Komponen Penghasilan Komprehensif Lain
Komponen Penghasilan Komprehensif Lain pada bank terdiri atas dua bagian:
1. Pos - pos yang tidak akan direklasifikasikan
ke laba rugi:
a. Keuntungan revaluasi aset tetap.
b. Pengukuran kembali atas program imbalan pasti.
c. Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas
asosiasi.
d. Lainnya.
e. Pajak penghasilan terkait pos - pos yang tidak akan
direklasifikasikan ke laba rugi.
2. Pos - pos yang akan direklasifikasikan
ke laba rugi:
a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing.
b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
c. Bagian efektif dari lindung nilai arus kas.
d. Lainnya.
e. Pajak penghasilan terkait pos - pos yang akan
direklasifikasikan ke laba rugi.
- 🎧 Keuntungan Revaluasi Aset Tetap
- 🎧 Bagian Penghasilan Komprehensif Lain dari Entitas Asosiasi
- 🎧 Keuntungan (Kerugian) dari Perubahan Nilai Aset Keuangan
- dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
- 🎼 Asumsi: Terjadi Kenaikan Harga, saat Pelepasan Saham
- 🎼 Asumsi: Terjadi Penurunan Harga, saat Pelepasan Saham
- 🎧 Bagian Efektif dari Lindung Nilai Arus Kas
- (Berdasarkan PSAK No. 71)
- 🎧 Reklasifikasi Penghasilan Komprehensif Lain
- ke Pos - Pos Laba Rugi dan Ekuitas
- 🎧 Reklasifikasi Penghasilan Komprehensif Lain
- ke dalam Ekuitas
1.a. Keuntungan Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau ahli penilai, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain.
Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994 revisi 2007, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.
Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi. Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas.
Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun. Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Bila terdapat selisih lebih atas revaluasi, perusahaan akan dikenai PPh pasal 19, yaitu PPh final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut.
Ilustrasi:
————
PT. AAA (Lembaga Keuangan Bank) memiliki sebuah bangunan yang dibeli pada tanggal 1 Januari 2013 senilai Rp. 2.700.000.000. Bangunan tersebut diperkirakan memiliki masa manfaat 20 tahun dan tidak memiliki nilai sisa residu dan disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus. PT. AAA memutuskan untuk melakukan revaluasi terhadap aset tetapnya dan mendapat persetujuan dari kantor pajak tanggal 31 Desember 2017.
Data mengenai harga wajar bangunan pada tanggal 31 Desember 2017:
- Nilai revaluasian = Rp. 3.500.000.000
- Nilai buku bangunan setelah akumulasi penyusutan:
Rp. 2.025.000.000 (Rp. 2.700.000.000 -
Rp. 675.000.000)
- Selisih lebih revaluasian:
Rp. 1.475.000.000 (Rp. 3.500.000.000 -
Rp. 2.025.000.000)
- Beban Penyusutan Pertahun =
Rp. 135.000.000 (Rp. 2.700.000.000 x 5%)
- Nilai akumulasi penyusutan dalam 5 tahun:
Rp. 675.000.000 (Rp. 135.000.000 x 5 tahun)
- PPh Pasal 19 atas revaluasi aset tetap yang dibayar =
Rp. 147.500.000 (Rp. 1.475.000.000 x 10%)
Jurnal revaluasi aset tetap:
Nilai bangunan dikurangi akumulasi penyusutan
= Rp. 2.025.000.000 (Rp. 2.700.000.000 -
Rp. 675.000.000)
Dr - Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap dan
Inventaris 675.000.000
Cr - Aset Tetap dan Inventaris -
Bangunan 675.000.000
Keuntungan revaluasi aset tetap (bangunan) =
(Selisih lebih revaluasian terhadap
harga perolehan + Nilai akumulasi
penyusutan dalam 5 tahun) =
Rp. 1.475.000.000 (Rp. 800.000.000 +
Rp. 675.000.000) atau,
Keuntungan revaluasi aset tetap (bangunan) =
Nilai Revaluasian - Nilai Buku Bangunan
setelah Akumulasi Penyusutan
Dr - Aset Tetap dan Inventaris -
Bangunan 1.475.000.000
Cr - Ekuitas -
Pendapatan (kerugian)
Penghasilan Komprehensif
Lainnya:
d. Keuntungan revaluasi
aset tetap -
bangunan 1.475.000.000
Nilai bangunan setelah revaluasi
Rp. 2.025.000.000 + Rp. 1.475.000.000 =
Rp. 3.500.000.000
Jurnal pembayaran pajak revaluasi:
Dr - Beban Operasional -
Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh 19 - revaluasi 147.500.000
Cr - Giro pada BI -
Bank Pajak 147.500.000
Beban Penyusutan 31 Desember 2018 =
Rp. 3.500.000.000/15 tahun = Rp. 233.333.333
Dr - Beban Lainnya -
Beban Penyusutan -
Bangunan 233.333.333
Cr - Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap dan
Inventaris 233.333.333
Nilai Perolehan Bangunan Awal (tanggal 1 Januari 2013) = Rp. 3.500.000.000 (Nilai Revaluasi) + Rp. 675.000.000 (Nilai Akumulasi Penyusutan) - Rp. 1.475.000.000 (Keuntungan Revaluasi Aset Tetap) = Rp. 2.700.000.000.
Catatan:
#. Keuntungan revaluasi aset tetap senilai Rp. 1.475.000.000 dimasukan pada pos 1.a,
#. Sedangkan pajak atas revaluasi dimasukan ke pos 1.e dengan simbol negatif tanda kurung sebesar (Rp. 147.500.000) sebagai pengurang penghasilan komprehensif lainnya khususnya revaluasi aset tetap.
#. Beban pajak revaluasi aset tetap tidak dapat diakui sebagai beban menurut ketentuan fiskal, dan merupakan unsur beda tetap (permanen) yaitu rekonsiliasi fiskal positif.
#. Beban penyusutan untuk tahun 2018 disusutkan selama 15 tahun.
1.b. Ada dalam penjelasan sebelumnya, tentang ‘Akuntansi Imbalan Kerja’, yaitu keuntungan atau kerugian pengukuran kembali liabilitas (aset) program imbalan pasti oleh aktuaria.
………
Back to Content ↑
1.c. Bagian Penghasilan Komprehensif Lain dari Entitas Asosiasi
Entitas asosiasi adalah suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, di mana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak (cabang) ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Misalkan, Pada tanggal 15 Januari 2018, Bank BRI membeli 1.000.000 lembar saham PT. Leasing Indonesia @ Rp. 5.000 yang dibayarkan melalui kliring, dan penyertaan tersebut mencerminkan penyertaan bank dengan pangsa atau bagian saham 17%. Transaksi lainnya yang dicatat dengan menggunakan metode biaya sbb:
Pada tanggal 1 Juli 2018, PT. LI membagi deviden secara tunai sebesar Rp. 500 per lembar saham, dan sebagai pemungut pajak menanggung PPh Pasal 23 sebesar 15% (Witholding Tax - Pajak Potong Pungut) dengan metode gross - up sebesar Rp. 88.235.294 ((Rp. 500.000.000/(1-0,15) - Rp. 500.000.000)). Dan oleh PT. LI, beban pajak tersebut dapat diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan pajaknya.
Info Lain:
- Tanggal 1 Desember 2018, perusahaan investee
mengumumkan laba sebesar Rp. 1.000.000.000,
bagian Bank BRI adalah 17% dibayar dengan
warkat BI.
Penyelesaian - Metode Ekuitas:
Jurnal tanggal 15 Januari 2018 - Bank BRI:
Dr - Penyertaan -
Saham PT. LI 5.000.000.000
Cr - Giro pada BI -
PT. LI 5.000.000.000
Jurnal tanggal 1 Juli 2018 - Bank BRI:
Dr - Giro pada BI -
PT. LI 500.000.000
Dr - Beban Non Operasional -
PPh Pasal 23
Gross Up 88.235.294
Cr - Pendapatan Operasional
Selain Bunga -
Deviden -
PT. LI 588.235.294
Jurnal tanggal 1 Desember 2018:
Bagian Bank BRI =
Rp.1.000.000.000 x 17% =
Rp. 170.000.000
Dr - Giro pada BI -
PT. LI 170.000.000
Cr - Pendapatan Operasional
Selain Bunga -
Deviden -
PT. LI 170.000.000
Catatan:
#. Deviden laba asosiasi merupakan komponen ‘Penghasilan Komprehensif Lain’ bagian 1.c pada Laporan Laba Rugi.
#. Pajak PPh Pasal 23, merupakan pengurang komponen ‘Penghasilan Komprehensif Lain’ bagian 1.e pada Laporan Laba Rugi.
#. PPh Pasal 23 metode gross up dapat diakui sebagai biaya oleh PT. LI menurut perpajakan, namun bukan merupakan beban pajak bagi Bank BRI (Rekonsiliasi Fiskal Positif)
#. Pencatatan penyertaan saham menggunakan ‘Cost Method’.
2.a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing, yaitu tentang keuntungan atau kerugian selisih kurs.
………
2.b. Keuntungan (Kerugian) dari Perubahan Nilai Aset Keuangan dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
Point 2.b. sangat berkaitan erat dengan surat berharga yang dibeli oleh bank dengan tujuan dijual kembali (Available For Sale - AFS).
Ilustrasi, Pada tanggal 11 Mei 2019 Bank BRI membeli saham PT. Indofood sebanyak 5.000 lembar dengan harga @Rp. 6.650 per lembar saham lewat pialang PT. Bursa Indonesia yang dibayarkan dengan warkat Bank Indonesia. Tanggal 5 Juli 2019 seluruh saham tersebut dijual dengan asumsi:
- Terdapat kenaikan harga di pasar menjadi
@Rp. 7.000 per lembar saham.
- Terdapat penurunan harga di pasar menjadi
@Rp. 6.000 per lembar saham.
#. Asumsi: terjadi kenaikan harga, saat pelepasan saham — Jurnal tanggal 11 Mei 2019:
Dr - Surat Berharga -
b. Tersedia untuk
dijual 33.250.000
Cr - Giro pada BI -
Pialang 33.250.000
Jurnal tanggal 5 Juli 2019:
Dr - Giro pada BI -
Pialang 35.000.000
Cr - Keuntungan penjualan
aset keuangan -
i. Surat berharga 1.750.000
Cr - Surat Berharga -
b. Tersedia untuk
dijual 33.250.000
Catatan: Keuntungan penjualan aset keuangan bagian i. Surat berharga sebesar Rp. 1.750.000 adalah Pendapatan Selain Bunga dalam Laporan Laba Rugi dan menjadi akun Ekuitas yaitu ‘Pendapatan (Kerugian) Komprehensif Lainnya’ bagian b, saat dilakukan tutup buku (closing book).
#. Asumsi: terjadi penurunan harga, saat pelepasan saham — Jurnal tanggal 11 Mei 2019:
Dr - Surat Berharga -
b. Tersedia untuk
dijual 33.250.000
Cr - Giro pada BI -
Pialang 33.250.000
Jurnal tanggal 5 Juli 2019:
Dr - Giro pada BI -
Pialang 30.000.000
Dr - Kerugian penjualan
aset keuangan -
i. Surat berharga 3.250.000
Cr - Surat Berharga -
b. Tersedia untuk
dijual 33.250.000
Catatan: Kerugian penjualan aset keuangan bagian i. Surat berharga sebesar Rp. 3.250.000 adalah Beban Operasional Selain Bunga dalam Laporan Laba Rugi dan menjadi akun Ekuitas yaitu ‘Pendapatan (Kerugian) Komprehensif Lainnya’ bagian b, saat dilakukan tutup buku (closing book).
………
2.c. Bagian Efektif dari Lindung Nilai Arus Kas (Berdasarkan PSAK No. 71)
Cash flow hedges adalah perlindungan dengan menggunakan instrumen derivatif atau instrumen keuangan lainnya, dari resiko variabilitas arus kas terkait dengan diakuinya aset/kewajiban (misalnya, pembayaran bunga atas pinjaman dengan suku bunga variabel) atau ramalan akan terjadinya suatu transaksi (misalnya, penjualan atau pembelian yang akan dilakukan) di masa mendatang, di mana variabilitas arus kas itu diperkirakan akan mempengaruhi laba atau rugi yang dilaporkan.
Ilustrasi:
————
Pada tanggal 2 Januari 2020, Bank BNI membuat komitmen untuk meminjam uang sebesar 200.000 USD dari Bank BRI dan dimulai pada tanggal 5 Januari 2020 dengan warkat BI. Pinjaman itu berjangka waktu empat tahun dengan suku bunga variabel dan harus dibayar tahunan. Suku bunga untuk tahun pertama ditetapkan 9%. Suku bunga untuk tahun-tahun selanjutnya didasarkan kepada suku bunga LIBOR + 2%, ditetapkan setiap akhir tahun untuk dibayarkan pada tahun berikutnya.
Karena Bank BNI tidak ingin menanggung risiko kenaikan suku bunga di masa mendatang, entitas itu memutuskan untuk melindungi diri (hedging) dari risiko tersebut. Pada tanggal 1 Januari 2020, Bank BNI mengikatkan diri dalam kesepakatan pay-fixed, receive variable interest rate swap dengan Bank BRI untuk tiga pembayaran bunga terakhir. BNI sepakat untuk membayar suku bunga yang ditetapkan 9% kepada Bank BRI dan sebaliknya akan menerima LIBOR + 2%.Transaksinya akan diselesaikan secara netto. Notional amount, dasar penghitungan bunga dalam kontrak swap ini, disepakati sebesar 200.000 USD. Bank BNI akan membayar selisih bunga variabel dengan bunga tetap kepada Bank BRI atau sebaliknya, tergantung kepada bunga mana yang lebih tinggi.
Estimasi atas kerugian penurunan nilai dari lindung nilai arus kas berdasarkan prediksi turunnya suku bunga LIBOR (mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023) adalah sebagai berikut:
- 2 Januari 2021 sebesar Rp. 15.000.000
- 2 Januari 2022 sebesar Rp. 10.000.000
- 2 Januari 2023 sebesar Rp. 25.000.000
- Pada tanggal 31 Desember 2020, suku bunga LIBOR
berada pada level 6,5%, untuk pembayaran per
31 Desember 2021.
- Pada tanggal 31 Desember 2021, suku bunga
LIBOR berada pada level 7,25%, untuk pembayaran
per 31 Desember 2022.
- Pada tanggal 31 Desember 2022, suku bunga
LIBOR berada pada level 5,5%, untuk pembayaran
per 31 Desember 2023.
- Kurs tengah BI pada tanggal 2 Januari 2020
sebesar Rp. 10.000
- Kurs tengah BI pada tanggal 5 Januari 2020
sebesar Rp. 10.100
- Kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp. 10.200
- Kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp. 10.300
- Kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp. 10.200
- Kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp. 10.100
Penyelesaian:
Jurnal tanggal 2 Januari 2020:
Dr - RAR - Fasilitas pinjaman
yang belum ditarik
(valas) 2.000.000.000
Jurnal tanggal 5 Januari 2020:
Cr - RAR - Fasilitas Pinjaman
yang Diterima
(valas) 2.000.000.000
Dr - Giro pada BI -
Bank BRI 200.000 USD
Cr - RPV GBN USD 200.000 USD
Dr - RPV GBN -
USD - IDR 2.020.000.000
Cr - Pinjaman dari Bank
Lain 2.020.000.000
Jurnal tanggal 31 Desember 2020 -
Beban Bunga Valas:
(200.000 USD x 9% = 18.000 USD)
Dr - RPV GBN 18.000 USD
Cr - Giro pada BI -
Bank BNI 18.000 USD
Dr - Beban Bunga Valas -
Bunga LIBOR 183.600.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 183.600.000
………………
Jurnal tanggal 2 Januari 2021 -
Estimasi Kerugian:
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan
Lainnya -
Hedging Arus
Kas 15.000.000
Cr - Ekuitas -
Pendapatan (Kerugian)
Komprehensif Lainnya
(FVTOCI) -
c. Bagian Efektif
Lindung Nilai
Arus Kas 15.000.000
Jurnal Pajak Tangguhan:
Liabilitas Pajak Tangguhan =
Rp. 15.000.000 x 25% =
Rp. 3.750.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 3.750.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 3.750.000
Jurnal pada tanggal 31 Desember 2021:
Pada tanggal 31 Desember 2020, suku bunga LIBOR berada pada level 6,5%, Bank BNI harus membayar bunga sebesar 17.000 USD [(6.5% + 2%) x 200.000 USD].
Karena Bank BNI telah terikat kontrak swap dengan Bank BRI, berarti pada tanggal 31 Desember 2021 Bank BNI harus membayar kepada Bank BRI sebesar 1.000 USD [(9% - 8.5%) x $200,000], juga untuk tahun yang datang.
Dr - RPV GBN USD 18.000 USD
Cr - Giro pada BI -
Bank BRI 18.000 USD
Dr - Beban Bunga Valas -
Bunga LIBOR 175.100.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 175.100.000
Dr - Ekuitas -
Pendapatan (Kerugian)
Komprehensif Lainnya
(FVTOCI) -
c. Bagian Efektif
Lindung Nilai
Arus Kas 10.300.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 10.300.000
Jurnal Pembalik atas kelebihan estimasi:
Dr - Ekuitas -
Pendapatan (Kerugian)
Komprehensif Lainnya
(FVTOCI) -
c. Bagian Efektif
Lindung Nilai
Arus Kas 4.700.000
Cr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan
Lainnya -
Hedging Arus
Kas 4.700.000
Jurnal Pajak Tangguhan:
Aset Pajak Tangguhan =
Rp. 15.000.000 x 25% =
Rp. 3.750.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 3.750.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 3.750.000
Jurnal Pemulihan Pajak Tangguhan:
Dr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 3.750.000
Cr - Aset Pajak
Tangguhan 3.750.000
Dr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 3.750.000
Cr - Beban Pajak
Tangguhan 3.750.000
………………
Jurnal tanggal 2 Januari 2022 - Estimasi Kerugian:
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan
Lainnya -
Hedging Arus
Kas 10.000.000
Cr - Ekuitas -
Pendapatan (Kerugian)
Komprehensif Lainnya
(FVTOCI) -
c. Bagian Efektif
Lindung Nilai
Arus Kas 10.000.000
Catatan: Jurnal Pajak Tangguhan sama seperti di atas.
Jurnal pada tanggal 31 Desember 2022:
Suku bunga LIBOR tanggal 31 Desember 2021 berada pada level 7.25%, sehingga LIBOR+2% = 9.25%. Bank BNI harus membayar bunga sebesar 18.500 USD [(7.25% + 2%) x 200.000 USD].
Dr - RPV GBN USD 18.500 USD
Cr - Giro pada BI -
Bank BRI 18.500 USD
Dr - Beban Bunga Valas -
Bunga LIBOR 188.700.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 188.700.000
Pengembalian oleh bank BRI:
Pencatatan sebagai aset
Dr - Giro pada BI -
Bank BRI 500 USD
Cr - RPV GBN USD 500 USD
Dr - RPV GBN -
USD - IDR 5.100.000
Cr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan Lainnya -
Keuntungan Lindung
Nilai Arus Kas 5.100.000
Catatan:
#. Jurnal pembalik atas estimasi kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan pajak tangguhan, sama seperti di atas.
#. Keuntungan lindung nilai arus kas sebesar Rp. 5.100.000, dimasukan ke dalam komponen ‘Penghasilan Komprehensif Lainnya’ bagian 2.c pada Laporan Laba Rugi, dan menjadi akun Ekuitas yaitu ‘Pendapatan (Kerugian) Komprehensif Lainnya’ bagian c, saat dilakukan tutup buku (closing book).
Jurnal lainnya:
Pencatatan sebagai liabilitas
Dr - Beban Bunga Valas -
Bunga LIBOR 188.700.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Bunga LIBOR 188.700.000
Pembayaran hutang bunga valas:
Dr - RPV GBN USD 18.000 USD
Cr - Giro pada BI -
Bank BRI 18.000 USD
Dr - Liabilitas Lainnya -
Bunga LIBOR 188.700.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 183.600.000
Cr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan Lainnya -
Keuntungan Lindung
nilai arus kas 5.100.000
……………
Jurnal tanggal 2 Januari 2023 - Estimasi Kerugian:
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan
Lainnya -
Hedging Arus
Kas 25.000.000
Cr - Ekuitas -
Pendapatan (Kerugian)
Komprehensif Lainnya
(FVTOCI) -
c. Bagian Efektif
Lindung Nilai
Arus Kas 25.000.000
Catatan: Jurnal Pajak Tangguhan sama seperti di atas.
Jurnal pada tanggal 31 Desember 2023:
Suku bunga LIBOR tanggal 31 Desember 2022 berada pada level 5,5%, sehingga LIBOR+2% = 7,5%. Bank BNI harus membayar bunga sebesar 15.000 USD [(5,5% + 2%) x 200.000 USD].
Pencatatan sebagai liabilitas
Dr - Beban bunga valas -
Bunga LIBOR 151.500.000
Cr - Liabilitas lainnya -
Bunga LIBOR 151.500.000
Pembayaran hutang bunga valas:
Dr - RPV GBN USD 18.000 USD
Cr - Giro pada BI -
Bank BRI 18.000 USD
Dr - Liabilitas lainnya -
Bunga LIBOR 151.500.000
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan -
iv. Aset Keuangan
Lainnya -
Hedging Arus
Kas 5.300.000
Dr - Ekuitas -
Pendapatan (Kerugian)
Komprehensif Lainnya
(FVTOCI) -
c. Bagian Efektif
Lindung Nilai
Arus Kas 25.000.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 181.800.000
Catatan:
#. Jurnal Pajak Tangguhan sama seperti di atas.
#. Kerugian lindung nilai arus kas sebesar Rp. 30.000.000, dimasukan ke dalam komponen ‘Penghasilan Komprehensif Lainnya’ bagian 2.c dengan simbol negatif atau tanda kurung pada Laporan Laba Rugi, dan menjadi akun Ekuitas yaitu ‘Pendapatan (Kerugian) Komprehensif Lainnya’ bagian c, saat dilakukan tutup buku (closing book).
Jurnal pelunasan pinjaman:
Dr - RPV GBN USD 200.000 USD
Cr - Giro pada BI -
Bank BRI 200.000 USD
Kurs berdasarkan tanggal 5 Januari 2020:
Dr - Pinjaman dari
Bank lain 2.020.000.000
Cr - RPV GBN -
USD - IDR 2.020.000.000
Catatan:
‘Kas USD dalam rupiah’ diukur dengan kurs tengah penutupan BI per tanggal 31 Desember 2023, dengan lawan pos kredit ‘RPV GBN USD - IDR’ dan debet atau kredit ‘Keuntungan (kerugian) selisih kurs karena penjabaran valas’.
………
Reklasifikasi Penghasilan Komprehensif Lain ke Pos - Pos Laba Rugi dan Ekuitas
Pos - pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi merupakan objek dari pajak penghasilan, di mana ‘Penghasilan Komprehensif Lain’ yang belum dimasukan ke dalam ‘Pendapatan Operasional Selain Bunga’, dikategorikan menjadi ‘Pendapatan Non Operasional’.
Poin - poin dari ‘Penghasilan Komprehensif Lain’ yang telah direklasifikasikan ke dalam pos - pos laba rugi adalah bagian 2.b (keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual) ke dalam pos ‘Pendapatan Operasional Selain Bunga’ bagian 1.c, yaitu ‘Keuntungan penjualan aset keuangan’ bagian i atau ke dalam pos ‘Beban Operasional Selain Bunga’ bagian 2.c, yaitu ‘Kerugian penjualan aset keuangan’ bagian i.
Untuk ‘Penghasilan Komprehensif Lain’ poin 2.c yaitu ‘Bagian efektif dari lindung nilai arus kas’ direklasifikasikan ke dalam pos ‘Pendapatan Operasional Selain Bunga’ bagian 1.i, yaitu ‘Pendapatan Lainnya’ apabila terdapat keuntungan atau ‘Beban Operasional Selain Bunga’ bagian 2.L, yaitu ‘Beban Lainnya’ dalam hal terjadi kerugian dalam lindung nilai arus kas.
Sedangkan poin - poin dari penghasilan komprehensif lain yang tidak terdapat di dalam pos ‘Pendapatan Operasional Selain Bunga’ direklasifikasikan ke dalam pos - pos ‘Pendapatan Non Operasional’ yaitu:
1. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing (Keuntungan (kerugian)
selisih kurs karena penjabaran valas).
2. Lainnya.
Nilai dari penghasilan komprehensif lain yang direklasifikasikan ke dalam pos - pos laba rugi adalah sebelum dipotong pajak terutang.
Format Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain:
………
Reklasifikasi Penghasilan Komprehensif Lain ke dalam Ekuitas
Saldo dari penghasilan komprehensif lain tahun sebelumnya, akan direklasifikasikan ke dalam komponen ekuitas serta diakumulasi dari tahun - tahun sebelumnya, dengan format sbb:
Ekuitas:
Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya:
1. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing.
2. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
3. Bagian efektif dari lindung nilai arus kas.
4. Keuntungan revaluasi aset tetap.
5. Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas
asosiasi.
6. Pengukuran kembali atas program imbalan pasti.
7. Pajak penghasilan terkait dengan penghasilan
komprehensif lainnya.
8. Lainnya.
…………
#. Artikel Terkait:
👉 Amandemen PSAK 60 tentang Reformasi Suku Bunga Acuan
👉 Asuransi Syariah - Pendapatan Komprehensif Lain
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar