Kepentingan Non Pengendali Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Menurut PSAK 1 dan PSAK 65

Kepentingan Non Pengendali Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Menurut PSAK 1 dan PSAK 65


Menurut PSAK 65, entitas induk menyajikan kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk (paragraf 22). Dalam hal ini, sejumlah dana dari pihak nonpengendali entitas, dibuat dalam akun terpisah dengan dana dari kepentingan pengendali yang melakukan penyertaan atau modal dari entitas induk. 


Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1, komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:


(a) Laporan posisi keuangan pada akhir periode.

(b) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode.

(c) Laporan perubahan ekuitas selama periode.

(d) Laporan arus kas selama periode.

(e) Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;

(f) Informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A, dan

(g) Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.


Penyajian Laporan Posisi Keuangan bagian Liabilitas dan Ekuitas PSAK 1 (2009):


Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas Jangka Panjang

Ekuitas:

• Kepentingan (Hak) Non Pengendali

• Ekuitas yang dapat diatribusikan ke Pemilik Entitas Induk


Ilustrasi:

Bank ABC mengakuisisi saham biasa Bank TBK pada harga pasar Rp. 3.000 (ASK) sebanyak 500.000 lembar (Nilai Nominal Saham Rp. 1.000) dengan kepemilikan 10%. Bersamaan dengan itu, Komisaris Bank TBK juga menambah kepemilikan sahamnya pada Bank TBK sebanyak 50.000 lembar saham. Nilai IPO Saham Bank TBK Per 3 Juni 1999 sebesar Rp. 150,000,000,000.


Jurnal Penyelesaian pada Bank TBK (dalam ribuan rupiah):


Modal Bank ABC:

Nilai Nominal Saham:

Rp. 1.000 x 500.000 lembar saham =

Rp. 500.000.000

Nilai Pasar Saham:

Rp. 3.000 x 500.000 lembar saham =

Rp. 1.500.000.000

Agio Saham =

Rp. 1.000.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 atas 

Penjualan Saham Pendiri Terutang:

(Rp. 1.500.000.000 x 0,1%) +

(Rp. 15,000,000,000 x 0,5%) =

Rp. 76.500.000

Dana Bersih Setelah Pajak dari Bank ABC:

Rp. 1.423.500.000


Modal Komisaris Bank TBK:

Nilai Nominal Saham:

Rp. 1.000 x 50.000 lembar saham =

Rp. 50.000.000

Nilai Pasar Saham:

Rp. 3.000 x 50.000 lembar saham =

Rp. 150.000.000

Agio Saham:

Rp. 100.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 atas 

Penjualan Saham Pendiri Terutang:

(Rp. 150.000.000 x 0,1%) +

(Rp. 15,000,000,000 x 0,5%) =

Rp. 75.150.000

Dana Bersih Setelah Pajak dari Komisaris:

Rp. 74.850.000


Total Dana Penjualan Saham:

Rp. 1.498.350.000


Dr - Giro 

        pada BI               1.498.350

Dr - Beban Pajak -

        PPh Pasal 4 Ayat 2 Final -

        Penjualan Saham 

        Pendiri                     151.650

Cr -    Tambahan Modal Disetor:

           A. Agio                                                1.100.000

Cr -    Ekuitas -

           Modal Disetor:

           B. Modal Yang Belum Disetor        550.000


Dr - Ekuitas Lainnya - 

        Modal Bank ABC  1.500.000

Dr - Ekuitas Lainnya - 

        Modal Komisaris      150.000

Cr -       Ekuitas -

              Kepentingan Non 

              Pengendali -

              Modal Bank ABC         1.500.000

Cr -       Ekuitas -

              Kepentingan Non 

              Pengendali -                               

              Modal Komisaris              150.000


Asumsi (Non Pengendali menjual kembali saham penyertaannya) dalam hal ini Bank ABC, pada harga pasar sebesar Rp. 4.000 (BID):


Jurnal:

Nilai Nominal Saham:

Rp. 1.000 x 500.000 lembar saham =

Rp. 500.000.000

Nilai Pasar Saham:

Rp. 4.000 x 500.000 lembar saham =

Rp. 2.000.000.000

Disagio Saham =

Rp. 1.500.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 atas 

Penjualan Bukan Saham Pendiri =

Rp. 2.000.000.000 x 0,1% = Rp. 2.000.000

Pembayaran Bersih Setelah Pajak =

Rp. 1.998.000.000


Dr - Ekuitas -

        Modal Disetor -

        C. Saham yang Dibeli Kembali 

              (Treasury Stock)     500.000

Dr - Tambahan Modal Disetor:

        B. Disagio                    1.500.000 

Cr -      Liabilitas Lainnya -

             Utang Pajak -

             PPh Pasal 4 Ayat 2 -

             Penjualan Bukan 

             Saham Pendiri                         2.000

Cr -      Giro pada BI                       1.998.000


Dr - Ekuitas -

        Kepentingan Non 

        Pengendali -

        Modal Bank ABC         1.500.000

Dr - Ekuitas -

        Kepentingan Non 

        Pengendali -                               

        Modal Komisaris             150.000

Cr -     Ekuitas Lainnya - 

            Modal Bank ABC                 1.500.000

Cr -     Ekuitas Lainnya - 

            Modal Komisaris                     150.000

===


Penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif menurut PSAK 1 (2009):


Asumsi: Total Laba Bersih sebesar Rp. 10.000


Total laba yang dapat diatribusikan kepada: 

• Pemilik entitas induk  8.000

• Kepentingan nonpengendali    2.000

 

Asumsi: Total Laba Rugi Komprehensif Bersih sebesar Rp. 12.000


Total laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 

• Pemilik entitas induk  9.600

• Kepentingan nonpengendali  2.400


Lihat ðŸ‘‰Laporan Keuangan Bank BCA


Catatan:

*) Pada Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komorehensive Lain Konsolidasian Bank BCA halaman 7, Total Laba Bersih sebesar Rp. 12.243.851, diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp. 12.240.018, dan kepada Kepentingan Non Pengendali senilai Rp. 3.833.

*) Jumlah Laba Komprehensive sebesar Rp. 13.179.726, diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp. 13.176.158, dan kepada Kepentingan Non Pengendali senilai Rp. 3.568.


Referensi:

🔎 Kepentingan Non Pengendali Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Menurut IFRS


Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar