. 325.000
5.1.1.2.1.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-) sebesar Rp. 120.000
5.1.1.2.1.2. Kurang Lancar:
5.1.1.2.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-) sebesar Rp. 200.000
5.1.1.2.1.2.2. Peringkat (Di bawah B-) senilai Rp. 150.000
5.1.1.2.2. Saham Korporasi
5.1.1.2.2.1. Lancar:
5.1.1.2.2.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) sebesar Rp. 150.000
5.1.1.2.2.1.2. Peringkat (A+ sd A-) sebesar Rp. 165.000
5.1.1.2.2.2. Kurang Lancar:
5.1.1.2.2.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-) sebesar Rp. 250.000
5.1.1.2.2.2.2. Peringkat (Di bawah BB-) senilai Rp. 200.000
5.2. Tersedia untuk dijual:
5.2.1. Saham
5.2.1.1. Saham BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank
5.2.1.1.1. Lancar:
5.2.1.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) sebesar Rp. 19.710.000
5.2.1.1.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-) senilai Rp. 15.150.000
5.2.1.1.2. Kurang Lancar:
5.2.1.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-) sebesar Rp. 35.690.000
5.2.1.1.2.2. Peringkat (Di bawah B-) Rp. 11.790.000
5.2.1.2. Saham Korporasi
5.2.1.2.1. Lancar:
5.2.1.2.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) sebesar Rp. 18.790.810
5.2.1.2.1.2. Peringkat (A+ sd A-) sebesar Rp. 17.810.790
5.2.1.2.2. Kurang Lancar:
5.2.1.2.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-) sebesar Rp. 5.610.000
5.2.1.2.2.2. Peringkat (Di bawah BB-) senilai Rp. 8.750.000
5.3. Dimiliki hingga jatuh tempo:
5.3.1. Obligasi
5.3.1.1. Surat Utang Negara sebesar Rp. 7.750.000
5.3.1.1.1. Obligasi BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank
5.3.1.1.1.1. Lancar:
5.3.1.1.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) senilai Rp. 4.500.000
5.3.1.1.1.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-) sebesar Rp. 1.259.000
5.3.1.1.1.2. Kurang Lancar:
5.3.1.1.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-) sebesar Rp. 2.150.000
5.3.1.1.1.2.2. Peringkat (Di bawah B-) sebesar Rp. 1.547.000
5.3.1.1.2. Obligasi Perbankan
5.3.1.1.2.1. Lancar:
5.3.1.1.2.1.1. Jangka Pendek:
5.3.1.1.2.1.1.1. Peringkat (AAA sd BBB-) senilai Rp. 7.810.790
5.3.1.1.2.1.1.2. Peringkat (BB+ sd B-) sebesar Rp. 6.870.000
5.3.1.1.2.1.2. Jangka Panjang:
5.3.1.1.2.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-) sebesar Rp. 8.190.000
5.3.1.1.3. Obligasi Korporasi
5.3.1.1.3.1. Lancar:
5.3.1.1.3.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) senilai Rp. 5.190.000
5.3.1.1.3.1.2. Peringkat (A+ sd A-) sebesar Rp. 4.179.810
5.3.1.1.3.2. Kurang Lancar:
5.3.1.1.3.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-) sebesar Rp. 5.500.000
5.3.1.1.3.2.2. Peringkat (Di bawah BB-) senilai Rp. 1.400.000
6. Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
6.1. Obligasi BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank
6.1.1. Lancar:
6.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) sebesar Rp. 10.481.229
7. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
7.1. Obligasi Korporasi
7.1.1. Lancar:
7.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-) senilai Rp. 11.184.875
8. Tagihan akseptasi
8.1. L/C Dalam Negeri (SKBDN):
8.1.1. Lancar untuk Debitur (pembeli dalam negeri):
8.1.1.1. Rating (AAA sd AA-) senilai Rp. 471.790
8.1.1.2. Rating (A+ sd A-) sebesar Rp. 500.250
8.1.1.3. Rating (BBB+ sd BBB-/BB+ sd B-) sebesar Rp. 621.790
8.1.1.4. Tidak punya rating senilai Rp. 900.259
8.1.1.5 Rating di bawah (B-) senilai Rp. 470.900
8.1.2. Lancar untuk Issuing Bank Dalam Negeri:
8.1.2.1. Peringkat (AAA sd AA-) sebesar Rp. 789.663
8.1.2.2 Peringkat (BB+ sd B-) sebesar Rp. 451.990
8.1.3. Kurang Lancar untuk Debitur:
8.1.3.1. Tidak punya rating senilai Rp. 900.259
8.2. L/C Luar Negeri:
8.2.1. Lancar untuk Debitur (importir):
8.2.1.1. Rating (AAA sd AA-) sebesar Rp. 551.710
8.2.1.2. Rating (A+ sd A-) senilai Rp. 780.112
8.2.1.3. Rating (BBB+ sd BBB-/BB+ sd B-) senilai Rp. 321.500
8.2.1.4. Tidak punya rating senilai Rp. 211.019
8.2.1.5. Rating di bawah (B-) sebesar Rp. 157.790
8.2.2. Lancar untuk Issuing Bank Luar Negeri:
8.2.2.1. Rating (AAA sd AA-) sebesar Rp. 351.546
8.2.2.2. Rating (A+ sd A-) sebesar Rp. 227.871
9. Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang:
d.1. BUMN atau Entitas Sektor Publik:
d.1.1. Lancar:
d.1.1.1.
d.1.1.2.
d.1.2. Dalam Perhatian Khusus (DPK):
d.1.2.1.
Jaminan: Sertifikat Deposito: Rp. 2.000.000 (dalam jutaan rupiah). Asumsi: Peringkat (B-)
d.1.2.2.
d.2. Korporasi:
d.2.1. Lancar:
d.2.1.1.
d.2.1.2.
d.2.2. Dalam Perhatian Khusus, setelah dikurang PPKA sebesar Rp. 17.819.800 (Tanpa Peringkat).
d.2.3. Kurang Lancar, setelah dikurang PPKA Rp. 21.579.000 (Tanpa Peringkat).
d.3. Bank:
d.3.1. Lancar:
d.3.1.1. Jangka Pendek:
d.3.1.1.1.
d.3.1.1.2.
d.3.1.1.3.
d.3.1.1.4.
d.4. Nasabah Pribadi:
d.4.1. Lancar, Total ATMR sebesar Rp. 5.189.900
d.4.1.1. Dalam Perhatian Khusus:
d.4.1.1.1.
d.4.1.1.2.
d.4.2. Kurang Lancar, Total ATMR sebesar Rp. 5.719.000.
d.4.3. Diragukan, Total ATMR senilai Rp. 14.944.900.
d.4.4. Macet, Total ATMR sebesar Rp. 4.203.370
10. Penyertaan:
10.1. Lancar: PT. Asuransi Jiwa Pratama Tbk Rp. 5.550.000.
10.2. Kurang Lancar: PT. Investama Tunggal Rp. 3.178.186, kerugian kerugian kumulatif Rp. 794.546,5 (25% dari penyertaan modal).
11. Aset tetap dan inventaris sebesar Rp. 32.927.434.
12. Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris sebesar (Rp. 9.039.554)
13. Aset non produktif:
13.1. Properti terbengkalai:
13.1.1. Lancar sebesar Rp. 24.033.
13.2. Aset yang diambil alih:
13.2.1. Lancar sebesar Rp. 30.000.
13.2.2. Kurang Lancar senilai Rp. 9.986.
14. Aset pajak tangguhan sebesar Rp. 3.491.298.
15. Aset lainnya: Rp. 2.906.299
15.1. Persediaan Buku Tabungan sebesar Rp. 46.719
15.2. Persedian Buku Giro sebesar Rp. 47.871
15.3. Beban ditangguhkan - diskonto obligasi sebesar Rp. 231.790
15.4. Aset program imbalan pasti senilai Rp. 789.108
15.5. Lainnya sebesar Rp. 1.790.811
16. Aset tidak berwujud sebesar Rp. 515.694
16.1. Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp. 64.462
Ringkasan Komponen modal terdiri dari:
I. MODAL INTI (TIER 1):
I.I. MODAL INTI UTAMA (CET 1)
1. Modal disetor:
- Saham biasa sebesar Rp. 25.000.000
- Saham preferen sebesar Rp. 15.000.000
2. Cadangan Tambahan Modal:
Total faktor penambah Rp. 151.289.439
(termasuk laba tahun berjalan sebesar 50%
dari Rp. 7.152.286 yaitu Rp. 3.576.143).
Total faktor pengurang sebesar Rp. 29.701.
3. Total faktor pengurang modal inti utama
senilai Rp. 34.012.367, di mana:
#. Perhitungan pajak tangguhan Rp. 3.491.298
(Aset pajak tangguhan Rp. 7.790.180,
Liabilitas pajak tangguhan Rp. 4.298.882).
#. Penyertaan yang diperhitungkan sebagai
pengurang Rp. 5.550.000 (100% untuk usaha
asuransi) dan Rp. 1.589.093 (50% dari
Rp. 3.178.186 bukan usaha asuransi)
#. Goodwill sebesar Rp. 515.694.
#. Total faktor pengurang modal inti utama lainnya:
i. Penempatan dana pada Bank Lain Rp. 22.866.282.
I.II. MODAL INTI TAMBAHAN (AT 1)
1. Instrumen yang memenuhi persyaratan AT 1:
#. Pinjaman Subordinasi Rp. 20.000.
II. MODAL PELENGKAP (Tier 2)
1. Cadangan umum PPA atas aset produktif
yang wajib dibentuk (paling tinggi 1,25% ATMR
Risiko Kredit) sebesar Rp. 11.001.036
Informasi Lain:
Tahun 2017:
#. Pendapatan bunga bersih (setelah beban bunga)
senilai Rp. 14.708.000,
#. Pendapatan selain bunga bersih (setelah beban
selain bunga) senilai Rp. 1.790.810.
Tahun 2016:
#. Pendapatan bunga bersih (setelah beban bunga)
sebesar Rp. 13.115.700, Pendapatan selain bunga
bersih (setelah beban selain bunga) Rp. 1.001.810.
Tahun 2015:
#. Pendapatan bunga bersih (setelah beban bunga)
senilai Rp. 12.513.679, Pendapatan selain bunga
bersih (setelah beban selain bunga) Rp. 879.911.
Catatan:
======
#. Kualitas penilaian surat berharga halaman 15 Pemetaan RPOJK.
#. Kualitas penilaian ‘Tagihan Akseptasi’ halaman 21, dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 10.
#. Kualitas ‘Penyertaan’ halaman 21, dalam pasal 26.
#. Kualitas ‘Properti Terbengkalai’ halaman 33 pada Pemetaan RPOJK Pasal 40.
#. Aset Pajak Tangguhan tidak diperhitungkan dalam ATMR, dan menjadi pengurang modal dalam hal lebih besar daripada Libilitas Pajak Tangguhan. (Lihat kodifikasi BI halaman 12).
#. Aset lainnya dalam ekposur neraca, tidak diperhitungkan dalam ATMR.
#. Teknik Mitigasi Risiko Kredit (MRK) halaman 58 Kodifikasi BI.
Penyelesaian:
ATMR Risiko Pasar (Trading Book):
1. Kas:
Rp. 20.898.842 x 0% = Rp. 0
2. Penempatan pada Bank Indonesia:
Rp. 76.319.841 x 0% = Rp. 0
3. Penempatan pada Bank Lain:
Bagian Lancar:
PPKA = Rp. 22.866.282 x 0,01 =
Rp. 228.662,82
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 22.866.282 - Rp. 228.662,82) x 0,2 =
Rp. 4.527.523,84
5. Surat Berharga:
5.1. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi:
5.1.1.1. Obligasi:
5.1.1.1.1. Surat Utang Negara:
Rp. 350.000 x 0% = Rp. 0
5.1.1.2. Obligasi BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank:
5.1.1.2.1. Lancar:
5.1.1.2.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 225.000 x 0,01 = Rp. 2.250
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 225.000 - Rp. 2.250) x 0,2 = Rp. 44.550
5.1.1.2.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-):
PPKA = Rp. 200.000 x 0,01 = Rp. 2.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 200.000 - Rp. 2.000) x 0,50 = Rp. 99.000
5.1.1.2.2. Kurang Lancar:
5.1.1.2.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-):
PPKA = Rp. 200.000 x 0,15 = Rp. 30.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 200.000 - Rp. 30.000) x 1 = Rp. 170.000
5.1.1.2.2.2. Peringkat (Di bawah B-):
PPKA = Rp. 150.000 x 0,15 = Rp. 22.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 150.000 - Rp. 22.500) x 1,5 =
Rp. 191.250
5.1.1.3. Obligasi Perbankan:
5.1.1.3.1. Lancar:
5.1.1.3.1.1. Jangka Pendek:
5.1.1.3.1.1.1. Peringkat (AAA sd BBB-):
PPKA = Rp. 200.000 x 0,01 = Rp. 2.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 200.000 - Rp. 2.000) x 0,2 = Rp. 39.600
5.1.1.3.1.1.2. Peringkat (BB+ sd B-):
PPKA = Rp. 250.000 x 0,01 = Rp. 2.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 250.000 - Rp. 2.500) x 0,5 = Rp. 123.750
5.1.1.3.1.2.1. Peringkat (AAA s.d AA-):
PPKA = Rp. 350.000 x 0,01 = Rp. 3.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 350.000 - Rp. 3.500) x 0,2 = Rp. 69.300
5.1.1.4. Obligasi Korporasi:
5.1.1.4.1. Lancar:
5.1.1.4.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 100.000 x 0,01 = Rp. 1.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 100.000 - Rp. 1.000) x 0,2 = Rp. 39.800
5.1.1.4.1.2. Peringkat (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 125.000 x 0,01 = Rp. 1.250
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 125.000 - Rp. 1.250) x 0,5 = Rp. 61.875
5.1.1.4.2. Kurang Lancar:
5.1.1.4.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-):
PPKA = Rp. 250.000 x 0,15 = Rp. 37.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 250.000 - Rp. 37.500) x 1 = Rp. 212.500
5.1.1.4.2.2. Peringkat (Di bawah BB-):
PPKA = Rp. 150.000 x 0,15 = Rp. 22.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 150.000 - Rp. 22.500) x 1,5 = Rp. 191.250
5.1.1.2. Saham:
5.1.1.2.1. Saham BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank:
5.1.1.2.1.1. Lancar:
5.1.1.2.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 325.000 x 0,01 = Rp. 3.250
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 325.000 - Rp. 3.250) x 0,2 = Rp. 64.350
5.1.1.2.1.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-):
PPKA = Rp. 120.000 x 0,01 = Rp. 1.200
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 120.000 - Rp. 1.200) x 0,5 = Rp. 59.400
5.1.1.2.1.2. Kurang Lancar:
5.1.1.2.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-):
PPKA = Rp. 200.000 x 0,15 = Rp. 30.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 200.000 - Rp. 30.000) x 1 = Rp. 170.000
5.1.1.2.1.2.2. Peringkat (Di bawah B-):
PPKA = Rp. 150.000 x 0,15 = Rp. 22.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 150.000 - Rp. 22.500) x 1,5 = Rp. 191.250
5.1.1.2.2. Saham Korporasi:
5.1.1.2.2.1. Lancar:
5.1.1.2.2.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 150.000 x 0,01 = Rp. 1.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp.150.000 - Rp. 1.500) x 0,2 = Rp. 29.700
5.1.1.2.2.1.2. Peringkat (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 165.000 x 0,01 = Rp. 1.650
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 165.000 - Rp. 1.650) x 0,5 = Rp. 81.675
5.1.1.2.2.2. Kurang Lancar:
5.1.1.2.2.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-):
PPKA = Rp. 250.000 x 0,15 = Rp. 37.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 250.000 - Rp. 37.500) x 1 = Rp. 212.500
5.1.1.2.2.2.2. Peringkat (Di bawah BB-):
PPKA = Rp. 200.000 x 0,15 = Rp. 30.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 200.000 - Rp. 30.000) x 1,5 = Rp. 255.000
5.2. Tersedia untuk dijual:
5.2.1. Saham:
5.2.1.1. Saham BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank:
5.2.1.1.1. Lancar:
5.2.1.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 19.710.000 x 0,01 = Rp. 197.100
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 19.710.000 - Rp. 197.100) x 0,2 =
Rp. 3.902.580
5.2.1.1.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-):
PPKA = Rp. 15.150.000 x 0,01 = Rp. 151.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 15.150.000 - Rp. 151.500) x 0,5 =
Rp. 7.499.250
5.2.1.1.2. Kurang Lancar:
5.2.1.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-):
PPKA = Rp. 35.690.000 x 0,15 = Rp. 5.353.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 35.690.000 - Rp. 5.353.500) x 1 =
Rp. 30.690.000
5.2.1.1.2.2. Peringkat (Di bawah B-):
PPKA = Rp. 11.790.000 x 0,15 = Rp. 1.768.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 11.790.000 - Rp. 1.768.500) x 1,5 =
Rp. 15.032.250
5.2.1.2. Saham Korporasi:
5.2.1.2.1. Lancar:
5.2.1.2.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 18.790.810 x 0,01 = Rp. 187.908,1
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 18.790.810 - Rp. 187.908,1) x 0,2 =
Rp. 3.720.580,38
5.2.1.2.1.2. Peringkat (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 17.810.790 x 0,01 = Rp. 178.107,9
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 17.810.790 - Rp. 178.107,9) x 0,2 =
Rp. 3.526.536,42
5.2.1.2.2. Kurang Lancar:
5.2.1.2.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-):
PPKA = Rp. 5.610.000 x 0,15 = Rp. 841.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 5.610.000 - Rp. 841.500) x 1 =
Rp. 4.768.500
5.2.1.2.2.2. Peringkat (Di bawah BB-):
PPKA = Rp. 8.750.000 x 0,15 = Rp. 1.312.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 8.750.000 - Rp. 1.312.500) x 1,5 =
Rp. 11.156.250
5.3. Dimiliki hingga jatuh tempo:
5.3.1. Obligasi:
5.3.1.1. Surat Utang Negara:
ATMR Risiko Pasar =
Rp. 7.750.000 x 0% = Rp. 0
5.3.1.1.1. Obligasi BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank
5.3.1.1.1.1. Lancar:
5.3.1.1.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 4.500.000 x 0,01 = Rp. 45.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 4.500.000 - Rp. 45.000) x 0,2 = Rp. 89.100
5.3.1.1.1.1.2. Peringkat (A+ sd BBB-):
PPKA = Rp. 1.259.000 x 0,01 = Rp. 12.590
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 1.259.000 - Rp. 12.590) x 0,5 =
Rp. 623.205
5.3.1.1.1.2. Kurang Lancar:
5.3.1.1.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-):
PPKA = Rp. 2.150.000 x 0,15 = Rp. 322.500
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 2.150.000 - Rp. 322.500) x 1 =
Rp. 1.827.500
5.3.1.1.1.2.2. Peringkat (Di bawah B-):
PPKA = Rp. 1.547.000 x 0,15 = Rp. 232.050
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 1.547.000 - Rp. 232.050) x 1,5 =
Rp. 1.972.425
5.3.1.1.2. Obligasi Perbankan:
5.3.1.1.2.1. Lancar:
5.3.1.1.2.1.1. Jangka Pendek:
5.3.1.1.2.1.1.1. Peringkat (AAA sd BBB-):
PPKA = Rp. 7.810.790 x 0,01 = Rp. 78.107,9
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 7.810.790 - Rp. 78.107,9) x 0,2 =
Rp. 1.546.536,42
5.3.1.1.2.1.1.2. Peringkat (BB+ sd B-):
PPKA = Rp. 6.870.000 x 0,01 = Rp. 68.700
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 6.870.000 - Rp. 68.700) x 0,5 =
Rp. 3.400.650
5.3.1.1.2.1.2. Jangka Panjang:
5.3.1.1.2.1.2.1. Peringkat (BB+ s.d B-):
PPKA = Rp. 8.190.000 x 0,01 = Rp. 81.900
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 8.190.000 - Rp. 81.900) x 1 =
Rp. 8.108.100
5.3.1.1.3. Obligasi Korporasi:
5.3.1.1.3.1. Lancar:
5.3.1.1.3.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 5.190.000 x 0,01 = Rp. 51.900
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 5.190.000 - Rp. 51.900) x 0,2 =
Rp. 1.027.620
5.3.1.1.3.1.2. Peringkat (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 4.179.810 x 0,01 = Rp. 41.798,10
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 4.179.810 - Rp. 41.798,10) x 0,5 =
Rp. 2.069.005,95
5.3.1.1.3.2. Kurang Lancar:
5.3.1.1.3.2.1. Peringkat (BBB+ s.d BB-):
PPKA = Rp. 5.500.000 x 0,15 = Rp. 825.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 5.500.000 - Rp. 825.000) x 1 =
Rp. 4.675.000
5.3.1.1.3.2.2. Peringkat (Di bawah BB-):
PPKA = Rp. 1.400.000 x 0,15 = Rp. 210.000
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 1.400.000 - Rp. 210.000) x 1,5 =
Rp. 1.785.000
6. Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
6.1. Obligasi BUMN (Entitas Sektor Publik) Non Bank
6.1.1. Lancar:
6.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 10.481.229 x 0,01 = Rp. 104.812,29
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 10.481.229 - Rp. 104.812,29) x 0,2 =
Rp. 2.075.283,34
7. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
7.1. Obligasi Korporasi
7.1.1. Lancar:
7.1.1.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 11.184.875 x 0,01 =
Rp. 111.848,75
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 11.184.875 - Rp. 111.848,75) x 0,2 =
Rp. 2.214.605,26
10. Penyertaan:
10.1. Lancar: PT. Asuransi Jiwa Pratama Tbk
PPKA = Rp. 5.550.000 x 0,01 = Rp. 55.500.
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 5.550.000 - Rp. 55.500) x 1 =
Rp. 5.494.500
10.2. Kurang Lancar: PT. Investama Tunggal Rp. 3.178.186, kerugian kerugian kumulatif Rp. 794.546,5 (25% dari penyertaan modal)
PPKA = Rp. 3.178.186 x 0,15 = Rp. 476.727,9
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 3.178.186 - Rp. 476.727,9) x 1,5 =
Rp. 4.052.187,15
11. Aset tetap dan inventaris sebesar Rp. 32.927.434.
12. Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris sebesar (Rp. 9.039.554)
Aset tetap dan inventaris bersih =
Rp. 32.927.434 - Rp. 9.039.554 =
Rp. 23.887.880
ATMR Risiko Pasar =
Rp. 23.887.880 x 1 = Rp. 23.887.880
13. Aset non produktif:
13.1. Properti terbengkalai:
13.1.1. Lancar:
PPKA = Rp. 24.033 x 0,01 = Rp. 240,33
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 24.033 - Rp. 240,33) x 1 = Rp. 23.792,67
13.2. Aset yang diambil alih:
13.2.1. Lancar:
PPKA = Rp. 30.000 x 0,01 = Rp. 300
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 30.000 - Rp. 300) x 1,5 = Rp. 44.550
13.2.2. Kurang Lancar:
PPKA = Rp. 9.986 x 0,15 = Rp. 1.497,9
ATMR Risiko Pasar =
(Rp. 9.986 - Rp. 1.497,9) x 1,5 = Rp. 12.732,15
ATMR Risiko Pasar (Trading Book):
#. Penempatan pada Bank Lain:
Rp. 4.527.523,84
#. Surat Berharga:
Rp. 109.726.839
#. Surat berharga yang dijual dengan
janji dibeli kembali (repo):
Rp. 2.075.283,34
#. Tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali
(reverse repo):
Rp. 2.214.605,26
#. Penyertaan:
Rp. 9.546.687,15
#. Aset tetap dan inventaris:
Rp. 23.887.880
#. Aset non produktif:
Rp. 81.074,82
===Rp. 152.059.893 ===
ATMR Risiko Kredit (Banking Book):
Transaksi Rekening Administratif:
4. Tagihan Spot dan Derivatif
4.1. Lancar - Jangka Pendek:
4.1.1. Bank peringkat (AAA sd BBB-):
PPKA = Rp. 304.695 x 0,01 = Rp. 3.046,95
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 304.695 - Rp. 3.046,95) x 0,2 =
Rp. 60.330
8. Tagihan akseptasi
8.1. L/C Dalam Negeri (SKBDN):
8.1.1. Lancar untuk Debitur (pembeli dalam negeri):
8.1.1.1. Rating (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 471.790 x 0,01 = Rp. 4.717,9
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 471.790 - Rp. 4.717,9) x 0,04 =
Rp. 18.682,884
8.1.1.2. Rating (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 500.250 x 0,01 = Rp. 5.002,50
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 500.250 - Rp. 5.002,50) x 0,1 =
Rp. 49.524,75
8.1.1.3. Rating (BBB+ sd BBB-/BB+ sd B-):
PPKA = Rp. 621.790 x 0,01 = Rp. 6.217,90
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 621.790 - Rp. 6.217,90) x 0,2 =
Rp. 123.114,42
8.1.1.4. Tidak punya rating:
PPKA = Rp. 900.259 x 0,01 = Rp. 9.002,59
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 900.259 - Rp. 9.002,59) x 0,2 =
Rp. 178.251,282
8.1.1.5 Rating di bawah (B-):
PPKA = Rp. 470.900 x 0,01 = Rp. 4.709
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 470.900 - Rp. 4.709) x 0,3 =
Rp. 139.857,30
8.1.2. Lancar untuk Issuing Bank Dalam Negeri:
8.1.2.1. Peringkat (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 789.663 x 0,01 = Rp. 7.896,63
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 789.663 - Rp. 7.896,63) x 0,04 =
Rp. 31.270,65
8.1.2.2 Peringkat (BB+ sd B-):
PPKA = Rp. 451.990 x 0,01 = Rp. 4.519,90
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 451.990 - Rp. 4.519,90) x 0,2 =
Rp. 89.494,02
8.1.3. Kurang Lancar untuk Debitur:
8.1.3.1. Tidak punya rating:
PPKA = Rp. 900.259 x 0,15 = Rp. 135.038,85
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 900.259 - Rp. 135.038,85) x 0,2 =
Rp. 153.044,03
8.2. L/C Luar Negeri:
8.2.1. Lancar untuk Debitur (importir):
8.2.1.1. Rating (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 551.710 x 0,01 = Rp. 5.517,10
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 551.710 - Rp. 5.517,10) x 0,04 =
Rp. 21.847,716
8.2.1.2. Rating (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 780.112 x 0,01 = Rp. 7.801,12
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 780.112 - Rp. 7.801,12) x 0,1 =
Rp. 77.231,088
8.2.1.3. Rating (BBB+ sd BBB-/BB+ sd B-):
PPKA = Rp. 321.500 x 0,01 = Rp. 3.215
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 321.500 - Rp. 3.215) x 0,2 =
Rp. 63.657
8.2.1.4. Tidak punya rating:
PPKA = Rp. 211.019 x 0,01 = Rp. 2.110,19
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 211.019 - Rp. 2.110,19) x 0,2 =
Rp. 41.781,762
8.2.1.5. Rating di bawah (B-):
PPKA = Rp. 157.790 x 0,01 = Rp. 1.577,90
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 157.790 - Rp. 1.577,90) x 0,3 =
Rp. 46.863,63
8.2.2. Lancar untuk Issuing Bank Luar Negeri:
8.2.2.1. Rating (AAA sd AA-):
PPKA = Rp. 351.546 x 0,01 = Rp. 3.515,46
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 351.546 - Rp. 3.515,46) x 0,04 =
Rp. 13.921,2216
8.2.2.2. Rating (A+ sd A-):
PPKA = Rp. 227.871 x 0,01 = Rp. 2.278,71
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 227.871 - Rp. 2.278,71) x 0,1 =
Rp. 22.559,229
9. Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang:
d.1. BUMN atau Entitas Sektor Publik:
d.1.1. Lancar:
d.1.1.1. PT. Telkom Indonesia:
MRK = Nilai Kredit - Nilai Agunan
MRK = Rp. 422.719 - Rp. 300.000 =
Rp. 122.719
PPKA = Rp. 122.719 x 0,01 = Rp. 1.227,19
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 122.719 - Rp. 1.227,19) x 0,5 =
Rp. 60.745,905
d.1.1.2. Lainnya setelah dikurang PPKA (Tanpa Peringkat):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 110.790.810 x 0,5 = Rp. 55.395.405
d.1.2. Dalam Perhatian Khusus (DPK):
d.1.2.1. PT. Jasa Marga:
MRK = Nilai Kredit - Nilai Agunan
MRK = Rp. 2.357.900 - Rp. 2.000.000 =
Rp. 357.900
PPKA = MRK x 0,05
PPKA = Rp. 357.900 x 0,05 = Rp. 17.895
ATMR Risiko Kredit (Pendekatan Standard) =
Rp. 2.357.900 - Rp. 17.895) x 1 = Rp. 2.340.005
d.1.2.2. Lainnya setelah dikurang PPKA (Tanpa Peringkat):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 230.711.900 x 0,5 = Rp. 115.355.950
d.2. Korporasi:
d.2.1. Lancar:
d.2.1.1. PT. Unilever Indonesia - Peringkat (A+):
MRK = Nilai Kredit - Nilai Agunan
MRK = Rp. 10.471.790 - Rp. 10.000.000 =
Rp. 471.790
PPKA = Rp. 471.790 x 0,01 =
Rp. 4.717,90
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 471.790 - Rp. 4.717,90) x 0,5 =
Rp. 233.536,05
d.2.1.2. Lainnya setelah dikurang PPKA (Tanpa Peringkat):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 259.790.810 x 1 = Rp. 259.790.810
d.2.2. Dalam Perhatian Khusus, (Tanpa Peringkat):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 17.819.800 x 1 = Rp. 17.819.800
d.2.3. Kurang Lancar, (Tanpa Peringkat):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 21.579.000 x 1 = Rp. 21.579.000
d.3. Bank:
d.3.1. Lancar:
d.3.1.1. Jangka Pendek:
d.3.1.1.1. Bank BCA peringkat (AAA):
MRK = Nilai Kredit - Nilai Agunan
MRK = Rp. 12.879.990 - Rp. 9.000.000 =
Rp. 3.879.990
PPKA = Rp. 3.879.990 x 0,01 = Rp. 38.799,90
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 3.879.990 - Rp. 38.799,90) x 0,2 =
Rp. 768.238,02
d.3.1.1.2. Bank BNI peringkat (BB+):
MRK = Nilai Kredit - Nilai Agunan
MRK = Rp. 5.719.800 - Rp. 5.000.000 =
Rp. 719.800
PPKA = Rp. 719.800 x 0,01 = Rp. 7.198
ATMR Risiko Kredit =
(Rp. 719.800 - Rp. 7.198) x 0,5 = Rp. 356.301
d.3.1.1.3. Lainnya setelah dikurang PPKA, peringkat (AAA sd BBB-):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 53.780.119 x 0,2 = Rp. 10.756.023,80
d.3.1.1.4. Lainnya setelah dikurang PPKA, peringkat (BB+ sd B-):
ATMR Risiko Kredit =
Rp. 22.790.810 x 0,5 = Rp. 11.395.405
d.4. Nasabah Pribadi:
d.4.1. Lancar, Total ATMR sebesar Rp. 5.189.900
d.4.1.1. Dalam Perhatian Khusus:
d.4.1.1.1. Andy, Baki debet sebesar Rp. 980 dari Total Kredit Rp. 1.000, Jaminan: Sertifikat Tanah dan Bangunan Rp. 2.000.
LTV = Total Kredit : Agunan
LTV = (Rp. 1.000 : Rp. 2.000) x 100% = 50%
Bobot risiko kredit untuk rasio LTV sampai dengan 70% adalah 35%.
MRK = Nilai Kredit - Nilai Agunan
MRK = Rp. 980 - Rp. 2.000 = (Rp. 1.020)
PPKA = MRK x 0,05
PPKA = Rp. 0 x 0,05 = Rp. 0
ATMR Risiko Kredit (Pendekatan Standard) =
(Nilai Kredit - PPKA) x 0,35 = Rp. 0
d.4.1.1.2. Lainnya, Total ATMR sebesar Rp. 56.112.790
d.4.2. Kurang Lancar, Total ATMR sebesar Rp. 5.719.000
d.4.3. Diragukan, Total ATMR senilai Rp. 14.944.900
d.4.4. Macet, Total ATMR sebesar Rp. 4.203.370
ATMR Risiko Kredit (Banking Book):
#. Transaksi Rekening Administratif:
i. Spot dan derivatif Rp. 60.330
ii. Tagihan akseptasi:
*) L/C Dalam Negeri (SKBDN):
Rp. 783.239
*) L/C Luar Negeri:
Rp. 287.862
#. Kredit:
i. BUMN atau Entitas Sektor Publik:
Rp. 117.812.096
ii. Korporasi:
Rp. 299.423.146
iii. Bank:
Rp. 23.275.968
iv. Nasabah:
Rp. 86.169.960
=== Total ATMR Risiko Kredit:
Rp. 527.812.601 ===
ATMR Risiko Operasional:
ATMR untuk Risiko Operasional =
12,5 x Beban Modal Risiko Operasional
ATMR untuk Risiko Operasional =
12,5 x (15% x ((Rp. 16.498.810 +
Rp. 14.117.510 + Rp. 13.393.590)/3) =
Rp. 27.506.193,80
Total ATMR = Rp. 707.378.688
#. Total ATMR Risiko Pasar:
Rp. 152.059.893
#. Total ATMR Risiko Kredit:
Rp. 527.812.601
#. ATMR untuk Risiko Operasional:
Rp. 27.506.194
Total Modal, Rasio KPMM, dan Modal Inti Utama Minimum:
TOTAL MODAL, terdiri dari:
I. MODAL INTI (TIER 1), terdiri dari:
1. Modal Inti Utama (CET 1):
i. Modal Disetor = Rp. 40.000.000
ii. Cadangan Tambahan Modal:
= Faktor Penambah - Faktor Pengurang
= Rp. 151.289.439 - Rp. 29.701 =
Rp. 151. 259.738
iii. Total Faktor Pengurang Modal Inti Utama
= Rp. 34.012.367
Total Modal Inti Utama (CET 1):
= Rp. 157.247.371
2. Modal Inti Tambahan (AT 1):
= Rp. 20.000
TOTAL MODAL INTI (TIER 1):
= Rp. 157.267.371
II. MODAL PELENGKAP (Tier 2):
= Rp. 11.001.036
TOTAL MODAL = RP. 168.268.407
1. Rasio KPMM:
#. Rasio CET 1 = 22,22%
((Rp. 157.247.371 : Rp. 707.378.688) x 100%)
#. Rasio TIER 1 = 22,23%
((Rp. 157.267.371 : Rp. 707.378.688) x 100%)
#. Rasio TIER 2 = 1,56%
((Rp. 11.001.036 : Rp. 707.378.688) x 100%)
#. Rasio KPMM = 23,79%
((Rasio TIER 1 + Rasio TIER 2) atau
((Rp. 168.268.407 : Rp. 707.378.688) x 100%)
2. Modal Inti Utama Minimum yang wajib disediakan Bank BRI:
#. Modal Inti Minimum dari TIER 1 = 6%
= 6% x Rp. 707.378.688 = Rp. 42.442.721
#. Modal Inti Minimum dari CET 1 = 4,5%
= 4,5% x Rp. 707.378.688 = Rp. 31.832.041
#. Total Modal Inti Utama Minimum =
Rp. 74.274.762
(Rp. 42.442.721,28 + Rp. 31.832.040,96)
#. Kesimpulan:
*] TIER 1 dan CET 1 > (lebih besar dari) Modal Inti Utama Minimum, di mana TIER 1 = Rp. 157.267.371 > Rp. 42.442.721 (TIER 1 Minimum), dan CET 1 = Rp. 157.247.371 > Rp. 31.832.041 (CET 1 Minimum). Sebaliknya, jika TIER 1 dan CET 1 < (lebih kecil dari) Modal Inti Utama Minimum, maka Bank harus menambah Modal Inti Utama sebesar selisihnya dari Modal Inti Utama Minimum. Misalnya CET 1 = Rp. 21.832.041 < Rp. 31.832.041 (CET 1 Minimum), maka penambahan Modal Disetor sebesar Rp. 10.000.000 (selisih CET 1 dari CET 1 Minimum). Begitu juga dengan TIER 1 terhadap TIER 1 Minimum.
*] Alokasi Pemenuhan KPMM sesuai Profile Resiko berdasarkan hasil ICAAP dan perhitungan Bank Indonesia, misalnya 10,42% (Alokasi Pemenuhan KPMM: dari CET 1 = 8,86%, TIER 2 = 1,56%).
*] KPMM sesuai Profile Resiko CET 1 = Rp. 707.378.688 x 8,86% = Rp. 62.673.752
*] KPMM sesuai Profile Resiko TIER 2 = Rp. 707.378.688 x 1,56% = Rp. 11.035.108
*] Total KPMM = Rp. 73.708.860 (Rp. 62.673.752 + Rp. 11.035.108)
3. Modal Penyangga (Capital Buffer)
a. Capital Conversation Buffer, 2,5% dari ATMR:
= 2,5% x Rp. 707.378.688
= Rp. 17.684.467
b. Countercyclical Buffer, 0% s.d 2,5% dari ATMR:
= 2,5% x Rp. 707.378.688
= Rp. 17.684.467
c. Capital Surcharge untuk Domestic Systemically
Important Bank, 1% s.d 2,5% dari ATMR:
= 2,5% x Rp. 707.378.688
= Rp. 17.684.467
d. Rasio KPMM setelah CET 1, TIER 1 dan Buffer:
= 23,79% - 10,42- 7,5% = 5,87%
4. Total KPMM dan Modal Penyangga wajib
disediakan Bank =
Rp. 73.708.860 + Rp. 53.053.401 = Rp. 126.762.261
Catatan:
#. Agar lebih aman dalam menjalankan usahanya, bank sebaiknya menyediakan ‘Modal Penyangga (Capital Buffer)’ pada tiga point tersebut dari a sampai c sebesar Rp. 17.684.467 x 3 = Rp. 53.053.401.
#. Apabila Rasio KPMM setelah minimum dan buffer adalah negatif (poin d) asumsi - 5,87% maka bank BRI membutuhkan modal tambahan untuk menutupi kekurangan ‘Modal Penyangga’ sebesar 5,87% dari ATMR. Untuk menutup kekurangan tersebut bisa dilakukan dengan menjual saham tambahan, menerbitkan obligasi, atau melakukan pinjaman subordinasi.
#. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan di Indonesia, menetapkan batas minimum CAR di 8%. Jadi jika bank memiliki rasio CAR kurang dari 8%, maka bank tersebut akan dilikuidasi.
Referensi:
Artikel Terkait:
🏈 Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio)
🏈 Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio)
🏈 Analisis Rasio Keuangan Perbankan Berdasarkan Rasio Kinerja
🏈 Batas Maksimum Pemberian Kredit
Artikel Terbaru:
0 Komentar