Giro Wajib Minimum (GWM)

Giro Wajib Minimum (GWM)


Pengertian Giro Wajib Minimum 

Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).


GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).


DAFTAR ISI:

GWM dalam valuta asing adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro Valas seperti USD, EUR, JPY, dll pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).


GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.


Loan to Funding Ratio yang selanjutnya disingkat LFR adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap:

a. Dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan

b. Surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh Bank untuk memperoleh sumber pendanaan.


LFR = (Total Kredit yang diberikan (tidak termasuk kredit yang diberikan pada bank lain) : (Total DPK + Surat Berharga)) x 100%


LFR Target adalah kisaran LFR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LFR.


GWM LFR adalah simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LFR yang dimiliki oleh Bank dengan LFR Target.


KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LFR.


Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR kurang dari batas bawah LFR Target.


Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR lebih dari batas atas LFR Target.


Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:

a. GWM Primer sebesar rata - rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah selama masa laporan tertentu yang dipenuhi:

1. Secara harian sebesar 5% (lima persen), dan

2. Secara rata - rata untuk masa laporan tertentu 

    sebesar 1,5% (satu koma lima persen).


b. GWM Sekunder secara harian sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam rupiah, dan

c. GWM LFR secara harian sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.


GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing.


Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank yang melakukan merger atau konsolidasi, sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.


Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah tidak berlaku terhadap kewajiban pemenuhan GWM Sekunder dan GWM LFR.


Pemenuhan GWM LFR dalam rupiah dilakukan sebagai berikut:

a. Dalam hal LFR Bank berada dalam kisaran LFR Target maka GWM LFR adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah;

b. Dalam hal LFR Bank lebih kecil dari batas bawah LFR Target maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LFR Target dan LFR Bank, dan DPK dalam rupiah;

c. Dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LFR Bank dan batas atas LFR Target, dan DPK dalam rupiah, dan

d. Dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif maka GWM LFR adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.


Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR dalam Rupiah ditetapkan sebagai berikut:

a. Batas bawah LFR Target sebesar 80% (delapan puluh persen).

b. Batas atas LFR Target sebesar 92% (sembilan puluh dua persen).

c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).

d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).

e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).


Batas atas LFR Target untuk Bank sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sebesar 94% (sembilan puluh empat persen) dalam hal Bank:

a. Memenuhi Rasio Kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

b. Memenuhi Rasio NPL Total Kredit secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).

c. Memenuhi Rasio NPL Kredit UMKM secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).

…………

Back to Content ↑

#. Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer yang dipenuhi secara harian dan GWM LFR adalah sebagai berikut: 

Perhitungan pemenuhan GWM Primer secara harian dilakukan berdasarkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia pada akhir hari.


((Jumlah harian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang tercatat di Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 2 (dua) masa laporan) : (Rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah Bank dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya)) x 100%


Perhitungan pemenuhan GWM Primer yang dipenuhi secara harian didasarkan pada DPK dalam rupiah Bank sebagai berikut:

a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dan masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dan masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan sebelumnya dan

b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dan masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dan masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya.


#. Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer secara rata - rata dalam masa laporan tertentu adalah sebagai berikut: 

Perhitungan pemenuhan GWM Primer secara rata - rata dilakukan berdasarkan rata - rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) masa laporan. Pemenuhan GWM Primer secara rata - rata hanya dapat dipenuhi setelah Bank memenuhi GWM Primer secara harian.


((Jumlah rata - rata saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang tercatat di Bank Indonesia pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) masa laporan) : (Rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah Bank dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya)) x 100%


Perhitungan pemenuhan GWM Primer secara rata - rata dalam masa laporan tertentu didasarkan pada DPK dalam rupiah Bank sebagai berikut:

a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dan masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dan masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan sebelumnya dan

b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dan masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 23 dan masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya.


#. Perhitungan pemenuhan persentase GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut: 

((Jumlah harian saldo Rekening Giro Valas Bank yang tercatat di Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan) : (Rata - rata harian jumlah DPK dalam valuta asing Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya)) x 100%


Perhitungan pemenuhan GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK dalam valuta asing Bank sebagai berikut:

a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM dalam valuta asing yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya.

b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM dalam valuta asing yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya.

c. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM dalam valuta asing yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama dan

d. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM dalam valuta asing yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.


#. Perhitungan pemenuhan persentase GWM Sekunder adalah sebagai berikut: 

((SBI + SDBI + SBN setiap akhir hari dalam 2 (dua) masa laporan) : (Rata - rata harian jumlah DPK Bank dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya)) x 100%


SBN terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Yang dimaksud dengan “Surat Utang Negara” adalah Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Surat Utang Negara, yang terdiri atas Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.


Perhitungan pemenuhan GWM Sekunder didasarkan pada DPK Bank dalam rupiah sebagai berikut:

a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan sebelumnya, dan

b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata - rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya.


Kredit, DPK, dan surat berharga yang diterbitkan untuk perhitungan LFR Bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LFR didasarkan pada:


a. Neraca mingguan pada Laporan Berkala Bank Umum untuk data kredit dan DPK posisi akhir tanggal laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya, yaitu:

1. LFR Bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LFR harian untuk tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 didasarkan pada data DPK dan kredit pada akhir masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan sebelumnya, dan

2. LFR Bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LFR harian untuk tanggal 16 sampai dengan akhir bulan didasarkan pada data DPK dan kredit pada akhir masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya, dan

b. Laporan surat berharga yang diterbitkan untuk data surat berharga posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya.


KPMM triwulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LFR merupakan hasil olahan sistem aplikasi yang diterima oleh Bank Indonesia dari OJK dalam rangka pengawasan terhadap Bank yang bersangkutan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember, yaitu:

a. KPMM pada posisi akhir bulan Maret digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus.

b. KPMM pada posisi akhir bulan Juni digunakanuntuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan September, Oktober, dan November.

c. KPMM pada posisi akhir bulan September digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan Desember, Januari, dan Februari, dan

d. KPMM pada posisi akhir bulan Desember digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan Maret, April, dan Mei.

………

Back to Content ↑

Ilustrasi: 

Ilustrasi 1: Pemenuhan GWM Primer Secara Harian 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Januari 2019 sebesar Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah), terdiri dari Tabungan, Giro dan Deposito selama 5 hari sebesar Rp. 250.000.000.000.000.


Saldo rekening Giro Wajib Minimum Primer pada Bank Indonesia tanggal 1 Febuari 2019 sebesar Rp. 2.150.800.000.000.


GWM Primer dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Febuari 2019 yang wajib dipenuhi Bank BRI adalah sebesar 6,5% (lima persen) dari DPK dalam Rupiah, yaitu:


#. GWM Primer Harian = 

Rp. 50.000.000.000.000 x 5% = Rp. 2.500.000.000.000


#. GWM Primer Rata - Rata Harian =

Rp. 50.000.000.000.000 x 1,5% = Rp. 750,000,000,000


#. Total GWM Primer Dalam Rupiah 

yang harus dipenuhi sebesar =

Rp. 2.500.000.000.000 + Rp. 750,000,000,000 =

Rp. 3.250.000.000.000


#. Kekurangan dana GWM Primer =

Rp. 3.250.000.000.000 - Rp. 2.150.800.000.000 =

Rp. 1,099,200,000,000


#. Setoran yang dipenuhi Bank BRI dari tanggal 1 sampai dengan 7 Febuari 2019 sebesar Rp. 1,100,200,000,000.


#. Total saldo rekening Giro Wajib Minimum Primer pada Bank Indonesia sebesar Rp. 3.260.000.000.000 (Rp.2.150.800.000.000 + Rp. 1,100,200,000,000).


Persentase GWM Primer Rata - Rata Harian =

(Rp. 3.260.000.000.000/Rp. 50.000.000.000.000) x 

100% = 6,52%

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 2: Pemenuhan GWM dalam valuta asing 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 sebesar USD 100.000.000 (seratus juta dolar Amerika Serikat).


Saldo rekening Giro Wajib Minimum USD pada Bank Indonesia tanggal 24 Januari 2019 sebesar USD 6.540.000.


GWM dalam valuta asing harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 yang wajib dipenuhi Bank BRI adalah sebesar:


#. GWM Valuta Asing = 

USD 100.000.000 x 8% = USD 8.000.000


#. Kekurangan dana GWM USD =

USD 8.000.000 - USD 6.540.000 = USD 1.460.000


#. Setoran yang dipenuhi Bank BRI dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 sebesar USD 2.000.000


#. Total saldo rekening Giro Wajib Minimum USD pada Bank Indonesia sebesar USD 8.540.000 (USD 6.540.000 + USD 2.000.000)


Persentase GWM Valuta Asing rata - rata harian =

(USD 8.540.000/USD 100.000.000) x 100% = 8,54%

………
Back to Content ↑

Ilustrasi 3: Pemenuhan GWM Sekunder 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 Juni 2019 sebesar Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah), terdiri dari Tabungan, Giro dan Deposito selama 5 hari sebesar Rp. 250.000.000.000.000.


Saldo SBI dan SDBI pada Bank Indonesia serta SBN tanggal 16 Juli 2019 sebesar Rp. 1,375,000,000,000.


GWM Sekunder dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 Juli 2019 yang wajib dipenuhi Bank BRI adalah sebesar:


#. GWM Sekunder Harian = 

Rp. 50.000.000.000.000 x 4% =

Rp. 2.000.000.000.000


#. Kekurangan dana GWM Sekunder = 

Rp. 2.000.000.000.000 - Rp. 1,375,000,000,000 = 

Rp. 625,000,000,000


#. Cadangan Minimum yang dipenuhi Bank BRI dalam SBI, SDBI, dan SBN dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 Juli 2019 sebesar Rp. 1,000,000,000,000.


#.Total Cadangan Minimum atau Giro Wajib Minimum Sekunder dalam SBI dan SDBI pada Bank Indonesia, serta SBN sebesar Rp. 2.375.000.000.000

(Rp.1.375.000.000.000 + Rp. 1,000,000,000,000).


Persentase GWM Sekunder Rata - Rata Harian =

(Rp. 2.375.000.000.000/Rp. 50.000.000.000.000) x 

100% = 4,75%

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 4: Pemenuhan GWM LFR (Loan to Funding Ratio) dalam rupiah - LFR Bank berada dalam kisaran LFR Target 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah) dan LFR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar 90% (sembilan puluh persen), di mana kredit yang diberikan Rp. 45,000,000,000 dan Total DPK serta pembelian Surat Berharga Rp. 50,000,000,000.


Pemenuhan GWM LFR Bank BRI untuk tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah:

a. GWM Primer sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 3.250.000.000.000 (tiga triliun dua ratus lima puluh milyar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.

b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, dan SBN.

c. GWM LFR sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 0 (nol rupiah).


Catatan:

Batas bawah LFR Target ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan batas atas LFR Target sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) sehingga LFR Bank berada dalam kisaran LFR Target. Dengan demikian GWM LFR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah.

………
Back to Content ↑

Ilustrasi 5: Pemenuhan GWM LFR (Loan to Funding Ratio) dalam rupiah - LFR Bank lebih kecil dari batas bawah LFR Target 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah) dan LFR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), di mana kredit yang diberikan Rp. 37,500,000,000 dan Total DPK serta pembelian Surat Berharga Rp. 50,000,000,000.


Pemenuhan GWM LFR Bank BRI untuk tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah:


LFR Bank lebih kecil dari batas bawah LFR Target, sehingga GWM LFR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah sebesar:


Parameter Disinsentif Bawah x (Batas bawah LFR Target - LFR Bank) x DPK dalam Rupiah.

= 0,1 x (80% - 75%)x DPK dalam Rupiah

= 0,1 x 5% x DPK dalam Rupiah

= 0,5% x DPK dalam Rupiah


a. GWM Primer sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 3.250.000.000.000 (tiga triliun dua ratus lima puluh milyar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.

b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, dan SBN.

c. GWM LFR sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 250,000,000,000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah).

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 6: Pemenuhan GWM LFR (Loan to Funding Ratio) dalam rupiah - LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target, dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah) dan LFR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen), di mana kredit yang diberikan Rp. 48,500,000,000 dan Total DPK serta pembelian Surat Berharga Rp. 50,000,000,000. KPMM Bank posisi akhir bulan September 2018 sebesar 12% (dua belas persen).


Pemenuhan GWM LFR Bank BRI untuk tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah:


LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif (12% < 14%), sehingga GWM LFR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah sebesar:


Parameter Disinsentif Bawah x (Batas bawah LFR Target - LDR Bank) x DPK dalam Rupiah.

= 0,2 x (97% - 92%) x DPK dalam Rupiah

= 0,2 x 5% x DPK dalam Rupiah

= 1% x DPK dalam Rupiah


a. GWM Primer sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 3.250.000.000.000 (tiga triliun dua ratus lima puluh milyar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.

b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, dan SBN.

c. GWM LFR sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 500,000,000,000 (lima ratus milyar rupiah).

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 7: Pemenuhan GWM LFR (Loan to Funding Ratio) dalam rupiah - LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target, dan KPMM Bank lebih besar dari KPMM Insentif 

Bank BRI memiliki rata - rata harian total DPK dalam Rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah) dan LFR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan 15 Januari 2019 sebesar 100% (seratus persen), di mana kredit yang diberikan Rp. 48,500,000,000 dan Total DPK serta pembelian Surat Berharga Rp. 50,000,000,000. KPMM Bank posisi akhir bulan September 2018 sebesar 15% (lima belas persen).


Pemenuhan GWM LFR Bank BRI untuk tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah:


LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank lebih besar dari KPMM Insentif (15% > 14%), sehingga GWM LFR dalam Rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 15 Febuari 2019 adalah sebesar:

a. GWM Primer sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 3.250.000.000.000 (tiga triliun dua ratus lima puluh milyar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.

b. GWM Sekunder sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah dipenuhi dalam bentuk SBI, SDBI, dan SBN.

c. GWM LFR sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam Rupiah yaitu sebesar Rp. 0 (nol rupiah).


#. Referensi: 

👉 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.


#. Artikel Terkait:

🏈 Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio)

🏈 Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio)

🏈 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) - Capital Adequacy Ratio (CAR)

🏈 Analisis Rasio Keuangan Perbankan Berdasarkan Rasio Kinerja

🏈 Batas Maksimum Pemberian Kredit

🏈 Posisi Devisa Neto (PDN)


#. Artikel Terbaru: 

Posting Komentar

0 Komentar