- 🔰 ED PSAK 65
- 💺 Imbal Hasil Investor
- 💺 Persyaratan Akuntansi
- ✏️ Kepentingan Nonpengendali
- 💺 Pengecualian Terhadap Konsolidasi
- 💺 Prosedur Konsolidasi
- 💺 Eliminasi
- 🔰 Ilustrasi:
- 💺 Ilustrasi 1 - Investasi Saham
- 💺 Ilustrasi 2 - Utang Piutang antara Induk dengan Anak Usaha:
- ✏️ 2.1 Pinjaman yang Diberikan
- ✏️ 2.2 Transaksi Penjualan Barang Kredit
- ✏️ 2.3 Transaksi Penjualan Aset Tetap
- 💺 Ilustrasi 3 - Obligasi
ED PSAK 65:
PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian menggantikan PSAK 4 (2009) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
(a) Mensyaratkan entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian;
(b) Mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi;
(c) Menetapkan bagaimana cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga investor mengonsolidasi investee;
(d) Menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan
(e) Mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasi entitas anak tertentu dari entitas investasi.
Dalam paragraf 4 dinyatakan bahwa, entitas yang merupakan entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas, kecuali:
(a) Program imbalan pascakerja atau program imbalan kerja jangka panjang lain yang diatur dalam PSAK 24: Imbalan Kerja.
(b) Entitas investasi tidak perlu menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan untuk mengukur seluruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan paragraf 31.
Catatan:
- Program Imbalan Pascakerja dalam laporan keuangan entitas induk dan anak, tetap dikonsolidasikan.
- Entitas investasi yang melakukan penyertaan modal (PSAK 15), dengan kepemilikan di bawah 50%, tidak perlu membuat laporan keuangan konsolidasian. Investor dapat mengendalikan investee, jika kepemilikannya di atas 50% dan dapat membuat laporan keuangan konsolidasian.
- Setiap investor mencatat kepentingannya dalam investee sesuai dengan PSAK yang relevan, seperti PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama atau PSAK 71: Instrumen Keuangan.
Imbal Hasil Investor
Dalam paragraf 15 dan 16 dinyatakan bahwa:
15. Investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan investee, ketika imbal hasil investor dari keterlibatannya tersebut berpotensi untuk bervariasi sebagai akibat dari kinerja investee. Imbal hasil investor dapat hanya positif, hanya negatif atau positif dan negatif.
16. Meskipun hanya satu investor yang dapat mengendalikan investee, lebih dari satu pihak dapat berbagi imbal hasil investee.
Sebagai contoh, pemilik kepentingan nonpengendali dapat berbagi
laba atau distribusi dari investee.
Catatan:
*) Dalam hal imbal hasil (deviden laba) yang diperoleh investor dari penyertaaannya kepada investee bersifat positif, investee memotong PPh 23 atas deviden laba tersebut. Proporsional deviden laba sesuai dengan persentase penyertaannya (kepemilikan). Deviden laba tersebut bagi investor bukan merupakan objek pajak penghasilan PPh Pasal 17.
*) Pemilik kepentingan nonpengendali biasanya mendapat deviden saham (bunga atas saham), dan deviden laba.
Persyaratan Akuntansi
Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal investor memperoleh pengendalian atas investee dan berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas investee (paragraf 20).
Kepentingan Nonpengendali:
Entitas induk menyajikan kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari
ekuitas pemilik entitas induk (paragraf 22). Dalam hal ini, sejumlah dana dari pihak nonpengendali entitas, dibuat dalam akun terpisah dengan dana dari kepentingan pengendali yang melakukan penyertaan atau modal dari entitas induk.
Dalam paragraf 23, perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian entitas induk pada entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).
Pengecualian Terhadap Konsolidasi
Kecuali sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 32, entitas investasi tidak mengkonsolidasi entitas anaknya atau menerapkan PSAK 22: Kombinasi Bisnis ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain. Malahan, entitas investasi mengukur investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (paragraf 31).
Catatan:
Hal ini disebabkan jika ada investor yang kepemilikannya di atas 50% atau lebih besar daripada investasi entitas induk dari investee. Sehingga memiliki pengendalian penuh pada investee tersebut. Namun entitas induk dapat mengukur kepemilikannya atau investasinya berdasarkan PSAK 15 tentang investasi pada entitas asosiasi, PSAK 71 tentang instrumen keuangan, atau PSAK 55 tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.
Terlepas dari persyaratan dalam paragraf 31, jika entitas investasi memiliki entitas anak yang memberikan jasa terkait dengan aktivitas investasi dari entitas investasi (lihat paragraf PP88–PP90), entitas investasi mengkonsolidasi entitas anak tersebut sesuai dengan Pernyataan ini paragraf 19–26 dan menerapkan persyaratan dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis untuk akusisi dari entitas anak tersebut manapun (paragraf 32).
Artinya, jika kepemilikan entitas induk di atas 50%, maka entitas tersebut mengkonsolidasi anak usahanya dalam laporan keuangan.
Prosedur Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian:
(a) Menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari entitas induk dengan entitas anaknya;
(b) Menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan bagaimana menghitung setiap goodwill terkait);
(c) Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, peng- hasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer sebagai akibat penghapusan laba dan rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha.
Eliminasi
A. Investasi:
- Akun investasi dieliminasi dengan
ekuitas entitas anak, termasuk Goodwill.
- Jika kepemilikan pada entitas anak
tidak 100% akan muncul kepentingan
non pengendali.
- Perbedaan nilai wajar dan nilai buku
harus diperhitungkan dalam konsolidasi
(nilai wajar yang dikonsolidasi) Goodwiil
muncul jika nilai perolehan tidak sama
dengan nilai wajar.
B. Akun Utang – piutang yang muncul antara
anak dan induk harus dihapuskan.
C. Obligasi:
- Obligasi hanya boleh diakui sebesar obligasi
pada pihak eksternal.
- Pendapatan / beban bunga harus dieliminasi.
D. Transaksi - transaksi lainnya antara anak dan
induk yang harus dieliminasi.
Catatan:
*) Akun Persediaan, Penjualan dan harga pokok penjualan karena terjadinya transaksi antara induk dengan anak tidak dapat dieliminasi. Namun akun utang dan piutangnya dapat dieliminasi.
*) Aset Tetap yang dijual antara entitas induk dengan anak dan saldo utang kepada supplier yang tersisa atas pembelian aset tetap tidak dapat dieliminasi. Namun jika transaksi penjualannya adalah dengan utang dan piutang dan akun Ekuitas yaitu Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali dapat dieliminasi, dapat dieliminasi.
Ilustrasi:
Ilustrasi 1 - Investasi Saham:
Lihat 👉: Akuntansi Perhitungan Goodwill (Parent dan NCI) atas Akuisisi Saham - Definisi, Formula, dan Ilustrasi.
Ilustrasi 2 - Utang Piutang antara Induk dengan Anak Usaha:
2.1 Pinjaman yang Diberikan:
Pada awal tahun, Entitas A memberi pinjaman kepada Entitas B (Anak Usaha) untuk keperluan operasionalnya sebesar Rp. 5 Milyar selama 2 tahun, dengan bunga 3% Pertahun. Pelunasan dibayar 2 kali bersama dengan bunga setiap akhir tahun.
Diminta: Jurnal untuk entitas A dan B, serta jurnal eliminasi untuk konsolidasi laporan keuangan.
Penyelesaian (dalam ribuan rupiah):
Jurnal Entitas A:
Pinjaman yang diberikan =
Rp. 5.000.000.000
Pendapatan bunga ditangguhkan selama 2 tahun =
Rp. 5.000.000.000 x 3% =
Rp. 150.000.000
Dr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Pinjaman yang
Diberikan 5.000.000
Dr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 300.000
Cr - Liabilitas -
Pihak Berelasi -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 300.000
Cr - Bank 5.000.000
Jurnal Entitas B:
Dr - Bank 5.000.000
Dr - Beban Dibayar Di muka -
Beban Bunga Pinjaman
Kepada Relasi 300.000
Cr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Utang Usaha 5.000.000
Cr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Utang Bunga 300.000
Jurnal Pelunasan Pinjaman Pertama:
Entitas B:
Dr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Utang Usaha 2.500.000
Dr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Utang Bunga 150.000
Cr - Bank 2.650.000
Jurnal Pengakuan Beban Bunga:
Dr - Beban Operasional -
Beban Bunga 150.000
Cr - Beban Dibayar Di muka -
Beban Bunga Pinjaman
Kepada Relasi 150.000
Entitas A:
Dr - Bank 2.650.000
Cr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Pinjaman yang
Diberikan 2.500.000
Cr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 150.000
Jurnal Pengakuan Pendapatan Bunga Ditangguhkan:
Dr - Liabilitas -
Pihak Berelasi -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 150.000
Cr - Pendapatan Non
Operasional -
Pendapatan Bunga 150.000
Akun Eliminasi Akhir Tahun untuk
Laporan Keuangan Konsolidasian:
Entitas A:
Saldo Piutang Usaha kepada Pihak Berelasi =
Rp. 2.500.000.000
Saldo Piutang Pendapatan Bunga Ditangguhkan
Kepada Pihak Berelasi =
Rp. 150.000.000
Saldo Liabilitas Pendapatan Bunga Ditangguhkan
Kepada Pihak Berelasi =
Rp. 150.000.000
Entitas B:
Saldo Utang Usaha kepada Pihak Berelasi =
Rp. 2.500.000.000
Saldo Utang Bunga kepada Pihak Berelasi =
Rp. 150.000.000
Saldo Beban Dibayar Di muka =
Rp. 150.000.000
Jurnal Eliminasi Entitas A dan B:
Dr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Utang Usaha 2.500.000
Dr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Utang Bunga 150.000
Dr - Liabilitas -
Pihak Berelasi -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 150.000
Cr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Pinjaman yang
Diberikan 2.500.000
Cr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 150.000
Cr - Beban Dibayar Di muka -
Beban Bunga Pinjaman
Kepada Relasi 150.000
===
2.2 Transaksi Penjualan Barang Kredit:
Pada akhir tahun Entitas A (Induk Usaha) menjual barangnya kepada Entitas B berupa bahan baku A sebanyak 100.000 Unit dengan transfer pricing yang disepakati yaitu Rp. 50.000/Unit dengan term of payment 2/10 n/30 (discount 2% untuk pembayaran dalam waktu 10 hari, dan jatuh tempo pembayaran paling lambat adalah 30 hari). Adapun harga pokok bahan baku A per unit adalah Rp. 30.000.
Diminta: Jurnal untuk entitas A dan B, serta jurnal eliminasi untuk konsolidasi laporan keuangan.
Penyelesaian (dalam ribuan rupiah):
Entitas A (Penjual):
Nilai Penjualan =
Rp. 50.000 x 100.000 Unit =
Rp. 500.000.000
Harga Pokok Penjualan =
Rp. 30.000 x 100.000 Unit =
Rp. 300.000.000
Dr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Entitas B 500.000
Cr - Penjualan Barang -
Bahan Baku A 500.000
Dr - Harga Pokok Penjualan -
Bahan Baku A 300.000
Cr - Persediaan 300.000
Entitas B (Pembeli):
Dr - Persediaan -
Bahan Baku A 500.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Usaha -
Pihak Berelasi -
Entitas A 500.000
Akun Eliminasi Entitas A dan B untuk Laporan Keuangan Konsolidasian adalah:
Entitas A:
Saldo Piutang Usaha =
Rp. 500.000.000
Entitas B:
Saldo Utang Usaha =
Rp. 500.000.000
Jurnal Eliminasi:
Dr - Utang Jangka Pendek -
Utang Usaha -
Pihak Berelasi -
Entitas A 500.000
Cr - Piutang Usaha -
Pihak Berelasi -
Entitas B 500.000
2.3 Transaksi Penjualan Aset Tetap:
Lihat 👉: Definisi dan Ilustrasi Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (PSAK 38).
Akun Eliminasi Asumsi Pertama untuk Laporan Keuangan Konsolidasian:
Bank Kantor Pusat:
Saldo Kredit Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali =
Rp. 550.000.000
Bank Kantor Cabang:
Saldo Debet Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali =
Rp. 550.000.000
Jurnal Eliminasi:
Dr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Pihak Berelasi -
Kantor Pusat -
Mesin ATM 550.000.000
Cr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Pihak Berelasi -
Kantor Cabang -
Mesin ATM 550.000.000
Catatan: Apabila pembelian aset tetap berupa mesin ATM dilakukan secara kredit, maka akun utang piutang tersebut dieliminasi bersamaan akun ekuitas kedua belah pihak, yaitu Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Jurnal eliminasi untuk asumsi kedua, sama seperti di atas.
Ilustrasi 3 - Obligasi:
Pada tanggal 1 Juli 2018, entitas A (Induk) membeli Surat Utang berupa Obligasi untuk jangka waktu 2 tahun milik Entitas B (anak usaha) dengan harga pasar Rp. 110 sebanyak 1.000.000 lembar (nilai nominal Rp. 100), dan kupon sebesar 7% dibayar setiap akhir tahun.
Diminta: Jurnal penyelesaian berdasarkan PSAK 55 dan PSAK 65 (Eliminasi untuk Laporan Keuangan Konsolidasian).
Jurnal Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) menurut PSAK 55:
Entitas A - Investor:
Nilai Pasar Obligasi =
Rp. 110 x 1.000.000 lembar =
Rp. 110.000.000
Dr - Surat Berharga -
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo -
Obligasi 110.000
Cr - Bank 110.000
Penerimaan Kupon Akhir Tahun:
Kupon Obligasi =
Rp. 100 x 1.000.000 lembar x 7% =
Rp. 7.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 Bunga Obligasi =
Rp. 7.000.000 x 5% =
Rp. 350.000
Penerimaan Kupon Obligasi setelah Pajak =
Rp. 6.650.000
Dr - Bank 6.650
Dr - Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 -
Bunga Obligasi 350
Cr - Pendapatan Keuangan -
Bunga Obligasi 7.000
Entitas B - Investee:
Nilai Pasar Obligasi =
Rp. 110 x 1.000.000 lembar =
Rp. 110.000.000
Nilai Nominal Obligasi =
Rp. 100 x Rp 1.000.000 =
Rp. 100.000.000
Keuntungan Penjualan Aset Keuangan =
Rp. 10.000.000
Dr - Bank 110.000
Cr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Surat Berharga yang Diterbitkan -
Obligasi 100.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Keuntungan Penjualan
Aset Keuangan 10.000
Pembayaran Kupon Akhir Tahun:
Kupon Obligasi =
Rp. 100 x 1.000.000 lembar x 7% =
Rp. 7.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 Bunga Obligasi =
Rp. 7.000.000 x 5% =
Rp. 350.000
Pembayaran Kupon Obligasi setelah Pajak =
Rp. 6.650.000
Dr - Beban Keuangan -
Bunga Obligasi 7.000
Cr - Utang Jangka Pendek -
Utang Pajak -
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 -
Bunga Obligasi 350
Cr - Bank 6.650
Akun Eliminasi Entitas A dan B untuk Laporan Keuangan Konsolidasian:
Entitas A (Investor):
Surat Berharga (Obligasi) =
Rp. 110.000.000
Pendapatan Keuangan (Bunga Obligasi) =
Rp. 7.000.000
Entitas B (Investee):
Surat Berharga yang Diterbitkan (Obligasi) =
Rp. 100.000.000
Keuntungan Penjualan Aset Keuangan (Obligasi) =
Rp. 10.000.000
Beban Keuangan (Bunga Obligasi) =
Rp. 7.000.000
Jurnal Eliminasi:
Dr - Utang Jangka Panjang -
Pihak Berelasi -
Surat Berharga yang Diterbitkan -
Obligasi 100.000
Dr - Pendapatan Keuangan -
Keuntungan Penjualan
Aset Keuangan 10.000
Dr - Pendapatan Keuangan -
Bunga Obligasi 7.000
Cr - Surat Berharga -
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo -
Obligasi 110.000
Cr - Beban Keuangan -
Bunga Obligasi 7.000
Catatan:
Pendapatan atau beban atas bunga obligasi adalah koreksi fiskal dalam penyusunan SPT 1771. Untuk Entitas A, Pendapatan Obligasi adalah koreksi fiskal negatif, untuk Entitas B, Beban Bunga Obligasi adalah koreksi fiskal positif. Penyelesaian pencatatan akuntansi untuk instrument keuangan sejak tahun 2020 adalah berdasarkan PSAK 71. Lihat 👉: PSAK 71 - Definisi, Klasifikasi, dan Ilustrasi Instrumen Keuangan.
Penyelesaian Instrumen Keuangan (Obligasi) berdasarkan PSAK 71 dan PSAK 65:
Lihat 🔎: PSAK 71 - Definisi, Klasifikasi, dan Ilustrasi Instrumen Keuangan
Pada ilustrasi 1 (Pembelian Obligasi pada Nilai Wajar) dan Ilustrasi 2 (Penjualan Obligasi pada Nilai Wajar), diasumsikan PT. ABC adalah entitas anak dari Bank ANZ, di mana Bank ANZ membeli obligasi PT. ABC sebanyak 100.000 lembar obligasi pada harga pasar Rp. 110.000 (nilai nominal Rp. 100.000) per lembar untuk membantu keuangan entitas tersebut.
Akun Eliminasi Bank ANZ dan PT. ABC untuk Laporan Keuangan Konsolidasian pada saat pembelian dan penjualan surat utang (obligasi), tertanggal 3 Januari 2020:
Bank ANZ:
Surat Berharga:
- Dimiliki Hingga Jatuh Tempo = Rp. 11,000,000,000
Beban Dibayar Di muka:
- Premi Obligasi = Rp. 100.000.000
Liabilitas Lainnya:
- Pendapatan Ditangguhkan (Bunga/Kupon Obligasi) =
Rp. 3.194.000.000
PT. ABC:
Beban Dibayar Di muka:
- Amortisasi Kupon Obligasi = Rp. 3.194.000.000
Liabilitas Lainnya:
- Pendapatan Diterima Di muka:
*) Premi Obligasi = Rp. 100.000.000
Pendapatan Keuangan:
- Keuntungan Penjualan Aset Keuangan FVTPL =
Rp. 1.000.000.000
Surat Berharga Yang Diterbitkan/Utang Obligasi =
Rp. 10,000,000,000
Jurnal Eliminasi:
Dr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan/
Utang Obligasi -
Nilai Nominal 10,000,000,000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Ditangguhkan
(Bunga/Kupon
Obligasi) 3.194.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Diterima
Di muka -
Premi Obligasi 100.000.000
Dr - Pendapatan Keuangan -
Keuntungan Penjualan
Aset Keuangan
FVTPL 1.000.000.000
Cr - Surat Berharga:
c. Dimiliki Hingga
Jatuh Tempo - Obligasi
PT. ABC 11,000,000,000
Cr - Beban Dibayar Di muka -
Premi Obligasi 100.000.000
Cr - Beban Dibayar Di muka -
Amortisasi Kupon
Obligasi 3.194.000.000
Akun Eliminasi Bank ANZ dan PT. ABC saat penerimaan dan pembayaran (pendapatan dan beban) kupon obligasi, tertanggal 25 Maret 2020:
Bank ANZ:
Beban Operasional Selain Bunga:
- Beban Lainnya:
*) Beban Pajak:
**) PPh Pasal 4 Ayat 2 Final = Rp. 10.000.000
Liabilitas Lainnya:
- Pendapatan Ditangguhkan:
*) Bunga/Kupon Obligasi = Rp. 136.120.000
Pendapatan Bunga (rupiah):
- Bunga (Kupon) Obligasi = Rp. 200.000.000
PT. ABC:
Beban Keuangan:
- Kupon Obligasi = Rp. 200.000.000
Beban Dibayar Di muka:
- Amortisasi Kupon Obligasi = Rp. 136.120.000
Liabilitas Lainnya:
- Utang Pajak Penghasilan:
*) PPh Pasal 4 Ayat 2 Final = Rp. 10.000.000
Jurnal Eliminasi:
Dr - Pendapatan Bunga -
a. Rupiah -
Bunga (Kupon)
Obligasi 200.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak Penghasilan -
PPh Pasal 4 Ayat 2
Final 10.000.000
Cr - Beban Operasional
Selain Bunga -
Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 -
Final 10.000.000
Cr - Beban Keuangan -
Kupon Obligasi 200.000.000
Catatan:
Pos akun Liabilitas Lainnya (Pendapatan Ditangguhkan atas Kupon Obligasi), dan Beban Dibayar Di muka (Amortisasi Kupon Obligasi) sebesar Rp. 136.120.000 bukan merupakan bagian dalam proses eliminasi, tetapi telah memotong saldo awal dari Pendapatan Ditangguhkan atas Kupon Obligasi (Bank ANZ) dan Beban Di bayar Di muka atas Amortisasi Kupon Obligasi (PT. ABC) sebesar Rp. 3.194.000.000, sehingga sisa dari saldo Pendapatan Ditangguhkan atas Kupon Obligasi dan Beban Di bayar Di muka atas Amortisasi Kupon Obligasi dieliminasi pada akhir tahun dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. Proses eliminasi dilakukan pada setiap akhir tahun, dan gambaran di atas hanyalah sekedar ilustrasi, dan belum sampai pada tahap akhir dari pembayaran dan penerimaan kupon obligasi pada akhir tahun.
#. Referensi:
📚 ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian
📚 PSAK 65 dan IFRS 10
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar