Definisi dan Ilustrasi
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali adalah selisih yang timbul dari transaksi pengalihan aset dan kewajiban antara pihak - pihak (perorangan, perusahaan atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
Dasar Pengaturan
1. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur ekuitas. (PSAK 38: Paragraf 15).
2. Saldo akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali dapat berubah pada saat:
a. Adanya transaksi resiprokal antara entitas sepengendali yang sama.
b. Adanya peristiwa kuasi reorganisasi (telah dicabut, berdasarkan PSAK 51).
c. Hilangnya status substansi sepengendalian antara entitas yang pernah bertransaksi, atau
d. Pelepasan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya yang mendasari terjadinya selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali ke pihak lain yang tidak sepengendali. (PSAK 38: Paragraf 17).
3. Jika perubahan selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dilakukan dengan cara (a) maka saling hapus dilakukan antara saldo Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali yang ada dan Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali yang baru sehingga menimbulkan saldo Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali baru. (PSAK 38: Paragraf 18).
4. Jika perubahan selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dilakukan dengan cara (b) maka selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali akan digunakan untuk mengeliminasi atau menambah saldo laba negatif. (telah dicabut, berdasarkan PSAK 51).
5. Jika perubahan selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dilakukan dengan cara (c) dan (d) maka saldo selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali diakui sebagai laba atau rugi yang direalisasi. (PSAK 38: Paragraf 20).
Ilustrasi:
Kantor Pusat Bank A menjual 10 mesin ATM kepada Kantor Cabang dengan nilai tercatat sebesar Rp. 1.500.000.000. Akumulasi Penyusutan Mesin ATM Rp. 750.000.000 (telah disusut 4 tahun), saldo Liabilitas Sewa Pembiayaan Rp. 400.000.000.
Asumsi:
- Pertama: Penjualan pada harga pasar sebesar
Rp. 900.000.000, dipotong dengan nilai Liabilitas.
- Kedua: Penjualan di bawah nilai tercatat sebesar
Rp. 500.000.000, dipotong dengan nilai Liabilitas.
Penyelesaian - Kantor Pusat:
Asumsi Pertama:
Dr - Akumulasi Penyusutan -
Peralatan -
Mesin ATM 750.000.000
Dr - Giro
pada BI 900.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Liabilitas Sewa
Pembiayaan -
Mesin ATM 400.000.000
Cr - Aset Tetap -
Peralatan -
Mesin ATM 1.500.000.000
Cr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Mesin ATM 550.000.000
Asumsi Kedua:
Dr - Akumulasi Penyusutan -
Peralatan -
Mesin ATM 750.000.000
Dr - Giro
pada BI 300.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Liabilitas Sewa
Pembiayaan -
Mesin ATM 400.000.000
Dr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Mesin ATM 50.000.000
Cr - Aset Tetap -
Peralatan -
Mesin ATM 1.500.000.000
……
Penyelesaian - Kantor Cabang:
Asumsi Pertama:
Dr - Aset Tetap -
Peralatan -
Mesin ATM 750.000.000
Dr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Mesin ATM 550.000.000
Cr - Giro pada BI 900.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Liabilitas Sewa
Pembiayaan -
Mesin ATM 400.000.000
Asumsi Kedua:
Dr - Aset Tetap -
Peralatan -
Mesin ATM 750.000.000
Cr - Giro pada BI 300.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Liabilitas Sewa
Pembiayaan -
Mesin ATM 400.000.000
Cr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Mesin ATM 50.000.000
Catatan:
#. Dengan adanya transaksi entitas sepengendali, maka liabilitas akan dibayar atau diangsur oleh Kantor Cabang Bank A.
#. Apabila dalam transaksi entitas sepengendali berikutnya terdapat selisih saldo debet, maka dapat dikompensasikan dengan selisih saldo kredit sebelumnya. Demikian juga sebaliknya.
#. Pembayaran transaksi pengalihan aset dapat juga dilakukan dalam bentuk pemberian saham, misalnya transaksi pengalihan aset antara Bank A dan Bank B dalam status pengendalian yang sama. Atau antara suatu Bank dengan anak usahanya yang bergerak di bidang lain seperti asuransi, leasing, dll. Dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dibayar sendiri oleh yang memberi atau menjual saham (Pajak Saham Pendiri).
#. Pada saat Konsolidasi Laporan Keuangan, akun ‘Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali’ tereliminasi.
Jurnal Penerimaan Aset:
Dr - Aset Tetap -
Peralatan xxx
Dr/Cr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Peralatan xxx
Cr - Ekuitas -
Modal Disetor:
c. Saham yang
Dibeli Kembali
(Treasury Stock) xxx
Cr - Liabilitas Lainnya -
Liabilitas Sewa
Pembiayaan -
Peralatan xxx
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Final Pasal
4 Ayat 2 xxx
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang PPh Final Pasal
4 Ayat 2 xxx
Jurnal Pengalihan Aset:
Dr - Akumulasi Penyusutan -
Peralatan xxx
Dr - Penyertaan xxx
Dr - Liabilitas Lainnya -
Liabilitas Sewa
Pembiayaan -
Mesin ATM xxx
Cr - Aset Tetap -
Peralatan -
Mesin ATM xxx
Cr/Dr - Ekuitas -
Selisih Restrukturisasi
Entitas Sepengendali -
Mesin ATM xxx
#. Referensi:
📗 PSAK 10: Pencabutan PSAK 51 (Akuntansi Kuasi Reorganisasi)
📗 PSAK 38, Akuntansi Selisih Restrukturisasi Entitas Sepengendali
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar