Definisi Akad Musyarakah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 106: Akuntansi Musyarakah (PSAK 106) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
PSAK 106 juga memberikan ketentuan pengakuan akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif, pada saat akad, selama akad, dan saat akhir akad.
Pernyataan ini juga memberikan ketentuan minimum penyajian bagi mitra aktif dan mitra pasif. Untuk mendukung transparansi pelaporan transaksi Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, seperti isi kesepakatan utama usaha musyarakah, pengelola usaha, dan pengungkapan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan.
Dalam musyarakah para pihak sama-sama menyediakan modal untuk membiayai usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru akan dilaksanakan. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Selanjutnya salah satu pihak (mitra usaha) dapat mengembalikan modal yang diterima tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada mitra kerjanya. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Laba musyarakah dibagi di antara para pihak, baik secara proporsional sesuai besarnya modal yang disetorkan (berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para pihak. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
Pembiayaan Musyarakah hampir sama dengan Pembiayaan Mudharabah Musytarakah, perbedaannya dapat dilihat pada karakteristiknya dalam jenis Musyarakah.
Jenis - jenis Musyarakah berdasarkan sifatnya:
1. Musyarakah bersifat permanen.
Dalam musyarakah permanen,bagian modal setiap pihak ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2. Musyarakah bersifat menurun.
Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu pihak (misalkan bank) akan dialihkan secara bartahap kepada mitra usaha sehingga bagian modal pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua akan menjadi pemilik usaha tersebut.
Dalam perjanjian kemitraan pada pembiayaan musyarakah, ada rukun-rukun yang harus dipenuhi, yaitu adanya pihak yang berakad, objek akad (proyek atau usaha dan modal kerja) serta shigat atau ucapan ijab qabul.
Menurut syariah, musyarakah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Musyarakah al-milk (kepemilikan).
Musyarakah kepemilikan tercipta karena suatu kondisi (misal memperoleh warisan atau kondisi lainnya) yang berakibat pemilikan
bersama suatu aset oleh atau dua orang atau lebih, tanpa membuat perjanjian kemitraan yang resmi. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
2. Musyarakah ‘uqud (kontrak).
Musyarakah kontrak tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian. Dengan kata lain bahwa para pihak dengan sengaja dan sukarela membuat suatu perjanjian.
Dalam banyak buku fiqh, syirkah ‘ukud dibagi dalam beberapa jenis yaitu:
- Syirkah al-‘Inan.
Adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan syirkah ini.
- Syirkah Mufawadhah.
Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
- Syirkah A’maal.
Adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Para pihak menyumbangkan keahlian dan tenaganya tanpa memberikan modal. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Syirkah ini kadang-kadang disebut syirkah abdan.
- Syirkah Wujuh.
Adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki keahlian dan reputasi yang baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis syirkah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut.
Aplikasi dalam Perbankan:
a. Pembiayaan proyek.
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Modal Ventura.
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan adalah musyarakah yang diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal ini dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu dana tersebut dikembalikan bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
………
Dasar Akuntansi
Yaitu PSAK Nomor 106 yang mengatur tentang akuntansi musyarakah, dan merupakan penyempurnaan dari PSAK Nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah yang mengatur mengenai musyarakah. Penjelasannya adalah:
- PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif.
- Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah.
- Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan.
- Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan dilakukan untuk satu pengukuran pada akad atas penyetoran investasi musyarakah. Aset non-kas diukur sebesar nilai wajar, sedangkan penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai dana musyarakah dan di sisi lain diakui syirkah temporer (penerimaan dana).
- Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan dilakukan untuk:
(1) Pengukuran pada saat penerimaan investasi musyarakah aset non kas sebesar nilai wajar.
(2) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah.
Jurnal mitra aktif atas penerimaan aset non kas dan penilaiannya terhadap harga pasar (nilai wajar):
Dr - Aset Musyarakah -
Aset Non Kas xxx
Cr/Dr - Ekuitas -
Penghasilan
Komprehensive Lainnya -
Keuntungan (Kerugian)
Penilaian Aset Non Kas pada
Investasi Musyarakah xxx
Cr - Utang Musyarakah -
Penerimaan Aset Non Kas/
Ekuitas -
Modal Musyarakah xxx
Catatan: Pencatatan penerimaan aset non kas dalam investasi musyarakah tergantung pada kesepakatan dalam perrjanjian, bisa dalam bentuk pembayaran aset (pos kredit adalah utang musyarakah) atau pengembalian aset (pos kredit adalah modal musyarakah) bersamaan dengan pembagian hasil. Dalam hal aset menjadi modal musyarakah disebut dalam Musyarakah al-milk (kepemilikan).
Jurnal mitra aktif atas penerimaan aset berupa uang kas:
Dr - Bank xxx
Cr - Utang Musyarakah -
Penerimaan Uang Kas/
Ekuitas -
Modal Musyarakah xxx
………
Pencatatan Akuntansi
Akuntansi Mitra Aktif pada saat akad:
#. Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non-kas untuk usaha musyarakah.
Jurnal pada non LKS saat penyerahan aset non kas:
Dr - Akumulasi
Penyusutan xxx
Cr - Aset Musyarakah xxx
Dr - Investasi
Musyarakah xxx
Cr/Dr - Pendapatan -
Keuntungan (Kerugian)
Penyerahan Aset
Musyarakah xxx
Cr - Aset Musyarakah xxx
Jurnal pada non LKS saat penyisihan atau penyerahan uang kas:
Dr - Investasi
Musyarakah xxx
Cr - Bank xxx
Pengukuran investasinya adalah sebagai berikut:
#. Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang disisihkan.
#. Dalam bentuk aset non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas.
Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah. Aset tetap musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar yang disusutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
#. Penyusutan yang dihitung dengan historical
cost models ditambah dengan,
#. Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena
penilaian kembali saat penyisihan aset non kas
untuk usaha musyarakah.
Jurnal penerimaan aset non-kas dan pencatatan penyusutan bagi mitra aktif:
Dr - Aset Musyarakah -
Aset Non Kas xxx
Cr/Dr - Ekuitas -
Penghasilan
Komprehensive Lainnya -
Keuntungan (Kerugian)
Penilaian Aset Non Kas pada
Investasi Musyarakah xxx
Cr - Utang Musyrakah -
Penerimaan Aset Non Kas/
Ekuitas -
Modal Musyarakah xxx
Dr - Beban
Penyusutan xxx
Cr - Akumulasi
Penyusutan xxx
Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugian.
Jurnal pada non LKS saat terjadi penurunan aset:
Dr - Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
Pembiayaan Bagi Hasil
Musyarakah xxx
Cr - Investasi
Musyarakah xxx
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah, misalnya biaya notaris.
Jurnal hal biaya akad tidak disetujui sebagai bagian dari investasi:
Dr - Beban Lainnya -
Biaya Notaris xxx
Cr - Kas xxx
Jurnal dalam hal biaya akad disetujui sebagai bagian dari investasi:
Dr - Investasi
Musyarakah xxx
Cr - Giro pada BI xxx
Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar:
#. Dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal mitra aktif atas penerimaan aset berupa uang kas:
Dr - Bank xxx
Cr - Utang Musyarakah -
Penerimaan Uang Kas/
Ekuitas - Modal
Musyarakah xxx
#. Dana dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan dikembalikan kepada mitra pasif. (Catatan: Jurnal telah dijabarkan pada bagian atas).
Selama Akad Berlangsung
Pengembalian dana pada mitra usaha atas investasi musyarakah diakhir akad, dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non-kas, di mana:
#. Jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian.
Jurnal:
Dr - Utang Musyarakah/
Ekuitas - Modal
Musyarakah xxx
Dr - Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
Pembiayaan Bagi
Hasil Musyarakah xxx
Cr - Bank xxx
#. Nilai tercatat aset musyarakah non-kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian.
Jurnal aset musyarakah setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian:
Dr - Akumulasi Penyusutan xxx
Dr - Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
Pembiayaan Bagi
Hasil Musyarakah xxx
Cr - Aset Musyarakah -
Aset Non Kas xxx
Jurnal penyisihan Utang Musyarakah (dalam hal akad penyerahan aset harus dibayar):
Dr - Utang
Musyarakah xxx
Cr - Bank xxx
Jurnal pembayaran Aset Musyarakah (dalam hal akad penyerahan aset menjadi modal (pos kredit), di mana aset telah dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai) dalam Musyarakah al-milk (kepemilikan):
Dr - Ekuitas -
Modal
Musyarakah xxx
Cr - Ekuitas Lainnya -
Selisih Aset Musyarakah
Setelah Akumulasi
Penyusutan xxx
Cr/Dr - Keuntungan (Kerugian)
Penyerahan Aset
Musyarakah xxx
Cr - Bank xxx
Dr - Aset Tetap -
Aset Non Kas xxx
Cr/Dr- Ekuitas Lainnya -
Selisih Aset Musyarakah
Setelah Keuntungan
(Kerugian) xxx
Cr - Aset
Musyarakah xxx
Pada Saat Akad Berakhir dengan Pengakuan Kewajiban
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
Jurnal dalam hal penyerahan aset menjadi modal dalam Musyarakah al-milk (kepemilikan):
Dr - Beban Bagi Hasil -
Akad Musyarakah xxx
Dr - Ekuitas -
Modal Musyarakah. xxx
Cr - Ekuitas Lainnya -
Selisih Aset Musyarakah
Setelah Akumulasi
Penyusutan xxx
Cr/Dr - Keuntungan (Kerugian)
Penyerahan Aset
Musyarakah xxx
Cr - Utang
Musyarakah xxx
Saat penyerahan aset kembali dalam Musyarakah al-milk (kepemilikan):
Dr - Utang
Musyarakah xxx
Cr - Aset Musyarakah xxx
Catatan: Kredit Aset Musyarakah sebelumnya telah dikurangi dengan Akumulasi Penyusutan dan Kerugian yang telah terjadi.
Jurnal pembayaran utang (Modal Musyarakah dan Beban Bagi Hasil):
Dr - Utang
Musyarakah xxx
Cr - Bank xxx
………
Akuntansi Mitra Pasif pada saat akad:
#. Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non-kas untuk usaha musyarakah kepada mitra aktif.
Jurnal pada LKS saat penyerahan aset non kas:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah xxx
Cr/Dr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Keuntungan penjualan aset:
iii. Aset Musyarakah/
Beban Operasional
Lainnnya -
Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah xxx
Cr - Aset Lainnya -
Aset Musyarakah
Non Kas xxx
Jurnal pada LKS saat penyisihan atau penyerahan uang kas:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah xxx
Cr - Giro pada BI xxx
#. Investasi musyarakah non kas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan. Jurnal:
Dr - Akumulasi Penyusutan xxx
Cr - Aset Lainnya -
Aset Non Kas xxx
#. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah, misalnya beban notaris.
Selama Akad Berlangsung
Pengembalian dana atau aset pada mitra usaha atas investasi musyarakah di akhir akad, dinilai sebesar:
#. Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian, atau
#. Nilai tercatat aset musyarakah non-kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (Pencatatan penyusutan dilakukan oleh Mitra Aktif).
#. Investasi musyarakah dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian.
Jurnal pada LKS saat terjadi penurunan aset:
Dr - Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah xxx
Pada Saat Akad Berakhir
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
c. Lainnya -
Piutang Musyarakah
Jatuh Tempo xxx
Cr/Dr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Keuntungan penjualan aset:
iii. Aset Musyarakah/
Beban Operasional
Lainnnya -
Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran
Dana:
ii. Pendapatan dari Bagi Hasil:
- Musyarakah xxx
Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah. Pengukuran pembiayaan musyarakah pada awal akad adalah sebagai berikut:
#. Kas dinilai sebesar jumlah dibayarkan.
#. Aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan. Jurnal seperti penjabaran di atas.
#. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan atau notaris) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah, kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Jurnal hal biaya akad tidak disetujui sebagai bagian dari investasi:
Dr - Beban Lainnya -
Biaya Notaris xxx
Cr - Kas xxx
Jurnal dalam hal biaya akad disetujui sebagai bagian dari investasi:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah -
Biaya Notaris xxx
Cr - Giro pada BI/
Kas xxx
Pembiayaan Musyarakah Setelah Akad
Dalam pembiayaan musyarakah permanen, dinilai sebesar historis setelah dikurangi kerugian (jika ada). Sedangkan dalam musyarakah menurun, kriteria pengukurannya adalah:
#. Dinilai sebesar historis dikurangi bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan mitra (harga jual wajar) dan kerugian.
#. Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang
dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan.
Akad yang diakhiri sebelum jatuh tempo, saat pengembalian seluruh atau sebagian modal, selisih nilai historis dan nilai pengembaliannya diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra. Sedangkan akad yang diakhiri, namun pembiayaan belum dikembalikan oleh mitra, diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) dimana periode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periode tersebut harus dialokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
Jurnal pengembalian aset musyarakah oleh mitra aktif, dan pendapatan yang dibagihasilkan [Musyarakah al-milk] kepada LKS:
Dr - Aset Lainnya -
Aset Musyarakah
Non Kas xxx
Cr/Dr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Keuntungan penjualan aset:
iii. Aset Musyarakah/
Beban Operasional
Lainnnya -
Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah xxx
Dr - Giro
pada BI xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
ii. Pendapatan dari Bagi Hasil:
- Musyarakah xxx
Jurnal pembayaran Kas atau Aset Musyarakah oleh mitra aktif, dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada LKS:
Dr - Giro
pada BI xxx
Cr/Dr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Keuntungan penjualan aset:
iii. Aset Musyarakah/
Beban Operasional
Lainnnya -
Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran
Dana:
ii. Pendapatan dari Bagi Hasil:
- Musyarakah xxx
………
Ilustrasi - Akad Musyarakah Aset Non Kas [Revenue Sharing]
Bank BCA Syariah memiliki 20 Unit mesin bubut, yang ditariknya dari akad pembiayaan murabahah dari nasabah yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa disertai jaminan sebelumnya.
Pada tanggal 31 Januari 2018, Bank BCA Syariah sepakat untuk melakukan penyerahan aset musyarakah berupa 20 Unit Mesin Bubut kepada PT. Artha Pratama, dengan historical cost sebagai berikut:
- Harga Perolehan:
Rp. 1.700.000.000
(Rp. 85.000.000 x 20 Unit)
- Nilai Akumulasi Penyusutan selama setahun:
Rp. 212.500.000
- Masa Manfaat:
8 tahun (Tarif 12,5%)
- Metode Penyusutan:
Garis Lurus (Straight Line Method)
- Penyerahan Aset dilakukan pada tanggal:
1 Febuari 2019
- Harga Pasar saat Penyerahan:
Rp. 1.500.000.000
Nisbah yang disepakati adalah (60:40) dari pendapatan yang dibagihasilkan selama 5 tahun. Pendapatan dari bengkel bubut selama setahun sebesar Rp. 15.000.0000.000 di tahun 2018, dan biaya perbaikan mesin sebesar Rp. 200.000.000 disepakati menjadi penambah pembiayaan bagi Bank BCA Syariah (tertanggal 2 Agustus 2018), serta hilangnya suku cadang atau spare part mesin bubut sebesar Rp. 50.000.000 menjadi pengurang nilai pembiayaan bagi Bank. Bagi Hasil Revenue Sharing dilakukan setiap akhir tahun. Total Investasi PT. Artha Pratama Rp. 5.000.000.000.
Penandatanganan notaris atas akad musyarakah dilakukan pada tanggal 1 Maret 2018 dengan biaya Rp. 5.000.000 disepakati menjadi biaya Bank (bukan penambah akad pembiayaan).
Asumsi:
#. Pertama: Akad Musyarakah bersifat permanen, di mana pada 31 Desember 2022 Aset Musyarakah berupa mesin bubut dikembalikan kepada Bank BCA Syariah dengan harga pasar Rp. 700.000.000 dengan akumulasi penyusutan sebesar Rp. 937.500.000 dan pendapatan yang dibagihasilkan sebesar Rp. 20,000,000,000. Total nilai Investasi PT. Artha Pratama menjadi Rp. 8.000.000.000.
#. Kedua: Akad Musyarakah bersifat menurun, di mana pada 31 Desember 2022 Aset Musyarakah berupa mesin bubut menjadi milik PT. Artha Pratama dan pendapatan yang dibagihasilkan sebesar Rp. 20,000,000,000 Total nilai Investasi PT. Artha Pratama menjadi Rp. 8.000.000.000. Harga pasar penyerahan aset sebesar Rp. 700.000.000, dengan akumulasi penyusutan sebesar Rp. 937.500.000.
Penyelesaian:
Tanggal 31 Januari 2018:
Dr - Fasilitas Pembiayaan
Kepada Nasabah Yang
Belum Ditarik:
a. Commited:
i. Rupiah 1.500.000.000
Tanggal 1 Febuari 2019:
Cr - Fasilitas Pembiayaan
Kepada Nasabah Yang
Telah Ditarik:
a. Commited:
i. Rupiah 1.500.000.000
Dr - Akumulasi
Penyusutan 212.500.000
Cr - Aset Lainnya -
Mesin Bubut 212.500.000
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah 1.500.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Keuntungan penjualan aset:
iii. Aset
Musyarakah 12.500.000
Cr - Aset Lainnya -
Mesin Bubut 1.487.500.000
Tanggal 1 Maret 2018 - Biaya Notaris:
Dr - Beban Lainnya -
Biaya Notaris 5.000.000
Cr - Kas 5.000.000
Tanggal 2 Agustus 2018 - Biaya Perbaikan Mesin:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah -
Reparasi
Mesin Bubut 200.000.000
Cr - Giro pada BI 200.000.000
Tanggal 31 Desember 2018 - Bagi Hasil Revenue Sharing:
(Rp. 1.500.000.000/Rp. 6.500.000.000) x
Rp. 15,000,000,000 x 60% = Rp. 2.076.923.080
Dr - Giro
pada BI 2.076.923.080
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
ii. Pendapatan dari Bagi Hasil:
- Musyarakah 2.076.923.080
Tanggal 31 Desember 2022:
Asumsi Pertama:
Bagi Hasil Revenue Sharing:
(Rp. 1.500.000.000/Rp. 9.500.000.000) x
Rp. 20,000,000,000 x 60% = Rp. 1.894.736.840
Dr - Giro
pada BI 1.894.736.840
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
ii. Pendapatan dari Bagi Hasil:
- Musyarakah 1.894.736.840
Penyerahan Mesin Bubut kepada Bank BCA Syariah:
Dr - Aset Lainnya -
Mesin Bubut 700.000.000
Dr - Beban Operasional
Lainnnya -
Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah 1.000.000.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah 1.700.000.000
Asumsi Kedua:
Jurnal Bagi Hasil Revenue Sharing sama seperti di atas, sedangkan pembayaran aset mesin bubut kepada BCA Syariah dinilai sebesar harga pasar.
Dr - Giro
pada BI 700.000.000
Dr - Beban Operasional
Lainnnya -
Kerugian penurunan
nilai aset keuangan
(impairment) -
iii. Pembiayaan Bagi Hasil -
Musyarakah 1.000.000.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
b. Musyarakah 1.700.000.000
………
Jurnal pada Mitra Aktif - PT. Artha Cemerlang:
Tanggal 1 Febuari 2018:
Dr - Aset
Musyarakah 1.500.000.000
Cr - Ekuitas -
Modal
Musyarakah 1.500.000.000
Atau ————
Dr - Aset
Musyarakah 1.700.000.000
Cr - Ekuitas -
Penghasilan
Komprehensive Lainnya -
Keuntungan (Kerugian)
Penilaian Aset Non Kas
pada Investasi
Musyarakah 200.000.000
Cr - Ekuitas -
Modal
Musyarakah 1.500.000.000
Tanggal 2 Agustus 2018 - Biaya Perbaikan Mesin:
Dr - Aset Musyarakah -
Reparasi
Mesin Bubut 200.000.000
Cr - Ekuitas -
Modal
Musyarakah 200.000.000
Tanggal 31 Desember 2018 - Bagi Hasil Revenue Sharing:
(Rp. 1.500.000.000/Rp. 6.500.000.000) x
Rp. 15,000,000,000 x 60% = Rp. 2.076.923.080
Dr - Beban Bagi Hasil
Revenue -
BCA Syariah 2.076.923.080
Cr - Bank 2.076.923.080
Tanggal 31 Desember 2022 - Asumsi Pertama:
Bagi Hasil Revenue Sharing:
(Rp. 1.500.000.000/Rp. 9.500.000.000) x
Rp. 20,000,000,000 x 60% = Rp. 1.894.736.840
Dr - Beban Bagi Hasil
Revenue Sharing -
BCA Syariah 1.894.736.840
Cr - Bank 1.894.736.840
Penyerahan Mesin Bubut kepada Bank BCA Syariah:
Dr - Akumulasi
Penyusutan 937.500.000
Cr- Aset -
Musyarakah 937.500.000
Dr - Ekuitas -
Modal
Musyarakah 1.700.000.000
Cr - Ekuitas Lainnya -
Selisih Aset Musyarakah
Setelah Akumulasi
Penyusutan 937.500.000
Cr - Aset -
Musyarakah 762.500.000
Asumsi Kedua:
Jurnal Bagi Hasil Revenue Sharing sama seperti di atas, sedangkan pembayaran aset mesin bubut kepada BCA Syariah dinilai sebesar harga pasar.
Dr - Akumulasi
Penyusutan 937.500.000
Cr- Aset -
Musyarakah 937.500.000
Dr - Ekuitas -
Modal
Musyarakah 1.700.000.000
Cr - Ekuitas Lainnya -
Selisih Aset Musyarakah
Setelah Akumulasi
Penyusutan 937.500.000
Cr - Keuntungan (Kerugian)
Penyerahan Aset
Musyarakah 62.500.000
Cr - Bank 700.000.000
Dr - Aset Tetap -
Mesin Bubut 700.000.000
Dr - Ekuitas Lainnya -
Selisih Aset Musyarakah Setelah
Keuntungan 62.500.000
Cr - Aset
Musyarakah 762.500.000
Catatan: Keuntungan dari penyerahan aset musyarakah (pembelian aset musyarakah) sebesar Rp. 62.500.000 merupakan objek pajak penghasilan.
#. Akad Terkait:
🚖 Murabahah
🚖 Ijarah
🚖 Istishna’
🚖 Qardh
🚖 Salam
🚖 Mudharabah
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar