Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio)



Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio)

Laporan Perhitungan Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) 

Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio, yang selanjutnya disingkat LCR, adalah perbandingan antara High Quality Liquid Asset dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres.


Bank wajib melakukan perhitungan dan pelaporan LCR baik individual maupun konsolidasi secara:

a. harian;

b. bulanan; dan

c. triwulanan.


Perhitungan LCR dilaporkan oleh bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.


PERHITUNGAN KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO ) TRIWULANAN:


LCR = (Total HQLA : Arus Kas Keluar

            Bersih (net cash flow) selama   

            30 hari) x 100% >= 100%


Petunjuk perhitungan LCR dapat dilihat pada Peraturan OJK No. 42, pada Lampiran II halaman 1.


A. HQLA (High Quality Liquid Assets)

Komponen HQLA level 1 terdiri dari kas dan surat berharga dengan haircut atau run-off rate sebesar 0%, sehingga nilai setelah haircut atau run-off rate adalah Rp. 0. Komponen HQLA Level 2A terdiri atas surat berharga dengan haircut sebesar 15%, sedangkan HQLA Level 2B terdiri atas EBA dengan haircut 25% dan surat berharga berdasarkan kriteria dengan haircut 50%.


HQLA setelah penyesuaian = (HQLA Level 1 + HQLA Level 2A + HQLA Level 2B) - (Adjusted untuk batas maksimum15% dari HQLA Level 2A + Adjusted untuk batas maksimum 40% dari HQLA Level 2B).


Pengurang Komponen HQLA terdiri dari:

1. Adjusted HQLA Level 1 sebesar Rp. 0, karena nilai HQLA Level 1 setelah haircut atau run-off rate adalah Rp. 0.

2. Adjusted HQLA Level 2A, berasal dari ‘Securities Financing Trade’ jangka pendek yaitu dari transaksi repo dan reverse repo atas surat berharga yang sedang dijaminkan. Dan transaksi collateral swap

(penukaran jaminan) yang berasal dari HQLA yang jatuh tempo dalam dalam 30 hari kalender.

3. Adjusted HQLA Level 2B, dari transaksi repo dan reverse repo atas surat berharga atau EBA yang sedang dijaminkan, serta transaksi collateral swap yang berasal dari HQLA yang jatuh tempo dalam 30 hari kalender.


Catatan:

Transaksi collateral swap adalah transaksi pendanaan yang dikeluarkan oleh bank disertai dengan jaminan yang diterima oleh bank yang berasal dari HQLA atau surat berharga (reverse repo).


Adjusted atau Penyesuaian untuk batas maksimum HQLA Level 2 sebesar 15%, hasil perhitungannya diambil dari nilai yang paling tinggi di mana:

a. Adjusted HQLA Level 2B –

    (15/85 x (Adjusted HQLA Level 1 +

     Adjusted HQLA Level 2A));

b. Adjusted HQLA Level 2B –

    (15/60 x HQLA Level1); atau

c. 0 (nol).


Adjusted atau Penyesuaian untuk batas maksimum HQLA Level 2B yaitu 40%, hasil perhitungannya diambil dari nilai yang paling tinggi di mana:

a. Adjusted HQLA Level 2A +

    Adjusted HQLA Level 2B –

    Adjusted untuk batas maksimum

    15% HQLA Level 2 – (2/3 x

    Adjusted HQLA Level 1); atau

b. 0 (nol).


Atau:


Adjusted untuk batas maksimum 15% = Max((Adjusted HQLA Level 2B) – (15/85 x (Adjusted HQLA Level 1 + Adjusted HQLA Level 2A)), Adjusted HQLA Level 2B – (15/60 x HQLA Level1),0)


Adjusted untuk batas maksimum 40% = Max(Adjusted HQLA Level 2A + Adjusted HQLA Level 2B – Adjusted untuk batas maksimum 15% HQLA Level 2 – (2/3 x adjusted HQLA Level 1),0)


Ilustrasi:


Total HQLA sebelum penyesuaian Bank BRI adalah 

Rp. 215.719.000 terdiri dari:


- HQLA Level 2A Rp. 112.810.000 dan

- HQLA Level 2B Rp. 102.909.000.

- Transaksi Repo dan Reverse Repo atas saham dan 

   obligasi dalam HQLA Level 2A sebesar

   Rp. 12.810.000, dan

- Transaksi Repo dan Reverse Repo atas saham dan 

   obligasi dalam HQLA Level 2B sebesar Rp. 2.909.000.


Penyelesaian Faktor Pengurang HQLA:

Nilai tertinggi Adjusted untuk batas maksimum 

15% dari HQLA Level 2A:


a. Adjusted HQLA Level 2B –

    (15/85 x (Adjusted HQLA Level 1 +

     Adjusted HQLA Level 2A))

     = Rp. 2.909.000 - (15/85 x (Rp. 0 + 

        Rp. 12.810.000))

     = Rp. 2.909.000 - Rp. 2.260.588,23

     = Rp. 648.411,77.

b. Adjusted HQLA Level 2B –

    (15/60 x HQLA Level1)

     = Rp. 2.909.000 - (15/60 x Rp. 0)

     = Rp. 2.909.000

c. 0 (nol)


*) Nilai tertinggi Adjusted untuk batas maksimum 

    15% dari HQLA Level 2A adalah Rp.  2.909.000.


Nilai tertinggi Adjusted untuk batas maksimum 40% 

dari HQLA Level 2B:

a. Adjusted HQLA Level 2A +

    Adjusted HQLA Level 2B –

    Adjusted untuk batas maksimum

    15% HQLA Level 2 –

    (2/3 x Adjusted HQLA Level 1)

    = Rp. 12.810.000 + Rp. 2.909.000 -

       Rp. 2.909.000 - (2/3 x Rp. 0)

    = Rp. Rp 12.810.000.

b. 0 (nol).


*) Nilai tertinggi Adjusted untuk batas maksimum 40% 

    dari HQLA Level 2B adalah Rp.  12.810.000.


- Jumlah HQLA sebelum  penyesuaian adalah

  Rp. 215.719.000.

- Total HQLA setelah penyesuaian =

   Rp. 215.719.000 - Rp. 2.909.000 -

   Rp. 12.810.000 = Rp. 200.000.000.


Catatan: 

CASA adalah simpanan berbiaya murah (current account saving account/CASA).


B. Net Cash Outflow (Arus Kas Keluar Bersih)

1. Arus kas keluar.

1.1. Penarikan Simpanan Nasabah Perorangan.

#. Simpanan stabil, nilai run-off rate sebesar 5% dari nilai simpanan stabil.

#. Simpanan stabil yang memenuhi kriteria Pasal 50 ayat (2) yaitu kantor cabang yang beroperasi di luar negeri nilai run-off rate sebesar 5% dari nilai simpanan stabil.

#. Simpanan kurang stabil, nilai run-off rate sebesar 10% dari nilai simpanan kurang stabil.

#. Simpanan kurang stabil yang memenuhi kriteria Pasal 50 ayat (2) yaitu kantor cabang yang beroperasi di luar negeri nilai run-off rate sebesar 10 dari nilai simpanan kurang stabil.


1.2. Penarikan Pendanaan dari Nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Penjelasan lihat ‘Peraturan OJK No. 42’ halaman 15.


1.3. Penarikan Pendanaan dari Nasabah Korporasi.

#. Simpanan operasional:

*) Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), run-off rate sebesar 5% dari nilai simpanan operasional.

*) Tidak Dijamin oleh LPS, run-off rate sebesar 25% dari nilai simpanan operasional.


Catatan: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, dan dikenai tarif kepada bank yang melakukan penjaminan di LPS.


*) Simpanan operasional yang memenuhi kriteria Pasal 50 ayat (1) untuk anak usaha di luar negeri.  Lihat POJK No. 42, Pasal 50 ayat (1) halaman 35.

*) Simpanan non operasional dan/atau kewajiban yang bersifat non operasional. Lihat POJK No. 42 halaman 18.

*) Surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan Bank, dalam hal nasabah korporasi menjual surat utang kepada Bank penerbit surat utang, dengan haircut sebesar 100%.


1.4. Penarikan Pendanaan dengan Agunan (Secured Funding). Dalam hal bank memberikan penyediaan dana dengan jaminan yang diterima berupa surat berharga, atau reverse repo yaitu surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali. (POJK No. 42 Pasal 26, halaman 21).


1.5. Arus Kas Keluar Lainnya (Additional Requirement).

*) Arus kas keluar lainnya terkait transaksi derivatif. Transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti, suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuitas atau saham dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen. Forward, Hedging, Opsi, Futures, Covered bond, EBA, Commercial Paper Conduits termasuk derivatif. Transaksi derivatif berupa option diasumsikan hanya akan direalisasi (di-exercise) pada saat terjadi “in the money” bagi pembeli option. Dalam hal ini, bank sebagai writter melakukan call option (atas mata uang, surat berharga atau komoditas) dengan mengeluarkan sejumlah dana yang ditujukan kepada holder atas put option yang dilakukannya.

*) Arus kas keluar lainnya terkait peningkatan kebutuhan likuiditas. (run-off rate lihat ‘Lampiran II POJK No. 42’)

*) Terkait dengan penurunan peringkat (rating) Bank dalam transaksi Pendanaan, derivatif, dan perjanjian lainnya. Untuk mengantisipasi penurunan peringkat (rating) Bank oleh lembaga pemeringkat yang diakui, dalam perjanjian yang berhubungan dengan derivatif dan transaksi lainnya pada umumnya ditambahkan klausul yang mensyaratkan untuk memberikan tambahan agunan (misalnya sertifikat deposito dari writter opsi),

fasilitas penarikan kontijensi atau pembayaran dipercepat dari kewajiban yang ada. Penurunan peringkat berdampak pada semua agunan termasuk terhadap hak untuk mengagunkan kembali. Lihat halaman 24, POJK No. 42.

*) Terkait dengan perubahan mark to market atas transaksi derivatif atau transaksi lainnya. Dalam hal transaksi derivatif atau transaksi lainnya mensyaratkan agunan atas eksposur mark to market untuk transaksi dimaksud, Bank memiliki potensi peningkatan kebutuhan likuiditas akibat mark to market tersebut.

Sebagai ilustrasi, suatu bank sebagai holder melakukan call option atas dollar dengan melakukan put option atas rupiah kepada bank lain sebagai writter, dengan jaminan sertifikat deposito dalam rupiah atas sejumlah dana tertentu yang diminta holder kepada writter, dengan maksud jika terjadi mark to market (kenaikan) atas dollar maka kebutuhan likuiditas bank sebagai writter dapat terpenuhi.

*) Terkait dengan potensi perubahan nilai agunan untuk derivatif dan transaksi lainnya, yaitu tambahan nilai agunan yang dibutuhkan untuk kebutuhan likuiditas keuangan.

*) Terkait dengan kelebihan agunan yang tidak terpisah (non segregated collateral) yang dikuasai oleh Bank yang secara kontraktual dapat diambil setiap saat oleh pihak lawan. Yang dimaksud dengan “non segregated collateral” adalah agunan yang diterima oleh Bank namun pencatatannya tidak dipisahkan dari neraca Bank. Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan kelebihan agunan yang tidak terpisah (non segregated collateral) yang dikuasai oleh Bank yang secara kontraktual dapat diambil setiap saat oleh pihak lawan (counterparty) ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai non segregated collateral yang secara kontraktual dapat ditarik kembali oleh pihak lawan (counterparty) karena nilai agunan melebihi dari yang dipersyaratkan. Misalnya dalam memberi pinjaman atau kredit kepada bank lain terkait likuiditas, bank menerima nilai sertifikat deposito atau surat berharga yang lebih dari yang diisyaratkan, yang nantinya akan ditukar dengan nilai yang wajar.


Format Jurnal:

#. Arus kas keluar untuk pendanaan,

    Dr - Kredit:

            d. Pinjaman yang diberikan

                piutang  xxx

    Cr -     Giro pada BI  xxx

#. Penerimaan collateral atau

    jaminan,

   Dr - Aset Lainnya -

           Non segregated collateral -

           Surat Berharga/

           Sertifikat Deposito  xxx

   Cr -    Ekuitas lainnya -

              Non segregated collateral -

              Surat Berharga/

              Sertifikat Deposito    xxx


*) Terkait dengan kewajiban penyediaan agunan kepada pihak lawan (counterparty) atas suatu transaksi tertentu namun pihak lawan (counterparty) belum meminta agunan tersebut. Misalnya dalam transaksi opsi, di mana holder belum meminta jaminan atas ketersediaan likuiditas.


*) Terkait dengan potensi penukaran agunan yang berupa HQLA (Surat Berharga) menjadi bukan HQLA. Lihat POJK No.42 halaman 25.


*) Arus kas keluar lainnya terkait kehilangan Pendanaan.

#. Berasal dari efek beragun aset, covered bonds, dan instrumen pembiayaan terstruktur lainnya yang diterbitkan oleh Bank. Bank wajib memperhitungkan estimasi arus kas keluar dalam 30 (tiga puluh) hari kedepan atas risiko kehilangan Pendanaan dari bank lain atau penerbit. Covered bond adalah surat utang yang diterbitkan dengan jaminan sejumlah aset untuk menutupi klaim, apabila penerbit gagal dalam melaksanakan kewajibannya kepada investor.

#. Berasal dari asset-backed commercial paper, conduits, securities investment vehicles, yang akan dilunasi atau jatuh tempo 30 hari ke depan. Definisi Asset Backed Commercial Paper (surat berharga komersial dengan jaminan/ABCP) adalah surat sanggup/promise dengan jaminan (secured debt) aset keuangan lainnya yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu ABCP paling lama adalah 270 hari. Conduits Loan (Commercial Mortgage Backed Security) adalah hutang hipotek atau hutang jangka panjang dengan jaminan surat berharga. Securities Investment Vehicles adalah produk - produk yang digunakan investor dengan maksud memperoleh pengembalian yang positif dari obligasi, sertifikat deposito, saham, opsi, futures, dan lainnya.


*) Arus kas keluar lainnya terkait dengan kewajiban komitmen dalam bentuk fasilitas kredit. Point - point lihat lampiran II. 


*) Arus kas keluar lainnya terkait dengan kewajiban komitmen dalam bentuk fasilitas likuiditas, misalnya interbank call money (untuk bank yang kekurangan likuiditas karena kalah kliring), atau dana pinjaman untuk pembayaran hutang jangka pendek. Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. 


*) Kewajiban kontraktual lainnya untuk menyediakan dana kepada:

#. Lembaga jasa keuangan, run-off rate 100%. Misalnya pinjaman yang diberikan bank kepada lembaga jasa keuangan berdasarkan kesepakatan dan kontrak, dengan pelunasan dan bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Atau wesel tagih atau promise dengan diskonto kepada usaha mikro, dan lainnya.


#. Nasabah perorangan. 100% dari nilai selisih lebih antara:

a. Kewajiban kontraktual untuk menyalurkan dana dengan

b. 50% total arus kas masuk. Atau: 100% dari Kewajiban Kontraktual - 50% total arus kas masuk.


#. Korporasi non keuangan. 100% dari nilai selisih lebih antara:

a. Kewajiban kontraktual untuk menyalurkan dana dengan

b. 50% total arus kas masuk. Atau: 100% dari Kewajiban Kontraktual - 50% total arus kas masuk.


*) Kewajiban kontijensi Pendanaan lainnya.

#. Berasal dari instrumen trade finance. Trade Finance adalah fasilitas yang diberikan untuk membiayai kegiatan perdagangan debitur yang berkaitan dengan transaksi perdagangan Luar Negeri (ekspor-impor) maupun Dalam Negeri (jual beli), seperti Irrevocable atau standby L/C, SKBDN, Diskonto L/C dan SKBDN, Penagihan Dokumen (Documentary Collection), Shipping Guarantee, dan Bank Garansi (Banker’s Guarantee).

#. Berasal dari fasilitas kredit dan fasilitas likuiditas yang bersifat unconditionally revocablep uncommitted (dapat dibatalkan tanpa syarat).

#. Berasal dari letter of credit (L/C) dan garansi yang tidak terkait dengan kewajiban trade finance, yaitu pembayaran L/C kepada penjual (beneficiary), dan garansi bank yang dibayar kepada pihak penerima jaminan (penjual/beneficiary).

#. Berasal dari permintaan potensial untuk membeli kembali utang bank atau yang terkait dengan securities investment vehicles dan fasilitas pembiayaan lainnya, misalnya opsi, futures, repo, sertifikat deposito, EBA, dan lainnya.

#. Berasal dari structured product yang diantisipasi oleh nasabah melalui ready marketability, yaitu arus kas keluar yang berasal dari penjualan nasabah atas produk derivatif yangdimiliki bank, seperti opsi, futures, dan lainnya. Structured Product adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif. Lihat: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati - hatian dalam melaksanakan kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.


*) Berasal dari dana kelolaan (managed funds) yang dijual dengan tujuan menjaga kestabilan nilai, yaitu nilai tukar rupiah. Misalnya membeli SUN untuk kestabilan nilai tukar rupiah dalam valas.


*) Kewajiban untuk menutup potensi pembelian kembali surat berharga, dengan atau tanpa agunan, yang memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari bagi emiten yang memiliki afiliasi dengan dealer atau market maker, misalnya repo, obligasi yang diterbitkan dan dijual kembali oleh investor.


*) Kewajiban non kontraktual posisi short nasabah yang dilindungi dengan agunan nasabah lain, di mana bank berperan sebagai long position yaitu pihak yang menyetujui untuk membeli asset (disertai jaminan yang diberikan dengan agunan yang berasal dari nasabah lain saat pembelian) yang menjadi patokan di kemudian hari atau disebut sebagai pembeli. Sedangkan short position adalah pihak yang menyetujui untuk menjual asset yang menjadi patokan di kemudian hari atau disebut sebagai penjual. 


*) Arus kas keluar kontraktual lainnya, di luar poin di atas.


2. Arus Kas Masuk (run-off rate lihat ‘Lampiran II POJK No. 42’) dan penjelasan tentang arus kas masuk lihat POJK No.42 halaman 31.


2.1. Pinjaman dengan Agunan (Secured Lending)

#. Agunan tidak digunakan kembali untuk menutupi posisi short nasabah (agunan yang dijaminkan saat melakukan pinjaman, tidak berasal dari agunan yang dimiliki nasabah):

*) Agunan berupa HQLA Level 1 (lihat komponen RSF).

*) Agunan berupa HQLA Level 2A (lihat komponen RSF).

*) Agunan berupa EBA yang memenuhi persyaratan HQLA Level 2B (lihat komponen RSF).

*) Agunan berupa HQLA Level 2B selain EBA (lihat komponen RSF).

*) Transaksi berupa margin lending namun agunan berupa selain HQLA. Margin lending (trading) adalah metode membeli saham dengan meminjam sejumlah uang dari perusahaan sekuritas (broker). Pinjaman tersebut dijamin dengan collateral (agunan) berupa saham - saham yang ada di akun investor. Margin trading berfungsi untuk memfasilitasi para pedagang saham (selanjutnya disebut trader) dengan pinjaman perusahaan sekuritas, untuk membeli saham - saham yang sedang berpotensi bagus.

*) Agunan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas.


#. Agunan digunakan kembali untuk menutupi posisi short nasabah, yaitu agunan yang berasal dari nasabah yang digunakan untuk melakukan peminjaman uang.


2.2. Tagihan berdasarkan Pihak Lawan (Counterparty).

#. Nasabah perorangan.

#. Nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

#. Lembaga jasa keuangan.

#. Bank Indonesia.

#. Lainnya (nasabah korporasi non-keuangan, Pemerintah Pusat, pemerintah negara lain, entitas sektor publik dan bank pembangunan multilateral).


Total Arus Kas Keluar Bersih (Net Cash Outflow) = 

Total Arus Kas Keluar - Total Arus Kas Masuk


Rasio LCR = (Total HQLA : Arus Kas Keluar Bersih (net cash flow) selama 30 hari) x 100% >= 100%.


Catatan:

#. Rasio LCR harus >= 100%

#. Nilai arus kas masuk yang dapat diperhitungkan dalam LCR paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari total arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam POJK No.42.

#. Bank dilarang menghitung tagihan komitmen (committed facility) fasilitas kredit (kecuali memiliki kualitas lancar) dan fasilitas likuiditas sebagai sumber arus kas masuk.


#. Artikel Terkait:

🏈 Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio)

🏈 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) - Capital Adequacy Ratio (CAR)

🏈 Analisis Rasio Keuangan Perbankan Berdasarkan Rasio Kinerja

🏈 Batas Maksimum Pemberian Kredit

🏈 Giro Wajib Minimum

🏈 Posisi Devisa Neto (PDN)


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar