PSAK 33 (Revisi 2011) tentang Akuntansi Pertambangan Umum
ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas pengupasan lapisan tanah.
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas eksplorasi;
- Aktivitas pengembangan dan konstruksi;
- Aktivitas produksi (termasuk pengupasan lapisan tanah); dan
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum dan PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum adalah sebagai berikut:
Biaya eksplorasi diakui sebagai beban (PSAK 33/1994), sedangkan Dalam ED PSAK 64, biaya eksplorasi (dan evaluasi) diakui sebagai aset. Biaya tersebut tidak termasuk biaya perizinan.
Dalam industri pertambangan umum terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi:
a. Eksplorasi (Exploration),
b. Pengembangan dan Konstruksi
(Development and Construction),
c. Produksi (Production), dan
d. Pengolahan.
A. Eksplorasi (Exploration)
Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan perudangan yang berlaku.
Cadangan terbukti merupakan suatu taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya.
Area of Interest merupakan suatu satuan area geologis yang diduga mempunyai potensi diperolehnya suatu cadangan bahan galian tambang umum atau telah terbukti terdapat cadangan bahan galian tambang umum.
Suatu perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat mempunyai lebih dari satu Area of Interest, dan dalam suatu Area of Interest tertentu dapat terjadi lebih dari satu tahapan kegiatan dalam waktu/periode yang bersamaan.
Setiap Area of Interest harus diperlakukan secara terpisah untuk tujuan penentuan apakah biaya-biaya yang terjadi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangannya dapat dikapitalisasikan atau dibebankan pada periode berjalan.
Jenis-jenis biaya eksplorasi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi tersebut, adalah sebagai berikut:
a. Penyelidikan umum:
Biaya-biaya yang terjadi dalam penyelidikan umum antara lain:
(i) Biaya studi literatur,
(ii) Biaya perolehan data satelit dan foto udara,
(iii) Biaya pemetaan geologi,
(iv) Biaya pengambilan contoh, dan
(v) Biaya analisis contoh permukaan.
b) Perijinan dan Administrasi:
Biaya-biaya yang terjadi dalam perijinan dan administrasi antara lain:
(i) Biaya perolehan Kuasa Pertambangan,
(ii) Biaya perolehan Kontrak Kerja Sama,
(iii) Biaya perolehan Kontrak Karya,
(iv) Biaya pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan
(v) Biaya administrasi eksplorasi, termasuk bunga pinjaman dana eksplorasi.
c) Geologi dan Geofisika:
Biaya-biaya yang terjadi dalam geologi dan geofisika antara lain:
(i) Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),
(ii) Biaya geologi lapangan,
(iii) Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,
(iv) Biaya penyelidikan gravitasi,
(v) Biaya penyelidikan magnetik, dan
(vi) Biaya penyelidikan seismik.
d ) Pemboran Eksplorasi:
Biaya-biaya yang terjadi dalam pemboran eksplorasi antara lain:
(i) Biaya persiapan lahan, termasuk biaya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,
(ii) Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,
(iii) Biaya mobilisasi dan demobilisasi,
(iv) Biaya pengujian dan perampungan, dan
(v) Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran.
e. Evaluasi:
Merupakan biaya untuk kegiatan evaluasi.
Jurnal atas biaya - biaya eksplorasi menurut PSAK 33 (2011):
Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan:
Dr - Aset Eksplorasi dan
Evaluasi -
Aset Eksplorasi Berjalan (Area of
Interest, misalnya kalimantan) -
Penyelidikian Umum/
Perijinan dan Administrasi/
Geologi dan Fisika/
Pemboran Eksplorasi/
Evaluasi xxx
Cr - Beban Yang Masih
Harus Dibayar/
Bank xxx
Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang telah menemukan Cadangan Terbukti:
Dr - Aset Eksplorasi dan
Evaluasi -
Aset Eksplorasi Produksi (Area
of Interest, misalnya
kalimantan) -
Penyelidikian Umum/
Perijinan dan Administrasi/
Geologi dan Fisika/
Pemboran Eksplorasi/
Evaluasi xxx
Cr - Aset Eksplorasi dan
Evaluasi -
Aset Eksplorasi Berjalan
(Area of Interest, misalnya
kalimantan) -
Penyelidikian Umum/
Perijinan dan Administrasi/
Geologi dan Fisika/
Pemboran Eksplorasi/
Evaluasi xxx
Catatan:
#. Untuk penambangan batu bara (coal), nilai Aset Ekplorasi Produksi tersebut mulai disusutkan pada saat entitas mulai menghasilkan produksi batu bara, bersamaan dengan biaya pengembangan dan kontruksi ditangguhkan ke dalam ‘Aset Pertambangan (Properti dan Peralatan Pertambangan)’ menggunakan ‘Acuan Biaya Produksi Batu Bara pada Sistem Penambangan Terbuka’. Lihat 👉: Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara No. 579.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Dasar Batu Bara.
#. Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
#. Besarnya nilai penyusutan untuk biaya produksi ditentukan sebesar 6,88 USD/Ton untuk laporan komersial. Sedangkan nilai penyusutan fiskal ditentukan menurut garis lurus menurut manfaat ekonomisnya.
#. Biaya bunga yang terjadi karena pendanaan kegiatan eksplorasi ditangguhkan (selama biaya eksplorasinya pun dapat ditangguhkan) dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.
#. Pendapatan lain - lain yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan eksplorasi dikurangkan dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan. Jurnal:
Dr - Bank xxx
Cr - Aset Eksplorasi dan
Evaluasi -
Aset Eksplorasi Berjalan
(Area of Interest, misalnya
kalimantan) -
Pendapatan Lain - Lain
dari Eksplorasi xxx
Lihat: 👉 ED PSAK No. 33 (Revisi 2011).
………
B. Pengembangan dan Kontruksi
Pengembangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan Terbukti sampai siap diproduksi secara komersial.
Konstruksi adalah pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan produksi.
Uraian Kegiatan:
Tahap pengembangan dan konstruksi meliputi kegiatan administrasi dan teknis. Kegiatan administrasi merupakan kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegiatan pengembangan dan konstruksi.
Kegiatan teknis merupakan kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk memudahkan masuk ke tempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan produksi.
Jenis Biaya:
Jenis-jenis biaya pengembangan dan konstruksi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pengembangan dan konstruksi adalah sebagai berikut:
a) Biaya Pengembangan:
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan pengembangan antara lain:
(i) Biaya administrasi, terdiri dari:
- Biaya pengurusan perijinan dan kuasa pertambangan,
- Biaya pembebasan tanah.
- Biaya bunga pinjaman.
(ii) Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
(iii) Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum produksi).
b) Biaya Konstruksi:
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan konstruksi antara lain:
(i) Biaya pembuatan prasarana,
(ii) Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
(iii) Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.
Jurnal:
Biaya Administrasi dan Kontruksi:
1. Biaya Administrasi, Pembuatan Prasarana dan Pembuatan atau Pengadaan Bangunan:
Dr - Aset Pertambangan -
Properti Tambang -
Prasarana, Pengadaan
Bangunan dan Administrasi
(Area of Interest, misalnya
Kalimantan) xxx
Cr - Beban Yang Masih
Harus Dibayar/
Bank -
Prasarana dan Pengadaan
Bangunan/Utang Bunga, Dll xxx
2. Pembuatan atau pengadaan Mesin dan Peralatan:
Dr - Aset Pertambangan -
Peralatan Tambang -
Mesin dan Peralatan
Tambang (Area of
Interest, misalnya
Kalimantan) xxx
Cr - Beban Yang Masih
Harus Dibayar/
Bank -
Mesin dan
Peralatan xxx
-----------------
Ilustrasi Perhitungan Penyusutan Komersial atas Aset Eksplorasi Produksi dan Aset Pertambangan untuk Biaya Produksi:
Pada bulan Januari 2020, pengolahan batu bara PT. Adaro Energy di wilayah kalimantan (area of interest) pada awal dimulainya proses produksi adalah sebanyak 30.000 ton. Aset Eksplorasi Produksi sebesar 8.500.000 USD, dan Aset Pertambangan sebagai berikut:
- Properti Tambang sebesar 10.500.000 USD
- Kapal sebesar 800.000 USD
- Mesin dan Peralatan Tambang sebesar 3.000.000 USD
Catatan: Acuan Beban Penyusutan untuk Perhitungan Biaya Produksi Komersial adalah 6,88 USD/Ton.
Jurnal Penyusutan Komersial:
Beban Penyusutan =
6,88 USD x 30.000 ton = 206.400 USD
Dr - Persediaan -
Barang Dalam Proses -
Produksi Batubara 206.400
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Aset Eksplorasi Produksi dan
Aset Pertambangan
(Kalimantan) 206.400
Catatan: Beban Penyusutan Komersial dicatat sebagai Aset, yaitu Barang Dalam Proses dalam Produksi Batubara, sehingga tidak terdapat Akuntansi Pajak Tangguhan untuk penyusutan. Untuk kepastiannya dapat meminta penjelasan kepada Dirjen Pajak.
Lihat: 👉: ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral.
………
C. Produksi
Definisi:
Berikut adalah pengertian istilah yang disusun untuk dan dalam hubungannya dengan kegiatan produksi penambangan (eksploitasi):
Produksi adalah semua kegiatan mulai dari pengangkatan bahan galian dari Cadangan Terbukti ke permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau diolah lebih lanjut.
Uraian Kegiatan:
Kegiatan produksi penambangan meliputi: pengupasan tanah (stripping), pengambilan bahan galian, pencucian dan pemurnian, serta pengangkutan bahan galian ke stasiun pengumpul.
a) Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan pengangkutantanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi lainnya.
b) Pengambilan bahan galian dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik bahan galian tambang yang bersangkutan seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (bulidozer dan shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan.
c) Pencucian bahan galian adalah kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci (misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yangberukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.
d) Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang, atau kapal.
Perusahaan pertambangan tertentu dapat mengolah lebih lanjut hasil tambangnya setelah proses di atas.
Jenis Biaya (khusus Batubara):
Jenis-jenis biaya penambangan yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan produksi tersebut adalah sebagai berikut.
Biaya Produksi Langsung:
(i) Biaya pengupasan Overburden = 2,41 USD/bcm.
(ii) Pengangkutan Overburden = 1,74 USD/ton/km.
(iii) Biaya penggalian Batubara = 1,70 USD/ton.
(iv) Pengangkutan Batubara dari lokasi tambang sampai lokasi pengolahan (stasiun pengumpul) = 0,28 USD/ton/km.
(v) Pengangkutan Batubara dari lokasi pengolahan ke lokasi Stockpile PLTU = berdasarkan kesepakatan dengan pemegang IUPTL.
Biaya Produksi Tak Langsung:
(i) Pengolahan Batubara = 1,98 USD/ton.
(ii) Amortisasi, Pembebasan atau Penggantian Tanah, dan Depresiasi (Penyusutan) = 6,88 USD/ton.
(iii) Biaya pemantauan dan pengeloaan lingkungan, Biaya keselamatan dan kesehatan kerja (asuransi), dan Biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (upah tenaga kerja langsung dan tidak langsung) = 0,55 USD/ton.
(iv) Overhead lainnya = 2,07 USD/ton, terdiri dari:
(a) Biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, dan
(b) Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan.
(c) Biaya pengambilan bahan galian Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian antara lain: Biaya penyemprotan, Biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan Biaya penimbunan bahan galian.
(d) Pencucian Bahan Galian Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian antara lain:
- Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya.
- Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.
(v) Iuran Tetap = 0,11 USD/ton.
(vi) Asumsi Iuran Produksi/Royalti = 20,3% dari total jumlah biaya di atas (17,72 USD x 20,3% = 3,60 USD/ton).
(vii) Margin = 25% dari total biaya produksi (((17,72 USD + 3,60 USD) x 25%) = 5,33 USD/ton).
Jurnal atas Proses Produksi:
Biaya Produksi Langsung:
Dr - Persediaan -
Barang Dalam Proses -
Produksi Batubara -
Biaya Pengupasan
Overburden/Pengangkutan
Overburden, Dll xxx
Cr - Beban Yang Masih
Harus Dibayar/
Bank -
Pemasok, Kontraktor,
Biaya Angkut, dll xxx
Biaya Produksi Tak Langsung:
Dr - Persediaan -
Barang Dalam Proses -
Produksi Batubara -
Biaya Pengolahan
Batubara/Amortisasi dan
Penyusutan/Pengangkutan,
Dll xxx
Cr - Beban Yang Masih
Harus Dibayar/
Bank/Akumulasi Penyusutan/
Akumulasi Amortisasi xxx
Jurnal atas Barang Jadi:
Dr - Persediaan -
Barang Jadi -
Batubara (Coal) xxx
Cr - Persediaan -
Barang Dalam Proses -
Produksi Batubara xxx
Catatan:
#. Persediaan terdiri dari Bahan Penunjang, Barang Dalam Proses, dan Barang Jadi (Batubara).
#. Nilai Batubara (Barang Jadi) merupakan harga pokok produksi.
#. Beban Pokok Persediaan (Harga Pokok Produksi) per unit dihitung dengan menggunakan metode rata - rata atau first in first out.
#. Biaya - biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi biaya pengadaan prasarana PLH (Pengelolaan Lingkungan Hidup) yaitu biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya. Karena adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, yaitu pencemaran lingkungan.
#. Perhitungan Harga Pokok Produksi atau Nilai Persediaan Barang Jadi untuk Tambang Mineral Lainnya (nikel, emas, dll), tergantung biaya - biaya produksi yang telah dikeluarkan.
Ilustrasi Harga Pokok Produksi dengan Metode First In First Out (FIFO):
Bulan Mei Tahun 2019:
Harga Pokok Produksi Batubara =
21,32 USD/ton
Jumlah Produksi =
30.000 ton
Total Harga Pokok Produksi =
639.600 USD
Penjualan =
20.000 ton
Harga Jual =
26,65 USD/ton
Sisa Persediaan Batubara =
10.000 ton
-----------------
Bulan Juni Tahun 2019:
Harga Pokok Produksi Batubara = 22,32 USD/ton
Jumlah Produksi = 40.000 ton
Total Harga Pokok Produksi = 892.800 USD
Penjualan = 30.000 ton
Harga Jual = 27,9 USD/ton
Sisa Persediaan Batubara =
10.000 ton (Awal) + 40.000 ton (produksi) -
30.000 ton (Penjualan) = 20.000 ton
Nilai Persediaan Akhir =
22,32 USD x 20.000 ton = Rp. 446.400
Asumsi: Pada bulan Juni 2019, terdapat perubahan acuan biaya produksi.
Jurnal Penyelesaian:
Bulan Mei 2019:
Barang Jadi:
Dr - Persediaan -
Barang Jadi -
Batubara (Coal) 639.600
Cr - Persediaan -
Barang Dalam Proses -
Produksi Batubara 639.600
Penjualan:
Total Penjualan =
26,65 USD x 20.000 = 533.000 USD
Total Harga Pokok
Penjualan (COGS) =
21,32 USD x 20.000 ton = 426.400 USD
Dr - Piutang
Usaha 533.000
Cr - Pendapatan
Operasional -
Penjualan
Batubara 533.000
Dr - Harga Pokok
Penjualan -
Batubara
(Coal) 426.400
Cr - Persediaan -
Barang Jadi -
Batubara (Coal) 426.400
Bulan Juni 2019:
Total Penjualan =
27,9 USD x 30.000 = 837.000 USD
Total Harga Pokok Penjualan (COGS) =
(21,32 USD x 10.000 ton) +
(22,32 USD x 20.000 ton) =
659.600 USD
Barang Jadi:
Dr - Persediaan -
Barang Jadi -
Batubara (Coal) 892.800
Cr - Persediaan -
Barang Dalam Proses -
Produksi Batubara 892.800
Penjualan:
Dr - Piutang
Usaha 837.000
Cr - Pendapatan
Operasional -
Penjualan
Batubara 837.000
Dr - Harga Pokok
Penjualan -
Batubara
(Coal) 659.600
Cr - Persediaan -
Barang Jadi -
Batubara (Coal) 659.600
………
D. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Definisi:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya.
Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.
Uraian Kegiatan:
Uraian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) .
b) Upaya pencegahan pencemaran sungai oieh air hasil penirisan tambang, berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar: lokasi pengalian, dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.
c) Pengaturan bentuk lahan (land scaping) disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi:
(i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi
kecepatan air permukaan, erosi, sedimentasi, dan longsor;
(ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur air agar tidak mengalir pada tempat-tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan akibat erosi.
d) Pengelolaan tanah pucuk (top soil), yaitu kegiatan pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.
e) Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang yang vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.
f) Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput, pembuatan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain.
g) Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan berupa penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.
h) Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).
i) Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan teknik penanaman yang baik dan cocok.
j) Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam pengendap, saluran pemukiman, dan sungai di sekitar lokasi penambangan.
k) Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.
I) Pemantauan kualitas tanah di dumping area.
m) Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah direvegetasi.
n) Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
o) Pemantauan laju erosi.
Jenis Biaya:
Biaya - biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan - kegiatan tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya produksi.
Lihat: 👉 Laporan Keuangan PT. Adaro Energy Tbk
#. Artikel Terkait:
🔎 Penyusutan, Amortisasi, Deplesi, dan Akuntansi Pajak Tangguhan
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar