Akuntansi Murabahah pada Bank Syariah (Berdasarkan PSAK 102, ISAK 101, ISAK 102 menerapkan PSAK 71, dan ISAK 33)
Definisi dan Pencatatan Akuntansi Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual (LKS) harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Biaya Perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual/digunakan.
Aset Murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah.
Harga yang disepakati adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan.
Diskon Murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) sebagai pihak pembeli dari pemasok. Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli akhir yang diberikan oleh LKS sebagai pihak penjual.
Uang Muka (Urbun) adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual.
Terdapat dua jenis akad murabahah, yaitu:
a. Murabahah dengan pesanan (Murabahah to the purchase order), di mana Bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari Nasabah.
b. Murabahah tanpa pesanan, di mana bank (penjual) menyerahkan barang kepada pembeli karena telah memilikinya terbih dahulu sebagai aset murabahah.
Perlakuan akuntansi murabahah dapat dilihat pada PSAK 102 tentang proses pencatatan atas pembiayaan murabahah oleh lembaga keuangan syariah. ISAK 101 tentang Margin Murabahah Ditangguhkan, dan ISAK 102 tentang Penurunan Nilai Piutang Murabahah menerapkan PSAK 71 (Basis Kolektif dan Individual), serta ISAK 33 tentang Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di muka.
#. Pencatatan akuntansi untuk kewajiban komitmen dengan pemasok (supplier) - Akad Murabahah dengan Pesanan:
Cr - Kewajiban Komitmen:
Fasilitas pembiayaan kepada
nasabah yang belum ditarik:
a. Comitted/b. Uncomitted:
i. Rupiah/ii. Valuta Asing xxx
#. Pencatatan akuntansi saat terjadi transaksi dan pemberian uang muka ke pemasok:
Dr - Kewajiban Komitmen:
Fasilitas pembiayaan kepada
nasabah yang telah ditarik:
a. Comitted/b. Uncomitted:
i. Rupiah/ii. Valuta Asing xxx
Dr - Aset Lainnya -
Uang Muka
Pembelian xxx
Cr - Giro pada BI/Giro Nasabah/
Tabungan Nasabah/Kas xxx
#. Pencatatan akuntansi pada saat perolehan atau pembayaran aset murabahah:
Dr - Aset
Murabahah xxx
Cr - Aset Lainnya -
Uang Muka
Pembelian xxx
Cr - Giro pada BI/
Giro pada Bank Lain/
Kas xxx
Catatan: Apabila supplier memberikan diskon atau potongan pembelian maka nilai ‘Aset Murabahah’ dikurangi dengan potongan pembelian dan menjadi hak pembeli (nasabah LKS).
#. Pencatatan akuntansi pada saat terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan kepada pembeli:
Dr - Kerugian penurunan nilai
aset keuangan (impairment):
iv. Aset Keuangan Lainnya -
Aset Murabahah xxx
Cr - Aset Murabahan xxx
Catatan: Penurunan nilai wajar aset keuangan atas murabahah karena usang, rusak atau kondisi lainnya tidak dapat dibebankan secara fiskal, dan merupakan beban pajak tangguhan.
#. Pencatatan akuntansi pada saat terjadi komitmen dan penjualan dengan angsuran serta pengakuan keuntungan disertai uang muka (urbun):
Saat terjadi komitmen dengan pembeli:
Dr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan dalam
penyelesaian:
a. Murabahah xxx
Saat terjadi transaksi atau penyelesaian komitmen dengan pembeli (nasabah) dengan Urbun dan Pemberian Jaminan:
Cr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan:
a. Murabahah xxx
Dr - Giro pada BI/Kas/
Giro Nasabah/Tabungan
Nasabah xxx
Cr - Liabilitas Lainnya:
Uang Muka (Urbun) xxx
Dr - Aset Lainnya -
Jaminan Akad Murabahah:
Sertifikat Deposito, SBI,
Surat Berharga, Sertifikat
Tanah dan Bangunan,
dll xxx
Cr - Ekuitas Lainnya xxx
Saat Penyerahan Aset Murabahah (Pesanan atau Tanpa Pesanan):
Dr - Piutang -
Piutang
Murabahah xxx
Dr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan xxx
Dr - Liabilitas Lainnya:
Uang Muka
(Urbun) xxx
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah
i. Pendapatan dari Piutang:
- Murabahah xxx
Dr - Beban Lainnya -
Harga Pokok
Aset Murabahah xxx
Cr - Aset Murabahah xxx
#. Pencatatan akuntansi pada saat angsuran cicilan:
Dr - Giro pada BI/
/Giro Nasabah/Tabungan
Nasabah/Kas xxx
Cr - Piutang -
Piutang
Murabahah xxx
Cr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan xxx
#. Pencatatan akuntansi saat penerimaan uang denda dari nasabah atas keterlambatan pembayaran:
Dr - Giro Nasabah/
Tabungan Nasabah/
Kas xxx
Cr - Giro -
Rekening ZIZ
(Dana Kebajikan atau Dana
Zakat) xxx
#. Pencatatan atas Penyaluran Dana Kebajikan atau Dana Zakat:
Dr - Giro -
Rekening ZIZ
(Dana Kebajikan atau Dana
Zakat) xxx
Cr - Beban Lainnya -
Dana Zakat dan
Kebajikan/Giro -
Penerima xxx
Jurnal Penyesuaian atas Beban Lainnya (Dana Zakat dan Kebajikan):
Dr - Beban Lainnya -
Dana Zakat dan
Kebajikan xxx
Cr - Ekuitas -
Laba/Rugi:
a. Tahun -
Tahun Lalu xxx
#. Penyaluran Dana Kebajikan atau Dana Zakat Secara Tunai atau Kas:
Dr - Giro -
Rekening ZIZ
(Dana Kebajikan atau Dana
Zakat) xxx
Cr - Beban Lainnya -
Dana Zakat dan
Kebajikan/Giro -
Penerima xxx
Jurnal Penyesuaian atas Beban Lainnya (Dana Zakat dan Kebajikan):
Dr - Beban Lainnya -
Dana Kebajikan dan
Zakat xxx
Cr - Kas -
Dana Kebajikan dan
Zakat xxx
Catatan: Dana Kebajikan dan Zakat merupakan rekonsiliasi fiskal positif.
#. Pencatatan atas estimasi kerugian penurunan nilai akad pembiayaan murabahah:
Dr - Kerugian penurunan nilai
aset keuangan (impairment):
ii. Pembiayaan dari Piutang:
Murabahah xxx
Cr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Produktif:
a. Individual xxx
b. Kolektif xxx
Pajak Tangguhan:
Dr - Beban Pajak
Tangguhan xxx
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan xxx
#. Pencatatan atas pemulihan Piutang Murabahah karena pembentukan CKPN triwulan berikutnya:
Dr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Produktif:
a. Individual xxx
b. Kolektif xxx
Cr - Pemulihan atas cadangan
kerugian penurunan nilai xxx
Pajak Tangguhan:
Dr - Aset Pajak
Tangguhan xxx
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan xxx
#. Pencatatan atas Piutang Murabahah yang akan dihapuskan bukukan karena benar - benar tidak dapat ditagih, dengan kondisi:
Jika Nilai AYDA Lebih Kecil (<) dari Nilai Piutang:
Dr - Kerugian penurunan nilai
aset keuangan (impairment):
ii. Pembiayaan dari Piutang:
Murabahah xxx
Dr - Aset Yang
Diambil Alih (AYDA) xxx
Cr - Piutang -
Piutang
Murabahah xxx
Cr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan xxx
Dr - Ekuitas Lainnya xxx
Cr - Aset Lainnya -
Jaminan Akad Murabahah:
Sertifikat Deposito, SBI,
Surat Berharga, Sertifikat
Tanah dan Bangunan xxx
Pelelangan atau penjualan AYDA:
Dr - Giro
pada BI xxx
Cr - Aset Yang Diambil
Alih (AYDA) xxx
Jika Nilai AYDA Lebih Besar (>) dari Nilai Piutang:
Dr - Aset Yang
Diambil Alih (AYDA) xxx
Cr - Piutang -
Piutang
Murabahah xxx
Cr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan xxx
Cr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset Keuangan -
iii. AYDA -
Selisih Lebih AYDA atas
Saldo Piutang
Tak Tertagih xxx
Dr - Ekuitas Lainnya xxx
Cr - Aset Lainnya -
Jaminan Akad Murabahah:
Sertifikat Deposito, SBI,
Surat Berharga, Sertifikat
Tanah dan Bangunan xxx
Pelelangan atau penjualan AYDA:
Dr - Giro
pada BI xxx
Cr - Aset Yang Diambil
Alih (AYDA) xxx
Pengembalian Dana kepada Debitur:
Dr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset Keuangan -
iii. AYDA -
Selisih Lebih Pelelangan
AYDA atas Saldo Piutang
Tak Tertagih xxx
Cr - Giro pada BI xxx
Catatan:
#. Penentuan atas nilai ‘Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Produktif’ atau CKPN untuk akad kredit menggunakan 2 cara, yaitu basis individual dan basis kolektif untuk membuat estimasi atas ‘Kerugian Penurunan Nilai’ (ISAK 102 menerapkan PSAK 71).
1. Basis Individual, digunakan untuk perhitungan CKPN kredit sindikasi.
ECL (Expected Credit Losses) =
(PD x LGD x EAD)/(1 + EIR)^n
Keterangan:
#. PD = probability of default dalam 12 bulan.
#. LGD = loss given default merupakan estimasi jumlah kerugian jika pinjaman terjadi gagal bayar yang akan timbul dalam 12 bulan.
#. EIR = effective interest rate atau suku bunga pinjaman efektif.
#. EAD = exposure at default merupakan nilai dari kredit sindikasi.
2. Basis Kolektif, perhitungan kredit pembiayaan murabahah menurut kualitasnya, terdiri dari kredit dengan kualitas Lancar (L) yaitu sebesar 1%, Dalam Perhatian Khusus (DPK) sebesar 5% setelah dikurangi nilai agunan, Kurang Lancar (KL) sebesar 15% setelah dikurangi nilai agunan, Diragukan (D) sebesar 50% setelah dikurangi nilai agunan, dan Macet (M) sebesar 100% setelah dikurangi nilai agunan. Penggolongan ini dilakukan untuk kepentingan penerapan prinsip kehati - hatian bank.
Keterangan:
Pengkategorian tersebut ditetapkan berdasarkan Bucketnya, yaitu:
#. Lancar, dalam hal pembayaran angsuran pokok tepat waktu.
#. Dalam Perhatian Khusus, terdapat tunggakan angsuran pokok selama 1 sampai 30 hari.
#. Kurang Lancar, terdapat tunggakan melampaui 31 sampai 60 hari.
#. Diragukan, terdapat tunggakan angsuran pokok melampaui 61 sampai 90 hari.
#. Macet, terdapat tunggakan angsuran pokok melampahi > 90 hari.
#. Pembentukan CKPN juga berlaku untuk Akad Istishna, Qard, Mudarabah, dan Musyarakah berdasarkan Saldo Pokok Pinjaman. Sedangkan Ijarah dihitung berdasarkan Saldo Sewa.
#. Penurunan Nilai Wajar Aset Keuangan dan pembentukan CKPN merupakan beban pajak tangguhan, sedangkan Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai merupakan pendapatan pajak tangguhan.
………
Ilustrasi:
Ilustrasi 1: Akad Murabahah dengan Pesanan berdasarkan ISAK 33:
Pada tanggal 2 Januari 2019, PT. Sumber Harapan (Nasabah Bank BCA Syariah) mengajukan akad murabahah kepada Bank BCA Syariah untuk membeli mesin bubut router X10 Cutting and Graving merk CNC bersama komponen sparepartnya kepada Okuma Corporation. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur 36 bulan dengan debit rekening giro. Harga mesin adalah $ 6.000, Kurs pada 2 Januari 2019 adalah Rp. 14.000. Margin yang disepakati sebesar Rp. 75.000.000, dengan Jaminan Surat Berharga berupa 20 lembar Obligasi senilai Rp. 50.000.000.
Transaksi dilakukan pada 10 Januari 2019, di mana Bank BCA Syariah membeli mesin bubut tersebut kepada Okuma Corporation di Taiwan dengan membayar uang muka pembelian sebesar $ 2.000 pada kurs spot Rp. 14.100 dan sisanya pada tanggal 17 Januari 2019 pada Kurs Spot Rp. 14.200, serta menerima Uang Muka (Urbun) senilai Rp. 70.000.000 dan Jaminan Surat Berharga dari PT. Sumber Harapan.
Barang tiba tanggal 20 Januari 2019 dan diserahkan kepada PT. Sumber Harapan bersamaan dengan bukti pembayaran atas transaksi kepada Okuma Corporation sebesar:
= (($ 2.000 x Rp. 14.100) + ($ 6.000 x Rp. 14.200))
= Rp. 85.000.000
Akad jual Murabahah ditetapkan sebesar Rp. 160.000.000, di mana akad beli adalah Rp. 85.000.000 ditambah Margin Murabahah Ditangguhkan atas mesin bubut sebesar Rp. 75.000.000 untuk diangsur selama 3 tahun, dengan rincian angsuran sebagai berikut:
- Angsuran perbulan =
((Rp. 160.000.000 - Rp. 70.000.000) : 36 Bulan)
= Rp. 2.500.000
- Angsuran Pokok =
((Rp. 85.000.000 - Rp. 35.000.000) : 36 Bulan)
= Rp. 1.388.889
- Angsuran Margin Murabahah =
((Rp.75.000.000 - Rp. 35.000.000) : 36 Bulan)
= Rp. 1.111.111
- Tanggal Angsuran per 1 Maret 2019 sampai selesai.
- Biaya Administrasi per bulan = Rp. 50.000.
Penyelesaian:
Tanggal 2 Januari 2019 -
Kewajiban Komitmen dengan Supplier:
Akad Beli = $ 6.000 x Rp. 14.000 = Rp. 84.000.000
Cr - Kewajiban Komitmen:
Fasilitas pembiayaan kepada
nasabah yang belum ditarik:
a. Comitted
ii. Valuta Asing 84.000.000
Tagihan Kontinjensi dengan Nasabah:
Akad Jual =
(Akad Beli + Margin Murabahah Ditanggungkan)
Akad Jual =
(Rp. 85.000.000 + Rp. 75.000.000) = Rp. 160.000.000
Dr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan dalam
penyelesaian:
a. Murabahah 160.000.000
Tanggal 10 Januari 2019:
Dr - Kewajiban Komitmen:
Fasilitas pembiayaan kepada
nasabah yang telah ditarik:
a. Comitted
ii. Valuta Asing 84.000.000
Cr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan:
a. Murabahah 160.000.000
Uang Muka Pembelian dan Urbun:
Dr - RPV GBN 2.000 USD
Cr - Giro pada BI 2.000 USD
UMP (Uang Muka Pembelian) =
$ 2.000 x Rp. 14.100 = Rp. 28.200.000
Dr - Giro -
PT. Sumber
Harapan -
Urbun 70.000.000
Dr - Aset Lainnya -
Uang Muka
Pembelian 28.200.000
Cr - Liabiliatas Lainnya -
Uang Muka Penjualan
(Urbun) 70.000.000
Cr - RPV GBN
USD - IDR 28.200.000
Penerimaan Jaminan Surat Berharga:
Dr - Aset Lainnya -
Obligasi 50.000.000
Cr - Ekuitas Lainnya 50.000.000
Tanggal 17 Januari 2019 -
Penyelesaian Transaksi Pembelian:
Dr - RPV GBN 4.000 USD
Cr - Giro pada BI 4.000 USD
Sisa Pembayaran =
$ 4.000 x Rp. 14.200 = Rp. 56.800.000
Dr - Aset
Murabahah 85.000.000
Cr - Aset Lainnya -
Uang Muka
Pembelian 28.200.000
Cr - RPV GBN
USD - IDR 56.800.000
Tanggal 20 Januari 2019 - Transaksi Penjualan:
- Total Potongan Urbun =
Rp. 70.000.000 : 2 = Rp. 35.000.000
- Total Pokok Piutang Murabahah =
Rp. 85.000.000 - Rp. 35.000.000 = Rp. 50.000.000
- Total Margin Piutang Murabahah =
Rp. 75.000.000 - Rp. 35.000.000 = Rp. 40.000.000
Dr - Piutang -
Piutang Murabahah -
PT. Sumber
Harapan 50.000.000
Dr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan -
PT. Sumber
Harapan 40.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya:
Uang Muka
(Urbun) 70.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah
i. Pendapatan dari Piutang:
- Murabahah 160.000.000
Dr - Beban Lainnya -
Harga Pokok
Aset Murabahah -
Mesin Bubut 85.000.000
Cr - Aset Murabahah -
Mesin Bubut 85.000.000
Atau: ----------------------------
Dr - Piutang -
Piutang Murabahah -
PT. Sumber
Harapan 50.000.000
Dr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan -
PT. Sumber
Harapan 40.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya:
Uang Muka
(Urbun) 70.000.000
Cr - Aset Murabahah -
Mesin Bubut 85.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah
i. Pendapatan dari Piutang:
- Murabahah 75.000.000
Tanggal 1 Maret 2019 - Penerimaan Angsuran:
Dr - Giro -
PT. Sumber
Harapan 2.550.000
Cr - Piutang -
Piutang
Murabahah 1.388.889
Cr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan 1.111.111
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi/provisi/fee dan
administrasi 50.000
Dan seterusnya ...
………
Catatan:
#. Asumsikan jika kualitas kredit PT. Sumber Harapan tergolong macet pada awal tahun ketiga dengan saldo akhir piutang sebesar Rp. 30.000.000 (Rp. 180.000.000 - Rp. 70.000.000 (Urbun) - Rp. 60.000.000 (Angsuran) dan Nilai Pasar Obligasi (Jaminan) turun menjadi Rp. 25.000.000, jurnal:
Saldo Piutang Tak Tertagih:
- Angsuran Pokok =
Rp. 1.388.889 x 12 Bulan = Rp. 16.666.668
- Margin Murabahah Ditangguhkan =
Rp. 1.111.111 x 12 Bulan = Rp. 13.333.332
- Total Piutang Tak Tertagih =
Rp. 30.000.000
Dr - Ekuitas Lainnya 50.000.000
Cr - Aset Lainnya -
Obligasi 50.000.000
Dr - Kerugian penurunan nilai
aset keuangan (impairment):
ii. Pembiayaan dari Piutang:
Akad
Murabahah 5.000.000
Dr - Aset Yang
Diambil Alih
(AYDA) 25.000.000
Cr - Piutang -
Piutang
Murabahah 16.666.668
Cr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan 13.333.332
Catatan: Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) merupakan beban fiskal atas selisih antara Piutang yang benar - benar tidak dapat ditagih (kredit macet) dengan nilai AYDA.
#. Asumsi, jika pada pertengahan tahun nilai pasar Obligasi (AYDA) meningkat menjadi Rp. 35.000.000 dan dijual oleh BCA Syariah:
Dr - Giro
pada BI 35.000.000
Cr - Aset Yang Diambil
Alih (AYDA) 25.000.000
Cr - Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Obligasi 10.000.000
#. Asumsi, jika BCA Syariah pada triwulan pertama memiliki nilai CKPN Kolektif sebesar Rp. 550.000.000 dari seluruh piutang nasabah yang ada untuk akad murabahah, dan triwulan berikutnya sebesar Rp. 650.000.000 (Lancar sampai dengan Macet).
Jurnal Triwulan Pertama:
Pembentukan CKPN akad Murabahah Triwulan Pertama:
Dr - Kerugian penurunan nilai
aset keuangan (impairment):
ii. Pembiayaan dari Piutang:
Murabahah 550.000.000
Cr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Produktif:
a. Individual 0
b. Kolektif 550.000.000
Pajak Tangguhan:
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 550.000.000 x 25% =
Rp. 137.500.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 137.500.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 137.500.000
----------------------------
Jurnal Triwulan Kedua:
Pemulihan CKPN akad Murabahah Triwulan Pertama:
Dr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Produktif:
a. Individual 0
b. Kolektif 550.000.000
Cr - Pemulihan atas Cadangan
Kerugian Penurunan
Nilai 550.000.000
Pajak Tangguhan:
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 550.000.000 x 25% =
Rp. 137.500.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 137.500.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 137.500.000
Pembentukan CKPN akad Murabahah Triwulan Kedua:
Dr - Kerugian penurunan nilai
aset keuangan (impairment):
ii. Pembiayaan dari Piutang:
Murabahah 650.000.000
Cr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Produktif:
a. Individual 0
b. Kolektif 650.000.000
Pajak Tangguhan:
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 650.000.000 x 25% =
Rp. 162.500.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 162.500.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 162.500.000
Catatan:
#. Pembentukan CKPN atas akad kredit pertriwulan menggunakan 2 cara, yaitu basis individual (kredit sindikasi) dan basis kolektif untuk membuat estimasi atas ‘Kerugian Penurunan Nilai’ (ISAK 102 menerapkan PSAK 71). Sedangkan untuk CKPN atas aset lainnya seperti Penempatan pada Bank Lain, Tagihan Spot dan Forward, Surat Berharga Dimiliki dan lainnya menerapkan PSAK 55.
#. Pembentukan CKPN untuk akad kredit lainnya sama seperti akad Murabahah di atas.
………
Ilustrasi 2: Akad Murabahah Tanpa Pesanan:
Bank BCA Syariah memiliki Aset Ijarah berupa gudang dengan harga perolehan senilai Rp. 2.500.000.000 serta Akumulasi Penyusutan Rp. 125.000.000 (masa pemakaian 1 tahun, dengan masa manfaat 20 tahun). Harga Perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan adalah Rp. 2.375.000.000.
Pada tanggal 10 Januari 2019, PT. Simponi Makmur Sentosa mengajukan akad murabahah kepada Bank BCA Syariah untuk membeli Gudang tersebut. Akad Jual yang disepakati adalah Rp. 3.500.000.000, di mana harga perolehan setelah akumulasi penyusutan sebesar Rp. 2.375.000.000 ditambah dengan margin murabahah sebesar Rp. 1.125.000.000 (plus biaya penyusutan), dengan pemberian jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan senilai Rp. 3.500.000.000 atas kepemilikan ruko PT. Simponi Makmur Sentosa. Pembayaran angsuran dilakukan selama 24 bulan (2 tahun), uang muka sebesar Rp. 500.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Angsuran Perbulan =
((Rp. 3.500.000.000 -
Rp. 500.000.000 (uang muka) : 24 Bulan) =
Rp. 125.000.000
- Angsuran Pokok =
((Rp. 2.375.000.000 - Rp. 250.000.000) : 24 Bulan) =
Rp. 88.541.667
- Angsuran Margin Murabahah =
((Rp. 1.125.000.000 - Rp. 250.000.000) : 24 Bulan) =
Rp. 36.458.333
- Angsuran pertama dan pembayaran uang muka
dilakukan pada tanggal 15 Januari 2019.
- Biaya Administrasi per bulan = Rp. 50.000
Penyelesaian:
Tanggal 10 Januari 2019:
Tagihan Kontinjensi dengan Nasabah:
Akad Jual =
Harga Perolehan Aset Ijarah Setelah Akumulasi
Penyusutan + Margin Murabahah Ditanggungkan.
Akad Jual =
Rp. 2.375.000.000 + Rp. 1.125.000.000 =
Rp. 3.500.000.000
Dr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan dalam
penyelesaian:
a. Murabahah 3.500.000.000
Tanggal 15 Januari 2019:
Cr - Tagihan Kontinjensi:
Pendapatan:
a. Murabahah 3.500.000.000
Transaksi penjualan dan penyerahan Aset Ijarah:
Saldo Piutang Murabahah =
Rp. 2.375.000.000 (margin murabahah) -
Rp. 250.000.000 (setengah uang muka) -
Rp. 88.541.667 (angsuran pokok) =
Rp. 2.036.458.333
Saldo Margin Murabahah Ditangguhkan =
Rp. 1.125.000.000 (margin murabahah) -
Rp. 250.000.000 (setengah uang muka) -
Rp. 36.458.333 (angsuran margin ditangguhkan) =
Rp. 838.541.667
Pembayaran Uang Muka dan Angsuran Pertama:
Rp. 88.541.667 + Rp. 36.458.333 +
Rp. 500.000.000 + Rp. 50.0000 =
Rp. 625.050.000
Dr - Piutang -
Piutang Murabahah -
PT. Simponi Makmur
Sentosa 2.036.458.333
Dr - Piutang -
Margin Murabahah
Ditangguhkan -
PT. Simponi Makmur
Sentosa 838.541.667
Dr - Giro
pada BI 625.050.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah
i. Pendapatan dari Piutang:
- Murabahah 3.500.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi/provisi/fee dan
administrasi 50.000
Dr - Beban Lainnya -
Harga Pokok
Aset Ijarah -
Gudang 2.375.000.000
Dr - Pembiayaan Sewa:
b. Akumulasi
Penyusutan 125.000.000
Cr - Pembiayaan Sewa -
a. Aset Ijarah -
Gudang 2.500.000.000
Dan seterusnya ...
#. Lihat:
🔎 Laporan Keuangan BCA Syariah
#. Referensi:
🔎 ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di muka
#. Akad Terkait:
🚖 Qardh
🚖 Ijarah
🚖 Salam
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar