Definisi dari Penyusutan atau Depresiasi Komersial adalah pembebanan nilai perolehan dari aset tetap yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan dialokasikan menurut Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK 16).
1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method), adalah metode penyusutan yang menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah (ED PSAK 16).
Formula Metode Garis Lurus:
Beban Depresiasi =
[(Harga Perolehan Aset Tetap - Nilai Residu) :
Masa Manfaat]
2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method), adalah metode depresiasi aset tetap yang menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
Formula Metode Saldo Menurun:
Beban Depresiasi =
[(100% : Masa Manfaat) x 2] x
Nilai Buku atau Harga Perolehan Aset Tetap
3. Metode Jumlah Unit (Sum of The Unit Method) adalah metode depresiasi aset tetap yang menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang diharapkan dari suatu aset.
Penurunan Nilai
Penurunan Nilai adalah kerugian atas penurunan nilai aset tetap di mana nilai tercatat dikurang dengan nilai terpulihkan.
Kompensasi atas Penurunan Nilai
Penurunan nilai atau kerugian aset tetap, klaim atas atau pembayaran kompensasi dari pihak ketiga dan pembelian atau konstruksi selanjutnya atas penggantian aset adalah peristiwa ekonomi yang terpisah dan dicatat secara terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penurunan nilai aset tetap diakui sesuai dengan
b. Penghentian pengakuan aset tetap yang usang atau
dilepas ditentukan sesuai dengan Pernyataan ini;
c. Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang
mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan
harus dimasukkan dalam penentuan laba rugi pada
saat kompensasi diakui pada saat menjadi piutang; dan
d. Biaya perolehan aset tetap yang diperbaiki, dibeli atau
dikonstruksi sebagai penggantian ditentukan sesuai
dengan Pernyataan ini.
……
Back to Content ↑
Definisi Amortisasi Komersial
Amortisasi adalah pengurangan nilai aset tidak berwujud seperti merek dagang (frenchise - waralaba), hak cipta, goodwill, hak penggandaan (copy right), dan lain - lain secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi. Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit akun beban amortisasi dan mengkredit akun aset tidak berwujud.
Metode Amortisasi terdiri dari:
1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method), adalah metode amortisasi yang menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset tidak berwujud.
Formula Metode Garis Lurus:
Beban Amortisasi =
Harga Perolehan Aset Tidak Berwujud : Masa Manfaat]
2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method), adalah metode amortisasi aset tidak berwujud yang menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
Formula Metode Saldo Menurun:
Beban Amortisasi =
[(100% : Masa Manfaat) x 2] x
Nilai Buku atau Harga Perolehan Aset Tidak Berwujud
………
Back to Content ↑
Definisi Deplesi Komersial
Deplesi adalah pembebanan nilai perolehan dari aset tetap berupa tanah yang mengandung sumber daya alam (berupa hasil tambang) di mana harga perolehan dikurang perkiraan nilai residu tanah setelah dieksploitasi, dibagi taksiran hasil tambang selama masa manfaatnya (biasanya 20 tahun), dan dikalikan hasil penambangan perbulan atau pertahun.
Formula Deplesi:
Beban Deplesi = [(Nilai Perolehan Tanah - Nilai Residu) : Taksiran Hasil Tambang) x Hasil Tambang]
………
Back to Content ↑
Definisi Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Penyusutan atau Depresiasi Fiskal adalah pembebanan nilai perolehan dari aset tetap yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan dialokasikan menurut kelompoknya menurut Undang - Undang Pajak Penghasilan.
Dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan Pasal 11 Ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan fiskal adalah:
a. Metode Garis Lurus (Straight Line Method), adalah metode depresiasi aset tetap yang pembebanan penyusutannya tetap sama setiap tahunnya hingga akhir usia ekonomis aset tetap tersebut. Metode ini digunakan jika nilai ekonomis aset tetap terus sama setiap tahun. Fungsinya adalah untuk menyusutkan aset - aset yang manfaatnya tidak terpengaruh oleh besar kecilnya volume jasa atau produk yang diproduksi seperti peralatan kantor dan bangunan.
Formula Metode Garis Lurus:
Beban Depresiasi =
Harga Perolehan Aset Tetap : Masa Manfaat
b. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method), adalah metode depresiasi aset tetap yang pembebanan penyusutannya setiap tahunnya dua kali dari metode garis lurus hingga akhir usia ekonomis aset tetap tersebut.
Formula Metode Saldo Menurun:
Beban Depresiasi =
[(100% : Masa Manfaat) x 2] x
Nilai Buku atau Harga Perolehan Aset Tetap
Amortisasi Fiskal adalah pembebanan nilai perolehan dari aset tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan dialokasikan menurut kelompoknya menurut Undang - Undang Pajak Penghasilan. Metode dan Formula yang digunakan sama seperti Amortisasi Komersial.
Tabel Kelompok, Masa Manfaat, dan Tarif Penyusutan Fiskal:
Catatan: Tarif Amortisasi Fiskal sama seperti di atas, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3 dan kelompok 4.
Jenis - Jenis Aset Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok I:
Jenis - Jenis Aset Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok II:
Jenis - Jenis Aset Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III:
Jenis - Jenis Aset Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok IV:
Beda Waktu atau beda sementara dari masa manfaat aset tetap (berwujud) dan aset tidak berwujud yang ditetapkan oleh entitas dan yang ditetapkan menurut ketentuan perpajakan, menyebabkan terjadinya selisih perhitungan yang bersifat sementara.
Kondisi dari Selisih Penyusutan dan Amortisasi karena adanya beda waktu terdiri dari:
1. Selisih Penyusutan atau Amortisasi Komersial di atas Penyusutan atau Amortisasi Fiskal, adalah kondisi di mana perhitungan penyusutan atau amortisasi komersial lebih besar (>) daripada penyusutan atau amortisasi fiskal, dan disebut Penyesuaian Fiskal Positif.
2. SelisihPenyusutan atau Amortisasi Komersialdi bawah Penyusutan atau Amortisasi Fiskal, adalah kondisi di mana perhitungan penyusutan atau amortisasi komersial lebih kecil (<) daripada penyusutan atau amortisasi fiskal, dan disebut Penyesuaian Fiskal Negatif.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Bank ABC Syariah mempunyai
aset tetap sebagai berikut:
✔️ Tanah dan Bangunan:
# Jln. Medan Merdeka Utara - Gambir, di mana:
- Tanggal Perolehan: 28 Juni 2015
- Harga Perolehan = Rp. 5.000.000.000
- Nilai Tanah = Rp. 2.000.000.0000
# Jln. TB. Simatupang - Jakarta Selatan, di mana:
- Tanggal Perolehan: 15 Januari 2016
- Harga Perolehan = Rp. 10.000.0000.000
- Nilai Tanah = Rp. 4.000.000.000
✔️ Properti Investasi, 2 Unit Ruko (Disewakan):
# Jln. Boulevard Timur - Kelapa Gading:
- Tanggal Perolehan: 15 Juli 2016
- Harga Perolehan = Rp. 1.500.000.000
- Nilai Tanah = Rp. 700.000.000
# Jln. Otista Raya, Jakarta Timur, di mana:
- Tanggal Perolehan: 19 Januari 2018
- Harga Perolehan = Rp. 2.000.0000.000
- Nilai Tanah = Rp. 900.000.000
✔️ Penarikan Aset (Akad Murabahah):
# Mesin Bubut Merk CNC:
- Tanggal Perolehan: 10 Januari 2019
- Harga Perolehan: Rp. 85.000.000
- Taksiran Nilai Residu = Rp. 5.000.000
✔️ Inventaris Kantor:
# 2 Unit Mobil:
A. Inova:
- Tanggal Perolehan: 12 Agustus 2015
- Harga Perolehan = Rp. 350.000.000
- Taksiran Nilai Residu = Rp. 150.000.000
B. Mitsubisi Kuda:
- Tanggal Perolehan: 7 Januari 2017
- Harga Perolehan = Rp. 250.000.000
- Taksiran Nilai Residu = Rp. 90.000.000
# 2 Unit Sepeda Motor:
A. Honda Vario:
- Tanggal Perolehan: 5 November 2015
- Harga Perolehan = Rp. 13.000.000
- Taksiran Nilai Residu = Rp. 4.000.000
B. Yamaha Mio:
- Tanggal Perolehan: 9 Oktober 2016
- Harga Perolehan = Rp. 12.000.000
- Taksiran Nilai Residu = Rp. 3.500.000
# Mesin ATM:
- Merk: NCR 6622
- Tanggal Perolehan: 14 Juni 2015
- Jumlah = 20 Unit @ 700 USD, Kurs = Rp. 11.000
- Nilai Perolehan = Rp. 154.000.000
- Taksiran Nilai Residu Per Unit = Rp. 2.000.000
# Komputer:
- Merk: ASUS ROG Strix GL12C
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 20 Unit @ Rp. 9.000.000
- Nilai Perolehan = Rp. 180.000.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 1.500.000
# Laptop:
- Merk: NITRO 5
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 5 Unit @ Rp. 5.000.000
- Nilai Perolehan = Rp. 25.000.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 1.000.000
# Printer:
- Merk: EPSON
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 20 Unit @ Rp. 2.000.000
- Nilai Perolehan = Rp. 40.000.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 500.000
# Mesin Fax:
- Merk: PANASONIC KX FT 983
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 5 Unit @ Rp. 1.000.000
- Nilai Perolehan = Rp. 5.000.000
- Taksiran Nilai Residu = Rp. 300.000
# Meja dan Kursi bukan Logam:
> Meja:
- Merk: Meja kantor prodesign VMP N 120
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 20 Unit @ Rp. 880.000
- Nilai Perolehan = Rp. 17.600.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 200.000
> Kursi:
- Merk: Quantro
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 20 Unit @ Rp. 800.000
- Nilai Perolehan = Rp. 16.000.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 200.000
# Meja, Kursi, dan Lemari dari Logam:
> Meja Kantor + Kursi Partisi Logam 2 Staff:
- Merk: Redivo
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 10 Unit @ Rp. 15.540.000
- Nilai Perolehan = Rp. 155.400.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 1.000.000
> Lemari Logam:
- Merk: B 203 Brother Lemari Besi 2 Pintu
- Tanggal Perolehan: 9 Januari 2015
- Jumlah = 10 Unit @ Rp. 1.776.000
- Nilai Perolehan = Rp. 17.760.000
- Taksiran Nilai Residu Perunit = Rp. 200.000
Asumsi:
1#. Tanggal perolehan aset tetap sampai dengan atau di bawah tanggal 10 (< = 10) adalah terhitung 1 bulan, sebaliknya jika di atas tanggal 10 (> 10) dihitung bulan berikutnya. Metode Penyusutan Fiskal dan Komersial menggunakan Garis Lurus (Straight Line Method), untuk Fiskal tanpa nilai residu, dengan masa manfaat yang sama.
2#. Bank ABC Syariah membebankan penyusutan komersial pertahun terhitung sejak tanggal perolehan pada tahun pertama, di mana penyusutan dihitung tidak berdasarkan tanggal dan bulan perolehan.
3#. Masa manfaat Mesin ATM untuk penyusutan komersial adalah 10 tahun.
4#. Pada 31 Desember 2015, Bank ABC Syariah membebankan penyusutan fiskal dan komersial untuk bangunan sebesar Rp. 150.000.000, dari yang seharusnya Rp. 75.000.000.
Catatan 1: Ilustrasi di atas hanyalah sebatas asumsi, aset tetap yang dimiliki oleh entitas bank dipastikan sangat banyak. Jika Bank ABC Syariah menetapkan beban penyusutan komersial pertahun (misalnya:mesin ATM pada tahun pertama sebesar Rp. 19.250.000), maka pembebanan penyusutan komersial sampai dengan tahun 2022. Sebaliknya jika beban penyusutan komersial untuk mesin ATM pada tahun pertama sebesar Rp. 9.625.000 (Rp. 1.604.167 x 6 Bulan), maka pembebanan penyusutan sampai dengan tahun 2023.
Catatan 2: Jika masa manfaat penyusutan komersial dan fiskal berbeda atau penyusutan komersial menggunakan nilai residu, perlu dibuat akuntansi pajak tangguhan.
Catatan 3: Taksiran Nilai Residu dibuat berdasarkan nilai pasar aset tetap di masa yang akan datang, setelah masa manfaat aset tersebut selesai disusutkan.Sedangkan penggolongan jenis aset dapat dilihat pada tabel di atas.
Penyelesaian:
A. Perhitungan Beban Penyusutan Komersial
Per 31 Desember 2019 (Asumsi Pertama):
1. Bangunan Operasional:
# Jln Merdeka Utara - Gambir:
Harga Perolehan Bangunan =
Rp. 3.000.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 3.000.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 150.000.000
# Jln. TB. Simatupang - Jakarta Selatan:
Harga Perolehan Bangunan =
Rp. 6.000.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 6.000.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 300.000.000
Total Beban Depresiasi Bangunan Operasional =
Rp. 450.000.000 Pertahun
2. Properti Investasi:
# Jln. Boulevard Timur - Kelapa Gading:
Harga Perolehan Bangunan =
Rp. 800.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 800.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 40.000.000
# Jln. Otista Raya, Jakarta Timur, di mana:
Harga Perolehan Bangunan =
Rp. 1.100.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 1.100.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 55.000.000
Total Beban Depresiasi Properti =
Rp. 95.000.000 Pertahun
3. Penarikan Aset Akad Murabahah:
# Mesin Bubut Merk CNC:
Harga Perolehan Mesin =
Rp. 85.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 5.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 85.000.000 - Rp. 5.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 10.000.000
Catatan: Penarikan aset akad murabahah yang dilakukan oleh Bank ABC Syariah dilakukan pada tahun yang sama, sehingga masa manfaat aset tetap mesin bubut adalah 8 tahun. Sebaliknya jika penarikan aset dilakukan pada tahun kedua, sisa manfaat aset tetap adalah 7 tahun. Artinya beban penyusutan sebesar Rp. 10.000.000, dibebankan sampai tahun ketujuh.
4. Inventaris Kantor:
A. Mobil:
# Inova:
Harga Perolehan =
Rp. 350.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 150.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 350.000.000 - Rp. 150.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 25.000.000
# Mitsubisi Kuda:
Harga Perolehan =
Rp. 250.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 90.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 250.000.000 - Rp. 90.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 20.000.000
B. Sepeda Motor:
# Honda Vario:
Harga Perolehan =
Rp. 13.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 4.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 13.000.000 - Rp. 4.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 1.125.000
# Yamaha Mio:
Harga Perolehan =
Rp. 12.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 3.500.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 12.000.000 - Rp. 3.500.000) : 8 Tahun =
Rp. 1.062.500
Total Beban Depresiasi Kendaraan =
Rp. 47.187.500 Pertahun
C. Peralatan Operasional:
# Mesin ATM:
Harga Perolehan =
Rp. 154.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 2.000.000 x 20 Unit =
Rp. 40.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 154.000.000 - Rp. 40.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 14.250.000
D. Peralatan Kantor:
# Komputer:
Harga Perolehan =
Rp. 180.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 1.500.000 x 20 Unit =
Rp. 30.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 180.000.000 - Rp. 30.000.000) : 4 Tahun =
Rp. 37.500.000
# Laptop:
Harga Perolehan =
Rp. 25.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 1.000.000 x 5 Unit =
Rp. 5.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 25.000.000 - Rp. 5.000.000) : 4 Tahun =
Rp. 5.000.000
# Printer:
Harga Perolehan =
Rp. 40.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 500.000 x 20 Unit =
Rp. 10.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 40.000.000 - Rp. 10.000.000) : 4 Tahun =
Rp. 7.500.000
# Mesin Fax:
Harga Perolehan =
Rp. 5.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 300.000 x 5 Unit =
Rp. 1.500.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 5.000.000 - Rp. 1.500.000) : 4 Tahun =
Rp. 875.000
# Meja dan Kursi bukan Logam:
> Meja:
Harga Perolehan =
Rp. 17.600.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 200.000 x 20 Unit =
Rp. 4.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 17.600.000 - Rp. 4.000.000) : 4 Tahun =
Rp. 3.400.000
> Kursi:
Harga Perolehan =
Rp. 16.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 200.000 x 20 Unit =
Rp. 4.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 16.000.000 - Rp. 4.000.000) : 4 Tahun =
Rp. 3.000.000
# Meja dan Kursi dari Logam:
> Meja:
Harga Perolehan =
Rp. 155.400.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 1.000.000 x 10 Unit =
Rp. 10.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 155.400.000 - Rp. 10.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 18.175.000
> Lemari:
Harga Perolehan =
Rp. 17.760.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 200.000 x 10 Unit =
Rp. 2.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 17.760.000 - Rp. 2.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 1.970.000
Total Beban Depresiasi Peralatan Kantor =
Rp. 77.420.000 Pertahun
Total Beban Depresiasi Komersial
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 693.857.500 Pertahun
Jurnal Per 31 Desember 2019:
Dr - Beban Penyusutan 693.857.500
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Aset Tetap dan Inventaris 693.857.500
B. Perhitungan Beban Penyusutan Fiskal
Per 31 Desember 2019 (Asumsi Pertama):
1. Bangunan Operasional:
Total Beban Depresiasi Bangunan Operasional =
Rp. 450.000.000 Pertahun
2. Properti Investasi:
Total Beban Depresiasi Properti =
Rp. 95.000.000 Pertahun
3. Penarikan Aset Akad Murabahah:
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 85.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 10.625.000
4. Inventaris Kantor:
A. Mobil:
# Inova:
Harga Perolehan =
Rp. 350.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 350.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 43.750.000
# Mitsubisi Kuda:
Harga Perolehan =
Rp. 250.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 250.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 20.000.000
B. Sepeda Motor:
# Honda Vario:
Harga Perolehan =
Rp. 13.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 13.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 1.500.000
# Yamaha Mio:
Harga Perolehan =
Rp. 12.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 12.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 1.062.500
Total Beban Depresiasi Kendaraan =
Rp. 66.312.500 Pertahun
C. Peralatan Operasional:
# Mesin ATM:
Harga Perolehan =
Rp. 154.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 154.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 19.250.000
D. Peralatan Kantor:
# Komputer:
Harga Perolehan =
Rp. 180.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 180.000.000 : 4 Tahun =
Rp. 45.000.000
# Laptop:
Harga Perolehan =
Rp. 25.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 25.000.000 : 4 Tahun =
Rp. 6.250.000
# Printer:
Harga Perolehan =
Rp. 40.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 40.000.000 : 4 Tahun =
Rp. 10.000.000
# Mesin Fax:
Harga Perolehan =
Rp. 5.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 5.000.000 : 4 Tahun =
Rp. 1.250.000
# Meja dan Kursi bukan Logam:
> Meja:
Harga Perolehan =
Rp. 17.600.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 17.600.000 : 4 Tahun =
Rp. 4.400.000
> Kursi:
Harga Perolehan =
Rp. 16.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 16.000.000 : 4 Tahun =
Rp. 4.000.000
# Meja dan Kursi dari Logam:
> Meja:
Harga Perolehan =
Rp. 155.400.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 155.400.000 : 8 Tahun =
Rp. 19.425.000
> Lemari:
Harga Perolehan =
Rp. 17.760.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 17.760.000 : 8 Tahun =
Rp. 2.220.000
Total Beban Depresiasi Peralatan Kantor =
Rp. 92.545.000 Pertahun
Total Beban Depresiasi Fiskal
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 733.732.500 Pertahun
Total Beban Depresiasi Komersial
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 693.857.500 Pertahun
Selisih Penyusutan Komersial
Di bawah Penyusutan Fiskal =
Rp. 39.875.000 (Penyesuaian Fiskal Negatif -
Formulir 1772 - I No. 6a)
Pajak Tangguhan =
Rp. 39.875.000 x 25% =
Rp. 9.968.750
Jurnal Pajak Tangguhan Per 31 Desember 2019:
Dr - Aset Pajak Tangguhan 9.968.750
Cr - Pendapatan Pajak Tangguhan 9.968.750
………………
C. Perhitungan Beban Penyusutan Komersial
Per 31 Desember 2015 (Asumsi Kedua):
1. Bangunan Operasional:
# Jln Merdeka Utara - Gambir:
Harga Perolehan Bangunan =
Rp. 3.000.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 3.000.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 150.000.000
2. Inventaris Kantor:
A. Mobil:
# Inova:
Harga Perolehan =
Rp. 350.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 150.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 350.000.000 - Rp. 150.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 25.000.000
B. Sepeda Motor:
# Honda Vario:
Harga Perolehan =
Rp. 13.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 4.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 13.000.000 - Rp. 4.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 1.125.000
Total Beban Depresiasi Kendaraan =
Rp. 26.125.000 Pertahun
C. Peralatan Operasional:
# Mesin ATM:
Harga Perolehan =
Rp. 154.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 2.000.000 x 20 Unit =
Rp. 40.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 154.000.000 - Rp. 40.000.000) : 8 Tahun =
Rp. 14.250.000
D. Peralatan Kantor:
Total Beban Depresiasi Peralatan Kantor =
Rp. 77.420.000 Pertahun
Total Beban Depresiasi Komersial
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 267.795.000 Pertahun
Jurnal Per 31 Desember 2015:
Dr - Beban Penyusutan 267.795.000
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Aset Tetap dan Inventaris 267.795.000
D. Perhitungan Beban Penyusutan Fiskal
Per 31 Desember 2015 (Asumsi Kedua):
1. Bangunan Operasional:
# Jln Merdeka Utara - Gambir:
Harga Perolehan Bangunan =
Rp. 3.000.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 3.000.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 150.000.000
Beban Depresiasi Perbulan =
Rp. 150.000.000 : 12 Bulan =
Rp. 12.500.000
Beban Depresiasi 6 Bulan
(1 Juli 2015 s.d 31 Desember 2015) =
Rp. 12.500.000 x 6 Bulan =
Rp. 75.000.000
2. Inventaris Kantor:
A. Mobil:
# Inova:
Harga Perolehan =
Rp. 350.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 350.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 43.750.000
Beban Depresiasi Perbulan =
Rp. 43.750.000 : 12 Bulan =
Rp. 3.645.833
Beban Depresiasi 5 Bulan
(1 September 2015 s.d 31 Desember 2015) =
Rp. 3.645.833 x 5 Bulan =
Rp. 18.229.167
B. Sepeda Motor:
# Honda Vario:
Harga Perolehan =
Rp. 13.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 13.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 1.500.000
Beban Depresiasi Perbulan =
Rp. 1.500.000 : 12 Bulan =
Rp. 125.000
Beban Depresiasi 2 Bulan
(5 November 2015 s.d 31 Desember 2015) =
Rp. 125.000 x 2 Bulan =
Rp. 250.000
C. Peralatan Operasional:
# Mesin ATM:
Harga Perolehan =
Rp. 154.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 154.000.000 : 8 Tahun =
Rp. 19.250.000
Beban Depresiasi Perbulan =
Rp. 19.250.000 : 12 Bulan =
Rp. 1.604.167
Beban Depresiasi 6 Bulan
(1 Juli 2015 s.d 31 Desember 2015) =
Rp. 1.604.167 x 6 Bulan =
Rp. 9.625.000
D. Peralatan Kantor:
Total Beban Depresiasi Peralatan Kantor =
Rp. 92.545.000 Pertahun
Total Beban Depresiasi Fiskal
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 195.649.167 Pertahun
Total Beban Depresiasi Komersial
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 267.795.000 Pertahun
Selisih Penyusutan Komersial
Di atas Penyusutan Fiskal =
Rp. 72.145.833 (Penyesuaian Fiskal Positif -
Formulir 1772 - I No. 5i)
Pajak Tangguhan =
Rp. 72.145.833 x 25% =
Rp. 18.036.458
Jurnal Pajak Tangguhan Per 31 Desember 2015:
Dr - Beban Pajak Tangguhan 18.036.458
Cr - Liabilitas Pajak Tangguhan 18.036.458
………………
E. Perhitungan Beban Penyusutan Komersial
Per 31 Desember 2015 (Asumsi Ketiga):
1. Bangunan Operasional:
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 150.000.000
2. Inventaris Kantor:
A. Kendaraan:
Total Beban Depresiasi Kendaraan =
Rp. 26.125.000 Pertahun
B. Peralatan Operasional:
# Mesin ATM:
Harga Perolehan =
Rp. 154.000.000
Taksiran Nilai Residu =
Rp. 2.000.000 x 20 Unit =
Rp. 40.000.000
Beban Depresiasi Pertahun =
(Rp. 154.000.000 - Rp. 40.000.000) : 10 Tahun =
Rp. 11.400.000
C. Peralatan Kantor:
Total Beban Depresiasi Peralatan Kantor =
Rp. 77.420.000 Pertahun
Total Beban Depresiasi Komersial
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 264.945.000 Pertahun
Jurnal Per 31 Desember 2015:
Dr - Beban Penyusutan 264.945.000
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Aset Tetap dan Inventaris 264.945.000
F. Perhitungan Beban Penyusutan Fiskal
Per 31 Desember 2015 (Asumsi Ketiga):
Total Beban Depresiasi Fiskal
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 195.649.167 Pertahun
Total Beban Depresiasi Komersial
(Aset Tetap dan Inventaris) =
Rp. 264.945.000 Pertahun
Selisih Penyusutan Komersial
Di atas Penyusutan Fiskal =
Rp. 69.295.833 (Penyesuaian Fiskal Positif -
Formulir 1772 - I No. 5i)
Pajak Tangguhan =
Rp. 69.295.833 x 25% =
Rp. 17.323.958
Jurnal Pajak Tangguhan Per 31 Desember 2015:
Dr - Beban Pajak Tangguhan 17.323.958
Cr - Liabilitas Pajak Tangguhan 17.323.958
G. Perhitungan Beban Penyusutan Fiskal
Per 31 Desember 2015 (Asumsi Keempat):
Beban Depresiasi Pertahun =
Rp. 3.000.000.000 : 20 Tahun =
Rp. 150.000.000
Beban Depresiasi Perbulan =
Rp. 150.000.000 : 12 Bulan =
Rp. 12.500.000
Beban Depresiasi 6 Bulan
(1 Juli 2015 s.d 31 Desember 2015) =
Rp. 12.500.000 x 6 Bulan =
Rp. 75.000.000
Selisih Depresiasi =
Rp. 75.000.000
Kekurangan Pajak Terutang =
Rp. 75.000.000 x 25% =
Rp. 18.750.000
Jurnal Kekurangan Pajak Terutang Per 31 Desember 2015
(Penerapan PSAK 8 - Peristiwa sesudah Periode Pelaporan):
Dr - Beban Pajak Tangguhan 18.750.000
Cr - Liabilitas Pajak Tangguhan 18.750.000
Jurnal Pembayaran Kekurangan Pajak Pada Tahun 2016:
Dr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 18.750.000
Cr - Giro pada BI 18.750.000
………
Back to Content ↑
2. Amortisasi Komersial dan Fiskal
2.1. Hak Merek:
Pada tanggal 5 Januari 2019, PT. Gajah Tunggal mendaftarkan produknya dengan berbagai macam merk Ban Kendaraan Niaga (Truk, Bus, dan Mobil Angkutan) dan lainnya pada 3 kelas untuk jangka waktu 10 tahun dengan biaya online per kelasnya sebesar Rp. 1.800.000. Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 5.400.000.
Catatan: Masa perlindungan hak merek adalah 10 tahun, dan diperpanjang secara terus menerus. Jangka waktu perpanjangan adalah 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan hak merek.
2.2. Waralaba atau Frenchise:
PT. Rekso Nasional Food mendapat lisensi dari Mc Donald untuk membuka 75 gerai, dengan biaya lisensi sebesar Rp. 10,000,000,000 selama 5 tahun.
Penyelesaian:
Jurnal Waralaba (Dalam Ribuan Rupiah):
Dr - Aset Tidak Berwujud -
Lisensi Waralaba
Merk Dagang 10.000.000
Cr - Bank 10.000.000
Jurnal Amortisasi Komersial
(Dalam Ribuan Rupiah):
Beban Amortisasi Komersial Pertahun =
Rp. 10,000,000,000 : 5 Tahun =
Rp. 2.000.000.000
Beban Amortisasi Fiskal Pertahun =
Rp. 10,000,000,000 : 4 Tahun =
Rp. 2.500.000.000
Selisih Amortisasi Komersial Di bawah
Amortisasi Fiskal =
Rp. 500.000.000
Pajak Tangguhan =
Rp. 500.000.000 x 25% =
Rp. 125.000.000
Dr - Beban Amortisasi 2.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 125.000
Cr - Akumulasi Amortisasi 2.000.000
Cr - Pendapatan Pajak Tangguhan 125.000
………
Back to Content ↑
3. Deplesi
PT. Adaro Energi membeli lahan tambang batu bara di Kalimantan Timur, daerah Kertanegara seluas 8.000 ha, dengan harga Rp. 7.500.000/ha. Taksiran kandungan batu bara selama 20 tahun adalah 10 Juta Ton. Pada tahun pertama, berhasil digali sebanyak 500.000 Ton batu bara. Taksiran harga tanah 20 tahun yang akan datang sebesar Rp. 500.000/ha.
Beban Deplesi Tahun Pertama =
[(Nilai Perolehan Tanah - Nilai Residu) : Taksiran Hasil Tambang) x Hasil Tambang]
Beban Deplesi Tahun Pertama =
[(Rp. 60,000,000,000 - Rp. 4.000.000.000) : 10.000.000 Ton) x
0 Komentar