Pendapatan Underwritting Dan Beban Akuisisi (Komisi) Ditangguhkan, Serta Imbalan Jasa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Pendapatan underwriting adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pokok perusahaan asuransi. Komponen - komponen pendapatan underwriting (premi tanggungan sendiri) terdiri dari: Premi Bruto, dikurangi: Premi Reasuransi dan dikurangi/ditambah: kenaikan/penurunan Premi yang Belum Merupakan Pendapatan (CAPYBMP).
- 🚘 Pendapatan Underwritting Dan Beban Akuisisi (Komisi)
- Ditangguhkan, Serta Imbalan Jasa DPLK
- 🚘 Imbalan Jasa DPLK Pada Asuransi
- 🚘 Ilustrasi:
- 🧩 Ilustrasi 1 - Pendapatan Premi dan CAPYBMP
- 🧩 Ilustrasi 2 - Beban Akuisisi (Komisi) Ditangguhkan
- 🧩 Ilustrasi 3 - Premi Reasuransi dan Tagihan Klaim Reasuransi
- Tradisional
- 🧩 Ilustrasi 4 - Tagihan Koasuransi
Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari tertanggung, agen, broker maupun dari perusahaan asuransi lain dan perusahaan reasuransi. Premi bruto yang berasal pertanggungan langsung (direct business) dinamakan premi langsung. Sedangkan premi yang berasal dari pertanggungan tidak langsung (indirect business), yaitu yang diterima dari perusahaan asuransi lain atau perusahaan reasuransi dinamakan premi tidak langsung. Premi yang diperoleh diakui sebagai pendapatan berdasarkan accrual basis yang dialokasikan secara merata selama masa pertanggungan. Pendapatan koasuransi diakui sebesar pangsa (share) premi yang akan diterima oleh perusahaan.
Premi reasuransi adalah bagian dari premi bruto yang dikeluarkan atau merupakan kewajiban kepada pihak reasuradur berdasarkan treaty maupun non treaty. Premi reasuransi diakui dan dicatat pada periode yang sama dengan periode pengakuan pendapatan premi yang bersangkutan. Premi reasuransi dalam laporan laba rugi dikurangkan langsung dari premi bruto.
Kenaikan/Penurunan Premi yang Belum Merupakan Pendapatan (Unearned Premium) disingkat CAPYBMP (Cadangan Atas Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan). Premi yang belum merupakan pendapatan diakui pada tanggal neraca. Kenaikan/penurunan premi yang belum merupakan pendapatan adalah selisih dari premi yang belum merupakan pendapatan periode berjalan dan periode lalu. Perhitungan dari premi yang belum merupakan pendapatan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Dihitung secara agregatif tanpa memperhatikan tanggal penutupannya. Besarnya dihitung berdasarkan persentase (%) tertentu dari jumlah premi tanggungan sendiri, tiap jenis pertanggungan/asuransi.
b. Dihitung secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara prorata untuk tiap tahun yang bersangkutan.
………
Imbalan Jasa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Pada Asuransi
Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Jurnal Penerimaan Iuran dari Karyawan - Kolom Tradisional SAP & SAK:
Dr - Bank xxx
Cr - Pendapatan -
Imbalan Jasa DPLK/
Jasa Manajemen
Lainnya xxx
Jurnal Pembayaran Manfaat DPLK - Kolom Tradisional SAP & SAK:
Dr - Beban -
Klaim dan Manfaat
Dibayar xxx
Cr - Bank xxx
………
Ilustrasi:
Ilustrasi 1 - Pendapatan Premi dan CAPYBMP
Berikut ini adalah data penjualan produk asuransi Generali Indonesia:
Tanggal 5 Januari 2018: memiliki 10 polis atas nama nasabah baru produk Unit Link untuk jangka waktu 3 tahun dengan pembayaran premi perbulan Rp. 2.000.000 (Pertanggungan kesehatan senilai Rp. 1.000.000 dan investasi sebesar Rp. 1.000.000).
Tanggal 3 Januari 2019: memiliki 10 polis atas nama nasabah baru produk Unit Link untuk jangka waktu 5 tahun dengan pembayaran premi perbulan Rp. 4.000.000 (Pertanggungan kesehatan senilai Rp. 2.000.000 dan investasi sebesar Rp. 2.000.000).
Penyelesaian - Tahun Berjalan 2018 SAP & SAK (Kolom PAYDI):
Tagihan Premi Perlindungan 3 Tahun =
(Rp. 1.000.000 x 36 bulan) x 10 Polis = Rp. 360.000.000
Tagihan Premi Investasi 3 Tahun =
(Rp. 1.000.000 x 36 bulan) x 10 Polis = Rp. 360.000.000
Dr - Tagihan Premi
Penutupan Langsung -
Perlindungan 360.000.000
Dr - Tagihan Premi
Penutupan Langsung -
Investasi 360.000.000
Cr - Pendapatan Premi -
Penutupan Langsung 720.000.000
CAPYBMP Tahun Berjalan:
Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan
(dalam tahun berjalan) =
Rp. 2.000.000 x 12 bulan x 10 Polis = Rp. 240.000.000
Dr - Pendapatan -
Penurunan (Kenaikan)
CAPYBMP 240.000.000
Cr - Liabilitas -
Cadangan Atas Premi
Yang Belum Merupakan
Pendapatan 240.000.000
Penyelesaian - Tahun Berjalan 2019 (Kolom PAYDI - SAP & SAK):
Tagihan Premi Perlindungan 5 Tahun =
(Rp. 2.000.000 x 60 bulan) x10 Polis = Rp. 1.200.000.000
Tagihan Premi Investasi 5 Tahun =
(Rp. 2.000.000 x 60 bulan) x 10 Polis = Rp. 1.200.000.000
Dr - Tagihan Premi
Penutupan Langsung -
Perlindungan 1.200.000.000
Dr - Tagihan Premi
Penutupan Langsung -
Investasi 1.200.000.000
Cr - Pendapatan Premi -
Penutupan Langsung 2.400.000.000
CAPYBMP Tahun Berjalan:
Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan
tahun berjalan:
- Tahun 2019 = Rp. 4.000.000 x 12 bulan x 10 Polis =
Rp. 480.000.000
- Tahun 2018 = Rp. 2.000.000 x 12 bulan x 10 Polis =
Rp. 240.000.000
Total Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan
(tahun berjalan) = Rp. 720.000.000
(Rp. 480.000.000 + Rp. 240.000.000)
Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan
(dalam tahun lalu):
Rp. 2.000.000 x 12 bulan x 10 Polis = Rp. 240.000.000
Kenaikan CAPYBMP = Rp. 480.000.000
(Rp. 720.000.000 - Rp. 240.000.000)
Dr - Pendapatan -
Penurunan (Kenaikan)
CAPYBMP 480.000.000
Cr - Liabilitas -
Cadangan Atas Premi
Yang Belum Merupakan
Pendapatan 480.000.000
Dan Seterusnya ..
Catatan: Apabila peserta berhenti mengikuti program asuransi, maka pecatatan pengakuan pendapatan secara akrual basis dilakukan jurnal penyesuaian:Dr - Pendapatan -Penurunan (Kenaikan)CAPYBMP xxxCr - Tagihan PremiPenutupan Langsung -Perlindungan xxxCr - Tagihan PremiPenutupan Langsung -Investasi xxx
………
Ilustrasi 2 - Beban Akuisisi (Komisi) Ditangguhkan
Kondisi Awal : ILUSTRASI diasumsikan semua member adalah Member Baru, kecuali TOM dan SUSAN. TOM adalah Titanium dengan point penjualan 10 Milyar dan SUSAN adalah Platinum dengan point penjualan 6 Milyar.
DAVID, JIM dan BRUCE melakukan penjualan sebagai berikut:
- DAVID menjual dengan cara bayar Cash sebesar
Rp. 3 Milyar (telah dikonversi ke harga 12x).
- JIM menjual dengan cara bayar cicilan 12x sebesar
Rp. 6 Milyar (telah dikonversi ke harga 12x).
- BRUCE menjual dengan cara bayar cicilan 36x sebesar
Rp. 3,5 Milyar (telah dikonversi ke harga 12x).
Perhitungan Komisi Penjualan yang diterima dalam 5 tahun (Asumsi usia pertanggungan):
1. David = Rp. 67.500.000
2. Jim = Rp. 135.000.000
3. Bruce = Rp. 63.750.000
4. Tom = Rp. 200.000.000
5. Susan = Rp. 150.000.000
Total Komisi = Rp. 616.250.000
Perhitungan Komisi Overriding dalam 5 tahun:
1. Tom = Rp. 12.450.000
2. Susan = Rp. 18.675.000
Total Komisi Overiding = Rp. 31.125.000
Pembayaran Komisi Agen:
Total Komisi Penjualan = Rp. 616.250.000
Total Komisi Overriding = Rp. 31.125.000
Total Komisi = Rp. 647.375.000
Total Komisi Penjualan Pertahun =
Rp. 123.250.000 (Rp. 616.250.000/5 tahun)
Total Komisi Overiding Pertahun =
Rp. 6.225.000 (Rp. 31.125.000/5 tahun)
Jurnal Beban Akuisisi Ditangguhkan SAP & SAK (Kolom Tradisional):
Dr - Biaya Akuisi
Ditangguhkan 647.375.000
Cr - Utang Komisi -
Komisi Penjualan &
Overriding 647.375.000
Amortisasi Beban Komisi Ditangguhkan Tahun Pertama:
Dr - Beban Komisi -
Tahun Pertama 123.250.000
Dr - Beban Komisi -
Overriding 6.225.000
Cr - Biaya Akuisi
Ditangguhkan 129.475.000
Amortisasi Beban Komisi Ditangguhkan Tahun Lanjutan:
Dr - Beban Komisi -
Tahun Lanjutan 123.250.000
Dr - Beban Komisi -
Overriding 6.225.000
Cr - Biaya Akuisi
Ditangguhkan 129.475.000
………
Ilustrasi 3 - Premi Reasuransi dan Tagihan Klaim Reasuransi Tradisional
Pada tanggal 2 Januari 2018 Asuransi Generali Indonesia melakukan kesepakatan dengan Asuransi BRI Life untuk melakukan ‘Penutupan Polis Tidak Langsung’ selama setahun, di mana Asuransi Generali melakukan reasuransi atas premi bruto tradisional yang diterimanya dari nasabah untuk menyebar risiko dalam menjalankan usahanya. Total Utang Reasuransi sebesar Rp. 154,077,000,000. Komisi Reasuransi yang diterima Rp. 500.000.000. Utang tersebut dibayar pada tanggal 3 Maret 2018. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2018, Generali Indonesia mengajukan klaim reasuransi kepada PT. BRI Life sesuai perjanjian dalam polis. Dan pembayaran klaim dilakukan pada tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp. 200,000,000,000 dengan potongan Rp. 700.000.000.
Penyelesaian Asuransi Generali Indonesia - SAP & SAK (Kolom Tradisional):
Tanggal 2 Januari 2018:
Dr - Pendapatan -
Premi
Reasuransi 153,577,000,000
Cr - Utang
Reasuransi 153,577,000,000
Dr - Aset
Reasuransi 153,577,000,000
Cr - Komponen
Ekuitas
Lainnya 153,577,000,000
Pembayaran Premi Reasuransi - Tanggal 3 Maret 2018:
Dr - Utang
Reasuransi 153,577,000,000
Cr - Bank 153,577,000,000
Tagihan Klaim Reasuransi - Tanggal 1 Desember 2018:
Dr - Tagihan Klaim
Reasuransi 199,300,000,000
Cr - Beban -
Klaim
Reasuransi 199,300,000,000
Jurnal Pembalik - Aset Reasuransi:
Dr - Komponen
Ekuitas
Lainnya 153,577,000,000
Cr - Aset
Reasuransi 153,577,000,000
Penerimaan Tagihan Klaim Reasuransi:
Tanggal 10 Januari 2019:
Dr - Bank 199,300,000,000
Cr - Tagihan Klaim
Reasuransi 199,300,000,000
————
Penyelesaian Asuransi BRI Life - SAP & SAK (Kolom Tradisional):
Tanggal 2 Januari 2018:
Dr - Tagihan
Reasuransi 153,577,000,000
Cr - Pendapatan Premi -
Penutupan Tidak Langsung -
Reasuransi 153,577,000,000
Penerimaan Pembayaran - Tanggal 3 Maret 2018:
Dr - Bank 153,577,000,000
Cr - Tagihan
Reasuransi 153,577,000,000
Utang Klaim Reasuransi - Tanggal 1 Desember 2018:
Dr - Liabilitas -
Cadangan Premi/
Beban -
Klaim dan Manfaat
Dibayar 200,000,000000
Cr - Pendapatan Premi -
Potongan
Reasuransi 700.000.000
Cr - Liabilitas -
Utang Klaim
Reasuransi 199,300,000,000
Tanggal 10 Januari 2019:
Dr - Liabilitas -
Utang Klaim
Reasuransi 199,300,000,000
Cr - Bank 199,300,000,000
Jurnal Pembalik atas Estimasi Klaim:
Dr - Liabilitas -
Cadangan Klaim 200,000,000000
Cr - Beban -
Kenaikan (Penurunan)
Cadangan Klaim 200,000,000000
Catatan:
'Cadangan Premi' di debet jika terdapat saldo, sebaliknya jika saldo 'Cadangan Premi' adalah 0 (Nol) maka pos debet adalah 'Klaim dan Manfaat Dibayar'.
………
Ilustrasi 4 - Tagihan Koasuransi
Prudential, Manulife, Generali Asuransi dan BRI Life menutup satu polis koasuransi atas nama PT. Garuda Indonesia dalam penerbangannya selama tiga tahun dengan nilai pertanggungan Rp. 9.000.000.000, di mana premi koasuransi dibayar oleh Garuda adalah Rp. 250.000.000 perbulan. Tagihan Klaim Koasuransi masing - masing sebesar Rp. 3.000.000.000.
Penyelesaian - Prudential (Kolom Tradisional - SAK & SAP):
Dr - Tagihan Klaim
Koasuransi 3.000.000.000
Cr - Pendapatan
Premi 3.000.000.000
Perhitungan CAPYBMP Tahun Berjalan:
= Rp. 3.000.000.000/3 Tahun
= Rp. 1.000.000.000
Dr - Pendapatan -
CAPYBMP Tahun
Berjalan 1.000.000.000
Cr - Liabilitas -
Cadangan Atas Premi
Yang Belum Merupakan
Pendapatan 1.000.000.000
Pembayaran Premi Perbulan:
= Rp. 250.000.000/3 Asuransi
= Rp. 83.333.333
Dr - Bank 83.333.333
Cr - Tagihan Klaim
Koasuransi 83.333.333
Dan Seterusnya ..
Catatan:
#. Koasuransi adalah penutupan satu objek asuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi untuk menyebar risiko dalam satu polis.
#. Premi Netto = Pendapatan Premi - Premi Reasuransi + CAPYBMP Tahun Lalu - CAPYBMP Tahun Berjalan.
#. Perhitungan CAPYBMP tahun berjalan disesuaikan dengan masa perolehan dalam tahun bersangkutan. Misalnya penjualan asuransi yang terjadi di bulan Juni 2019 adalah Rp. 12,000,000,000 untuk masa pertanggungan selama 5 tahun. Nilai CAPYBMP pertahun = Rp. 2.400.000.000, maka CAPYBMP tahun berjalan 2019 adalah Rp. 1.200.000.000 ((Rp. 2.400.000.000/12 bulan) x 6 bulan).
#. Artikel Terkait:
🧩 Pendapatan Underwriting atas Dasar Kas (Cash Basis) & Qardh pada Asuransi Syariah
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar