Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018

Kepatuhan (Compliance) 


Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018


BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.

Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap:


a. Modal Bank bagi penyediaan dana kepada pihak 

    terkait atau

b. Modal inti (Tier 1) Bank bagi penyediaan dana kepada 

    selain pihak terkait.


Penyediaan Dana Besar adalah nominal penyediaan dana kepada 1 (satu) peminjam atau 1 (satu) kelompok peminjam selain (bukan) pihak terkait dengan bank sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal inti (Tier 1) Bank. Kurang dari <10% dikategorikan sebagai Penyediaan Dana Kecil.


Bentuk penyediaan (penanaman) dana bank dapat dilihat pada halaman 3 POJK No. 32, point a sampai dengan k.


Catatan: Sebelum memberikan pinjaman, bank harus menghitung apakah pinjaman termasuk dalam kelompok penyediaan dana besar, jika memiliki persentase >= 10%.

========================


Modal bank yang digunakan untuk menghitung BMPK dan Kategori Penyediaan Dana Besar adalah:


a. Modal Inti (Tier 1) dan Modal Pelengkap (Tier 2) bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia; atau

b. Dana usaha, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan, cadangan umum, saldo surplus revaluasi aset tetap, pendapatan komprehensif lainnya, cadangan umum Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) atas aset produktif, dan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.


Modal Bank tersebut telah memperhitungkan faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.


Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang ditetapkan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap:


a. Modal Bank bagi Pihak Terkait atau

b. Modal Inti (tier 1) Bank bagi selain Pihak Terkait.


Dengan kata lain, ‘Pelanggaran BMPK’ menggunakan posisi Modal atau Modal Inti (Tier 1) bulan terakhir sebelum realisasi Penyediaan Dana kepada debitur.


Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang ditetapkan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap:


a. Modal Bank bagi Pihak Terkait atau

b. Modal Inti (tier 1) Bank bagi selain Pihak Terkait.


Dengan kata lain ‘Pelampauan BMPK’ selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap Modal atau Modal Inti (Tier 1) pada saat tanggal laporan, dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK.


Penyediaan Dana oleh Bank dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK disebabkan oleh:


a. Penurunan Modal atau Modal Inti (tier 1) Bank,

b. Perubahan nilai tukar,

c. Perubahan nilai wajar,

d. Penggabungan usaha, perubahan struktur 

    kepemilikan dan/atau perubahan struktur 

    kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak 

   Terkait dan/atau kelompok Peminjam, dan/atau

e. Perubahan ketentuan.


Portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal Bank.


Penyediaan Dana kepada:

a. 1 (satu) Peminjam selain Pihak Terkait atau

b. 1 (satu) kelompok Peminjam selain Pihak Terkait, 

    ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima

    persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank. Namun terdapat 

    persentase lain yang ditetapkan untuk badan usaha 

    tertentu seperti BUMN, Penempatan pada Prime Bank 

    dan lainnya yang dapat dilihat dalam penjelasan 

    POJK No. 32.


Penyediaan Dana yang diperhitungkan dalam perhitungan BMPK dan Penyediaan Dana Besar merupakan seluruh Penyediaan Dana dalam posisi banking book dan trading book.


Nilai tercatat yang digunakan sebagai perhitungan Penyediaan Dana yaitu nilai tercatat aset dikurang dengan agunan, ditambah dengan tagihan bunga yang belum diterima jika ada sebelum dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset sesuai standar akuntansi.


Perhitungan Penyediaan Dana untuk Penempatan, Transaksi Derivatif, Surat Berharga, Tagihan Akseptasi, Kredit, Penyertaan Modal, Transaksi Rekening Administratif, Penyediaan Dana kepada BUMN, dan lainnya dapat dilihat dalam penjelasan POJK No. 32.

……


Ilustrasi 1: BMPK dan Penyediaan Dana Besar kepada Selain Pihak Terkait.

TOTAL MODAL Bank BRI (dalam jutaan rupiah) terdiri dari komponen sebagai berikut:

I. MODAL INTI (TIER 1), terdiri dari:

1. Modal Inti Utama (CET 1):

     i. Modal disetor Rp. 40.000.000

    ii. Cadangan tambahan modal:

        = Faktor Penambah - Faktor Pengurang

        = Rp. 151.289.439 - Rp. 29.701 =

        = Rp. 151. 259.738

    iii. Total faktor pengurang modal inti utama:

          = Rp. 34.012.367

          Total Modal Inti Utama (CET 1):

          = Rp. 157.247.371

2. Modal Inti Tambahan (AT 1):

    = Rp. 20.000

    TOTAL MODAL INTI (TIER 1):

    = Rp. 157.267.371

II. MODAL PELENGKAP (Tier 2):

    = Rp. 11.001.036

    TOTAL MODAL = Rp. 168.268.407


Pada 5 Januari 2019, PT. Unilever Indonesia - Korporasi (nasabah Bank BRI) mengajukan kredit sindikasi. Dan setelah hasil survey, pada 2 Febuari 2019 Bank BRI berbagi porsi kredit dengan bank lainnya (Porsi Bank BRI Rp. 25.000.000) dengan data sesuai perjanjian kredit sebagai berikut:


Tujuan kepemilikan: Pinjaman yang Diberikan dan Piutang, Maksimum kredit: Rp. 25.000.000 (dalam jutaan rupiah), Jangka waktu: 5 tahun atau 60 bulan, Jenis kredit: Investasi, Bunga: 15%/tahun atau 1.25%/bulan, Provisi: 0,1% atau Rp. 45.000.


Jaminan, Porsi Bank BRI:

- Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia 

   senilai 1 Triliun Rupiah.

- Surat Berharga berupa saham dengan total 500 

  Milyar Rupiah, dan Total Obligasi senilai 500

  Milyar Rupiah.


Beban bank yang dapat diatribusikan secara langsung Rp. 35.000 (dalam jutaan rupiah). Bank membebankan fee pengelolaan rekening sebesar Rp. 1 (satu juta) per bulan. Angsuran pokok kredit dan bunga dibayar setiap tanggal 1 bulan berikutnya.


Berdasarkan data di atas, total dana yang dikeluarkan bank sebesar: Rp. 24.990.000 = (Rp. 25.000.000 - Rp.45.000 + Rp. 35.000).


Angsuran kredit per bulan selama 60 kali:

- Angsuran Pokok: Rp. 416.667 

  (Rp. 25.000.000/60 bln),

- Bunga Kredit: Rp. 312.500 

  (Rp. 25.000.000 x 1.25%),

- Amortisasi Perbulan: Rp. 0.

  Suku Bunga Efektif: Rp. 312.500

- Fee Pengelolan Rekening: Rp. 1 (satu juta rupiah)

- Total Angsuran Perbulan:

  Rp. 729.167 (Rp. 416.667 + Rp. 312.500)


Total Bunga 1 Tahun = 

Rp. 25.000.000 x 15% = Rp. 3.750.000


Total Bunga 5 Tahun = 

Rp 3.750.000 x 5 tahun = Rp. 18.750.000


Penyediaan dana kredit dilakukan pada tanggal 28 Febuari 2019.


Asumsi:

1. Perhitungan persentase BMPK terhadap Total Modal Bank BRI dengan komponennya menggunakan bulan terakhir sebelum penyediaan dana, yaitu pada tanggal 31 Januari 2019.

2. Terjadi penurunan Modal Inti (Tier 1) BRI dengan komponennya menjadi Rp. 157.267.371 dari sebelumnya Rp. 187.370.000 dan dibuat pada tanggal laporan terakhir setelah penyediaan dana, yaitu pada tanggal 31 Maret 2019.


Penyelesaian:


#. Asumsi pertama dikategorikan sebagai ‘Pelanggaran BMPK’ dan Penyediaan Dana Besar kepada ‘Selain Pihak Terkait’, karena menggunakan posisi Modal Inti atau Tier 1 bulan terakhir yaitu 31 Januari 2019 sebelum realisasi penyediaan dana dan nilai jaminan yang terlalu rendah, di mana:


*) Pinjaman yang diberikan setelah dikurang agunan (MRK/Mitigasi Risiko Kredit) dan Bunga Kredit 5 tahun: 

Rp. 25.000.000 - Rp. 2.000.000 + Rp. 18.750.000 = 

Rp. 41.750.000

*) Total Modal Inti (Tier 1) = Rp. 157.267.371

*) Persentase BMPK kepada Selain Pihak Terkait = 25%

*) Persentase Penyediaan Dana terhadap Tier 1:

    (Rp. 41.750.000 : Rp. 157.267.371) x 100% = 26,55%

*) Persentase Pelanggaran BMPK kepada Pihak Tidak Terkait: 26,55% - 25% = 1,55%

*) Dikategorikan sebagai Penyediaan Dana Besar, karena persentase penyediaan dana terhadap Modal Tier 1 >= 10% yaitu sebesar 26,55%.


#. Asumsi kedua dikategorikan sebagai ‘Pelampauan BMPK’ dan Penyediaan Dana Besar kepada ‘Selain Pihak Terkait’, karena terjadi penurunan Modal Inti atau Tier 1 menjadi Rp. 157.267.371 dari sebelumnya Rp.187.370.000 pada tanggal laporan, yaitu 31 Maret 2019 dan terjadi setelah realisasi penyediaan dana kepada debitur pada 28 Febuari 2019.


Catatan:

======

1. Dalam hal Bank melakukan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK, Bank wajib menyusun rencana tindak penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK, misalnya dengan meminta tambahan jaminan, agar tidak melampai BMPK yang telah ditetapkan.

2. Bank yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK sesuai dengan rencana, akan dikenai sanksi administratif.


Ilustrasi 2: BMPK dan Penyediaan Dana Besar kepada Pihak Terkait.

Total Trading Book dan Banking Book yang diberikan oleh Bank BRI kepada pihak terkait adalah Rp. 18.790.810 (termasuk tagihan bunga). Berdasarkan komponen modal pada ilustrasi 1:


#. Asumsi pertama dikategorikan sebagai ‘Pelanggaran BMPK’ dan Penyediaan Dana Besar kepada ‘Pihak Terkait’, karena menggunakan posisi Modal Bank bulan terakhir yaitu 31 Januari 2019 sebelum realisasi penyediaan dana di mana:


- Total Banking Book dan Trading Book =

   Rp. 18.790.810.

- Total Modal Bank (Tier 1 dan Tier 2) =

   Rp. 168.268.407.

- Persentase BMPK kepada Pihak Terkait = 10%

- Persentase Penyediaan Dana terhadap Tier 1 dan Tier 2: 

  Rp. 18.790.810 : Rp. 168.268.407) x 100% = 11,17%

- Persentase Pelanggaran BMPK kepada Pihak Terkait: 

  11,17% - 10% = 1,17%.


#. Asumsi kedua sama seperti kategori di atas.

………


#. Artikel Terkait:

🏈 Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio)

🏈 Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio)

🏈 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) - Capital Adequacy Ratio (CAR)

🏈 Analisis Rasio Keuangan Perbankan Berdasarkan Rasio Kinerja

🏈 Posisi Devisa Neto (PDN)

🏈 Giro Wajib Minimum


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar