
Definisi Akad Mudharabah
PSAK 105 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana atau shahibul maal dalam hal ini LKS) menyediakan seluruh dana (kas maupun non kas), sedangkan pihak kedua (pengelola dana atau nasabah atau mudharrib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan (nisbah bagi hasil) di muka, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam transaksi mudharabah sering dilakukan persaksian oleh pihak ke tiga, dalam hal ini adalah notaris. Ini dilakukan untuk meningkatkan status hukum akad kerjasama mudharabah yang dibuat. Dalam praktik perbankan biaya akad ini dapat dibebankan kepada nasabah atau bank sesuai dengan kesepakatan.
- ®️ Definisi Akad Mudharabah
- ®️ Pengakuan dan Pengukuran
- ®️ Pangakuan Laba Rugi Mudharabah
- ®️ Ilustrasi:
- ✏️ Ilustrasi 1 - Pembiayaan Mudharabah Revenue Sharing
- (LKS sebagai Pemilik Dana) dengan Penerimaan Keuntungan
- ✏️ Ilustrasi 2 - Pembiayaan Mudharabah Revenue Sharing
- (LKS sebagai Pemilik Dana) dengan Kerugian
- ✏️ Ilustrasi 3: Akad Mudharabah Musytarakah - Profit Sharing
- (LKS sebagai Penerima Dana)
- ✏️ Ilustrasi 4: Akad Mudharabah Muqayyadah - Revenue Sharing
- (LKS sebagai Penerima Dana)
Dalam pembiayaan mudharabah ada 3 kejadian, yaitu sukses tanpa kendala, gagal karena kesalahan mudharrib dan gagal bukan karena kesalahan mudharrib.
Dalam proses pengembalian pembiayaan ada yang tepat waktu, ada yang tidak tepat waktu. Pengembalian yang tidak tepat waktu karena kegagalan yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian manajemen dari pihak mudharrib, maka akan menjadi piutang dan mudharrib wajib mengembalikan. Apabila kegagalan disebabkan gejala gejala alamiah, bukan karena kelalaian mudharrib maka pihak bank yang menanggung kerugian.
Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengguna dana, seperti penyelewengan kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Bank dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana, maka dana berupa uang yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah.
Jurnal:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah xxx
Cr - Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan
Nasabah xxx
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. Apabila bank sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima dapat dibedakan menjadi dua:
1. Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat), yaitu kontrak kerjasama mudharabah yang memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Pelaporannya disajikan dalam neraca sebagai investasi tidak terikat. Contoh mudharabah mutlaqah adalah kerjasama antara nasabah penabung dengan bank, melalui produk tabungan, giro, dan deposito syariah.
Jurnal:
Dr - Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan -
Nasabah/Kas xxx
Cr - Dana Investasi
Non Profit Sharing:
a. Giro/b. Tabungan/
c. Deposito xxx
2. Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat), yaitu kontrak kerjasama mudharabah yang memberikan batasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasi. Pelaporan atas mudharabah muqayyadah disajikan tersendiri dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.
Jurnal:
Dr - Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan -
Nasabah xxx
Cr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan/
Pembiayaan Diterima -
Dana Investasi
Revenue Sharing/
Dana Investasi
Profit Sharing xxx
3. Mudharabah Musytarakah, yaitu kontrak kerjasama mudharabah di mana pengelola dana turut menyertakan modalnya dalam investasi.
Jurnal:
Dr - Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan -
Nasabah xxx
Cr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan/
Pembiayaan Diterima -
Dana Investasi
Revenue Sharing/
Dana Investasi
Profit Sharing xxx
………
Pengakuan dan Pengukuran
Hal - hal yang berkaitan dengan pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah, yaitu:
1. Pengakuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non kas kepada pengelola dana; dan
b.Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui setiap tahap pembayaran atau penyerahan.
2. Pengukuran pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran.
b.Pembiayaan dalam bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar aktiva non kas pada saat penyerahan, dan selisih wajar antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.
Jurnal:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah xxx
Cr - Aset Lainnya -
Aset Pembiayaan (Non Kas) -
Kendaraan, Mesin
Produksi, Dll xxx
Cr/Dr - Keuntungan Penjualan Aset:
iii. Aset Pembiayaan/
Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah xxx
c. Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
Jurnal:
Dr - Beban Lainnya -
Beban Akad
Mudharabah xxx
Cr - Giro pada BI xxx
3. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
Jurnal:
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah xxx
4. Sebaliknya jika disebabkan oleh kelalaian atau pihak pengelola dana, maka rugi tersebut ditanggung oleh pengelola dana dan tidak mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
5. Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non kas maka kegiatan usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak barang tersebut diterima oleh pengelola dana dalam kondisi siap dipergunakan.
6. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.
#. Jurnal (Bagi Hasil disertai Pelunasan Pokok Akad Mudharabah):
Dr - Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan
Nasabah xxx
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah:
ii. Pendapatan dari Bagi
Hasil:
- Mudharabah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah xxx
7. Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non kas dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha, maka rugi tersebut tidak langsung mengurangi jumlah pembiayaan namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil. Jurnal sama seperti di atas.
8. Apabila mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
………
Pangakuan Laba Rugi Mudharabah
Pencatatan atas Pengakuan Laba Rugi adalah sebagai berikut:
1. Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan, maka:
a. Laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Jurnal Pembayaran Bagi Hasil:
Dr - Giro pada BI/Giro -
Nasabah/Tabungan -
Nasabah xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah:
ii. Pendapatan dari Bagi
Hasil:
- Mudharabah xxx
b. Rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
Jurnal:
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah xxx
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah xxx
Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktiknya dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank.
2. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) yaitu Laba Bersih di mana Total Penjualan (Pendapatan) dikurang Harga Pokok Penjualan dan dikurang Beban Lainnya termasuk Pajak Penghasilan. Dan bagi pendapatan (revenue sharing atau non profit sharing), yaitu dari Laba Bruto di mana Total Penjualan (Pendapatan) dikurang Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Bagi Hasil sama seperti point 1.a.
3. Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah. Jurnal Bagi Hasil sama seperti point 1.b.
4. Rugi pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana.
5. Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana pada saat mudharabah selesai atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Jurnal:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
c. Lainnya -
Piutang Mudharabah
Jatuh Tempo xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah:
iii. Lainnya -
Bagi Hasil (Profit/
Revenue Sharing)
Jatuh Tempo xxx
Catatan:
Pembentukan CKPN atas Piutang Mudharabah, termasuk yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan menerapkan PSAK 71 (Basis Kolektif atau Individual).
Lihat: 👉 PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
………
Ilustrasi:
Ilustrasi 1 - Pembiayaan Mudharabah Revenue Sharing (LKS sebagai Pemilik Dana) dengan Penerimaan Keuntungan:
Pada tanggal 5 Januari 2019, Bank BNI Syariah sepakat untuk memberikan pembiayaan dengan akad mudharabah kepada CV. Citra Motor sebesar $ 50.000 dengan jangka waktu tiga bulan. Dana tersebut digunakan untuk mengimport suku cadang kendaraan bermotor (spare part) kepada Yamaha Sparepart di Thailand. Nisbah Bagi Hasil (revenue sharing) yang disepakati 60:40 masing - masing untuk Bank BNI Syariah dan CV. Citra Motor. Pembayaran dilakukan pada tanggal 7 Januari 2019 dengan kurs:
- 5 Januari 2019: Rp. 14.100
- 7 Januari 2019: Rp. 14.200
Pada tanggal 8 Januari 2019 dalam rangka pembuatan akad, Bank BNI Syariah mengeluarkan biaya untuk administrasi dan notaris sebesar Rp. 5.000.000 dan ditanggung oleh CV. Citra Motor, termasuk pengurusan dokumen di pelabuhan dan pajak.
Pada tanggal 15 Januari 2019, barang tiba di pelabuhan. Biaya pengurusan dokumen serta pajak impor barang dikenakan sebesar Rp. 50.000.000 dibayar oleh Bank BNI. Setelah diperiksa terdapat barang yang rusak dan hilang senilai Rp. 10.000.000.
Total penjualan spare part sampai dengan tanggal 5 Mei 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000, dan dilakukan bagi hasil revenue sharing dengan debet rekening nasabah.
Tanggal 5 Juni 2019, akad mudharabah jatuh tempo dan dibayar tunai oleh CV. Citra Motor.
Penyelesaian:
Tanggal 5 Januari 2019:
Cr - Kewajiban Komitmen:
1. Fasilitas Pembiayaan Nasabah
Yang Belum Ditarik:
a. Comitted:
ii. Valuta Asing 705.000.000
Tanggal 7 Januari 2019 - Import Suku Cadang:
Dr - Kewajiban Komitmen:
1. Fasilitas Pembiayaan Nasabah
Yang Telah Ditarik:
a. Comitted:
ii. Valuta Asing 705.000.000
Dr - RPV GBN 50.000 USD
Cr - Bank USD 50.000 USD
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah -
Import Suku
Cadang 710.000.000
Cr - RPV GBN
USD - IDR 710.000.000
Tanggal 8 Januari 2019 - Pembayaran Notaris:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah -
Biaya Notaris 5.000.000
Cr - Giro pada BI 5.000.000
Tanggal 15 Januari 2019 -
Pengurusan Dokumen dan Pajak:
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah -
Biaya Dokumen dan
Pajak Import 50.000.000
Cr - Giro pada BI 50.000.000
Kerugian atas Rusak dan Hilangnya Suku Cadang:
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah -
Suku cadang hilang
dan rusak 10.000.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah 10.000.000
Catatan: Pembentukan CKPN pada triwulan pertama untuk CV. Citra Motor berdasarkan PSAK 71, kategorinya adalah ‘Lancar’ (PPKA Umum), sebesar 1% dari nilai Pembiayaan Akad Mudharabah sebesar Rp. 755.000.000.
Tanggal 5 Mei 2019 - Bagi Hasil Revenue Sharing:
Total Piutang Mudharabah =
Rp. 710.000.000 + Rp. 5.000.000 +
Rp. 50.000.000 - Rp. 10.000.000 =
Rp. 755.000.000
Total Pendapatan Bagi Hasil =
((Rp. 1.500.000.000 - Rp. 755.000.000) x 60%) =
Rp. 447.000.000
Dr - Dana Investasi Non Profit
Sharing (Mudharabah) -
a. Giro -
CV. Mitra Motor 447.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah:
ii. Pendapatan dari Bagi
Hasil:
- Mudharabah 447.000.000
Tanggal 5 Juni 2019:
Dr - Dana Investasi Non Profit
Sharing (Mudharabah) -
a. Giro -
CV. Mitra Motor 755.000.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah -
Piutang Pembiayaan
CV. Mitra Motor 755.000.000
Catatan: Apabila pembayaran ‘Bagi Hasil Revenue Sharing’ tertunda antar 1 s.d 30 hari (termasuk penundaan pokok piutang), Pembentukan CKPN pada triwulan kedua untuk CV. Citra Motor berdasarkan PSAK 71, kategorinya adalah ‘Dalam Perhatian Khusus’ (PPKA Khusus), yaitu 5% dari nilai Pembiayaan Akad Mudharabah sebesar Rp. 755.000.000.
………
Ilustrasi 2 - Pembiayaan Mudharabah Revenue Sharing (LKS sebagai Pemilik Dana) dengan Kerugian:
Pada tanggal 5 Januari 2019, Bank BNI Syariah memberikan pembiayaan dengan akad mudharabah kepada PT. Citra sebesar Rp 100.000.000 dengan jangka waktu dua bulan. Dana tersebut sepakat untuk membeli bibit ayam, makanan dan obat - obatan serta pemeliharaan ayam. Bagi hasil (revenue sharing) yang disepakati 60:40.
Pada tanggal 8 Januari 2019 dalam rangka pembuatan akad, Bank BNI Syariah mengeluarkan biaya untuk administrasi dan notaris sebesar Rp. 5.000.000 dan ditanggung oleh Bank BNI Syariah. Serta pencairan dana Mudharabah kepada PT. Citra.
Pada tanggal 12 Januari 2019, Bibit yang dibeli dari toko pada saat datang sudah ada yang mati 100 ekor dengan nilai Rp. 250.000, atas kematian ini tidak dapat dikembalikan pada pihak toko.
Asumsi - Pertama:
Total penjualan ayam sampai dengan tanggal 5 Maret 2019 sebesar Rp. 75.000.000 yang disebabkan oleh turunnya harga ayam di pasaran yang menyebabkan kerugian bagi Bank BNI Syariah, dan dilakukan pelunasan atas akad yang telah jatuh tempo.
Asumsi - Kedua:
Total penjualan ayam sampai dengan tanggal 5 Maret 2019 sebesar Rp. 150.000.000 dan dipotong kerugian akibat matinya bibit ayam pada pembelian tahap kedua sebesar Rp. 300.000, serta dilakukan pelunasan karena akad telah jatuh tempo.
Penyelesaian:
Tanggal 5 Januari 2019:
Cr - Kewajiban Komitmen:
1. Fasilitas Pembiayaan Nasabah
Yang Belum Ditarik:
a. Comitted:
i. Rupiah 100.000.000
Tanggal 8 Januari 2019 -
Pencairan Akad dan Biaya Notaris:
Dr - Kewajiban Komitmen:
1. Fasilitas Pembiayaan Nasabah
Yang Telah Ditarik:
a. Comitted:
i. Rupiah 100.000.000
Dr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah -
PT. Citra 100.000.000
Cr - Giro pada BI 100.000.000
Dr - Beban Lainnya -
Biaya Notaris 5.000.000
Cr - Kas 5.000.000
Tanggal 12 Januari 2019 -
Kerugian Akad Mudharabah
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Kerugian Akad
Mudharabah 250.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah 250.000
Asumsi Pertama:
Tanggal 5 Maret 2019 -
Jurnal Pelunasan Akad Mudharabah:
Total Piutang Murabahah =
Rp. 100.000.000 - Rp. 250.000 =
Rp. 99.750.000
Dr - Dana Investasi
Non Profit Sharing:
a. Giro -
PT. Citra 75.000.000
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah 24.750.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah -
PT. Citra 99.750.000
Asumsi Kedua:
Tanggal 5 Maret 2019 -
Jurnal Pelunasan Akad Mudharabah:
Total Piutang Murabahah =
Rp. 100.000.000 - Rp. 250.000 =
Rp. 99.750.000
Keuntungan Penjualan Ayam =
Rp. 50.000.000 (Rp. 100.000.000 -
Rp. 50.000.000)
Pendapatan Bagi Hasil =
Rp. 50.000.000 x 60% (Bagian Bank) =
Rp. 30.000.000
Dr - Dana Investasi
Non Profit Sharing:
a. Giro -
PT. Citra 129.450.000
Dr - Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan
(Impairment):
iii. Pembiayaan
Bagi Hasil -
Akad
Mudharabah 300.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah:
ii. Pendapatan dari Bagi Hasil:
- Mudharabah 30.000.000
Cr - Pembiayaan Bagi Hasil:
a. Mudharabah 99.750.000
………
Ilustrasi 3: Akad Mudharabah Musytarakah - Profit Sharing (LKS sebagai Penerima Dana):
Untuk menambah modal dalam menjalankan ekonomi syariah, pada 10 Januari 2018, Bank BNI Pusat berkomitmen untuk menginvestasikan dananya dalam Akad Mudharabah Musytarakah pada anak usahanya BNI Syariah sebesar Rp. 30,000,000,000 dengan Bagi Hasil Profit Sharing (Nisbah 20 : 80) setiap akhir tahun. Investasi dilakukan selama 2 tahun, dan penyaluran dana dimulai per tanggal 1 Febuari 2018 dalam 3 Termin.
Termin I senilai Rp. 10,000,000,000 (1 Febuari 2018)
Termin II senilai Rp. 10,000,000,000 (1 April 2018)
Termin III senilai Rp. 10,000,000,000 (1 Juni 2018)
Pada 31 Desember 2018, Total Laba (Rugi) Tahun Berjalan setelah Pajak Bersih dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensive Lain adalah Rp. 315,274,000,000.
Penyelesaian:
Tanggal 10 Januari 2018:
Dr - Tagihan Komitmen
1. Fasilitas Pembiayaan
Yang Belum Ditarik:
a. Rupiah 30,000,000,000
Tanggal 1 Febuari 2018:
Cr - Tagihan Komitmen
1. Fasilitas Pembiayaan
Yang Telah Ditarik:
a. Rupiah 30,000,000,000
Dr - Giro
pada BI -
BNI Pusat 10,000,000,000
Cr - Dana Investasi
Profit Sharing -
Akad Mudharabah
Musytarakah 10,000,000,000
Dan seterusnya untuk Termin 2 dan 3 ...
Tanggal 31 Desember 2018:
Bagi Hasil Profit Sharing =
Rp. 315,274,000,000 x 20% =
Rp. 63,054,800,000
Dr - Bagi Hasil Untuk
Pemilik Dana Investasi:
a. Rupiah:
- Profit
Sharing 63,054,800,000
Cr - Giro pada BI -
BNI Pusat 63,054,800,000
………
Ilustrasi 4: Akad Mudharabah Muqayyadah - Revenue Sharing (LKS sebagai Penerima Dana):
Pada tanggal 15 Febuari 2018, Bank BNI Syariah menerbitkan Sukuk Mudharabah Muqayyadah dengan nilai nominal sebesar Rp. 350,000,000,000 (3.500.000.000 lembar @Rp. 100), harga pasar Sukuk adalah Rp. 105 (ASK) dengan jangka waktu 5 tahun, untuk melakukan pembiayaan proyek infrastruktur Jalan Tol milik PT. Properti Land Indonesia dengan nisbah 15,35% dari pendapatan yang dibagihasilkan.
Sukuk yang terjual sebanyak 3.500.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp. 350,000,000,000. Data Investor pembeli sukuk BNI Syariah adalah sebagai berikut:
1. PT. Sinar Jaya sebesar
Rp. 150,000,000,000 (nominal).
2. PT. Muara Oasis sebesar
Rp. 100,000,000,000 (nominal).
3. CV. Artha Cemerlang sebesar
Rp. 100,000,000,000 (nominal).
Penyaluran Dana kepada PT. Properti Land Indonesia sebesar Rp. 300,000,000,000 melalui 3 Termin:
Termin Pertama: 15 Febuari 2018 sebesar
Rp. 150,000,000,000.
Termin Kedua: 15 April 2018 sebesar
Rp. 100,000,000,000.
Termin Ketiga: 15 Juni 2018 sebesar
Rp. 50,000,000,000
Nisbah Bagi Hasil (revenue sharing) yang disepakati untuk Bank BNI Syariah dan PT. Properti Land Indonesia adalah 60:40. Jangka waktu pembangunan proyek 8 bulan. Jalan Tol mulai beroperasi per 1 Januari 2019. Bagi Hasil dilakukan setiap 3 bulan pada tanggal 5.
Pendapatan Operasi Jalan Tol:
#. Total Pendapatan Bulan Januari 2019
sebesar Rp. 1.500.000.000.
#. Total Pendapatan Bulan Febuari 2019
adalah Rp. 1.600.000.000.
#. Total Pendapatan Bulan Maret 2019
adalah Rp. 1.800.000.000.
Penyelesaian:
Tanggal 15 Febuari 2018 -
Penerbitan Sukuk Mudharabah Muqayyadah:
Nilai Nominal =
Rp. 100 x 3.500.000.000 =
Rp. 350,000,000,000
Nilai Pasar Sukuk =
Rp. 105 x 3.500.000.000 =
Rp. 367,500,000,000
Keuntungan Penjualan Sukuk =
Rp. 17,500,000,000
Dr - Giro
pada BI 367,500,000,000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat
Berharga 17,500,000,000
Cr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk Mudharabah
Muqayyadah 350,000,000,000
Tanggal 15 Febuari 2018
Penyaluran Dana Termin I -
PT. Properti Land Indonesia:
Dr - Pembiayaan bagi hasil
a. Mudharabah 150,000,000,000
Cr - Giro
pada BI 150,000,000,000
Tanggal 15 April 2018:
Penyaluran Dana Termin II -
PT. Properti Land Indonesia:
Dr - Pembiayaan bagi hasil
a. Mudharabah 100,000,000,000
Cr - Giro
pada BI 100,000,000,000
Tanggal 15 Juni 2018:
Penyaluran Dana Termin III -
PT. Properti Land Indonesia:
Dr - Pembiayaan bagi hasil
a. Mudharabah 50,000,000,000
Cr - Giro pada BI 50,000,000,000
Tanggal 5 April 2019 - Penerimaan Bagi Hasil:
Akad Mudharabah Muqayyadah dari PT. Properti Land Indonesia:
Bagi Hasil Akad Mudharabah Muqayyadah =
Rp. 4.900.000.000 x 60% =
Rp. 2.940.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sukuk Mudharabah =
Rp. 2.940.000.000 x 5% (tarif baru) =
Rp. 147.000.000
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 2.793.000.000
Dr - Giro
pada BI 2.793.000.000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak Penghasilan -
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas
Bagi Hasil 147.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah:
ii. Pendapatan dari Bagi
Hasil:
- Mudharabah 2.940.000.000
Pengeluaran Bagi Hasil Akad Mudharabah Muqayyadah:
Bagi Hasil Akad Mudharabah Muqayyadah:
1. PT. Sinar Jaya = Rp. 225.645.000
(Rp. 2.940.000.000 x
(Rp. 150,000,000,000/
Rp. 300,000,000,000) x 15,35%)
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sukuk
Mudharabah =
Rp. 225.645.000 x 5% (tarif baru) =
Rp. 11.282.250
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 214.362.750
2. PT. Muara Oasis =
Rp. 150.430.000
(Rp. 2.940.000.000 x
(Rp. 100,000,000,000/
Rp. 300,000,000,000) x 15,35%)
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sukuk
Mudharabah =
Rp. 150.430.000 x 5% (tarif baru) =
Rp. 7.521.500
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 142.908.500
3. CV. Artha Cemerlang =
Rp. 75.215.000
(Rp. 2.940.000.000 x
(Rp. 50,000,000,000/
Rp. 300,000,000,000) x 15,35%)
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sukuk
Mudharabah =
Rp. 75.215.000 x 5% (tarif baru) =
Rp. 3.760.750
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 71.454.250
Total PPh Pasal 4 Ayat 2 terutang atas Bagi Hasil =
Rp. 22.564.500
Total Biaya Bagi Hasil Akad Mudharabah Muqayyadah =
Rp. 428.725.500
Dr - Bagi Hasil Untuk
Pemilik Dana Investasi
a. Rupiah
- Non Profit
Sharing 451.290.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPh Pasal 4 Ayat 2 -
Bagi Hasil 22.564.500
Cr - Giro
pada BI -
PT. Sinar Jaya 214.362.750
Cr - Giro
pada BI -
PT. Muara Oasis 142.908.500
Cr - Giro
pada BI -
CV. Artha
Cemerlang 71.454.250
………
#. Akad Terkait:
🚖 Qardh
🚖 Ijarah
🚖 Salam
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar