Akuntansi Qardh




Akuntansi Qard Akuntansi Qard

Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang dapat diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur klasik, Qardh dikategorikan dalam akad saling bantu dan bukan transaksi komersial. Qardh diperbolehkan oleh para ulama salah satunya karena berdasarkan QS Al Hadiid: 11.


Dengan kata lain, Qardh adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang berlandaskan dengan syari’ah (tidak adanya riba).


Penerapan Akad Qard dalam perbankan:

1. Qardh digunakan sebagai produk pelengkap kepada 

    nasabah yang loyal dan membutuhkan dana talangan 

    cepat untuk masa yang relatif pendek, misalnya dana 

    talangan haji.

2. Qardh sebagai fasilitas bagi nasabah yang perlu dana 

    cepat, tetapi ia tidak bisa menarik dananya karena 

    tersimpan dalam deposito.

3. Qardh sebagai produk untuk menyumbang 

    usaha yang sangat kecil/membantu sektor sosial, 

    yang disebut Al-Qardh al-Hasan.


Qardh sudah mendapatkan fatwa MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh dan No: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah. Untuk perlakuan akuntansi, qardh dijelaskan dalam PAPSI 2013 dan dalam PSAK 59. Di dalam PSAK 101, istilah qardh diganti dengan sebutan dana kebajikan. Qardh juga terdapat dalam fatwa DSN No: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.


Ketentuan - Ketentuan Akad Qardh:

a)  Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001

Dalam Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh, yang merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang Qardh dan ketentuan-ketentuannya, yang sebagai berikut:


Pertama: Ketentuan Umum Qardh:

1. Al-Qardh adalah pinjaman yang merupakan 

    pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh

    yang membutuhkan.

2. Nasabah Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah 

    pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati 

    bersama.

3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.

4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila 

    dipandang perlu.

5. Nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan 

    (sumbangan/hadiah) dengan sukarela kepada 

    LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.

6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian 

    atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati,

    dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, 

    LKS dapat:       

    a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian atau,

    b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh 

        kewajibannya.


Kedua: Sanksi

1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan 

    mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya 

    dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat 

    menjatuhkan sanksi kepada nasabah.

2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana 

    dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas 

    pada penjualan barang jaminan.

3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah 

    tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.


Ketiga: Sumber Dana

Dana Al-Qardh dapat bersumber dari:

1. Bagian modal LKS.

2. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan

3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan 

    penyaluran infaqnya kepada LKS.


Dalam hal bank sebagai peminjam qardh, maka bank akan membuat jurnal untuk mencatatnya sebagai berikut:

a)  Pada saat menerima pinjaman:

Dr - Giro pada BI/

        Giro pada Bank Lain  xxx

Cr -     Liabilitas Lainnya -

            Utang Qardh                xxx


b) Pada saat pelunasan utang qardh ditambah kelebihan pembayaran:

Dr - Liabilitas Lainnya -

        Utang Qardh   xxx

Dr - Beban Lainnya - 

        Beban Qardh

Cr -      Giro pada BI/

             Giro pada Bank Lain   xxx


Perlakuan Akuntansi Qardhul Hasan

Pelaporan akuntansi qardhul hasan disajikan sendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, karena dana tersebut bukan aset perusahaan. 


Oleh sebab itu, seluruhnya dicatat dengan akun dana kebajikan dan dibuat buku besar pembantu atas dana kebajikan berdasarkan jenis dana kebajikan yang diterima atau dikeluarkan.


a)  Saat menerima dana kebajikan dari pihak eksternal, jurnal:

Dr - Kas/Giro pada BI/Giro - 

        Nasabah/Tabungan -

        Nasabah    xxx

Cr -     Liabilitas Lainnya -

            Penerimaan Dana Kebajikan:

            a. Infak/b. Sedekah/

            c. Pengembalian Dana 

                Kebajikan Produktif/

            d. Denda/e. Penerimaan Non Halal/

             f. Lainnya     xxx


b)  Untuk penggunaan dana kebajikan:

Dr - Liabilitas Lainnya -

        Penerimaan Dana Kebajikan:

        a. Infak/b. Sedekah/

        c. Pengembalian Dana 

            Kebajikan Produktif/

        d. Denda/e. Penerimaan Non Halal/

         f. Lainnya     xxx

Cr -        Kas/Giro pada BI/Giro - 

               Nasabah/Tabungan -

               Nasabah      xxx       

             

Catatan: 

#. Penggunaan dana kebajikan terdiri dari:

a. Dana kebajikan produktif.

b. Sumbangan.

c. Penggunaan lain untuk kepentingan Umum.


#. Kenaikan (Penurunan) Dana Kebajikan dihitung berdasarkan Saldo Akhir Dana Kebajikan Tahun Berjalan dengan Tahun Lalu.

………


#. Lihat:

🔎 Laporan Keuangan: PT. Bank BNI Syariah


#. Akad Terkait:

🚖 Murabahah

🚖 Ijarah

🚖 Musyarakah

🚖 Istishna’

🚖 Salam

🚖 Mudharabah


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar