Akuntansi Qard Akuntansi Qard
Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang dapat diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur klasik, Qardh dikategorikan dalam akad saling bantu dan bukan transaksi komersial. Qardh diperbolehkan oleh para ulama salah satunya karena berdasarkan QS Al Hadiid: 11.
Dengan kata lain, Qardh adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang berlandaskan dengan syari’ah (tidak adanya riba).
Penerapan Akad Qard dalam perbankan:
1. Qardh digunakan sebagai produk pelengkap kepada
nasabah yang loyal dan membutuhkan dana talangan
cepat untuk masa yang relatif pendek, misalnya dana
talangan haji.
2. Qardh sebagai fasilitas bagi nasabah yang perlu dana
cepat, tetapi ia tidak bisa menarik dananya karena
tersimpan dalam deposito.
3. Qardh sebagai produk untuk menyumbang
usaha yang sangat kecil/membantu sektor sosial,
yang disebut Al-Qardh al-Hasan.
Qardh sudah mendapatkan fatwa MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh dan No: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah. Untuk perlakuan akuntansi, qardh dijelaskan dalam PAPSI 2013 dan dalam PSAK 59. Di dalam PSAK 101, istilah qardh diganti dengan sebutan dana kebajikan. Qardh juga terdapat dalam fatwa DSN No: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.
Ketentuan - Ketentuan Akad Qardh:
a) Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001
Dalam Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh, yang merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang Qardh dan ketentuan-ketentuannya, yang sebagai berikut:
Pertama: Ketentuan Umum Qardh:
1. Al-Qardh adalah pinjaman yang merupakan
pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh)
yang membutuhkan.
2. Nasabah Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah
pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila
dipandang perlu.
5. Nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan
(sumbangan/hadiah) dengan sukarela kepada
LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian
atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati,
dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya,
LKS dapat:
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian atau,
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh
kewajibannya.
Kedua: Sanksi
1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya
dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat
menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana
dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas
pada penjualan barang jaminan.
3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah
tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga: Sumber Dana
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari:
1. Bagian modal LKS.
2. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan
penyaluran infaqnya kepada LKS.
Dalam hal bank sebagai peminjam qardh, maka bank akan membuat jurnal untuk mencatatnya sebagai berikut:
a) Pada saat menerima pinjaman:
Dr - Giro pada BI/
Giro pada Bank Lain xxx
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Qardh xxx
b) Pada saat pelunasan utang qardh ditambah kelebihan pembayaran:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang Qardh xxx
Dr - Beban Lainnya -
Beban Qardh
Cr - Giro pada BI/
Giro pada Bank Lain xxx
Perlakuan Akuntansi Qardhul Hasan
Pelaporan akuntansi qardhul hasan disajikan sendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, karena dana tersebut bukan aset perusahaan.
Oleh sebab itu, seluruhnya dicatat dengan akun dana kebajikan dan dibuat buku besar pembantu atas dana kebajikan berdasarkan jenis dana kebajikan yang diterima atau dikeluarkan.
a) Saat menerima dana kebajikan dari pihak eksternal, jurnal:
Dr - Kas/Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan -
Nasabah xxx
Cr - Liabilitas Lainnya -
Penerimaan Dana Kebajikan:
a. Infak/b. Sedekah/
c. Pengembalian Dana
Kebajikan Produktif/
d. Denda/e. Penerimaan Non Halal/
f. Lainnya xxx
b) Untuk penggunaan dana kebajikan:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Penerimaan Dana Kebajikan:
a. Infak/b. Sedekah/
c. Pengembalian Dana
Kebajikan Produktif/
d. Denda/e. Penerimaan Non Halal/
f. Lainnya xxx
Cr - Kas/Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan -
Nasabah xxx
Catatan:
#. Penggunaan dana kebajikan terdiri dari:
a. Dana kebajikan produktif.
b. Sumbangan.
c. Penggunaan lain untuk kepentingan Umum.
#. Kenaikan (Penurunan) Dana Kebajikan dihitung berdasarkan Saldo Akhir Dana Kebajikan Tahun Berjalan dengan Tahun Lalu.
………
0 Komentar