Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi pada Asuransi Syariah Menurut SAP dan SAK

Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi pada Asuransi Syariah Menurut SAP dan SAK


Akuntansi Pada Perusahaan Asuransi Syariah Tentang Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi (SAP Vs SAK)

Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.


DAFTAR ISI:


Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lainnya, termasuk Unit Syariah dari perusahaan reasuransi.


Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.


Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.


Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dana ini disebut dana sukarela, yang digunakan untuk saling tolong menolong di antara peserta. Dana yang dikeluarkan dari Tabarru’ disebut ‘Klaim Bruto’.


Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta anuitas program pensiun syariah, qardh dari dana perusahaan, dan/atau Dana Tanahud dari reasuransi atas produk anuitas program pensiun syariah, beserta hasil investasinya, yang penggunaannya sesuai dengan perjanjian anuitas syariah untuk program pensiun atau perjanjian reasuransi syariah atas anuitas syariah untuk program pensiun.


Dana Perusahaan adalah kumpulan dana yang dikelola Perusahaan, selain Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan dana investasi peserta.


Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi pemegang polis atau peserta pada PAYDI, yang dikelola Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah sesuai dengan perjanjian asuransi syariah.


Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.


Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan aset Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta.


Aset Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.


Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat DTMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.


Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.


Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Perusahaan.


Kontribusi Neto adalah kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ dikurangi kontribusi tabarru’ reasuransi keluar ditambah kontribusi tabarru’ reasuransi diterima.


Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi.


Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:


a. Deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan.


b. Sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum.


c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek.


d. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek.


e. MTN Syariah.


f. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.


g. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia.


h. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;


i. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.


j. Reksa dana syariah.


k. Efek beragun aset syariah.


l. Dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif.


m. Transaksi surat berharga syariah melalui Repurchase Agreement (REPO).


n. Pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing) dan/atau


o. Emas murni.


Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada:


a. Penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.


b. Tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi dan/atau


c. Pembiayaan syariah dengan hak tanggungan.


Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:


a. Saham syariah yang tercatat di bursa efek.


b. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek.


c. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia.


d. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnnya.


e. Reksa dana syariah dan/atau,


f. Penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.


Lihat 👉: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72 /POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

………

Back to Content ↑

Prinsip Dasar Syariah

Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian).


Pencatatan Akuntansi Pendapatan Underwriting

Sistem pencatatan akuntansi asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Akuntansi asuransi syariah menggunakan pencatatan cash basis (dalam pengakuan pendapatan underwriting), sedangkan asuransi konvensional adalah accrual basis.


Pembiayaan Klaim

Pembiayaan Klaim berasal dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) dan dana peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.


Keuntungan atau Profit

Dibagi antara perusahaan dan peserta dengan prinsip Bagi Hasil Mudharabah. Kegiatan investasi DT (Dana Tabarru’) dapat diperjanjikan dengan akad tersendiri, misalkan wakalah bil ujroh (pemberian fee) atau akad mudharabah (bagi hasil). DT digunakan untuk membayar premi reasuransi dan membayar klaim-klaim yang terjadi. DT akan mendapat tambahan dari hasil investasi dan recovery klaim dari perusahaan reasuransi.


Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan

Akad antara perusahaan dengan peserta adalah tijari (komersial), dalam hal ini sebagai contoh digunakan akad wakalah bil ujroh, dimana:


- Fee atau ujroh disepakati sebesar F% (contoh 25%) dan nisbah atau porsi pembagian surplus dana tabarru ditetapkan diawal.


- Fee atau ujroh atas pengelolaan dana investasi disepakati sebesar K% (contoh 25%) dari Total Iuran Premi.


- T% (Contoh 10%) untuk program pensiun peserta (Tanahud).


- X% (contoh 20%) cadangan dana tabarru.


- Y% (contoh 30%) untuk dana investasi peserta, dan


- Z% (contoh 40%) untuk perusahaan.


Sedangkan akad sesama peserta adalah tabarru’ (hibah). Setiap angsuran premi/kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam pendapatan underwriting.


Jurnal:


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan - SAP & SAK:


Dr - Kas/Bank    xxx

Cr -   Pendapatan Investasi dan

          Ujroh Pengelolaan Investasi -

          Ujroh Pengelolaan

          Investasi        xxx  (25%)

Cr -   Pendapatan Underwriting -

          Ujroh              xxx  (40%)


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:


Dr - Kas/Bank    xxx

Cr -   Pendapatan Underwriting -

          Kontribusi Tabarru'  xxx  (20%)

        

Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tanahud - SAP & SAK:


Dr - Kas/Bank  xxx

Cr -   Pendapatan Underwriting -

          Kontribusi Tanahud  xxx (10%)


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta Akad Wakalah Bil Ujrah - SAP & SAK:


Dr - Kas/Bank    xxx

Cr -   Pendapatan Underwriting -

          Alokasi Investasi   xxx (30%)


Pembagian Surplus Dana Tabarru' kepada Peserta - Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:


Dr - Beban Underwriting -

        Surplus Underwriting

        Untuk Peserta  xxx  (25%)

Cr -      Bank/Kas         xxx


Catatan: Apabila peserta berhenti mengikuti program asuransi, maka pendapatan tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian karena dicatat berdasarkan metode cash basis. Yang menjadi Beban Underwriting adalah: Penarikan/Penebusan Dana Investasi Peserta (Belum Jatuh Tempo) dan Penarikan Saldo Unit Tabarru.


Jurnal:


Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:


Dr - Liabilitas -

        Penyisihan

        Kontribusi   xxx

Cr -    Pendapatan

           Underwriting -

           Ujroh -

           Penarikan Saldo

           Unit Tabarru’       xxx

Cr -    Bank                      xxx


Jurnal Pembalik Estimasi Klaim:


Dr - Liabilitas -

        Penyisihan

        Klaim  xxx

Cr -    Beban Underwriting -

           Kenaikan (Penurunan)

           Penyisihan Klaim  xxx


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta Akad Wakalah Bil Ujrah - SAP & SAK:


Dr - Penarikan/Penebusan

        Dana Investasi Peserta

        (Belum Jatuh 

        Tempo)   xxx

Cr -      Bank/Kas   xxx


Catatan:

#. Beban Underwriting atas Investasi = Penarikan Dana Investasi Peserta Yang Telah Jatuh Tempo + Penarikan/Penebusan Dana Investasi Peserta (belum jatuh tempo).

#. Penyisihan PAYDI Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi dibentuk oleh ‘Produk Asuransi Tabungan’ seperti Manulife.

………

Back to Content ↑

Pengelolaan Dana Dengan Tabungan

Setiap angsuran premi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam dua jenis dana yaitu:


1. Dana Investasi Peserta (DIP) untuk menampung porsi tabungan/investasi dan rekening ini dimiliki oleh masing-masing peserta. Setiap peserta memiliki satu rekening. Dana DIP dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad mudharabah.


Untuk satu atau beberapa tahun pertama dari DIP akan dikenakan biaya akuisisi F% (contoh 35% dari premi tahun pertama) dan dikreditkan ke pendapatan perusahaan, besarnya biaya akuisisi dan lama tahun pemotongannya tergantung masing-masing produk.


Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta - SAP & SAK:


Dr - Bank/Kas  xxx

Cr -   Liabilitas -

          Dana Peserta -

          Dana Investasi       xxx

Cr -   Pendapatan Usaha -

          Pendapatan Ujrah 

          Pengelolaan Investasi

          Dana Peserta          xxx


2. Dana Tabarru (DT) untuk menampung porsi premi dan dana ini dimiliki secara kolektif oleh semua peserta. Untuk seluruh peserta hanya ada satu pool dana untuk digunakan secara bersama. DT bagi sesama peserta dilandasi dengan akad tabarru. Sedangkan pengelolaan investasinya oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad Mudharabah atau wakalah bil ujroh.


Jurnal:


Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:


Dr - Bank/Kas    xxx

Cr -   Liabilitas -

          Dana Peserta -

          Dana Tabarru'         xxx

Cr -   Pendapatan Usaha -

          Pendapatan Ujrah 

          Pengelolaan Dana

          Tabarru’                    xxx


Aset, Liabilitas, dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:


Dr - Bank/Kas  xxx

Cr -   Liabilitas -

          Dana Peserta -

          Dana Tabarru’      xxx

Cr -   Pendapatan

          Underwriting -

          Pendapatan

          Kontribusi             xxx


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tanahud - SAP & SAK:


Dr - Bank/Kas  xxx

Cr -   Pendapatan

          Underwriting -

          Pendapatan Kontribusi  xxx


Catatan: Apabila peserta berhenti mengikuti program asuransi, maka tabungan tersebut dikembalikan, bersamaan dengan bagi hasil investasi.


Jurnal Pengembalian Tabungan Tabarru' - Aset dan Liabilitas Kolom Dana Tabarru’ - SAK & SAP:


Dr - Liabilitas -

        Dana Peserta -

        Dana Tabarru’  xxx

Cr -    Bank/Kas           xxx


Pengembalian Tabungan Investasi Peserta dan Bagi Hasil Investasi - Aset dan Liabilitas Kolom Dana Investasi Peserta (SAK & SAP):


Dr - Liabilitas -

        Penyisihan Manfaat

        Polis Masa Depan -

        Bagi Hasil Investasi

        (Mudharabah/

        Ujrah (Fee))         xxx

Dr - Liabilitas -

        Dana Peserta -

        Dana Investasi   xxx

Cr -     Bank/Kas             xxx


Catatan 1: Pengembalian Premi kepada peserta dicatat dengan Debit Dana Investasi dan Dana Tabarru', bukan sebagai Beban Klaim, karena iuran tersebut pada awalnya tidak dicatat sebagai pendapatan (Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan), melainkan sebagai Tabungan.


Contoh Laporan Keuangan Manulife (Pengelolaan Dana Dengan Tabungan) dan Laporan Keuangan Asuransi Wahana Tata.


Catatan 2:

#. Pendapatan Kontribusi = ‘Pendapatan yang bersumber dari iuran Tabarru’ atau Iuran Tanahud’. Dalam hal iuran premi sebagian dijadikan Tabungan, dan sisanya dijadikan Pendapatan khususnya Tabarru dan Tanahud (Bukan Dana Investasi).

#. Akuntansi Asuransi Syariah dicatat berdasarkan sistem cash basis, Pendapatan Ditangguhkan merupakan bagian dari pencatatan Accrual Basis.


Misalnya:

Premi yang dibayar Nasabah Rp. 200.000, dengan rincian: 10% Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru, 10% Ujrah Pengelolaan Investasi Dana Peserta, 20% Pendapatan Kontribusi, 30% Tabungan Dana Tabarru’, dan 30% Tabungan Dana Investasi untuk jangka waktu 2 tahun.


Jurnal:

Total Piutang Premi 2 tahun = 

Rp. 200.000 x 24 bulan = Rp. 4.800.000

Pendapatan Ujrah Pengelolaan Dana 

Tabarru Ditangguhkan =

Rp. 4.800.000 x 10% = Rp. 480.000 

Pendapatan Ujrah Pengelolaan 

Investasi Dana Peserta Ditangguhkan = 

Rp. 4.800.000 x 10% = Rp. 480.000 


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru (SAK & SAP):


Dr - Piutang

        Ujrah (Fee)   480.000

Cr -    Pendapatan

           Usaha -

           Pendapatan Ujrah

           Pengelolaan Dana

           Tabarru Ditangguhkan   480.000


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta (SAK & SAP):


Dr - Piutang

        Ujrah (Fee)   480.000

Cr -    Pendapatan Usaha -

           Pendapatan Ujrah

           Pengelolaan Dana

           Investasi Peserta

           Ditangguhkan      480.000


Pembayaran premi oleh peserta:


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK & SAP):


Dr - Kas/Bank   40.000

Cr -    Pendapatan Usaha -

           Pendapatan Ujrah

           Pengelolaan Dana

           Tabarru’                       20.000

Cr -    Pendapatan Usaha -

           Pendapatan Ujrah

           Pengelolaan Dana

           Investasi Peserta       20.000


Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ (SAK & SAP):


Dr - Kas/Bank   100.000

Cr -    Pendapatan

           Underwriting -

           Pendapatan

           Kontribusi                   40.000

Cr -    Liabilitas -

           Dana Peserta -

           Dana Tabarru’            60.000


Aset dan Liabilitas Kolom Dana Investasi Peserta (SAK & SAP):


Dr - Kas/Bank   60.000

Cr -    Liabilitas -

           Dana Peserta -

           Dana Investasi    60.000


Jurnal Pembalik Pendapatan Ujrah Ditangguhkan:

Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK & SAP):


Dr - Pendapatan Usaha -

        Pendapatan Ujrah

        Pengelolaan Dana

        Tabarru Ditangguhkan   20.000

Dr - Pendapatan Usaha -

        Pendapatan Ujrah

        Pengelolaan Dana

        Investasi Peserta

        Ditangguhkan                   20.000

Cr -     Piutang

            Ujrah (Fee)                          40.000


Lihat: 

🔰 Laporan Keuangan PT. Asuransi Wahana Tata

🔰 Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwa Manulife 

………

Back to Content ↑

Ilustrasi:

Ilustrasi 1 - REPO:

PT. Prudential Life Assurance melakukan transaksi REPO dengan BCA Syariah, dengan menjual Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki dengan nilai pasar yang telah disesuaikan sebesar Rp. 10,098,000,000. Total Nilai Pasar SBSN sebesar Rp. 11,000,000,000 dan Harga jual REPO atas Surat Berharga yang disepakati Rp. 7.500.000.000 untuk jangka waktu 90 hari dengan asumsi:


Pertama: Nisbah Bagi Hasil 3% per 30 hari. Surat Berharga Syariah Negara tersebut sebelumnya dibeli menggunakan ‘Dana Perusahaan’.


Kedua: REPO tersebut dibeli kembali dengan harga Rp. 7.800.000.000 menggunakan ‘Dana Perusahaan’.


Total Investasi PT. Prudential Rp. 2.519.591.000.000 atas Dana Perusahaan.


Penyelesaian - Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK):


Dr - REPO  10,098,000,000

Cr -    Surat Berharga

           Syariah Negara  10,098,000,000


Dr - Bank  7.500.000.000

Cr -   Liabilitas -

          Utang atas Surat Berharga

          Yang Dijual Dengan Janji

          Dibeli Kembali

          (REPO)    7.500.000.000


Pengukuran Nilai Wajar REPO:

Total Nilai Pasar REPO =

Rp. 11,000,000,000

Total Nilai Tercatat REPO (Carrying Amount) =

Rp. 10,098,000,000

Total Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan =

Rp. 902.000.000


Dr - REPO  902.000.000

Cr -   Pendapatan Keuangan -

          Peningkatan Nilai 

          Nilai Aset Keuangan  902.000.000


Asumsi Pertama:

Bagi Hasil REPO per 30 hari:

Rp. 7.500.000.000 x 3% = Rp. 225.000.000


Dr - Beban Usaha -

        Beban Bagi

        Hasil   225.000.000

Cr -       Bank      225.000.000

 

Asumsi Kedua:

Beban REPO =

Rp. 7.800.000.000 - Rp. 7.500.000.000 =

Rp. 300.000.000


Dr - Beban Usaha -

        Beban 

        REPO   300.000.000

Cr -      Bank      300.000.000


Penyelesaian - Aset, Liabilitas, Ekuitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAP):


AYD (Nilai REPO) =

Rp. 10,098,000,000 x 80% = Rp. 8.078.400.000


Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP = 

Rp. 8.078.400.000 - Rp. 7.500.000.000 =

Rp. 578.400.000


AYD (Nilai Investasi per counterparty 

atau per transaksi REPO) =

Rp. 2.519.591.000.000 x 2% = Rp. 50,391,820,000


AYD (Total Investasi) =

Rp. 2.519.591.000.000 x 10% = Rp.251.959.100.000


Dr - REPO   10,098,000,000

Cr -   Surat Berharga

          Syariah Negara  10,098,000,000


Dr - Bank    7.500.000.000

Cr -   Liabilitas -

          Utang atas Surat Berharga

          Yang Dijual Dengan Janji

          Dibeli Kembali

          (REPO)      7.500.000.000


Dr - Ekuitas -

        Selisih Saldo SAK

        dan Saldo SAP   578.400.000

Cr -    Komponen Ekuitas Lainnya -

           Selisih kurang Saldo SAK

           dari AYD (Nilai REPO)      578.400.000


Jurnal atas Bagi Hasil atau Beban REPO (Asumsi Pertama dan Kedua) sama seperti di atas (Kolom SAK).


Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):


Total Nilai Pasar REPO =

Rp. 11,000,000,000

Total Nilai Tercatat REPO (Carrying Amount) =

Rp. 10,098,000,000

Total Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan =

Rp. 902.000.000


Dr - REPO  902.000.000

Cr -   Pendapatan Keuangan -

          Peningkatan Nilai 

          Nilai Aset Keuangan  902.000.000


Catatan:

#. Perhitungan SAP tertuju pada Aset (AYD dan Aset tidak termasuk AYD):


#. Berdasarkan POJK Nomer 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dengan Prinsip Syariah, halaman 21 point f. nilai REPO paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan.


#. Dalam hal ini, jika hasil penjualan surat berharga yang akan dibeli kembali tersebut (REPO) kurang dari 80% dari nilai pasar Surat Berharga Syariah yang dijaminkan, maka dikategorikan sebagai ‘Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP, dari Aset Yang Diperkenankan (AYD)’.


#. Investasi berupa REPO, untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruh transaksi REPO paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.


#. Jangka waktu REPO tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari. Jika melebihi 90 hari, maka dikategorikan sebagai ‘Aset Yang Tidak Diperkenankan’.


Jurnal:


Aset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):


Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak

        Diperkenankan  10,098,000,000

Cr -     Surat Berharga

            Syariah Negara  10,098,000,000


Dr - Bank   7.500.000.000

Cr -   Liabilitas -

          Utang atas Surat Berharga

          Yang Dijual Dengan Janji

          Dibeli Kembali (REPO)  7.500.000.000


Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):


Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak

        Diperkenankan  902.000.000

Cr -    Pendapatan Keuangan -

           Peningkatan Nilai 

           Nilai Aset Keuangan   902.000.000


#. Asumsi jika: Nilai REPO > Nilai AYD di mana transakasi Nilai REPO dengan BCA Syariah sebesar Rp. 51,000,000,000 di mana hasil penjualan sama dengan nilai REPO. Nilai Pasar REPO sebesar Rp. 52,000,000,000.


PenyelesaianAset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):


AYD (Nilai Investasi per counterparty atau

per transaksi REPO) =

Rp. 2.519.591.000.000 x 2% = Rp. 50,391,820,000


Aset Yang Tidak Diperkenankan = 

Rp. 51,000,000,000 - Rp. 50,391,820,000 =

Rp. 608.180.000


Dr - REPO                 50,391,820,000

Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak

        Diperkenankan    608.180.000

Cr -     Surat Berharga

            Syariah Negara      51,000,000,000


Dr - Bank  51,000,000,000

Cr -   Liabilitas -

          Utang atas Surat Berharga

          Yang Dijual Dengan Janji

          Dibeli Kembali (REPO)   51,000,000,000


Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):


Dr - REPO  1.000.000.000

Cr -    Pendapatan Keuangan -

           Peningkatan Nilai 

           Nilai Aset Keuangan  1.000.000.000


Catatan: Penyelesaian Kolom Dana Perusahaan (SAK) sama seperti konsep di atas.


#. Asumsi jika: Nilai REPO > Nilai AYD dan Nilai Penjualan REPO < 80% terhadap Nilai REPO, di mana transakasi Penjualan REPO dengan BCA Syariah sebesar Rp. 38,250,000,000 dan Nilai REPO Rp. 51,000,000,000 dan Nilai Pasar REPO = Rp. 52,000,000,000.


PenyelesaianAset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):


AYD (Nilai REPO) =

Rp. 51,000,000,000 x 80% = Rp. 40,800,000,000


Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP = 

Rp. 40,800,000,000 - Rp. 38,250,000,000 =

Rp. 2.550.000.000


Dr - REPO                50,391,820,000

Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak

        Diperkenankan   608.180.000

Cr -     Surat Berharga

            Syariah Negara      51,000,000,000


Dr - Bank  38,250,000,000

Cr -   Liabilitas -

          Utang atas Surat Berharga

          Yang Dijual Dengan Janji

          Dibeli Kembali (REPO)   38,250,000,000


Dr - Ekuitas -

        Selisih Saldo SAK

        dan Saldo SAP  2.550.000.000

Cr -    Komponen Ekuitas Lainnya -

           Selisih kurang Saldo SAK

           dari AYD (Nilai REPO)      2.550.000.000


Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):


Dr - REPO  1.000.000.000

Cr -    Pendapatan Keuangan -

           Peningkatan Nilai 

           Nilai Aset Keuangan   1.000.000.000


Catatan: Penyelesaian Kolom Dana Perusahaan (SAK) sama seperti konsep di atas.


#. Asumsi, jika Total REPO yang dimiliki Prudential dengan berbagai pihak sebesar Rp. 250,000,000,000 dan kemudian Prudential melakukan transaksi REPO 100% dengan BCA Syariah sebesar Rp. 2.500.000.000, di mana hasil penjualan sama dengan nilai REPO. Nilai Pasar REPO adalah sebesar Rp. 2.600.000.000


PenyelesaianAset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):


AYD (Total Investasi) =

Rp. 2.519.591.000.000 x 10% = Rp. 251,959,100,000


Aset Yang Tidak Diperkenankan =

Rp. 251,959,100,000 - Rp. 250,000,000,000 =

Rp. 540.900.000


Dr - REPO                   1.959.100.000

Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak

        Diperkenankan  540.900.000

Cr -     Surat Berharga

            Syariah Negara       2.500.000.000


Dr - Bank  2.500.000.000

Cr -   Liabilitas -

          Utang atas Surat Berharga

          Yang Dijual Dengan Janji

          Dibeli Kembali (REPO)   2.500.000.000


Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):


Dr - REPO  100.000.000

Cr -    Pendapatan Keuangan -

           Peningkatan Nilai 

           Nilai Aset Keuangan   100.000.000


Catatan: Penyelesaian Kolom Dana Perusahaan (SAK) sama seperti konsep di atas.

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 2 - MTN Syariah:

Emiten produsen perhiasan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berniat menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) syariah mudharabah senilai Rp 300 miliar. MTN Syariah tersebut telah terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia.


Dalam keterbukaan informasi, manajemen HRTA menyatakan jumlah pendapatan yang dibagihasilkan kepada investor efek utang itu adalah 10,75% per tahun selama 3 tahun.


Calon efek MTN tersebut sudah mengantongi peringkat idA-(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan menggunakan jasa dari PT MNC Sekuritas sebagai pengatur penerbitan (arranger).


MTN tersebut dibeli oleh Asuransi Prudential sebesar Rp. 2.000.000. 000 menggunakan Dana Tabarru’ lewat PT. MNC Sekuritas per 31 Januari 2018. Total Investasi PT. Prudential Rp. 901,198,380,000 atas Dana Tabarru'.


Pendapatan yang dibagihasilkan per 28 Febuari 2018 sebesar Rp. 20,000,000,000.


Catatan: Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN Syariah dan surat berharga syariah yang diterbitkan untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi.



PenyelesaianAset Kolom Dana Tabarru’ (SAK):


Dr - MTN

        Syariah  2.000.000.000

Cr -      Bank       2.000.000.000


Tanggal 28 Febuari 2018:

Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ (SAK):


Pendapatan dari MTN Syariah =

Rp. 20. 000.000.000 x 10,75% =

Rp. 2.150.000.000 / 12 bulan =

Rp. 179.166.667


Dr - Bank  179.166.667

Cr -    Hasil Investasi   179.166.667


PenyelesaianAset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ (SAP):


AYD (Nilai Investasi per counterparty atau per transaksi MTN Syariah) = 


Rp. 901,198,380,000 x 2% = Rp. 18,023,967,600


Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0


AYD (Total Investasi) =

Rp. 901,198,380,000 x 10% = Rp.90.119.838.000


Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0


Catatan: Jurnal sama seperti Kolom SAK.

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 3 - Reksadana Syariah:

PT. Prudential membeli reksa dana Trim Syariah Saham dan Mandiri Investa Ekuitas Syariah dengan menggunakan ‘Dana Perusahaan’, di mana nilai minimal pembelian awal masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000 dan Rp. 2.000.000.000, NAB/UP Trim Syariah Rp. 4.210 dan NAB/UP Mandiri Investa Rp. 5.200.


Unit Penyertaan pada Trim Syariah sebanyak 712.589,074 Unit, sedangkan Unit Penyertaan pada Mandiri Investa sebanyak 384.615,385 Unit.


Prudential menjual reksa dana tersebut saat harga NAB/UP Trim Syariah naik menjadi Rp. 5.000 dan NAB/UP Mandiri Investa Rp. 6.000. Total Investasi PT. Prudential Rp. 2.519.591.000.000 atas Dana Perusahaan. Di mana Return On Investment (Tingkat Pengembalian Investasi) sebesar 17,41% (Rp. 870.637.680/Rp. 5.000.000.000).


Catatan: Investasi berupa reksa dana syariah untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.


PenyelesaianAset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK):


Dr - Reksa Dana

        Syariah  5.000.000.000

Cr -      Bank       5.000.000.000


Penjualan Reksa dana Syariah:


Trim Syariah Saham =

712.589,074 Unit x Rp. 5.000 = Rp. 3.562.945.370


Mandiri Investa Ekuitas Syariah = 

Rp. 6.000 x 384.615,385 Unit = Rp. 2.307.692.310


Dr - Bank  5.870.637.680

Cr -   Reksa Dana

          Syariah                  5.000.000.000

Cr -   Hasil Investasi    

          Yang Dibagikan Ke

          Dana Perusahaan   870.637.680


PenyelesaianAset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAP):


AYD (Nilai Investasi per counterparty atau per transaksi MTN Syariah) =


Rp. 2.519.591.000.000 x 2% = Rp. 50,391,820,000


Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0


AYD (Total Investasi) =

Rp. 2.519.591.000.000 x 10% =

Rp. 251,959,100,000


Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0


Keterangan: Jurnal sama seperti Kolom SAK.


Catatan:

#. Pembiayaan Melalui Kerjasama Dengan Pihak Lain, menggunakan akad Musyarakah.

#. Pembiayaan Syariah dengan Hak Tanggungan, menggunakan akad Murabahah, Istishna’, dan Mudharaba.

#. Efek Beragunan Aset Syariah atau Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disingkat EBAS-SP adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh Penerbit yang akad dan portofolionya berupa Kumpulan Piutang atau pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP. Imbalan dari EBA-SP berupa nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.


Contoh 👉: Laporan Keuangan Prudential (Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan).


#. Artikel Terkait:

®️ Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Bukan Investasi pada Asuransi Syariah Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 72/POJK.05/2016 (Statutory Accounting Service)

®️ Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi pada Perusahaan Asuransi Konvensional Menurut SAP dan SAK

®️ Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Bukan Investasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 (Statutory Accounting Practice) pada Asuransi Konvensional

®️ Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71



#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar