PSAK 67 - Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain Menggantikan PSAK 15

PSAK 67 - Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain menggantikan PSAK 15

ED PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain menggantikan PSAK 15 (2009): Investasi pada Entitas Asosiasi. PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama menggantikan PSAK 12: Partisipasi dalam Venturan Bersama, dan PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian menggantikan PSAK 4 (2009) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.


Ruang lingkup ED PSAK 67 


Mencakup investasi entitas induk  yang memiliki kepentingan dalam investee, yaitu entitas anak, pengaturan bersama (yaitu operasi bersama atau ventura bersama), entitas asosiasi, dan entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi.


Jurnal penyertaan investasi entitas induk pada investee (entitas asosiasi atau ventura bersama), sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 


Lihat:

✏️ PSAK 66 - Tentang Pengaturan Bersama Menggantikan PSAK 12 (2009) dan ISAK 12

✏️ Akuntansi Penyertaan (PSAK 15 Menerapkan PSAK 71) - Definisi, Metode, dan Ilustrasi


Pengecualian ruang lingkup ED PSAK 67 


Tidak mencakup ruang lingkup atas program imbalan pascakerja, laporan keuangan tersendiri entitas, kepentingan yang dimiliki oleh entitas yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama tetapi tidak memiliki pengendalian bersama, dan kepentingan dalam entitas lain.


Pertimbangan dan asumsi signifikan


Mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi mengenai pertimbangan dan asumsi signifikan yang telah dibuat dalam menentukan bahwa entitas memiliki pengendalian terhadap entitas lain, entitas memiliki pengaruh signifikan atas entitas lain, dan juga dalam menentukan jenis pengaturan bersama (operasi bersama atau ventura bersama) jika melakukan joint venture (usaha patungan).


Entitas mengungkapkan, sebagai contoh, pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat dalam menentukan bahwa:


(a) Entitas tidak mengendalikan entitas lain meskipun memiliki lebih dari setengah hak suara entitas lain.

(b) Entitas mengendalikan entitas lain meskipun entitas tersebut memiliki kurang dari setengah hak suara entitas lain.

(c) Entitas adalah agen atau prinsipal.

(d) Entitas tidak memiliki pengaruh signifikan meskipun entitas tersebut memiliki 20% atau lebih dari hak suara entitas lain.

(e) Entitas memiliki pengaruh signifikan mekipun entitas tersebut memiliki kurang dari 20% hak suara entitas lain.


Status entitas investasi


Ketika entitas induk menentukan bahwa entitas tersebut adalah entitas investasi sesuai dengan PSAK 65: Lapor­an Keuangan Konsolidasian paragraf 27, entitas investasi mengungkapkan informasi mengenai pertimbangan dan asumsi signifikan yang telah dibuat dalam menentukan bahwa entitas induk adalah entitas investasi. Jika entitas investasi tidak memiliki satu atau lebih dari karakteristik khusus entitas investasi, maka entitas induk mengungkapkan alasannya dalam menyimpulkan bahwa entitas induk adalah tetap merupakan entitas investasi.


Kepentingan entitas anak


Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan konsolidasinya untuk memahami komposisi kelompok usaha dan kepentingan yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali dalam aktivitas dan arus kas kelompok usaha dan juga untuk mengevaluasi sifat dan luas pembatasan signifikan atas kemampuan entitas untuk menggunakan aset dan menyelesaikan liabilitas kelompok usaha tersebut, mengevaluasi sifat dan perubahan risiko yang terkait dengan kepentingannya dalam entitas terstruktur yang dikonsolidasi serta mengevaluasi konsekuensi perubahan bagian kepemilikan dan hilangnya pengendalian atas entitas anak.


Ketika laporan keuangan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah pada tanggal atau untuk periode yang berbeda dari tanggal dan periode laporan keuangan tersebut, maka entitas mengungkapkan tanggal akhir dari periode pelaporan laporan keuangan entitas anak dan alasan untuk menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.


Kepentingan yang dimiliki oleh kepentingan aktivitas dan arus kas kelompok usaha


Untuk entitas anaknya manapun yang memiliki kepentingan nonpengendali yang bersifat material bagi entitas pelapor, entitas mengungkapkan nama entitas anak, lokasi utama kegiatan usaha, proporsi bagian kepemilikan yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, proporsi hak suara yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, laba atau rugi yang dialokasikan kepada kepentingan nonpengendali, akumulasi kepentingan nonpengendali, ringkasan informasi keuangan mengenai entitas anak.


Dalam paragraf 14 disebutkan bahwa, entitas mengungkapkan untuk entitas anaknya manapun yang memiliki kepentingan nonpengendali yang bersifat material terhadap entitas pelapor:


(a) Nama entitas anak.

(b) Lokasi utama kegiatan usaha (dan negara tempat pendirian jika berbeda dari lokasi utama kegiatan usaha) entitas anak.

(c) Proporsi bagian kepemilikan yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali. 


Lihat ðŸ”Ž

Akuntansi Penyertaan (PSAK 15 Menerapkan PSAK 71) - Definisi, Metode, dan Ilustrasi


Pada Ilustrasi 2 - Penyertaan pada Entitas Asosiasi dengan Metode Ekuitas (Equity Method), di mana Bank ABC mengakuisisi Bank ANZ dengan kepemilikan 60% saham biasa, sisanya merupakan proporsi kepemilikan yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali (Bank TBK sebesar 26%, dan Publik sebesar 14%). 


(d) Proporsi hak suara yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, jika berbeda dari proporsi bagian kepemilikan yang dimiliki.


(e) Laba atau rugi yang dialokasikan kepada kepentingan nonpengendali dari entitas anak selama periode pelaporan.


Catatan:

Pada Ilustrasi 2 - Penyertaan dengan Metode Ekuitas (Equity Method), pada Tanggal 31 Desember 2019, investee mengumumkan Laba sebesar Rp. 25,000,000,000 (asumsi: laba tersebut di luar cadangan umum dan tujuan yang telah ditetapkan sebagai laba ditahan). Deviden laba dibagikan sesuai persentase kepemilikan masing - masing entitas per 31 Januari 2020.


Bagian Deviden Laba untuk Kepentingan NonPengendali:

Bank TBK = 26%, dan Publik = 14%, asumsi:

- Komisaris: Bpk. Yohanes Andi 5%

- Direksi: Yohanes Andi 3%

- Wakil Direksi: Maria Sandi 2%

- Lainnya 4%


Deviden Laba Dialokasikan (Laba Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Kepentingan NonPengendali):


Bank TBK =

Rp. 25,000,000,000 x 26% =

Rp. 6.500.000.000

PPh Pasal 23 tidak ada, kepemilikan di atas 25%.

Komisaris (Bpk. Yohanes Andi) =

Rp. 25,000,000,000 x 5% =

Rp. 1.250.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Deviden =

Rp. 1.250.000.000 x 10% =

Rp. 125.000.000

Pembayaran Deviden =

Rp. 1.125.000.000

Dst ..


Jurnal Alokasi Deviden Laba Kepentingan NonPengendali:


Dr - Ekuitas -

        Laba/Rugi:

        a. Tahun - 

            Tahun Lalu  xxx

Cr -      Liabilitas Lainnya -

             Utang Pajak Penghasilan -

             PPh Pasal 23/

             PPh Pasal 4 Ayat 2/

             PPh 26 atas Deviden   xxx

Cr -      Giro pada BI                   xxx


(f) Akumulasi kepentingan nonpengendali dari entitas anak pada akhir periode pelaporan.


(g) Ringkasan informasi keuangan mengenai entitas anak (lihat paragraf PP10).


Sifat dan luas pembatasan signifikan


Atas kemampuannya untuk menggunakan aset dan menyelesaikan liabilitas kelompok usaha, entitas mengungkapkan pembatasan signifikan untuk kemampuan tersebut, sifat dan luas yang mana hak protektif kepentingan nonpengendali dapat membatasi kemampuan tersebut dan jumlah tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi atas aset dan liabilitas yang terkena pembatasan.


Catatan: Entitas investasi menjelaskan dalam kompilasi laporan keuangan, tentang besarnya nilai aset dan liabilitas yang menjadi porsinya dalam investee, dan penggunaan nilai aset dalam menyelesaikan liabilitas miliknya tersebut. 


Paragraf 15, entitas mengungkapkan:

(a) Pembatasan signifikan (contohnya pembatasan undang-undang, kontraktual, dan peraturan regulator) atas kemampuannya untuk mengakses atau menggunakan aset dan menyelesaikan liabilitas kelompok usaha tersebut, seperti:


(i) Pembatasan signifikan yang membatasi kemampuan entitas induk atau entitas anaknya untuk mengalihkan kas atau aset lainnya untuk (atau dari) entitas lain dalam kelompok usaha tersebut.


(ii) Jaminan atau persyaratan lain yang mungkin membatasi pembagian dividen dan distribusi modal lainnya (sesuai proporsional dari penyertaan modal) atau pinjaman dan uang muka yang dibuat atau dibayar kembali, kepada (atau dari) entitas lain dalam kelompok usaha tersebut.


Catatan: Pembatasan pembagian deviden tersebut dapat disebabkan oleh kewajiban pembayaran liabilitas usaha, atau jaminan uang muka yang diberikan untuk pembelian atau pembuatan aset tertentu.


(b) Sifat dan luas yang mana hak protektif kepentingan nonpengendali dapat membatasi kemampuan entitas secara signifikan untuk mengakses atau menggunakan aset dan menyelesaikan liabilitas kelompok usaha (seperti ketika entitas induk diwajibkan untuk menyelesaikan liabilitas entitas anak sebelum menyelesaikan liabilitasnya sendiri, atau persetujuan dari kepentingan nonpengendali disyaratkan baik untuk mengakses aset atau untuk menyelesaikan liabilitas entitas anak).


Asumsi: Entitas A mengakuisisi entitas B sebesar 60% dan menjadi pengendali atas entitas B. Entitas B memiliki utang usaha, dan entitas A diwajibkan oleh pihak nonpengendali untuk menyelesaikan utang Entitas B terlebih dahulu sebelum melunasi utangnya sendiri. Entitas A, dalam kompilasi laporan keuangannnya menjelaskan besarnya utang entitas B (anak usaha) yang dilunasi sebelum pembayaran utangnya sendiri. Sehingga kemampuan entitas A dalam melunasi utangnya sendiri menjadi terbatas, dalam hal terjadi kekurangan dana pada entitas B karena dukungan keuangan yang harus diberikan.


(c) Jumlah tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi atas aset dan liabilitas yang terkena pembatasan tersebut, baik milik entitas induk, entitas anak, atau investor lainnya.


Sifat dari risiko yang terkait dengan kepentingan entitas dalam entitas terstruktur yang dikonsolidasi


ED PSAK 67 mengatur tentang pengungkapan yang terkait dengan pemberian dukungan keuangan atau dukungan lainnya dari entitas induk atau entitas anak kepada entitas terstruktur yang dikonsolidasi atau yang tidak dikonsolidasi.


Catatan: Dalam kompilasi laporan keuangan, entitas menjelaskan proporsional investasinya dalam investee, dan mengungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian nama investee yang dikonsolidasikan dengan entitas induk, dan nama investee yang tidak dikonsolidasikan karena porsi penyertaan yang lebih kecil, serta risikonya dalam penyertaan tersebut dalam dalam laba rugi usaha dan dukungan keuangan yang diberikan pada investee. 


Paragraf 16, entitas mengungkapkan persyaratan dari pengaturan kontraktual apapun yang mensyaratkan entitas induk atau entitas anaknya untuk memberikan dukungan keuangan kepada entitas terstruktur yang dikonsolidasi, mencakup peristiwa atau keadaan yang dapat mengekspos entitas pelapor menjadi rugi (contohnya, pemicu pengaturan likuiditas atau peringkat kredit terkait dengan kewajiban untuk membeli aset entitas terstruktur atau memberikan dukungan keuangan).


Catatan: Turunnya peringkat kredit dari surat berharga (obligasi) karena rugi yang dialami entitas anak, menyebabkan hilangnya dukungan dana dari investor, sehingga entitas induk wajib memberikan dukungan keuangan, seperti pembelian obligasi atau menambah penyertaan modal dalam entitas yang dikonsolidasi.


Paragraf 17, jika selama periode pelaporan entitas induk atau entitas anak manapun, walaupun tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk melakukannya, telah memberikan dukungan keuangan atau dukungan lainnya kepada entitas terstruktur yang dikonsolidasi (contohnya pembelian aset atau instrumen yang diterbitkan oleh entitas terstruktur), maka entitas mengungkapkan:


(a) Jenis dan jumlah dukungan yang diberikan, mencakup situasi yang entitas induk atau entitas anaknya membantu entitas terstruktur dalam mendapatkan dukungan keuangan (misalnya jumlah pembelian obligasi dan harga pasar atau harga nominal per lembar atau pembelian saham pada harga pasar dan nominal per lembar) dan,

(b) Alasan untuk memberikan dukungan.


Paragraf 18, jika selama periode pelaporan entitas induk atau entitas anaknya manapun, walaupun tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk melakukannya, telah memberikan dukungan keuangan atau dukungan lainnya untuk entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi sebelumnya, dan pemberian dukungan tersebut mengakibatkan entitas mengendalikan entitas terstruktur, maka entitas mengungkapkan penjelasan faktor relevan dalam pengambilan keputusan tersebut.


Catatan: Perubahan status pengendalian (dari non pengendali, menjadi pengendali) atas entitas terstruktur karena dukungan keuangan yang diberikan, perlu diberikan penjelasan faktor - faktor penyebabnya dalam pengambilan keputusan tersebut untuk mengendalikan entitas tersebut. 


Paragraf 19, entitas mengungkapkan intensi kini apapun untuk memberikan dukungan keuangan atau dukungan lain kepada entitas terstruktur yang dikonsolidasi, mencakup intensi untuk membantu entitas terstruktur dalam mendapatkan dukungan keuangan.


Konsekuensi perubahan bagian kepemilikan entitas induk dalam entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian


Entitas menyajikan skedul yang menunjukkan pengaruh pada ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dari perubahan apapun dalam bagian kepemilikanya dalam entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian. Misalnya penjualan saham entitas anak yang telah diakuisisi, sangat berpengaruh terhadap ekuitas entitas anak.


Lihat 🔎: Kepentingan Non Pengendali Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Menurut PSAK 1 dan PSAK 65.


Konsekuensi hilangnya pengendalian atas entitas anak selama periode pelaporan


Entitas mengungkapkan keuntungan atau kerugian, jika ada, yang dihitung sesuai dengan ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan untuk mengukur investasi apapun yang tersisa dalam entitas anak sebelumnya pada nilai wajarnya saat hilangnya pengendalian serta pos dalam laba atau rugi ketika keuntungan atau kerugian diakui.


Paragraf 21, entitas mengungkapkan keuntungan atau kerugian, jika ada, yang dihitung sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian paragraf 25, dan:


(a) Porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan untuk mengukur setiap investasi apapun yang tersisa dalam entitas yang sebelumnya merupakan entitas anak pada nilai wajarnya pada tanggal ketika hilangnya pengendalian; dan

(b) Pos dalam laba atau rugi ketika keuntungan atau kerugian diakui (jika tidak disajikan secara terpisah).


Catatan: Dalam hal entitas induk kehilangan pengendalian, porsi berupa persentase dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan diungkapkan berdasarkan investasi yang tersisa, dan dihitung dalam laporan laba rugi entitas yang sebelumnya dikonsolidasi.


Kepentingan dalam entitas anak yang tidak dikonsolidasi (Entitas Investasi)


Paragraf 22, entitas investasi yang sesuai dengan ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, disyaratkan untuk menerapkan pengecualian terhadap konsolidasi dan sebaliknya mencatat investasinya dalam entitas anak pada nilai wajar melalui laba rugi harus mengungkapkan fakta tersebut dalam catatan laporan keuangan.


Paragraf 23, untuk entitas anak manapun yang tidak dikonsolidasi, entitas investasi mengungkapkan:


(a) Nama entitas anak.

(b) Lokasi utama kegiatan usaha (dan negara tempat pendirian jika berbeda dari lokasi utama kegiatan usaha) entitas anak, dan 

(c) Proporsi bagian kepemilikan yang dimiliki oleh entitas investasi dan, jika berbeda, proporsi hak suara yang dimiliki.


Paragraf 24, jika entitas investasi adalah entitas induk dari entitas investasi lain, maka entitas induk juga memberikan pengungkapan dalam paragraf 23 (a)–(c), untuk investasi yang dikendalikan oleh entitas investasi anaknya. Pengungkapan yang diberikan mencakup, dalam laporan keuangan entitas induk, laporan keuangan entitas anak yang berisi informasi di atas.


Paragraf 25, entitas investasi mengungkapkan:


(a) Sifat dan luas pembatasan signifikan apapun (contohnya, akibat dari pengaturan pinjaman, persyaratan regulator, atau pengaturan kontraktual) atas kemampuan entitas anak yang tidak dikonsolidasi untuk mengalihkan dana kepada entitas investasi dalam bentuk dividen kas atau untuk membayar kembali pinjaman atau uang muka yang diberikan kepada entitas anak yang tidak dikonsolidasi oleh entitas investasi, dan

(b) Komitmen atau intensi kini apapun untuk memberikan dukungan keuangan atau dukungan lainnya kepada entitas anak yang tidak dikonsolidasi, mencakup komitmen atau intensi untuk membantu  entitas anak dalam memperoleh dukungan keuangan.


Catatan: Paragraf 25 huruf (a), entitas induk mengungkapkan nilai deviden kas yang diterima dari investee berdasarkan sifat dan luas pembatasan dari penyertaan modal yang diberikan, atau deviden kas tersebut digunakan untuk membayar pinjaman entitas investasi kepada investee atau memberi uang muka pinjaman kepada investee. Dan paragraf 25 huruf (b), komitmen untuk memberikan dukungan keuangan, dalam bentuk ekuitas atau pinjaman pada nilai dan waktu yang telah ditentukan.


Paragraf 26, jika selama periode pelaporan, entitas investasi atau entitas anak manapun, walaupun tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk melakukannya, telah memberikan dukungan keuangan atau dukungan lainnya kepada entitas anak yang tidak dikonsolidasi (contohnya, pembelian aset entitas anak atau instrumen yang diterbitkan oleh entitas anak atau membantu entitas anak dalam memperoleh dukungan keuangan), maka entitas mengungkapkan:


(a) Jenis dan jumlah dukungan yang diberikan kepada setiap entitas anak yang tidak dikonsolidasi (misalnya jumlah dan nilai obligasi yang dibeli) dan,

(b) Alasan untuk memberikan dukungan.


Paragraf 27, entitas investasi mengungkapkan persyaratan atas pengaturan kontraktual apapun yang dapat mensyaratkan entitas atau entitas anaknya yang tidak dikonsolidasi untuk memberikan dukungan keuangan kepada entitas yang tidak dikonsolidasi, dikendalikan, dan terstruktur, mencakup peristiwa atau keadaan yang dapat mengekspos entitas pelapor menjadi rugi (contohnya pemicu pengaturan likuiditas atau peringkat kredit terkait dengan kewajiban untuk membeli aset entitas terstruktur atau memberikan dukungan keuangan). 


Catatan: Pada paragraf 27, misalnya entitas investasi mengungkapkan persyaratan dalam kompilasi laporan keuangan atas pemberian pinjaman atau pembelian surat utang lainnya kepada investee, dalam bentuk bunga atau kupon yang akan diterima dan pelunasannya sampai batas waktu investee memperoleh laba. 


Paragraf 28, jika selama periode pelaporan entitas investasi atau entitas anak manapun yang tidak dikonsolidasi, walaupun tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk melakukannya, telah memberikan dukungan keuangan atau dukungan lainnya untuk kepada entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi dan yang tidak dikendalikan oleh entitas investasi, dan jika pemberian dukungan mengakibatkan entitas investasi mengendalikan entitas terstruktur, maka entitas investasi mengungkapkan penjelasan dari faktor relevan dalam mencapai keputusan untuk memberikan dukungan tersebut. Catatan: sama seperti paragraf 18.


Kepentingan dalam pengaturan bersama dan entitas asosiasi


ED PSAK 67 mensyaratkan entitas mengungkapkan informasi untuk mengevaluasi sifat, luas dan dampak keuangan dari kepentingannya dalam pengaturan bersama dan entitas asosiasi serta sifat dan perubahan risiko yang terkait dengan kepentingannya dalam ventura bersama dan entitas asosiasi.


Sifat, luas dan dampak keuangan dari kepentingan entitas dalam dan entitas asosiasi


Untuk setiap pengaturan bersama dan entitas asosiasi yang material bagi entitas pelapor, entitas mengungkapkan: nama pengaturan bersama atau entitas asosiasi, sifat dan hubungan entitas dengan pengaturan bersama atau entitas asosiasi, lokasi utama kegiatan usaha, dan proporsi bagian kepen- tingan yang dimiliki oleh entitas, jika berbeda.


Entitas juga mengungkapkan sifat dan luas pembatasan signifikan apapun pada kemampuan ventura bersama atau entitas asosiasi untuk mengalihkan dana kepada entitas dalam bentuk dividen tunai, atau untuk melunasi pinjaman atau uang muka entitas.


Ketika laporan keuangan ventura bersama atau entitas asosiasi digunakan dalam menerapkan metode ekuitas menggunakan tanggal atau periode yang berbeda dengan entitasnya, entitas mengungkapkan: tanggal akhir dari periode pelaporan laporan keuangan ventura bersama dan entitas asosiasi dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.


Entitas juga mengungkapkan bagian kerugian yang belum diakui dari ventura bersama dan entitas asosiasi, baik untuk periode pelaporan dan secara kumulatif, jika entitas tidak lagi mengakui bagian kerugiannya dari ventura bersama dan entitas asosiasi ketika menerapkan metode ekuitas.


Catatan: 
*) Paragraf 30 huruf a bagian (ii), sifat hubungan entitas dengan pengaturan bersama atau entitas asosiasi menurut PSAK 66 (Operasi Bersama atau Ventura Bersama). 
*) Paragraf 30 huruf b bagian (i), investasi dalam ventura bersama atau entitas asosiasi dapat diukur dengan menggunakan metode ekuitas atau metode biaya, tergantung proporsional penyertaan modalnya yang diukur pada nilai wajar per triwulan.
*) Paragraf 32 huruf (a) untuk ventura bersama, sama dengan penjelasan pada paragraf 15.
*) Paragraf 32 huruf (c), bagian kerugian yang belum diakui dari ventura bersama atau entitas asosiasi, baik untuk periode pelaporan dan secara kumulatif, jika entitas menghentikan pengakuan bagian kerugiannya dari ventura bersama atau entitas asosiasi ketika menerapkan metode ekuitas atau biaya.


Risiko terkait dengan kepentingan entitas dalam ventura bersama dan entitas asosiasi


Entitas mengungkapkan komitmen bahwa entitas telah terkait dengan ventura bersamanya secara terpisah dari jumlah komitmen lain dan mengungkapkan aset dan liabilitas kontijensi yang terjadi terkait dengan kepentingannya dalam ventura bersama atau entitas asosiasi.


Lihat 🔎: 

PSAK 57 (Definisi dan Ilustrasi Provisi, Liabilitas, dan Aset Kontinjensi)


Kepentingan dalam entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi


Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk memahami sifat dan luas dari kepentingannya dalam entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi dan untuk mengevaluasi sidatdan perubahan risiko yang terkait dengan kepentingannya dalam entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi.


Sifat kepentingan 


Entitas mengungkapkan informasi kuantitatif dan kualitatif mengenai kepentingannya dalam entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi, mencakup, namun tidak terbatas pada, sifat, tujuan, ukuran dan aktivitas entitas terstruktur tersebut dan bagaimana entitas terstruktur didanai.


Sifat risiko


ED PSAK 67 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan ringkasan dari pos dalam laporan posisi keuangan (aset dan liabilitas) yang diakui dalam laporan keuangan entitas yang terkait dengan kepentingannya dalam entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi.


Referensi:

🔰 ED PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain



Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar