PSAK 65 - Laporan Keuangan Konsolidasian

 

PSAK 65 - Laporan Keuangan Konsolidasian


DAFTAR ISI:



ED PSAK 65: 

PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian menggantikan PSAK 4 (2009) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan paragraf 1, menyatakan:

(a) Mensyaratkan entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian;

(b) Mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi;

(c) Menetapkan bagaimana cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga investor mengonsolidasi investee;

(d) Menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan

(e) Mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasi entitas anak tertentu dari entitas investasi.


Dalam paragraf 4 dinyatakan bahwa, entitas yang merupakan entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas, kecuali:


(a) Program imbalan pascakerja atau program imbalan kerja jangka panjang lain yang diatur dalam PSAK 24: Imbalan Kerja. 

(b) Entitas investasi tidak perlu menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan untuk mengukur seluruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan paragraf 31.


Catatan: 

- Program Imbalan Pascakerja dalam laporan keuangan entitas induk dan anak, tetap dikonsolidasikan.

- Entitas investasi yang melakukan penyertaan modal (PSAK 15), dengan kepemilikan di bawah 50%, tidak perlu membuat laporan keuangan konsolidasian. Investor dapat mengendalikan investee, jika kepemilikannya di atas 50% dan dapat membuat laporan keuangan konsolidasian.

- Setiap investor mencatat kepentingannya dalam investee sesuai dengan PSAK yang relevan, seperti PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama atau PSAK 71: Instrumen Keuangan.


Imbal Hasil Investor

Dalam paragraf 15 dan 16 dinyatakan bahwa: 


15. Investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel

dari keterlibatannya dengan investee, ketika imbal hasil investor dari keterlibatannya tersebut berpotensi untuk bervariasi sebagai akibat dari kinerja investee. Imbal hasil investor dapat hanya positif, hanya negatif atau positif dan negatif.


16. Meskipun hanya satu investor yang dapat mengendalikan investee, lebih dari satu pihak dapat berbagi imbal hasil investee.

Sebagai contoh, pemilik kepentingan nonpengendali dapat berbagi

laba atau distribusi dari investee.


Catatan:

*) Dalam hal imbal hasil (deviden laba) yang diperoleh investor dari penyertaaannya kepada investee bersifat positif, investee memotong PPh 23 atas deviden laba tersebut. Proporsional deviden laba sesuai dengan persentase penyertaannya (kepemilikan). Deviden laba tersebut bagi investor bukan merupakan objek pajak penghasilan PPh Pasal 17. 

*) Pemilik kepentingan nonpengendali biasanya mendapat deviden saham (bunga atas saham), dan deviden laba.


Persyaratan Akuntansi

Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal investor memperoleh pengendalian atas investee dan berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas investee (paragraf 20).


Kepentingan Nonpengendali:

Entitas induk menyajikan kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari

ekuitas pemilik entitas induk (paragraf 22). Dalam hal ini, sejumlah dana dari pihak nonpengendali entitas, dibuat dalam akun terpisah dengan dana dari kepentingan pengendali yang melakukan penyertaan atau modal dari entitas induk. 


Dalam paragraf 23, perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian entitas induk pada entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).


Pengecualian Terhadap Konsolidasi

Kecuali sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 32, entitas investasi tidak mengkonsolidasi entitas anaknya atau menerapkan PSAK 22: Kombinasi Bisnis ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain. Malahan, entitas investasi mengukur investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (paragraf 31). 


Catatan:

Hal ini disebabkan jika ada investor yang kepemilikannya di atas 50% atau lebih besar daripada investasi entitas induk dari investee. Sehingga memiliki pengendalian penuh pada investee tersebut. Namun entitas induk dapat mengukur kepemilikannya atau investasinya berdasarkan PSAK 15 tentang investasi pada entitas asosiasi, PSAK 71 tentang instrumen keuangan, atau PSAK 55 tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.


Terlepas dari persyaratan dalam paragraf 31, jika entitas investasi memiliki entitas anak yang memberikan jasa terkait dengan aktivitas investasi dari entitas investasi (lihat paragraf PP88–PP90), entitas investasi mengkonsolidasi entitas anak tersebut sesuai dengan Pernyataan ini paragraf 19–26 dan menerapkan persyaratan dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis untuk akusisi dari entitas anak tersebut manapun (paragraf 32).


Artinya, jika kepemilikan entitas induk di atas 50%, maka entitas tersebut mengkonsolidasi anak usahanya dalam laporan keuangan. 


Prosedur Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasian:


(a) Menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari entitas induk dengan entitas anaknya;

(b) Menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan bagaimana menghitung setiap goodwill terkait);

(c) Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, peng- hasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer sebagai akibat penghapusan laba dan rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha.


Eliminasi

A. Investasi:

 - Akun investasi dieliminasi dengan 

    ekuitas entitas anak, termasuk Goodwill.

 - Jika kepemilikan pada entitas anak 

    tidak 100% akan muncul kepentingan 

    non pengendali.

- Perbedaan nilai wajar dan nilai buku 

   harus diperhitungkan dalam konsolidasi 

   (nilai wajar yang dikonsolidasi) Goodwiil 

   muncul jika nilai perolehan tidak sama 

   dengan nilai wajar.


B. Akun Utang – piutang yang muncul antara 

     anak dan induk harus dihapuskan.


C. Obligasi:

- Obligasi hanya boleh diakui sebesar obligasi 

   pada pihak eksternal. 

- Pendapatan / beban bunga harus dieliminasi.


D. Transaksi - transaksi lainnya antara anak dan 

      induk yang harus dieliminasi.


Catatan:

*) Akun Persediaan, Penjualan dan harga pokok penjualan karena terjadinya transaksi antara induk dengan anak tidak dapat dieliminasi. Namun akun utang dan piutangnya dapat dieliminasi.

*) Aset Tetap yang dijual antara entitas induk dengan anak dan saldo utang kepada supplier yang tersisa atas pembelian aset tetap tidak dapat dieliminasi. Namun jika transaksi penjualannya adalah dengan utang dan piutang dan akun Ekuitas yaitu Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali dapat dieliminasi, dapat dieliminasi.

 


Back to Content ↑

Ilustrasi:

Ilustrasi 1 - Investasi Saham:

Lihat ðŸ‘‰Akuntansi Perhitungan Goodwill (Parent dan NCI) atas Akuisisi Saham - Definisi, Formula, dan Ilustrasi.

Ilustrasi 2 - Utang Piutang antara Induk dengan Anak Usaha:

2.1 Pinjaman yang Diberikan:

Pada awal tahun, Entitas A memberi pinjaman kepada Entitas B (Anak Usaha) untuk keperluan operasionalnya sebesar Rp. 5 Milyar selama 2 tahun, dengan bunga 3% Pertahun. Pelunasan dibayar 2 kali bersama dengan bunga setiap akhir tahun. 


Diminta: Jurnal untuk entitas A dan B, serta jurnal eliminasi untuk konsolidasi laporan keuangan.


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah):


Jurnal Entitas A:

Pinjaman yang diberikan =

Rp. 5.000.000.000

Pendapatan bunga ditangguhkan selama 2 tahun =

Rp. 5.000.000.000 x 3% =

Rp. 150.000.000


Dr - Piutang Usaha -

        Pihak Berelasi - 

        Pinjaman yang 

        Diberikan                5.000.000

Dr - Piutang Usaha -

        Pihak Berelasi - 

        Pendapatan Bunga 

        Ditangguhkan          300.000

Cr -    Liabilitas -

           Pihak Berelasi - 

           Pendapatan Bunga 

           Ditangguhkan                  300.000

Cr -    Bank                                 5.000.000


Jurnal Entitas B:

Dr - Bank                      5.000.000

Dr - Beban Dibayar Di muka -

        Beban Bunga Pinjaman 

        Kepada Relasi         300.000

Cr -    Utang Jangka Panjang -

           Pihak Berelasi -

           Utang Usaha            5.000.000

Cr -    Utang Jangka Panjang -

           Pihak Berelasi - 

           Utang Bunga               300.000


Jurnal Pelunasan Pinjaman Pertama:


Entitas B:

Dr - Utang Jangka Panjang -

        Pihak Berelasi -

        Utang Usaha  2.500.000

Dr - Utang Jangka Panjang -

        Pihak Berelasi -

        Utang Bunga     150.000

Cr -      Bank                         2.650.000


Jurnal Pengakuan Beban Bunga:

Dr - Beban Operasional -

        Beban Bunga  150.000

Cr -    Beban Dibayar Di muka -

           Beban Bunga Pinjaman 

           Kepada Relasi      150.000


Entitas A:

Dr - Bank      2.650.000

Cr -    Piutang Usaha -

           Pihak Berelasi - 

           Pinjaman yang 

           Diberikan               2.500.000

Cr -    Piutang Usaha -

           Pihak Berelasi - 

           Pendapatan Bunga 

           Ditangguhkan          150.000


Jurnal Pengakuan Pendapatan Bunga Ditangguhkan:

Dr - Liabilitas -

        Pihak Berelasi - 

        Pendapatan Bunga 

        Ditangguhkan  150.000

Cr -   Pendapatan Non 

          Operasional -

          Pendapatan Bunga   150.000


Akun Eliminasi Akhir Tahun untuk 

Laporan Keuangan Konsolidasian:


Entitas A:

Saldo Piutang Usaha kepada Pihak Berelasi = 

Rp. 2.500.000.000

Saldo Piutang Pendapatan Bunga Ditangguhkan 

Kepada Pihak Berelasi = 

Rp. 150.000.000

Saldo Liabilitas Pendapatan Bunga Ditangguhkan 

Kepada Pihak Berelasi =

Rp. 150.000.000


Entitas B:

Saldo Utang Usaha kepada Pihak Berelasi = 

Rp. 2.500.000.000

Saldo Utang Bunga kepada Pihak Berelasi =

 Rp. 150.000.000

Saldo Beban Dibayar Di muka =

Rp. 150.000.000


Jurnal Eliminasi Entitas A dan B:

Dr - Utang Jangka Panjang - 

        Pihak Berelasi - 

        Utang Usaha     2.500.000

Dr - Utang Jangka Panjang -

        Pihak Berelasi - 

        Utang Bunga         150.000

Dr - Liabilitas -

        Pihak Berelasi - 

        Pendapatan Bunga 

        Ditangguhkan       150.000

Cr -     Piutang Usaha -

            Pihak Berelasi -   

            Pinjaman yang 

            Diberikan                  2.500.000

Cr -     Piutang Usaha -

            Pihak Berelasi - 

            Pendapatan Bunga 

            Ditangguhkan             150.000

Cr -     Beban Dibayar Di muka -

            Beban Bunga Pinjaman 

            Kepada Relasi              150.000

===


2.2 Transaksi Penjualan Barang Kredit:

Pada akhir tahun Entitas A (Induk Usaha) menjual barangnya kepada Entitas B berupa bahan baku A sebanyak 100.000 Unit dengan transfer pricing yang disepakati yaitu Rp. 50.000/Unit dengan term of payment 2/10 n/30 (discount 2% untuk pembayaran dalam waktu 10 hari, dan jatuh tempo pembayaran paling lambat adalah 30 hari). Adapun harga pokok bahan baku A per unit adalah Rp. 30.000. 


Diminta: Jurnal untuk entitas A dan B, serta jurnal eliminasi untuk konsolidasi laporan keuangan.


Penyelesaian (dalam ribuan rupiah):


Entitas A (Penjual):

Nilai Penjualan = 

Rp. 50.000 x 100.000 Unit =

Rp. 500.000.000

Harga Pokok Penjualan =

Rp. 30.000 x 100.000 Unit =

Rp. 300.000.000


Dr - Piutang Usaha -

        Pihak Berelasi -

        Entitas B   500.000

Cr -    Penjualan Barang -

           Bahan Baku A   500.000


Dr - Harga Pokok Penjualan -

        Bahan Baku A  300.000

Cr -   Persediaan          300.000


Entitas B (Pembeli):

Dr - Persediaan -

        Bahan Baku A   500.000

Cr -    Utang Jangka Pendek -

           Utang Usaha -

           Pihak Berelasi -

           Entitas A               500.000


Akun Eliminasi Entitas A dan B untuk Laporan Keuangan Konsolidasian adalah:

Entitas A:

Saldo Piutang Usaha = 

Rp. 500.000.000

Entitas B:

Saldo Utang Usaha = 

Rp. 500.000.000


Jurnal Eliminasi:

Dr - Utang Jangka Pendek -

        Utang Usaha -

        Pihak Berelasi -

        Entitas A   500.000

Cr -     Piutang Usaha -

            Pihak Berelasi -

            Entitas B         500.000


2.3 Transaksi Penjualan Aset Tetap:

Lihat ðŸ‘‰: Definisi dan Ilustrasi Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (PSAK 38).


Akun Eliminasi Asumsi Pertama untuk Laporan Keuangan Konsolidasian:

Bank Kantor Pusat:

Saldo Kredit Selisih Restrukturisasi 

Entitas Sepengendali = 

Rp. 550.000.000

Bank Kantor Cabang:

Saldo Debet Selisih Restrukturisasi 

Entitas Sepengendali = 

Rp. 550.000.000


Jurnal Eliminasi:

Dr - Ekuitas -

        Selisih Restrukturisasi

        Entitas Sepengendali -

        Pihak Berelasi -

        Kantor Pusat -

        Mesin ATM        550.000.000

Cr -     Ekuitas -

            Selisih Restrukturisasi

            Entitas Sepengendali -

            Pihak Berelasi -

            Kantor Cabang -

            Mesin ATM         550.000.000


Catatan: Apabila pembelian aset tetap berupa mesin ATM dilakukan secara kredit, maka akun utang piutang tersebut dieliminasi bersamaan akun ekuitas kedua belah pihak, yaitu Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Jurnal eliminasi untuk asumsi kedua, sama seperti di atas.


Back to Content ↑

Ilustrasi 3 - Obligasi:

Pada tanggal 1 Juli 2018, entitas A (Induk) membeli Surat Utang berupa Obligasi untuk jangka waktu 2 tahun milik Entitas B (anak usaha) dengan harga pasar Rp. 110 sebanyak 1.000.000 lembar (nilai nominal Rp. 100), dan kupon sebesar 7% dibayar setiap akhir tahun. 


Diminta: Jurnal penyelesaian berdasarkan PSAK 55 dan PSAK 65 (Eliminasi untuk Laporan Keuangan Konsolidasian).


Jurnal Penyelesaian (dalam ribuan rupiah) menurut PSAK 55:


Entitas A - Investor:

Nilai Pasar Obligasi =

Rp. 110 x 1.000.000 lembar = 

Rp. 110.000.000


Dr - Surat Berharga -

        Dimiliki Hingga Jatuh Tempo -

        Obligasi 110.000

Cr -      Bank      110.000


Penerimaan Kupon Akhir Tahun:

Kupon Obligasi = 

Rp. 100 x 1.000.000 lembar x 7% = 

Rp. 7.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 Bunga Obligasi =

Rp. 7.000.000 x 5% =

Rp. 350.000

Penerimaan Kupon Obligasi setelah Pajak =

Rp. 6.650.000


Dr - Bank                     6.650

Dr - Beban Pajak -

        PPh Pasal 4 Ayat 2 -

        Bunga Obligasi      350

Cr -    Pendapatan Keuangan -

           Bunga Obligasi       7.000


Entitas B - Investee:

Nilai Pasar Obligasi =

Rp. 110 x 1.000.000 lembar = 

Rp. 110.000.000

Nilai Nominal Obligasi =

Rp. 100 x Rp 1.000.000 =

Rp. 100.000.000

Keuntungan Penjualan Aset Keuangan =

Rp. 10.000.000


Dr - Bank   110.000

Cr -    Utang Jangka Panjang -

           Pihak Berelasi -

           Surat Berharga yang Diterbitkan -

           Obligasi                 100.000

Cr -    Pendapatan Keuangan -

           Keuntungan Penjualan 

           Aset Keuangan      10.000


Pembayaran Kupon Akhir Tahun:

Kupon Obligasi = 

Rp. 100 x 1.000.000 lembar x 7% = 

Rp. 7.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 Bunga Obligasi =

Rp. 7.000.000 x 5% =

Rp. 350.000

Pembayaran Kupon Obligasi setelah Pajak =

Rp. 6.650.000


Dr - Beban Keuangan -

        Bunga Obligasi  7.000

Cr -    Utang Jangka Pendek -

           Utang Pajak -        

           PPh Final Pasal 4 Ayat 2 -

           Bunga Obligasi           350

Cr -    Bank                           6.650


Akun Eliminasi Entitas A dan B untuk Laporan Keuangan Konsolidasian:


Entitas A (Investor):

Surat Berharga (Obligasi) =

Rp. 110.000.000

Pendapatan Keuangan (Bunga Obligasi) =

Rp. 7.000.000


Entitas B (Investee):

Surat Berharga yang Diterbitkan (Obligasi) =

Rp. 100.000.000

Keuntungan Penjualan Aset Keuangan (Obligasi) =

Rp. 10.000.000

Beban Keuangan (Bunga Obligasi) =

Rp. 7.000.000


Jurnal Eliminasi:

Dr - Utang Jangka Panjang -

        Pihak Berelasi -

        Surat Berharga yang Diterbitkan -

        Obligasi                 100.000

Dr - Pendapatan Keuangan -

        Keuntungan Penjualan 

        Aset Keuangan      10.000

Dr - Pendapatan Keuangan -

        Bunga Obligasi        7.000

Cr -      Surat Berharga -

             Dimiliki Hingga Jatuh Tempo -

             Obligasi                       110.000

Cr -      Beban Keuangan -

             Bunga Obligasi             7.000


Catatan:

Pendapatan atau beban atas bunga obligasi adalah koreksi fiskal dalam penyusunan SPT 1771. Untuk Entitas A, Pendapatan Obligasi adalah koreksi fiskal negatif, untuk Entitas B, Beban Bunga Obligasi adalah koreksi fiskal positif. Penyelesaian pencatatan akuntansi untuk instrument keuangan sejak tahun 2020 adalah berdasarkan PSAK 71. Lihat 👉: PSAK 71 - Definisi, Klasifikasi, dan Ilustrasi Instrumen Keuangan.


Penyelesaian Instrumen Keuangan (Obligasi) berdasarkan PSAK 71 dan PSAK 65:


Lihat ðŸ”ŽPSAK 71 - Definisi, Klasifikasi, dan Ilustrasi Instrumen Keuangan


Pada ilustrasi 1 (Pembelian Obligasi pada Nilai Wajar) dan Ilustrasi 2 (Penjualan Obligasi pada Nilai Wajar), diasumsikan PT. ABC adalah entitas anak dari Bank ANZ, di mana Bank ANZ membeli obligasi PT. ABC sebanyak 100.000 lembar obligasi pada harga pasar Rp. 110.000 (nilai nominal Rp. 100.000) per lembar untuk membantu keuangan entitas tersebut.


Akun Eliminasi Bank ANZ dan PT. ABC untuk Laporan Keuangan Konsolidasian pada saat pembelian dan penjualan surat utang (obligasi), tertanggal 3 Januari 2020:


Bank ANZ:

Surat Berharga:

- Dimiliki Hingga Jatuh Tempo = Rp. 11,000,000,000

Beban Dibayar Di muka:

- Premi Obligasi  = Rp. 100.000.000

Liabilitas Lainnya:

- Pendapatan Ditangguhkan (Bunga/Kupon Obligasi) = 

Rp. 3.194.000.000


PT. ABC:

Beban Dibayar Di muka:

- Amortisasi Kupon Obligasi = Rp. 3.194.000.000

Liabilitas Lainnya:

- Pendapatan Diterima Di muka:

*) Premi Obligasi = Rp. 100.000.000

Pendapatan Keuangan:

- Keuntungan Penjualan Aset Keuangan FVTPL =

Rp. 1.000.000.000

Surat Berharga Yang Diterbitkan/Utang Obligasi =

Rp. 10,000,000,000


Jurnal Eliminasi:

Dr - Surat Berharga

        Yang Diterbitkan/

        Utang Obligasi -

        Nilai Nominal   10,000,000,000

Dr - Liabilitas Lainnya -

        Pendapatan Ditangguhkan

        (Bunga/Kupon

        Obligasi)               3.194.000.000

Dr - Liabilitas Lainnya -

        Pendapatan Diterima

        Di muka -

        Premi Obligasi       100.000.000

Dr - Pendapatan Keuangan -

        Keuntungan Penjualan

        Aset Keuangan

        FVTPL                    1.000.000.000

Cr -     Surat Berharga:

            c. Dimiliki Hingga

                Jatuh Tempo - Obligasi 

                PT. ABC                11,000,000,000

Cr -     Beban Dibayar Di muka -

            Premi Obligasi            100.000.000

Cr -     Beban Dibayar Di muka -

            Amortisasi Kupon

            Obligasi                      3.194.000.000


Akun Eliminasi Bank ANZ dan PT. ABC saat penerimaan dan pembayaran (pendapatan dan beban) kupon obligasi, tertanggal 25 Maret 2020:


Bank ANZ:

Beban Operasional Selain Bunga: 

- Beban Lainnya:

*) Beban Pajak:

 **) PPh Pasal 4 Ayat 2 Final = Rp. 10.000.000

Liabilitas Lainnya:

- Pendapatan Ditangguhkan:

*) Bunga/Kupon Obligasi = Rp. 136.120.000

Pendapatan Bunga (rupiah):

- Bunga (Kupon) Obligasi = Rp. 200.000.000


PT. ABC:

Beban Keuangan:

- Kupon Obligasi = Rp. 200.000.000

Beban Dibayar Di muka:

- Amortisasi Kupon Obligasi = Rp. 136.120.000

Liabilitas Lainnya:

- Utang Pajak Penghasilan:

*) PPh Pasal 4 Ayat 2 Final =  Rp. 10.000.000


Jurnal Eliminasi:

Dr - Pendapatan Bunga -

        a. Rupiah -

             Bunga (Kupon)

             Obligasi  200.000.000

Dr - Liabilitas Lainnya -

        Utang Pajak Penghasilan -

        PPh Pasal 4 Ayat 2

        Final                 10.000.000

Cr -     Beban Operasional

            Selain Bunga -

            Beban Lainnya -

            Beban Pajak -

            PPh Pasal 4 Ayat 2 -

            Final                             10.000.000

Cr -     Beban Keuangan -

            Kupon Obligasi      200.000.000


Catatan:

Pos akun Liabilitas Lainnya (Pendapatan Ditangguhkan atas Kupon Obligasi), dan Beban Dibayar Di muka (Amortisasi Kupon Obligasi) sebesar Rp. 136.120.000 bukan merupakan bagian dalam proses eliminasi, tetapi telah memotong saldo awal dari Pendapatan Ditangguhkan atas Kupon Obligasi (Bank ANZ) dan Beban Di bayar Di muka atas Amortisasi Kupon Obligasi (PT. ABC) sebesar Rp. 3.194.000.000, sehingga sisa dari saldo Pendapatan Ditangguhkan atas Kupon Obligasi dan Beban Di bayar Di muka atas Amortisasi Kupon Obligasi dieliminasi pada akhir tahun dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. Proses eliminasi dilakukan pada setiap akhir tahun, dan gambaran di atas hanyalah sekedar ilustrasi, dan belum sampai pada tahap akhir dari pembayaran dan penerimaan kupon obligasi pada akhir tahun.


#. Referensi:

📚 ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian

📚 PSAK 65 dan IFRS 10


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar