PSAK 72, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”
menggantikan:
1. PSAK 34, “Kontrak Konstruksi”
(IAS11:Construction Contracts);
2. PSAK 23,“Pendapatan”(IAS18:Revenue);
3. ISAK 10, “Program Loyalitas Pelanggan”
(IFRIC 13: Customers Loyalty Programmes);
4. ISAK 21, “Perjanjian Konstruksi Real Estate”
(IFRIC 15: Agreements for the Construction of
Real Estate);
5. ISAK 27, “Pengalihan Aset dari Pelanggan”
(IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers);
6. PSAK 44, “Akuntansi Aktivitas Pengembangan
Real Estate”.
7. BAS 7, “Perlakuan Akuntansi dan Keterbukaan
dalam Transaksi Hubungan Keagenan”.
Di luar lingkup PSAK 72:
1. Kontrak sewa (PSAK 73);
2. Kontrak asuransi (PSAK 62);
3. Instrumen keuangan dan hak serta kewajiban
kontraktual (PSAK 71, PSAK 65, PSAK 66,
PSAK 4, PSAK 15);
4. Pertukaran non moneter antara entitas dengan lini
bisnis yang sama.
Dampak Pemberlakuan PSAK 72:
1. Pengakuan pendapatan secara point in time atau
over time,
2. Akselerasi dan penangguhan pengakuan
pendapatan,
3. Revisi terhadap tax planning, PSAK 72 DAN
PERUBAHANNYA Struktur PSAK 72: kontrak,
dan sales incentive programs,
4. Update terhadap IT System,
5. Revisi estimasi dan judgement,
6. Revisi proses akuntansi dan internal control,
7. Pengungkapan yang lebih ekstensif,
8. Komunikasi dengan stakeholder.
9. Pendapatan diakui jika entitas telah menyelesaikan
kewajibannya, di mana:
a. Pendapatan diakui sepanjang waktu (over time).
b. Pendapatan diakui pada waktu tertentu
(at a point in time).
Ilustrasi Akuntansi atas Dampak Pemberlakuan PSAK 72:
PT. A (Entitas Properti) membuat sebuah kontrak ‘Pelaksanaan Kontruksi’ Bangunan Perumahan Real Estate selama 1 tahun dengan kontraktor B dengan nilai Rp. 10 Milyar, pembayaran dilakukan pada awal dan akhir tahun saat proyek selesai dilakukan. Kontraktor B memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dikategorikan sebagai Pengusaha Besar untuk dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilannya (bukan PPh Final Pasal 4 Ayat 2). Pembayaran dilakukan pada awal tahun sebesar Rp. 5 Milyar, sisanya pada akhir tahun.
Jurnal pada PT. A (dalam ribuan rupiah):
PPh Pasal 23 atas Jasa Pelaksana Kontruksi =
Rp. 5.000.000.000 x 3% = Rp. 150.000.000
PPN atas Jasa Pelaksana Konstruksi =
Rp. 5.000.000.000 x 10% = Rp. 500.000.000
Pembayaran Bersih Setelah Pajak =
Rp. 5.000.000.000 + Rp. 500.000.000 -
Rp. 150.000.000 = Rp. 5.350.000.000
Dr - Aset -
Barang Dalam Proses -
Beban Kontruksi 10.000.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan 500.000
Cr - Bank -
Pembayaran
Konstruksi 5.350.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Pajak -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Usaha -
Utang Konstruksi 5.000.000
Jurnal Pembayaran Jasa Pelaksana Konstruksi pada Akhir Tahun:
Dr - Utang Jangka Pendek -
Utang Usaha -
Utang
Kontruksi 5.000.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan 500.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Pajak -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Bank -
Pembayaran
Konstruksi 5.350.000
Pada saat Bangunan Real Estate Selesai:
Dr - Aset -
Barang Jadi 10.000.000
Cr - Aset -
Barang Dalam Proses -
Beban Dibayar Di muka -
Pelaksana Kontruksi 10.000.000
Serta posting akun lainnya yang dimasukan ke dalam nilai Persediaan Barang Jadi (Actual Cost), yaitu Perumahan Real Estate.
Catatan:
Jika harga jasa pelaksanaan konstruksi termasuk PPN:
PPh Pasal 23 atas Jasa Pelaksana Kontruksi =
Rp. 5.000.000.000 x 3% = Rp. 150.000.000
PPN Masukan (VAT IN) =
Rp. 10,000,000,000 : (110:10) =
Rp. 909.090.909
Pembayaran Bersih Setelah Pajak =
Rp. 5.000.000.000 - Rp. 150.000.000 =
Rp. 4.850.000.000
Jurnal:
Dr - Aset -
Barang Dalam Proses -
Beban Kontruksi 9.090.909
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan 909.091
Cr - Bank -
Pembayaran
Konstruksi 4.850.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Pajak -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Usaha -
Utang Konstruksi 5.000.000
Jurnal Pembayaran Jasa Pelaksana Konstruksi pada Akhir Tahun:
Dr - Utang Jangka Pendek -
Utang Usaha -
Utang
Kontruksi 5.000.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Pajak -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Bank -
Pembayaran
Konstruksi 4.850.000
-----------------
Jurnal pada Kontraktor B (dalam ribuan rupiah):
Pada saat Kontrak dan Penerimaan Pembayaran Pertama Awal Tahun:
PPh Pasal 23 atas Jasa Pelaksana Kontruksi =
Rp. 5.000.000.000 x 3% = Rp. 150.000.000
PPN atas Jasa Pelaksana Konstruksi =
Rp. 5.000.000.000 x 10% = Rp. 500.000.000
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 5.000.000.000 + Rp. 500.000.000 -
Rp. 150.000.000 = Rp. 5.350.000.000
Dr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek
Real Estate 5.000.000
Dr - Bank 5.350.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Kontruksi
Ditangguhkan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 10.000.000
Cr - Utang Pajak -
PPN Keluaran 500.000
Penerimaan Pembayaran Akhir Tahun:
Dr - Bank 5.350.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek Real Estate 5.000.000
Cr - Utang Pajak -
PPN Keluaran 500.000
Catatan:
Jika Jika harga jasa pelaksanaan konstruksi termasuk PPN:
PPh Pasal 23 atas Jasa Pelaksana Kontruksi =
Rp. 5.000.000.000 x 3% = Rp. 150.000.000
PPN Masukan (VAT IN) =
Rp. 10,000,000,000 : (110:10) =
Rp. 909.090.909
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 5.000.000.000 - Rp. 150.000.000 =
Rp. 4.850.000.000
Dr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek
Real Estate 5.000.000
Dr - Bank 4.850.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Kontruksi
Ditangguhkan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 9.090.909
Cr - Utang Pajak -
PPN Keluaran 909.091
Penerimaan Pembayaran Akhir Tahun:
Dr - Bank 4.850.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek Real Estate 5.000.000
Pada saat Proyek Selesai dan Penyerahan Kewajiban:
A. Penyelesaian di mana ‘Pendapatan Diakui Sepanjang Waktu’:
Dr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Jasa
Konstruksi Ditangguhkan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 10.000.000
Cr - Pendapatan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 10.000.000
Catatan:
A. Penyelesaian di mana ‘Pendapatan Diakui Sepanjang Waktu’ (harga jasa pelaksana konstruksi termasuk PPN):
Dr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Jasa
Konstruksi Ditangguhkan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 9.090.909
Cr - Pendapatan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 9.090.909
B. Pendapatan Diakui pada Waktu Tertentu (pada saat penerimaan pembayaran):
Jurnal - Penerimaan Pendapatan Pertama pada Awal Tahun:
Dr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek
Real Estate 5.000.000
Dr - Bank 5.350.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Pendapatan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 5.000.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Kontruksi
Ditangguhkan -
Jasa Pelaksanaan
Konstruksi 5.000.000
Cr - Utang Pajak -
PPN Keluaran 500.000
Jurnal - Penerimaan Pendapatan Kedua pada Akhir Tahun:
Dr - Bank 5.350.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek Real Estate 5.000.000
Cr - Utang Pajak -
PPN Keluaran 500.000
Pengakuan Pendapatan:
Dr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Jasa
Konstruksi Ditangguhkan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 5.000.000
Cr - Pendapatan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 5.000.000
Catatan:
B. Pendapatan Diakui pada Waktu Tertentu (pada saat penerimaan pembayaran) jika harga termasuk PPN:
Jurnal - Penerimaan Pendapatan Pertama pada Awal Tahun:
Dr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek
Real Estate 5.000.000
Dr - Bank 4.850.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Pendapatan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 4.545.454
Cr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Kontruksi
Ditangguhkan -
Jasa Pelaksanaan
Konstruksi 4.545.455
Cr - Utang Pajak -
PPN Keluaran 909.091
Jurnal - Penerimaan Pendapatan Kedua pada Akhir Tahun:
Dr - Bank 4.850.000
Dr - Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Pelaksana
Konstruksi 150.000
Cr - Piutang Usaha -
Pelaksana Konstruksi -
Proyek Real Estate 5.000.000
Pengakuan Pendapatan:
Dr - Utang Jangka Pendek -
Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Jasa
Konstruksi Ditangguhkan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 4.545.455
Cr - Pendapatan -
Jasa Pelaksana
Konstruksi 4.545.455
#. Referensi:
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar