
Definisi Akad Salam
Berdasarkan PSAK 103, Akad Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi), dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat - syarat tertentu.
A. Akuntansi untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain.
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan.
B. Akuntansi untuk Penjual
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa.
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan.
Kewajiban salam berakhir saat penyerahan barang salam oleh penjual (LKS) kepada pembeli (nasabah). Jika penjual melakukan transaksi salam paralel dalam pengadaan barang, maka selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir (nasabah) dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan pesanan oleh penjual kepada pembeli akhir.
C. Salam Parallel
Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan dari pihak lain, hal ini disebut Salam Parallel.
Jadi Salam paralel artinya pelaksanakan dua transaksi
bai’ salam yaitu antara pemesan (nasabah atau pembeli) dan penjual (LKS), dan antara penjual (LKS) dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
Pembentukan CKPN atas Piutang Salam menerapkan PSAK 71 (Basis Kolektif).
Ilustrasi 1 - Keuntungan Akad Salam:
Tanggal 1 April 2019 Bank BNI Syariah melakukan kesepakatan dengan PD. Beras Berkah (Nasabah) untuk membeli beras pandan wangi sebanyak 5 ton, dengan penyerahan 2 bulan kemudian senilai Rp. 100.000.000 (1 ton beras @Rp. 20.000.000). Pembayaran modal salam dilakukan esok harinya pada tanggal 2 April 2019 dengan Warkat BI oleh PD. Beras Berkah.
Tanggal 3 April 2019 BNI Syariah dan BULOG melakukan kesepakatan untuk pembelian beras jenis beras putih pandan wangi sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian. Pemberian Uang muka dilakukan pada esok harinya dengan kredit rekening BULOG sebesar Rp. 50.000.000.
Tanggal 30 Mei 2019 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan turun sebesar Rp. 80.000.000 (1 ton beras @Rp. 16.000.000) akibat kelimpahan pasokan (hasil panen), dan dilakukan pelunasan sebesar Rp. 30.000.000.
Tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh PD. Beras Berkah.
Penyelesaian:
LKS berperan sebagai Penjual:
Tagihan Kontinjensi:
2. Pendapatan Dalam Penyelesaian
e. Lainnya:
- Akad Salam 100.000.000
Tanggal 2 April 2019:
Tagihan Kontinjensi:
2. Pendapatan
e. Lainnya:
- Akad Salam 100.000.000
Penerimaan Modal Salam:
Dr - Giro pada BI -
PD. Beras
Berkah 100.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Salam 100.000.000
Tanggal 3 April 2019:
LKS berperan sebagai Pembeli:
Kewajiban Komitmen:
1. Fasilitas Pembiayaan
Kepada Nasabah Yang
Belum Ditarik:
a. Comitted:
i. Rupiah -
Uang Muka
Salam 50.000.000
Tanggal 4 April 2019:
Kewajiban Komitmen:
1. Fasilitas Pembiayaan
Kepada Nasabah Yang
Telah Ditarik:
a. Comitted:
i. Rupiah -
Uang Muka
Salam 50.000.000
Pembayaran Uang Muka:
Dr - Piutang -
Piutang Salam -
BULOG 50.000.000
Cr - Giro
pada BI 50.000.000
Tanggal 30 Mei 2019 -
Penyelesaian Aset Salam:
Dr - Aset
Salam -
Beras
Pandan Wangi 80.000.000
Cr - Piutang -
Piutang Salam -
BULOG 50.000.000
Cr - Giro pada BI 30.000.000
Tanggal 1 Juni 2019 -
Penyerahan Aset Salam:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang Salam 100.000.000
Cr - Aset Salam 80.000.000
Cr - Pendapatan Penyaluran Dana:
a. Rupiah
i. Pendapatan dari Piutang:
- Salam 20.000.000
………
Ilustrasi 2 - Kerugian Akad Salam:
Sama seperti ilustrasi 1, dengan asumsi barang salam telah selesai pengerjaannya pada harga perolehan sebesar Rp. 110.000.000
(5 ton beras x @Rp. 22.000.000) akibat kurangnya pasokan (gagal panen) yang menyebabkan harga menjadi naik.
Penyelesaian:
Tanggal 30 Mei 2019 -
Penyelesaian Aset Salam:
Dr - Aset
Salam -
Beras
Pandan Wangi 110.000.000
Cr - Piutang -
Piutang Salam -
BULOG 50.000.000
Cr - Giro pada BI 60.000.000
Tanggal 1 Juni 2019 -
Penyerahan Aset Salam:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang Salam 100.000.000
Dr - Kerugian Penjualan Aset:
iii. Aset Salam 10.000.000
Cr - Aset Salam 110.000.000
………
Ilustrasi 3 - Kuantitas Aset Salam Tidak Sesuai Pesanan:
Seperti ilustrasi 1, asumsi barang salam telah selesai pengerjaannya dan diterima sebanyak 3 ton @Rp. 22.000.000 (dari sebelumnya @Rp. 20.000.000) pada harga perolehan sebesar Rp. 66.000.000 akibat kurangnya pasokan (gagal panen) yang menyebabkan harga menjadi naik.
Penyelesaian:
Tanggal 30 Mei 2019:
Dr - Aset
Salam -
Beras
Pandan Wangi 66.000.000
Cr - Piutang -
Piutang Salam -
BULOG 50.000.000
Cr - Giro pada BI -
BULOG 16.000.000
Tanggal 1 Juni 2019 -
Penyerahan Aset Salam:
Kerugian Penjualan Aset Salam =
3 ton beras x @Rp. 2.000.000
(@Rp. 22.000.000 - @Rp. 20.000.000) =
Rp. 6.000.000
Pengembalian Uang kepada PD. Beras Berkah =
Rp. 40.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Utang Salam 100.000.000
Dr - Kerugian Penjualan Aset:
iii. Aset Salam 6.000.000
Cr - Aset Salam -
Beras
Pandan Wangi 66.000.000
Cr - Giro pada BI -
PD. Beras
Berkah 40.000.000
………
0 Komentar