Pendapatan Kontrak Asuransi Berdasarkan PSAK 74 (Pengganti PSAK 62)

Pendapatan Kontrak Asuransi Berdasarkan PSAK 74 (Pengganti PSAK 62)

DAFTAR ISI:


Sekilas tentang PSAK 74


DE PSAK 74 mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.


DE PSAK 74 mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi dan reasuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfilment cash flows) berdasarkan estimasi pendapatan dan beban klaim yang akan terjadi di masa depan.


Penyajian pada Laporan Posisi Keuangan

DE PSAK 74 mengatur entitas untuk menyajikan pendapatan dan beban klaim pada saat pendapatan asuransi diterima atau beban klaim dibayarkan secara tunai. Pada saat terjadi kontrak, estimasi arus kas masuk dibuat dengan mencatat pada akun Tagihan dengan lawan pos Liabilitas (CAPYBMP - Cadangan Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan). Sedangkan estimasi arus kas keluar khususnya beban klaim yang akan terjadi, dicatat pada Beban Klaim (Klaim dan Manfaat Dibayar) dengan lawan pos Liabilitas, yaitu Cadangan Klaim menggunakan jasa Aktuaris. Serta Kenaikan (Penurunan) Cadangan Premi (Pos Beban) dengan lawan pos Liabilitas, yaitu Cadangan Premi. 


Tanggal Berlaku 

Entitas menerapkan DE PSAK 74 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan. 


Arus Kas dalam Batasan Kontrak

Arus kas dalam batasan kontrak asuransi adalah arus kas yang terkait secara langsung dengan pemenuhan kontrak, termasuk arus kas dimana entitas memiliki diskresi atas jumlah atau waktu. Arus kas dalam batasan tersebut termasuk:


(a) Premi (termasuk penyesuaian premi dan cicilan premi) dari pemegang polis dan tambahan arus kas yang dihasilkan premi tersebut.

(b) Pembayaran kepada (atau atas nama) pemegang polis, termasuk klaim yang telah dilaporkan namun belum dibayarkan (yaitu klaim yang dilaporkan), kejadian klaim atas peristiwa yang telah terjadi namun belum dilaporkan, dan semua klaim masa depan yang menjadi kewajiban substantif entitas.

(c) Pembayaran kepada (atau atas nama) pemegang polis yang bervariasi tergantung pada imbal hasil atas item pendasar.

(d) Pembayaran kepada (atau atas nama) pemegang polis yang berasal dari derivatif, sebagai contoh, opsi dan jaminan yang melekat dalam kontrak, sepanjang opsi dan jaminan tersebut tidak dipisahkan dari kontrak asuransi.

(e) Alokasi arus kas biaya akuisisi asuransi yang dapat diatribusikan kepada portofolio dimana kontrak berada.

(f) Biaya penanganan klaim (yaitu biaya yang dikeluarkan entitas untuk menginvestigasi, memproses dan menyelesaikan klaim dari kontrak asuransi yang ada, termasuk biaya legal dan penilai kerugian (loss-adjuster) dan biaya internal untuk menginvestigasi klaim dan memproses pembayaran klaim).

(g) Biaya yang akan dikeluarkan entitas dalam rangka memberikan manfaat kontraktual yang dibayarkan dalam bentuk barang atau jasa.

(h) Biaya administrasi dan pemeliharaan polis, seperti biaya penagihan premi dan penanganan perubahan polis (misalnya, konversi dan pemulihan). Biaya tersebut juga termasuk komisi berulang yang diharapkan akan dibayarkan kepada perantara jika pemegang polis tertentu melanjutkan untuk membayar premi dalam batasan atas kontrak asuransi tersebut.

(f) Pajak berbasis transaksi (seperti pajak premi, pajak pertambahan nilai dan pajak barang dan jasa) dan pungutan (seperti retribusi layanan pemadam kebakaran dan penilaian dana jaminan) yang timbul langsung dari kontrak asuransi yang ada, atau yang dapat diatribusikan kepada kontrak tersebut dengan basis yang wajar dan konsisten.

(j) Pembayaran oleh asuradur dalam kapasitas fidusia untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang ditanggung oleh pemegang polis, dan penerimaan terkait.

(k) Arus kas masuk potensial dari pemulihan (seperti nilai sisa dan subrogasi) atas klaim masa depan yang tercakup dalam kontrak asuransi yang ada dan, sepanjang tidak memenuhi syarat pengakuan sebagai aset terpisah, arus kas masuk potensial dari pemulihan klaim masa lalu.

(l) Alokasi overhead tetap dan variabel (seperti biaya akuntansi, sumber daya manusia, teknologi dan penunjang informasi, penyusutan bangunan, sewa, dan pemeliharaan dan utilitas) yang dapat diatribusikan secara langsung untuk pemenuhan kontrak asuransi. Biaya overhead tersebut dialokasikan ke dalam kelompok kontrak dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional, dan secara konsisten diterapkan pada semua biaya yang memiliki karakteristik serupa.

(m) Biaya lainnya yang secara khusus dikenakan kepada pemegang polis berdasarkan persyaratan kontrak.


Arus kas berikut tidak boleh dimasukkan ketika mengestimasi arus kas yang akan timbul sewaktu entitas memenuhi kontrak asuransi yang ada:


(a) Imbal hasil investasi. Investasi diakui, diukur dan disajikan secara terpisah.

(b) Arus kas (pembayaran atau penerimaan) yang timbul karena kontrak reasuransi milikan. Kontrak reasuransi milikan diakui, diukur dan disajikan secara terpisah.

(c) Arus kas yang dapat timbul dari kontrak asuransi di masa depan, yaitu arus kas di luar batas kontrak yang ada.

(d) Arus kas yang berkaitan dengan biaya yang tidak dapat diatribusikan secara langsung kepada portofolio kontrak asuransi yang mengandung kontrak, seperti beberapa biaya pengembangan produk dan biaya pelatihan. Biaya tersebut diakui dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya.

(e) Arus kas yang timbul dari jumlah abnormal atas pemborosan tenaga kerja atau sumber daya lain yang digunakan dalam memenuhi kontrak. Biaya seperti demikian diakui dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya.

(f) Pembayaran dan penerimaan pajak penghasilan yang dilakukan entitas tidak dalam kapasitas fidusia. Pembayaran dan penerimaan tersebut diakui, diukur dan disajikan secara terpisah dengan menerapkan PSAK 46 Pajak Penghasilan.

(g) Arus kas antar komponen yang berbeda dari entitas pelapor, seperti antara dana pemegang polis dan dana pemegang saham, jika arus kas tersebut tidak mengubah jumlah yang akan dibayarkan ke pemegang polis.

(h) Arus kas yang timbul dari komponen yang dipisahkan dari kontrak asuransi dan diperhitungkan dengan menggunakan standar lain yang berlaku.


Tingkat Diskonto

Entitas atau Aktuaris dapat menggunakan tingkat diskonto dalam menentukan estimasi arus kas keluar masa depan, berdasarkan beban klaim yang terjadi di masa lalu. Beban klaim yang terjadi di masa depan dapat naik atau turun sesuai dengan tingkat inflasi atau kondisi ekonomi yang terjadi. Asumsi: Pada bulan Januari 2020 beban klaim yang terjadi sebesar Rp. 200.000.000, estimasi arus kas keluar yang dibuat untuk Januari 2021 dengan pertimbangan tingkat inflasi sebesar 5% adalah Rp. 210.000.000. 


Catatan: Estimasi arus kas keluar ditentukan oleh aktuaris, dengan jurnal seperti telah dijelaskan sebelumnya. (Lihat: 👉Pembentukan Cadangan Teknis dan Beban Underwritting bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi).


……

Back to Content ↑


Ilustrasi Kontrak Asuransi menurut PSAK 74:


Berikut ini adalah data penjualan produk asuransi Generali Indonesia:


Tagihan Polis Asuransi yang dicatat berdasarkan PSAK 62 pada tahun - tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 480.000.000. Di mana,  total pendapatan adalah Rp. 720.000.000 dan total Pembayaran polis adalah Rp. 240.000.000.


Tanggal 5 Januari 2021: memiliki 10 polis atas nama nasabah baru produk Unit Link untuk jangka waktu 3 tahun dengan pembayaran premi perbulan Rp. 2.000.000 (Pertanggungan kesehatan senilai Rp. 1.000.000 dan investasi sebesar Rp. 1.000.000). Pembayaran polis masing - masing dilakukan untuk bulan pertama. 


Penyelesaian:

Jurnal Penyesuaian atas Pendapatan Polis Tahun Sebelumnya:

Sisa Tagihan Polis (Berdasarkan PSAK 62) = 

Rp. 480.000.000


Dr -  Pendapatan -

         Penurunan (Kenaikan)

         CAPYBMP  480.000.000

Cr -     Liabilitas -

            Cadangan Atas Premi

            Yang Belum Merupakan

            Pendapatan    480.000.000


Catatan: Berdasarkan PSAK 74, Pendapatan Asuransi yang dibayarkan tahun lalu hanya sebesar Rp. 240.000.000, sehingga Sisa Tagihan sebesar Rp. 480.000.000 dijadikan tolok ukur untuk mengurangi Total Pendapatan Premi tahun lalu sebesar Rp. 720.000.000. Sehingga akun Liabilitas (CAPYBMP) atas tagihan tahun lalu sebesar Rp. 480.000.000. Dengan adanya PSAK 74, maka pos akun Penurunan (Kenaikan)  CAPYBMP pada Pendapatan tidak berlaku. 


Jurnal Penyesuaian Penjualan Polis Tahun 2021 berdasarkan PSAK 74:

Tahun Berjalan 2021 SAP & SAK (Kolom PAYDI):


Tagihan Premi Perlindungan 3 Tahun = 

(Rp. 1.000.000 x 36 bulan) x 10 Polis = Rp. 360.000.000

Tagihan Premi Investasi 3 Tahun =

(Rp. 1.000.000 x 36 bulan) x 10 Polis = Rp. 360.000.000


Pembayaran Bulan Pertama:

Tagihan Asuransi Perlindungan 3 Tahun = 

(Rp. 1.000.000 x 1 bulan) x 10 Polis = Rp. 10.000.000

Tagihan Asuransi Investasi 3 Tahun =

(Rp. 1.000.000 x 1 bulan) x 10 Polis = Rp. 10.000.000


Sisa Tagihan Asuransi Perlindungan 3 Tahun = 

Rp. 360.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp. 350.000.000

Sisa Tagihan Asuransi Investasi 3 Tahun =

Rp. 360.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp. 350.000.000


Dr - Tagihan Asuransi

        Penutupan Langsung -

        Perlindungan  350.000.000

Dr - Tagihan Asuransi

        Penutupan Langsung -

        Investasi            350.000.000

Dr - Bank/Kas             20.000.000

Cr -    Liabiliatas -

           Cadangan Atas Premi

           Yang Belum Merupakan

           Pendapatan                      700.000.000

Cr -    Pendapatan Asuransi -

           Penutupan Langsung      20.000.000


#. Referensi:

👉 Draft Exposure PSAK 74


#. Artikel Terkait:

👉 Pendapatan Underwritting, Cadangan atas Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan (CAPYBMP), Beban Akuisisi Ditangguhan, dan Ilustrasi


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar