Akuntansi Pada Perusahaan Asuransi Syariah Tentang Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi (SAP Vs SAK)
Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
- 🕹 Akuntansi Pada Perusahaan Asuransi Syariah Tentang Aset Yang
- Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi (SAP Vs SAK):
- 🔰 Prinsip Dasar Syariah
- 🔰 Pencatatan Akuntansi Pendapatan Underwriting
- 🔰 Pembiayaan Klaim
- 🔰 Keuntungan atau Profit
- 🔰 Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan
- 🔰 Pengelolaan Dana Dengan Tabungan
- 🕹 Ilustrasi:
- 🔰 Ilustrasi 1 - REPO
- 🔰 Ilustrasi 2 - MTN Syariah
- 🔰 Ilustrasi 3 - Reksadana Syariah
Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lainnya, termasuk Unit Syariah dari perusahaan reasuransi.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dana ini disebut dana sukarela, yang digunakan untuk saling tolong menolong di antara peserta. Dana yang dikeluarkan dari Tabarru’ disebut ‘Klaim Bruto’.
Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta anuitas program pensiun syariah, qardh dari dana perusahaan, dan/atau Dana Tanahud dari reasuransi atas produk anuitas program pensiun syariah, beserta hasil investasinya, yang penggunaannya sesuai dengan perjanjian anuitas syariah untuk program pensiun atau perjanjian reasuransi syariah atas anuitas syariah untuk program pensiun.
Dana Perusahaan adalah kumpulan dana yang dikelola Perusahaan, selain Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan dana investasi peserta.
Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi pemegang polis atau peserta pada PAYDI, yang dikelola Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah sesuai dengan perjanjian asuransi syariah.
Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan aset Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta.
Aset Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat DTMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Perusahaan.
Kontribusi Neto adalah kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ dikurangi kontribusi tabarru’ reasuransi keluar ditambah kontribusi tabarru’ reasuransi diterima.
Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi.
Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. Deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan.
b. Sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum.
c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek.
d. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek.
e. MTN Syariah.
f. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.
g. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia.
h. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
i. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.
j. Reksa dana syariah.
k. Efek beragun aset syariah.
l. Dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif.
m. Transaksi surat berharga syariah melalui Repurchase Agreement (REPO).
n. Pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing) dan/atau
o. Emas murni.
Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada:
a. Penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
b. Tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi dan/atau
c. Pembiayaan syariah dengan hak tanggungan.
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. Saham syariah yang tercatat di bursa efek.
b. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek.
c. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia.
d. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnnya.
e. Reksa dana syariah dan/atau,
f. Penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
………
Prinsip Dasar Syariah
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian).
Pencatatan Akuntansi Pendapatan Underwriting
Sistem pencatatan akuntansi asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Akuntansi asuransi syariah menggunakan pencatatan cash basis (dalam pengakuan pendapatan underwriting), sedangkan asuransi konvensional adalah accrual basis.
Pembiayaan Klaim
Pembiayaan Klaim berasal dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) dan dana peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
Keuntungan atau Profit
Dibagi antara perusahaan dan peserta dengan prinsip Bagi Hasil Mudharabah. Kegiatan investasi DT (Dana Tabarru’) dapat diperjanjikan dengan akad tersendiri, misalkan wakalah bil ujroh (pemberian fee) atau akad mudharabah (bagi hasil). DT digunakan untuk membayar premi reasuransi dan membayar klaim-klaim yang terjadi. DT akan mendapat tambahan dari hasil investasi dan recovery klaim dari perusahaan reasuransi.
Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan
Akad antara perusahaan dengan peserta adalah tijari (komersial), dalam hal ini sebagai contoh digunakan akad wakalah bil ujroh, dimana:
- Fee atau ujroh disepakati sebesar F% (contoh 25%) dan nisbah atau porsi pembagian surplus dana tabarru ditetapkan diawal.
- Fee atau ujroh atas pengelolaan dana investasi disepakati sebesar K% (contoh 25%) dari Total Iuran Premi.
- T% (Contoh 10%) untuk program pensiun peserta (Tanahud).
- X% (contoh 20%) cadangan dana tabarru.
- Y% (contoh 30%) untuk dana investasi peserta, dan
- Z% (contoh 40%) untuk perusahaan.
Sedangkan akad sesama peserta adalah tabarru’ (hibah). Setiap angsuran premi/kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam pendapatan underwriting.
Jurnal:
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan - SAP & SAK:
Dr - Kas/Bank xxx
Cr - Pendapatan Investasi dan
Ujroh Pengelolaan Investasi -
Ujroh Pengelolaan
Investasi xxx (25%)
Cr - Pendapatan Underwriting -
Ujroh xxx (40%)
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:
Dr - Kas/Bank xxx
Cr - Pendapatan Underwriting -
Kontribusi Tabarru' xxx (20%)
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tanahud - SAP & SAK:
Dr - Kas/Bank xxx
Cr - Pendapatan Underwriting -
Kontribusi Tanahud xxx (10%)
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta Akad Wakalah Bil Ujrah - SAP & SAK:
Dr - Kas/Bank xxx
Cr - Pendapatan Underwriting -
Alokasi Investasi xxx (30%)
Pembagian Surplus Dana Tabarru' kepada Peserta - Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:
Dr - Beban Underwriting -
Surplus Underwriting
Untuk Peserta xxx (25%)
Cr - Bank/Kas xxx
Catatan: Apabila peserta berhenti mengikuti program asuransi, maka pendapatan tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian karena dicatat berdasarkan metode cash basis. Yang menjadi Beban Underwriting adalah: Penarikan/Penebusan Dana Investasi Peserta (Belum Jatuh Tempo) dan Penarikan Saldo Unit Tabarru.
Jurnal:
Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:
Dr - Liabilitas -
Penyisihan
Kontribusi xxx
Cr - Pendapatan
Underwriting -
Ujroh -
Penarikan Saldo
Unit Tabarru’ xxx
Cr - Bank xxx
Jurnal Pembalik Estimasi Klaim:
Dr - Liabilitas -
Penyisihan
Klaim xxx
Cr - Beban Underwriting -
Kenaikan (Penurunan)
Penyisihan Klaim xxx
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta Akad Wakalah Bil Ujrah - SAP & SAK:
Dr - Penarikan/Penebusan
Dana Investasi Peserta
(Belum Jatuh
Tempo) xxx
Cr - Bank/Kas xxx
Catatan:
#. Beban Underwriting atas Investasi = Penarikan Dana Investasi Peserta Yang Telah Jatuh Tempo + Penarikan/Penebusan Dana Investasi Peserta (belum jatuh tempo).
#. Penyisihan PAYDI Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi dibentuk oleh ‘Produk Asuransi Tabungan’ seperti Manulife.
………
Pengelolaan Dana Dengan Tabungan
Setiap angsuran premi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam dua jenis dana yaitu:
1. Dana Investasi Peserta (DIP) untuk menampung porsi tabungan/investasi dan rekening ini dimiliki oleh masing-masing peserta. Setiap peserta memiliki satu rekening. Dana DIP dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad mudharabah.
Untuk satu atau beberapa tahun pertama dari DIP akan dikenakan biaya akuisisi F% (contoh 35% dari premi tahun pertama) dan dikreditkan ke pendapatan perusahaan, besarnya biaya akuisisi dan lama tahun pemotongannya tergantung masing-masing produk.
Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta - SAP & SAK:
Dr - Bank/Kas xxx
Cr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Investasi xxx
Cr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Investasi
Dana Peserta xxx
2. Dana Tabarru (DT) untuk menampung porsi premi dan dana ini dimiliki secara kolektif oleh semua peserta. Untuk seluruh peserta hanya ada satu pool dana untuk digunakan secara bersama. DT bagi sesama peserta dilandasi dengan akad tabarru. Sedangkan pengelolaan investasinya oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad Mudharabah atau wakalah bil ujroh.
Jurnal:
Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:
Dr - Bank/Kas xxx
Cr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Tabarru' xxx
Cr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Tabarru’ xxx
Aset, Liabilitas, dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru' - SAP & SAK:
Dr - Bank/Kas xxx
Cr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Tabarru’ xxx
Cr - Pendapatan
Underwriting -
Pendapatan
Kontribusi xxx
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tanahud - SAP & SAK:
Dr - Bank/Kas xxx
Cr - Pendapatan
Underwriting -
Pendapatan Kontribusi xxx
Catatan: Apabila peserta berhenti mengikuti program asuransi, maka tabungan tersebut dikembalikan, bersamaan dengan bagi hasil investasi.
Jurnal Pengembalian Tabungan Tabarru' - Aset dan Liabilitas Kolom Dana Tabarru’ - SAK & SAP:
Dr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Tabarru’ xxx
Cr - Bank/Kas xxx
Pengembalian Tabungan Investasi Peserta dan Bagi Hasil Investasi - Aset dan Liabilitas Kolom Dana Investasi Peserta (SAK & SAP):
Dr - Liabilitas -
Penyisihan Manfaat
Polis Masa Depan -
Bagi Hasil Investasi
(Mudharabah/
Ujrah (Fee)) xxx
Dr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Investasi xxx
Cr - Bank/Kas xxx
Catatan 1: Pengembalian Premi kepada peserta dicatat dengan Debit Dana Investasi dan Dana Tabarru', bukan sebagai Beban Klaim, karena iuran tersebut pada awalnya tidak dicatat sebagai pendapatan (Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan), melainkan sebagai Tabungan.
Contoh Laporan Keuangan Manulife (Pengelolaan Dana Dengan Tabungan) dan Laporan Keuangan Asuransi Wahana Tata.
Catatan 2:
#. Pendapatan Kontribusi = ‘Pendapatan yang bersumber dari iuran Tabarru’ atau Iuran Tanahud’. Dalam hal iuran premi sebagian dijadikan Tabungan, dan sisanya dijadikan Pendapatan khususnya Tabarru dan Tanahud (Bukan Dana Investasi).
#. Akuntansi Asuransi Syariah dicatat berdasarkan sistem cash basis, Pendapatan Ditangguhkan merupakan bagian dari pencatatan Accrual Basis.
Misalnya:
Premi yang dibayar Nasabah Rp. 200.000, dengan rincian: 10% Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru, 10% Ujrah Pengelolaan Investasi Dana Peserta, 20% Pendapatan Kontribusi, 30% Tabungan Dana Tabarru’, dan 30% Tabungan Dana Investasi untuk jangka waktu 2 tahun.
Jurnal:
Total Piutang Premi 2 tahun =
Rp. 200.000 x 24 bulan = Rp. 4.800.000
Pendapatan Ujrah Pengelolaan Dana
Tabarru Ditangguhkan =
Rp. 4.800.000 x 10% = Rp. 480.000
Pendapatan Ujrah Pengelolaan
Investasi Dana Peserta Ditangguhkan =
Rp. 4.800.000 x 10% = Rp. 480.000
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru (SAK & SAP):
Dr - Piutang
Ujrah (Fee) 480.000
Cr - Pendapatan
Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Tabarru Ditangguhkan 480.000
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta (SAK & SAP):
Dr - Piutang
Ujrah (Fee) 480.000
Cr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Investasi Peserta
Ditangguhkan 480.000
Pembayaran premi oleh peserta:
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK & SAP):
Dr - Kas/Bank 40.000
Cr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Tabarru’ 20.000
Cr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Investasi Peserta 20.000
Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ (SAK & SAP):
Dr - Kas/Bank 100.000
Cr - Pendapatan
Underwriting -
Pendapatan
Kontribusi 40.000
Cr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Tabarru’ 60.000
Aset dan Liabilitas Kolom Dana Investasi Peserta (SAK & SAP):
Dr - Kas/Bank 60.000
Cr - Liabilitas -
Dana Peserta -
Dana Investasi 60.000
Jurnal Pembalik Pendapatan Ujrah Ditangguhkan:
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK & SAP):
Dr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Tabarru Ditangguhkan 20.000
Dr - Pendapatan Usaha -
Pendapatan Ujrah
Pengelolaan Dana
Investasi Peserta
Ditangguhkan 20.000
Cr - Piutang
Ujrah (Fee) 40.000
Lihat:
🔰 Laporan Keuangan PT. Asuransi Wahana Tata
🔰 Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwa Manulife
………
Ilustrasi:
Ilustrasi 1 - REPO:
PT. Prudential Life Assurance melakukan transaksi REPO dengan BCA Syariah, dengan menjual Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki dengan nilai pasar yang telah disesuaikan sebesar Rp. 10,098,000,000. Total Nilai Pasar SBSN sebesar Rp. 11,000,000,000 dan Harga jual REPO atas Surat Berharga yang disepakati Rp. 7.500.000.000 untuk jangka waktu 90 hari dengan asumsi:
Pertama: Nisbah Bagi Hasil 3% per 30 hari. Surat Berharga Syariah Negara tersebut sebelumnya dibeli menggunakan ‘Dana Perusahaan’.
Kedua: REPO tersebut dibeli kembali dengan harga Rp. 7.800.000.000 menggunakan ‘Dana Perusahaan’.
Total Investasi PT. Prudential Rp. 2.519.591.000.000 atas Dana Perusahaan.
Penyelesaian - Aset, Liabilitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK):
Dr - REPO 10,098,000,000
Cr - Surat Berharga
Syariah Negara 10,098,000,000
Dr - Bank 7.500.000.000
Cr - Liabilitas -
Utang atas Surat Berharga
Yang Dijual Dengan Janji
Dibeli Kembali
(REPO) 7.500.000.000
Pengukuran Nilai Wajar REPO:
Total Nilai Pasar REPO =
Rp. 11,000,000,000
Total Nilai Tercatat REPO (Carrying Amount) =
Rp. 10,098,000,000
Total Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan =
Rp. 902.000.000
Dr - REPO 902.000.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Peningkatan Nilai
Nilai Aset Keuangan 902.000.000
Asumsi Pertama:
Bagi Hasil REPO per 30 hari:
Rp. 7.500.000.000 x 3% = Rp. 225.000.000
Dr - Beban Usaha -
Beban Bagi
Hasil 225.000.000
Cr - Bank 225.000.000
Asumsi Kedua:
Beban REPO =
Rp. 7.800.000.000 - Rp. 7.500.000.000 =
Rp. 300.000.000
Dr - Beban Usaha -
Beban
REPO 300.000.000
Cr - Bank 300.000.000
Penyelesaian - Aset, Liabilitas, Ekuitas dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAP):
AYD (Nilai REPO) =
Rp. 10,098,000,000 x 80% = Rp. 8.078.400.000
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP =
Rp. 8.078.400.000 - Rp. 7.500.000.000 =
Rp. 578.400.000
AYD (Nilai Investasi per counterparty
atau per transaksi REPO) =
Rp. 2.519.591.000.000 x 2% = Rp. 50,391,820,000
AYD (Total Investasi) =
Rp. 2.519.591.000.000 x 10% = Rp.251.959.100.000
Dr - REPO 10,098,000,000
Cr - Surat Berharga
Syariah Negara 10,098,000,000
Dr - Bank 7.500.000.000
Cr - Liabilitas -
Utang atas Surat Berharga
Yang Dijual Dengan Janji
Dibeli Kembali
(REPO) 7.500.000.000
Dr - Ekuitas -
Selisih Saldo SAK
dan Saldo SAP 578.400.000
Cr - Komponen Ekuitas Lainnya -
Selisih kurang Saldo SAK
dari AYD (Nilai REPO) 578.400.000
Jurnal atas Bagi Hasil atau Beban REPO (Asumsi Pertama dan Kedua) sama seperti di atas (Kolom SAK).
Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):
Total Nilai Pasar REPO =
Rp. 11,000,000,000
Total Nilai Tercatat REPO (Carrying Amount) =
Rp. 10,098,000,000
Total Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan =
Rp. 902.000.000
Dr - REPO 902.000.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Peningkatan Nilai
Nilai Aset Keuangan 902.000.000
Catatan:
#. Perhitungan SAP tertuju pada Aset (AYD dan Aset tidak termasuk AYD):
#. Berdasarkan POJK Nomer 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dengan Prinsip Syariah, halaman 21 point f. nilai REPO paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan.
#. Dalam hal ini, jika hasil penjualan surat berharga yang akan dibeli kembali tersebut (REPO) kurang dari 80% dari nilai pasar Surat Berharga Syariah yang dijaminkan, maka dikategorikan sebagai ‘Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP, dari Aset Yang Diperkenankan (AYD)’.
#. Investasi berupa REPO, untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruh transaksi REPO paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
#. Jangka waktu REPO tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari. Jika melebihi 90 hari, maka dikategorikan sebagai ‘Aset Yang Tidak Diperkenankan’.
Jurnal:
Aset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):
Dr - Ekuitas -
Aset Yang Tidak
Diperkenankan 10,098,000,000
Cr - Surat Berharga
Syariah Negara 10,098,000,000
Dr - Bank 7.500.000.000
Cr - Liabilitas -
Utang atas Surat Berharga
Yang Dijual Dengan Janji
Dibeli Kembali (REPO) 7.500.000.000
Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):
Dr - Ekuitas -
Aset Yang Tidak
Diperkenankan 902.000.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Peningkatan Nilai
Nilai Aset Keuangan 902.000.000
#. Asumsi jika: Nilai REPO > Nilai AYD di mana transakasi Nilai REPO dengan BCA Syariah sebesar Rp. 51,000,000,000 di mana hasil penjualan sama dengan nilai REPO. Nilai Pasar REPO sebesar Rp. 52,000,000,000.
Penyelesaian - Aset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):
AYD (Nilai Investasi per counterparty atau
per transaksi REPO) =
Rp. 2.519.591.000.000 x 2% = Rp. 50,391,820,000
Aset Yang Tidak Diperkenankan =
Rp. 51,000,000,000 - Rp. 50,391,820,000 =
Rp. 608.180.000
Dr - REPO 50,391,820,000
Dr - Ekuitas -
Aset Yang Tidak
Diperkenankan 608.180.000
Cr - Surat Berharga
Syariah Negara 51,000,000,000
Dr - Bank 51,000,000,000
Cr - Liabilitas -
Utang atas Surat Berharga
Yang Dijual Dengan Janji
Dibeli Kembali (REPO) 51,000,000,000
Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):
Dr - REPO 1.000.000.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Peningkatan Nilai
Nilai Aset Keuangan 1.000.000.000
Catatan: Penyelesaian Kolom Dana Perusahaan (SAK) sama seperti konsep di atas.
#. Asumsi jika: Nilai REPO > Nilai AYD dan Nilai Penjualan REPO < 80% terhadap Nilai REPO, di mana transakasi Penjualan REPO dengan BCA Syariah sebesar Rp. 38,250,000,000 dan Nilai REPO Rp. 51,000,000,000 dan Nilai Pasar REPO = Rp. 52,000,000,000.
Penyelesaian - Aset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):
AYD (Nilai REPO) =
Rp. 51,000,000,000 x 80% = Rp. 40,800,000,000
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP =
Rp. 40,800,000,000 - Rp. 38,250,000,000 =
Rp. 2.550.000.000
Dr - REPO 50,391,820,000
Dr - Ekuitas -
Aset Yang Tidak
Diperkenankan 608.180.000
Cr - Surat Berharga
Syariah Negara 51,000,000,000
Dr - Bank 38,250,000,000
Cr - Liabilitas -
Utang atas Surat Berharga
Yang Dijual Dengan Janji
Dibeli Kembali (REPO) 38,250,000,000
Dr - Ekuitas -
Selisih Saldo SAK
dan Saldo SAP 2.550.000.000
Cr - Komponen Ekuitas Lainnya -
Selisih kurang Saldo SAK
dari AYD (Nilai REPO) 2.550.000.000
Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):
Dr - REPO 1.000.000.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Peningkatan Nilai
Nilai Aset Keuangan 1.000.000.000
Catatan: Penyelesaian Kolom Dana Perusahaan (SAK) sama seperti konsep di atas.
#. Asumsi, jika Total REPO yang dimiliki Prudential dengan berbagai pihak sebesar Rp. 250,000,000,000 dan kemudian Prudential melakukan transaksi REPO 100% dengan BCA Syariah sebesar Rp. 2.500.000.000, di mana hasil penjualan sama dengan nilai REPO. Nilai Pasar REPO adalah sebesar Rp. 2.600.000.000
Penyelesaian - Aset, Liabilitas dan Ekuitas Kolom Dana Perusahaan (SAP):
AYD (Total Investasi) =
Rp. 2.519.591.000.000 x 10% = Rp. 251,959,100,000
Aset Yang Tidak Diperkenankan =
Rp. 251,959,100,000 - Rp. 250,000,000,000 =
Rp. 540.900.000
Dr - REPO 1.959.100.000
Dr - Ekuitas -
Aset Yang Tidak
Diperkenankan 540.900.000
Cr - Surat Berharga
Syariah Negara 2.500.000.000
Dr - Bank 2.500.000.000
Cr - Liabilitas -
Utang atas Surat Berharga
Yang Dijual Dengan Janji
Dibeli Kembali (REPO) 2.500.000.000
Pengukuran Nilai Wajar REPO (Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71):
Dr - REPO 100.000.000
Cr - Pendapatan Keuangan -
Peningkatan Nilai
Nilai Aset Keuangan 100.000.000
Catatan: Penyelesaian Kolom Dana Perusahaan (SAK) sama seperti konsep di atas.
………
Ilustrasi 2 - MTN Syariah:
Emiten produsen perhiasan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berniat menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) syariah mudharabah senilai Rp 300 miliar. MTN Syariah tersebut telah terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen HRTA menyatakan jumlah pendapatan yang dibagihasilkan kepada investor efek utang itu adalah 10,75% per tahun selama 3 tahun.
Calon efek MTN tersebut sudah mengantongi peringkat idA-(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan menggunakan jasa dari PT MNC Sekuritas sebagai pengatur penerbitan (arranger).
MTN tersebut dibeli oleh Asuransi Prudential sebesar Rp. 2.000.000. 000 menggunakan Dana Tabarru’ lewat PT. MNC Sekuritas per 31 Januari 2018. Total Investasi PT. Prudential Rp. 901,198,380,000 atas Dana Tabarru'.
Pendapatan yang dibagihasilkan per 28 Febuari 2018 sebesar Rp. 20,000,000,000.
Catatan: Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN Syariah dan surat berharga syariah yang diterbitkan untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi.
Penyelesaian - Aset Kolom Dana Tabarru’ (SAK):
Dr - MTN
Syariah 2.000.000.000
Cr - Bank 2.000.000.000
Tanggal 28 Febuari 2018:
Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ (SAK):
Pendapatan dari MTN Syariah =
Rp. 20. 000.000.000 x 10,75% =
Rp. 2.150.000.000 / 12 bulan =
Rp. 179.166.667
Dr - Bank 179.166.667
Cr - Hasil Investasi 179.166.667
Penyelesaian - Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ (SAP):
AYD (Nilai Investasi per counterparty atau per transaksi MTN Syariah) =
Rp. 901,198,380,000 x 2% = Rp. 18,023,967,600
Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0
AYD (Total Investasi) =
Rp. 901,198,380,000 x 10% = Rp.90.119.838.000
Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0
Catatan: Jurnal sama seperti Kolom SAK.
………
Ilustrasi 3 - Reksadana Syariah:
PT. Prudential membeli reksa dana Trim Syariah Saham dan Mandiri Investa Ekuitas Syariah dengan menggunakan ‘Dana Perusahaan’, di mana nilai minimal pembelian awal masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000 dan Rp. 2.000.000.000, NAB/UP Trim Syariah Rp. 4.210 dan NAB/UP Mandiri Investa Rp. 5.200.
Unit Penyertaan pada Trim Syariah sebanyak 712.589,074 Unit, sedangkan Unit Penyertaan pada Mandiri Investa sebanyak 384.615,385 Unit.
Prudential menjual reksa dana tersebut saat harga NAB/UP Trim Syariah naik menjadi Rp. 5.000 dan NAB/UP Mandiri Investa Rp. 6.000. Total Investasi PT. Prudential Rp. 2.519.591.000.000 atas Dana Perusahaan. Di mana Return On Investment (Tingkat Pengembalian Investasi) sebesar 17,41% (Rp. 870.637.680/Rp. 5.000.000.000).
Catatan: Investasi berupa reksa dana syariah untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.
Penyelesaian - Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAK):
Dr - Reksa Dana
Syariah 5.000.000.000
Cr - Bank 5.000.000.000
Penjualan Reksa dana Syariah:
Trim Syariah Saham =
712.589,074 Unit x Rp. 5.000 = Rp. 3.562.945.370
Mandiri Investa Ekuitas Syariah =
Rp. 6.000 x 384.615,385 Unit = Rp. 2.307.692.310
Dr - Bank 5.870.637.680
Cr - Reksa Dana
Syariah 5.000.000.000
Cr - Hasil Investasi
Yang Dibagikan Ke
Dana Perusahaan 870.637.680
Penyelesaian - Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan (SAP):
AYD (Nilai Investasi per counterparty atau per transaksi MTN Syariah) =
Rp. 2.519.591.000.000 x 2% = Rp. 50,391,820,000
Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0
AYD (Total Investasi) =
Rp. 2.519.591.000.000 x 10% =
Rp. 251,959,100,000
Aset Yang Tidak Diperkenankan = Rp. 0
Keterangan: Jurnal sama seperti Kolom SAK.
Catatan:
#. Pembiayaan Melalui Kerjasama Dengan Pihak Lain, menggunakan akad Musyarakah.
#. Pembiayaan Syariah dengan Hak Tanggungan, menggunakan akad Murabahah, Istishna’, dan Mudharaba.
#. Efek Beragunan Aset Syariah atau Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disingkat EBAS-SP adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh Penerbit yang akad dan portofolionya berupa Kumpulan Piutang atau pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP. Imbalan dari EBA-SP berupa nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.
Contoh 👉: Laporan Keuangan Prudential (Pengelolaan Dana Tanpa Tabungan).
#. Artikel Terkait:
®️ Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar