Definisi Net Stable Funding Ratio
Nilai Net Stable Funding Ratio (NSFR):
a. NSFR secara individu
b. NSFR secara konsolidasi (Induk dan cabang)
NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia (available stable funding/ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan (required stable funding/RSF). Formula yang digunakan dalam perhitungan adalah sebagai berikut:
NSFR = (ASF : RSF) >= 100%
- ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil
selama periode 1 (satu) tahun atau lebih untuk
mendanai aktivitas Bank.
- RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening
administratif yang perlu didanai oleh pendanaan
stabil.
- Nilai ASF merupakan penjumlahan dari seluruh hasil
perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value)
liabilitas dan ekuitas pada laporan posisi keuangan
(neraca) dengan faktor ASF.
- Untuk menentukan nilai ASF, Bank menggolongkan
seluruh liabilitas dan ekuitas dalam kategori sebagai
berikut :
a. Liabilitas yang mendapatkan faktor ASF 100%;
95%; 90%; 50%; atau 0% dan,
b. Ekuitas yang mendapatkan faktor ASF 100% atau
0%.
- Nilai RSF merupakan penjumlahan dari seluruh hasil
perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying
value) aset pada laporan posisi keuangan (neraca) dan
seluruh nilai transaksi rekening administratif pada
laporan komitmen dan kontinjensi dengan faktor RSF.
- Untuk menentukan nilai RSF, Bank menggolongkan
seluruh aset dan transaksi rekening administratif
dalam kategori sebagai berikut:
a. Aset yang mendapatkan faktor RSF 0%, 5%, 10%,
15%, 50%, 65%, 85%, atau 100%; dan
b. Transaksi rekening administratif
yang mendapatkan faktor RSF 0%, 3% atau 5%.
- Bank wajib melakukan pemantauan pemenuhan
NSFR dan menyampaikan laporan perhitungan NSFR
baik secara individu maupun konsolidasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh Laporan Net Stable Funding Ratio (NSFR) CityBank: 👉 Kertas Kerja NSFR Consol (Untuk KCBA - Bank BUKU 3 dan 4).
Catatan:
#. HQLA (high quality liquid assets) adalah Total aset likuid dengan tingkat kualitas tinggi, terdiri dari kas atau aset yang dengan mudah dapat dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank dalam periode 30 hari.
- KCBA = Kantor Cabang Bank Asing
- NSFR diterapkan pada bank yang
masuk dalam kategori BUKU 3
dan 4, serta KCBA.
Lihat: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK 03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum.
Lihat: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 50/POJK 03/2017 tentang Pedoman Perhitungan Dan Penyusunan Laporan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio)
Komponen ASF:
1. Modal, faktor ASF 100%. Untuk KCBA atau Kantor Cabang Bank Asing diisi ‘Modal bagi KCBA’.
2. Simpanan yang berasal dari nasabah perorangan, terdiri dari:
2.1. Simpanan stabil:
2.1.1. Simpanan tanpa jangka waktu, tingkat penarikannya adalah 5% sd 9% dari nilai impanan stabil. contoh: Giro, Tabungan. Faktor ASF 95%.
2.1.2. Simpanan dengan jangka waktu >= 1 tahun, contoh: Deposito. Faktor ASF 100%.
2.2. Simpanan kurang stabil:
2.2.1. Simpanan tanpa jangka waktu, tingkat penarikannya adalah lebih besar atau sama dengan (>=) 10% dari nilai simpanan kurang stabil. Contoh: Giro, Tabungan. Faktor ASF 90%.
2.2.2. Simpanan dengan jangka waktu < 6 bulan atau > 6 bulan sampai dengan < 1 tahun, contoh: Deposito. Faktor ASF 90%.
Catatan: Simpanan stabil adalah simpanan tanpa jangka waktu (Giro, tabungan) dengan tingkat penarikan 5% s.d 9% dari nilai simpanan stabil, dan deposito selama periode 1 (satu) tahun atau lebih untuk mendanai aktivitas Bank. Sedangkan simpanan tanpa jangka waktu dengan tingkat penarikan > = 10% dari nilai simpanan kurang stabil, dan simpanan kurang dari 6 bulan, atau 6 bulan sampai dengan 1 tahun adalah simpanan kurang stabil.
3. Pendanaan yang berasal dari nasabah usaha mikro, dan usaha kecil. Lihat penjelasan dalam Peraturan OJK No 42 halaman 17 pasal 20. Untuk tabungan dan giro dikategorikan ‘Tanpa Jangka Waktu’, sedangkan untuk deposito sesuai dengan jangka waktu yang ditempatkan.
4. Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi. Terbagi atas simpanan operasional dan non operasional. Penjelasannya lihat peraturan OJK no. 42 halaman 18. Simpanan operasional tanpa jangka waktu diberikan faktor RSF 50%, dengan jangka waktu < 6 bulan dan > 6 bulan sampai dengan < 1 tahun diberikan faktor RSF 50%, dan > 1 tahun diberi fakto RSF 100%. Simpanan non operasional lihat PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) halaman 56.
5. Liabilitas yang memiliki kebergantungan dengan aset tertentu. Faktor ASF 0%.
6. Liabilitas dan ekuitas lainnya (Faktor ASF lihat Pedoman Lampiran II):
6.1. NSFR liabilitas derivatif, misalnya utang opsi yang masih harus dibayar. Lihat Pedoman halaman 27.
6.2. Liabilitas pajak tangguhan.
6.3. Kepentingan non pengendali yang tidak memenuhi persyaratan untuk diperhitungkan sebagai Modal Inti Utama (Tier 1), yaitu saham yang dimiliki oleh publik. Faktor ASF 100 % tanpa jangka waktu atau >= 1 tahun.
6.4. Utang tanggal perdagangan (Trade date payable) Utang tanggal perdagangan adalah tanggal di mana suatu entitas berkomitmen untuk meminjam atau membayar sejumlah uang atas suatu perjanjian, pada tanggal yang disepakati. misalnya utang akseptasi, repo, surat berharga yang diterbitkan (Obligasi) dan lainnya yang harus diselesaikan pada tanggal yang telah disepakati. Lihat halaman 26 dan 27.
6.5. Liabilitas lainnya tanpa jangka waktu, misalnya pinjaman subordinasi tanpa jangka waktu.
6.6. Ekuitas dan liabilitas lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Liabilitas lainnya yang tidak masuk dalam kategori di atas, antara lain liabilitas kepada pemerintah yang belum dipindahbukukan, bunga simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo, transfer, cek perjalanan (traveller’s cheques) yang telah dijual, beban bunga yang masih harus dibayar, dividen yang belum dibayar, taksiran pajak penghasilan, pendapatan yang ditangguhkan, penyisihan kerugian untuk risiko operasional, rekening tunda (suspense account), liabilitas pajak penghasilan, liabilitas imbalan kerja, electronic money, goodwill negatif, dan liabilitas diestimasi.
Catatan:
Jurnal Penjualan Kartu e-Money:
Dr - Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan
dan piutang:
Bank Lain/Outlet/Counter/
Minimarket -
Kartu e-money xxx
Cr - Pendapatan Lainnya -
Penjualan kartu
e-money xxx
Dr - Beban Lainnya -
Harga pokok
kartu e-money xxx
Cr - Aset Lainnya -
Persediaan
kartu e-money xxx
Jurnal Retur Kartu e-Money:
Dr - Pendapatan Lainnya -
Retur penjualan kartu
e-money xxx
Cr - Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan
dan piutang:
Bank Lain/Outlet/Counter/
Minimarket -
Kartu e-money xxx
Dr - Aset Lainnya -
Persediaan
kartu e-money xxx
Cr - Beban Lainnya -
Harga pokok
kartu e-money xxx
Jurnal Pembayaran Piutang Kartu e-Money:
Dr - Giro pada BI/Giro
pada Bank Lain/Kas -
Supermarket,
minimarket, dll xxx
Cr - Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan
dan piutang:
Bank Lain/Outlet/Counter/
Minimarket -
Kartu e-money xxx
Jurnal Top Up Electronic Money, Pengisian melalui ATM:
Dr - Tabungan -
Nasabah -
Top Up e-money xxx
Cr - Liabilitas lainnya -
Electronic Money xxx
Jurnal Top Up dengan Uang Tunai:
Dr - Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan
dan piutang:
Bank Lain/Outlet/Counter/
Minimarket -
Top Up e-money xxx
Cr - Liabilias Lainnya -
Electronic Money xxx
Jurnal Pembayaran Top Up oleh Counter, dll:
Dr - Giro pada BI -
Supermarket,
minimarket, dll xxx
Cr - Kredit:
d. Pinjaman yang diberikan
dan piutang:
Bank Lain/Outlet/Counter/
Minimarket -
Top Up e-money xxx
Jurnal Penggunaan e- Money oleh User:
Dr - Liabilias Lainnya -
Electronic Money xxx
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Supermarket,
minimarket, dll xxx
Jurnal Pembayaran Utang kepada Gerai, dll:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang Supermarket,
minimarket, dll xxx
Cr - Giro pada BI
Supermarket,
minimarket, dll xxx
……
Jurnal Cek Perjalanan (traveller’s cheques):
Nasabah membeli traveller’s cheques pada Bank Pusat:
Dr - Giro -
Nama nasabah xxx
Cr - Liabilitas lainnya -
Utang traveller’s cheques xxx
Jurnal Penjualan Cek Perjalanan kepada Agen (bank memberikan potongan sebagai biaya komisi):
Dr - Kas/Giro pada BI xxx
Dr - Biaya komisi xxx
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang traveller’s cheques xxx
Jurnal pembebanan harga pokok traveller’s cheques atas hasil penjualan atau stock opname:
Dr - Beban lainnya -
Harga pokok traveller’s
cheques xxx
Cr - Aset lainnya -
Persediaan -
Traveller’s cheques xxx
Jurnal Pembayaran Cek Perjalanan (traveller’s cheques) oleh Cabang Bank di luar kota atau daerah:
Jurnal pada Cabang Bank:
Dr - Aset antarkantor
i. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia -
RAK -
Bank Pusat xxx
Cr - Kas dalam rupiah xxx
Jurnal pada Bank Pusat:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang traveller’s cheques xxx
Cr - Liabilitas antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia -
RAK -
Cabang Bank xxx
Jurnal Penyelesaian RAK pada Bank Pusat, pembayaran kepada cabang bank di luar kota atau daerah:
Dr - Liabilitas antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia -
RAK -
Cabang Bank xxx
Cr - Giro pada BI xxx
Jurnal Penyelesaian RAK pada Cabang Bank, penerimaan dari Bank Pusat:
Dr - Giro pada BI xxx
Cr - Aset antarkantor
i. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia -
RAK -
Bank Pusat xxx
Jurnal Pembayaran Traveller’s Cheques kepada selain Cabang Bank:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang traveller’s
cheques xxx
Cr - Giro pada BI xxx
……
Komponen RSF:
Aset pada Neraca:
1. Total HQLA dalam rangka perhitungan NSFR
1.1. HQLA Level 1:
1.1.1. Kas dan setara kas.
1.1.2. Penempatan pada Bank Indonesia.
“Komponen HQLA level 1 lainnya dengan faktor RSF 0%, halaman 9 Peraturan OJK No. 42”.
1.1.3. HQLA Level 1 tidak termasuk aset yang mendapatkan faktor RSF 0%.
1.1.3.1. Bebas dari segala klaim (unencumbered).
#. Tanpa faktor RSF adalah aset tanpa jangka waktu yaitu seluruh nilai tercatat tanpa faktor RSF.
#. Faktor RSF 5% adalah aset dengan jangka waktu misalnya kredit atau pinjaman yang diberikan bank sesuai dengan jangka waktunya kepada korporasi, entitas sektor publik, dan Portofolio Ritel.
#. Faktor RSF 10% untuk pinjaman kepada lembaga keuangan yaitu kredit tidak bermasalah dengan sisa jangka waktu < 6 bulan halaman 37 no. 3), yaitu pinjaman dengan agunan yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo),
#. Faktor RSF 15% dengan sisa jangka waktu < 6 bulan, di luar kriteria 10% yang diberikan kepada lembaga keuangan.
1.1.3.2. Tidak bebas dari segala klaim (encumbered), berdasarkan sisa jangka waktu pengikatan aset. Misalnya EBA (Efek Beragunan Aset), transaksi repo dan reverse repo. Faktor RSF 100 % untuk >= 1 tahun, 50% untuk >= 6 bulan sd < 1 tahun, 5% untuk < 6 bulan.
1.2. HQLA Level 2A, terdiri dari bebas segala klaim (tidak sedang dijaminkan) dan tidak bebas dari segala klaim (sedang dijaminkan) seperti repo dan reverse repo, sesuai dengan jangka waktunya. Komponen HQLA Level 2A terdiri dari:
a. Surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, entitas sektor publik, dan/atau bank pembangunan multilateral dengan syarat dikenakan bobot risiko 20% dari ATMR Risiko Pasar, bukan kredit. Misalnya tagihan obligasi kepada entitas sektor publik dengan peringkat surat utang AAA sd AA- dengan bobot risiko 20%. Syarat lainnya lihat Peraturan OJK No. 42 halaman 10.
b. Surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi, termasuk commercial paper, dan covered bonds namun tidak termasuk obligasi subordinasi, yang memenuhi persyaratan (lihat halaman 11, Peraturan OJK no. 42), dengan peringkat AAA sd AA-.
1.3. HQLA Level 2B, terdiri dari bebas segala klaim (tidak sedang dijaminkan) dan tidak bebas dari segala klaim (sedang dijaminkan) seperti repo dan reverse repo, sesuai dengan jangka waktunya. Komponen HQLA Level 2B terdiri dari:
a. Efek Beragunan Aset (EBA) berupa rumah tinggal yang rangka pemenuhan LCR, HQLA Level 2B memenuhi persyaratan (lihat halaman 12, Peraturan OJK no. 42), dengan peringkat paling rendah AA.
b. Surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi termasuk ommercial paper, yang memenuhi persyaratan (lihat halaman 12, Peraturan OJK no. 42), dengan peringkat paling tinggi A+, pailing rendah BBB-.
c. Saham biasa yang dimiliki oleh perusahaan anak bukan Bank yang memenuhi persyaratan (lihat halaman 13, Peraturan OJK no. 42).
2. Simpanan atau penempatan dana pada lembaga keuangan lain untuk aktivitas operasional.
2.1 Bebas dari segala klaim (unencumbered) Simpanan tanpa jangka waktu (Giro, Tabungan) faktor RSF 50%, dengan jangka waktu (deposito) < 6 bulan faktor RSF 50%, jangka waktu > 6 bulan sd <= 1 tahun, > 1 tahun 100%.
2.2. Tidak bebas dari segala klaim (encumbered) adalah deposito yang sedang dijadikan jaminan. Jangka waktu lihat PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) halaman 58.
3. Pinjaman kategori Lancar dan Dalam Perhatian Khusus (performing) dan surat berharga yang tidak gagal bayar (default).
3.1. Pinjaman kategori Lancar dan Dalam Perhatian Khusus (performing) yang diberikan kepada:
3.1.1. Lembaga keuangan yang dijamin oleh HQLA Level 1 yang memenuhi persyaratan, yaitu:
3.1.1.1. Bebas dari segala klaim (unencumbered)
3.1.1.2. Tidak bebas dari segala klaim (encumbered):
3.1.1.2.1. Sisa jangka waktu pengikatan aset < 6 bulan
3.1.1.2.2. Sisa jangka waktu pengikatan aset ≥ 6 bulan s.d < 1 tahun
3.1.1.2.3. Sisa jangka waktu pengikatan aset ≥ 1 tahun
Catatan: “Yang dijamin oleh HQLA level 1” adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada lembaga keuangan dengan disertai jaminan (agunan) yang ada dalam komponen HQLA level 1, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi BUMN, Surat Utang Negara (SUN), dll.
3.1.2. Lembaga keuangan yang dijamin dengan non-HQLA Level 1, atau tidak memenuhi persyaratan tertentu atau tanpa agunan, dengan kategori sama seperti point 3.1.1.1 dan 3.1.1.2 serta jangka waktunya.
3.1.3. Lembaga keuangan dan tanpa agunan, termasuk penempatan dana (tanpa jangka waktu dan dengan jangka waktu) pada lembaga keuangan lain dan bukan untuk aktivitas operasional, dengan kategori sama seperti di atas.
3.1.4. Perusahaan non-keuangan, nasabah perorangan dan nasabah usaha mikro dan usaha kecil, Pemerintah Indonesia, pemerintah negara lain, entitas sektor publik dan pinjaman lain , yang diantaranya:
3.1.4.1. Dikenakan bobot risiko ≤ 35% dalam perhitungan ATMR risiko kredit dengan pendekatan standar.
3.1.4.2. Dikenakan bobot risiko > 35% dalam pehitungan ATMR risiko kredit dengan pendekatan standar.
3.1.5. Tagihan (termasuk pinjaman) kepada Bank Indonesia dan bank sentral negara lain dengan sisa jangka waktu kurang dari 1 tahun selain surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara lain.
3.1.6. Tagihan kepada Bank Indonesia dan bank sentral negara lain (contoh: surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara lain).
3.1.7. Kredit beragun rumah tinggal, yang diantaranya:
3.1.7.1. Dikenakan bobot risiko ≤ 35% dalam perhitungan ATMR risiko kredit dengan pendekatan standar.
3.1.7.2. Dikenakan bobot risiko > 35% dalam perhitungan ATMR risiko kredit dengan pendekatan standar.
3.2. Surat berharga yang tidak mengalami gagal bayar dan non-HQLA serta saham yang diperdagangkan di bursa dan non-HQLA, dengan syarat tertentu.
4. Aset yang memiliki pasangan liabilitas yang saling bergantung, yaitu dana yang diperoleh dengan cara melakukan pinjaman (utang), misalnya penempatan pada Bank Lain atau Bank Indonesia yang diperoleh dari pinjaman dari Bank Lain atau Bank Indonesia, atau pinjaman dari entitas bukan bank.
5. Aset lainnya:
5.1. Komoditas fisik yang diperdagangkan, termasuk emas.
5.2. Kas, surat berharga dan aset lainnya yang dicatat sebagai initial margin untuk kontrak derivatif dan kas atau aset lain yang diserahkan sebagai default fund pada central counterparty (CCP).
5.3. NSFR aset derivatif, yaitu tagihan spot dan derivatif.
5.4. 20% liabilitas derivatif sebelum dikurangi dengan variation margin (selisih kerugian yang harus dibayar).
5.5. Piutang tanggal perdagangan.
5.6. Kredit atau pinjaman dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (Non-Performing Loan).
5.7. Saham yang tidak diperdagangkan di bursa.
5.8. Aset tetap.
5.9. Faktor pengurang modal, seperti goodwill, aset pajak tangguhan, penyertaan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang, dan lainnya dalam perhitungan KPMM.
5.10. Surat berharga yang gagal bayar.
5.11. Aset lainnya yang tidak bebas dari segala klaim (encumbered).
5.12. Aset lainnya yang tidak masuk dalam kategori di atas.
Transaksi Rekening Administratif:
6. Kewajiban komitmen dalam bentuk fasilitas kredit dan fasilitas likuiditas yang bersifat tidak dapat dibatalkan (irrevocable) atau dapat dibatalkan dengan syarat (conditionally revocable).
7. Fasilitas kredit dan fasilitas likuiditas yang bersifat dapat dibatalkan tanpa syarat (unconditionally revocable).
8. Kewajiban yang berasal dari instrumen trade finance (termasuk garansi dan letters of credit (L/C)).
9. Letters of credit (L/C) dan garansi yang tidak terkait dengan kewajiban trade finance.
10. Kewajiban atau tagihan non kontraktual.
NSFR = (Total ASF : Total RSF) x 100% >= 100%
Catatan:
Penjelasan point 5.2:
Keberadaan lembaga CCP berfungsi untuk meminimalkan risiko transaksi di pasar keuangan dalam mencegah kegagalan (default) pelaksanaan/penyelesaian transaksi yang dapat menyebabkan efek domino (sistemik) pada transaksi derivatif yang dilakukan secara Over-the-Counter (OTC atau diluar bursa). Dalam melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi antar pelaku pasar, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi. Melalui CCP, pengaturan transaksi OTC Derivative wajib dilakukan melalui Central Counterparty (CCP). Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadi gagal bayar antar pelaku pasar. Dalam hal ini, CCP berkewajiban menjamin keberlangsungan suatu transaksi yang dilakukan dan diselesaikan melalui mekanisme CCP tersebut.
#. Artikel Terkait:
🏈 Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio)
🏈 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) - Capital Adequacy Ratio (CAR)
🏈 Analisis Rasio Keuangan Perbankan Berdasarkan Rasio Kinerja
🏈 Batas Maksimum Pemberian Kredit
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar