Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi pada Perusahaan Asuransi Menurut SAP dan SAK

Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi pada Perusahaan Asuransi Menurut SAP dan SAK

Akuntansi Pada Perusahaan Asuransi Tentang Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi (SAP Vs SAK)

Berdasarkan POJK No 71 Pasal 44, perusahaan wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Ketentuan Perundang - Undangan Perasuransian (SAP - Statutory Accounting Practice/Praktek Akuntansi Asuransi). Contohnya pada Laporan Keuangan Asuransi BRI Life.


Lihat:

👉 Laporan Keuangan PT. Asuransi BRI Life.

👉 Petunjuk Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Reasuransi.

👉 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.


DAFTAR ISI:

Sekilas Tentang Asuransi

Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.


Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.


Perusahan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.


Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi umum dan/atau perusahaan asuransi jiwa.


Koasuransi ialah suatu pertanggungan yang dilaksanakan secara bersama-sama atas suatu objek asuransi tertentu. Nilai pertanggungan biasanya jumlahnya besar sehingga dalam rangka menyebarkan resiko dalam perusahaan asuransi tersebut perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut andil dalam bagian pertanggungan demi penutupan resiko perusahaan tersebut dalam satu polis.


Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.


Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disingkat PAYDI adalah produk asuransi yang selain memberikan proteksi, juga memberikan hasil investasi yang mengacu pada hasil investasi pasar baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.


Aset Yang Diperkenankan (AYD) adalah Aset yang digunakan dalam perhitungan solvabilitas, yaitu AYD dikurang dengan Liabilitas.


Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan Aset dan Liabilitas. Deviasi tersebut dikategorikan sebagai "Aset Yang Tidak Termasuk AYD". Semakin besar nilai "Aset Yang Tidak Termasuk AYD" maka semakin besar juga risiko kerugian yang akan muncul sesuai kriteria dalam MMBR.


Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas. Perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR.


Premi Bruto adalah premi yang diperoleh dari pemegang polis, tertanggung, agen, broker maupun dari perusahaan asuransi lain dan perusahaan reasuransi.


Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.


Dana Jaminan adalah Aset Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilikuidasi.

………

Back to Content ↑

Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi Berdasarkan SAP

Berdasarkan POJK No.71/POJK5/2016, Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:


a. Deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan. Apabila lebih dari satu bulan, maka tergolong sebagai “Aset Yang Tidak Termasuk AYD”.

b. Sertifikat Deposito pada Bank.

c. Saham yang tercatat di bursa efek.

d. Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek.

e. MTN. Surat utang jangka menengah atau lebih dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN) adalah surat utang yang memiliki jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun, tetapi masanya bisa saja hanya 1 tahun.

f. Surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.

g. Surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia.

h. Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

i. Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.

j. Reksa Dana.

k. Efek Beragun Aset (EBA).

l. Dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.

m. Transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (REPO).

n. Penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

o. Tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi.

p. Pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing). 


Kredit Executing adalah kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian lagi berasal dari perusahaan asuransi.


q. Emas murni.

r. Pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan (Pinjaman Hipotek).

   

Pinjaman Hipotek adalah pemberian pinjaman melalui instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti yang dimiliki dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.


s. Pinjaman Polis. Pinjaman Polis (Khusus Polis Tradisional) adalah pinjaman sejumlah dana yang dapat diajukan apabila polis telah mempunyai nilai tunai dan status polis masih aktif, dengan jumlah maksimal 80% dari nilai tunai saat diajukan dan besarnya bunga pinjaman ditentukan oleh perusahaan asuransi.


Catatan: Dana pembelian AYD di atas (point a sampai dengan s) bersumber dari dana PAYDI (Produk Asuransi Yang Dihubungkan Dengan Investasi), di mana dana hasil penjualan produk asuransi perlindungan dipisahkan dengan dana produk asuransi investasi.


Selisih Penilaian SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Statutory Accounting Practice/Praktek Akuntansi Asuransi) dapat timbul karena adanya perbedaan penilaian aset dan liabilitas berdasarkan SAK dan SAP. Perbedaan penilaian aset antara SAK dan SAP timbul karena adanya perbedaan pengakuan nilai dari aset tersebut. Secara umum SAP mengakui aset sebesar nilai wajar (fair value) sedangkan SAK mengakui aset sebesar harga perolehan (historical cost). Untuk liabilitas, perbedaan dapat timbul karena SAK memberikan beberapa pilihan dalam metode perhitungan cadangan teknis, yang memungkinkan Perusahaan dapat memilih metode perhitungan cadangan teknis berdasarkan SAK yang berbeda dengan perhitungan cadangan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

………

Back to Content ↑

Ilustrasi:

Ilustrasi 1 - Deposito Berjangka:

PT. Asuransi BRI Life menempatkan dananya di Bank BCA dengan membeli Deposito Berjangka senilai Rp. 1.000.000.000 menggunakan ‘Dana Tradisional’ dengan jangka waktu 1 bulan, dan senilai Rp. 2.000.000.000 untuk jangka waktu 3 bulan. Total seluruh Investasi Rp. 5.348.441.300.000.


Penyelesaian - Aset SAP Kolom Tradisional:

AYD = Rp. 5.348.441.300.000 x 20% = 

Rp. 106,968,826,000

Aset Tidak Termasuk AYD = 

Rp. 2.000.000.000 (Jangka waktu 3 bulan)


I. Investasi:

Dr - Deposito

        Berjangka  1.000.000.000

Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak Termasuk

        AYD             2.000.000.000

Cr -     Bank                3.000.000.000


Penyelesaian - Aset SAK Kolom Tradisional:

I. Investasi:

Dr - Deposito

        Berjangka  3.000.000.000

Cr -     Bank            3.000.000.000


Catatan: AYD untuk deposito berjangka dengan jangka waktu 1 bulan paling tinggi 20% dari total investasi. (POJK No 71/POJK5/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi) halaman 16.

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 2 - Investasi Saham:

Pada tanggal 2 Febuari 2019, PT. Asuransi BRI Life membeli 1.000.000 lembar saham Bank BRI menggunakan ‘Dana PAYDI’ dengan harga Rp. 4.500 per lembar saham. Nilai saham tersebut menjadi Rp. 4.300 di akhir bulan. Pada tanggal 31 Maret 2019, saham tersebut dijual dengan asumsi:

- Pertama: Harga pasar adalah Rp. 4.600 per lembar saham.

- Kedua: Harga pasar adalah Rp. 4.400 per lembar saham.


Info: 

Total seluruh Investasi Rp. 5.348.441.300.000 (AYD berupa saham paling tinggi 10% untuk setiap emiten dari total investasi, dan seluruhnya 40% dari total investasi - POJK No.71 halaman 16.


Dalam hal investasi saham dilakukan pada pihak terkait atau terafiliasi antara induk dan cabang, diperkenankan paling tinggi 25% dari total investasi - POJK No. 71 halaman 18).


Penyelesaian - Aset SAP Kolom PAYDI:


AYD = Rp. 5.348.441.300.000 x 10% = Rp. 53,484,413,000

Aset Tidak Termasuk AYD = Rp. 0


I. Investasi:

Dr - Saham  4.500.000.000

Cr -   Bank         4.500.000.000


Nilai Wajar Saham Akhir Bulan:

Dr - Ekuitas -

        Selisih Penilaian 

        SAP & SAK  200.000.000

Cr -     Saham             200.000.000


Penjualan saham - Asumsi Pertama:

Dr - Bank         4.600.000.000

Cr -   Saham                  4.300.000.000

Cr -   Pendapatan -

          Hasil Investasi         100.000.000

Cr -   Ekuitas -

          Selisih Penilaian

          SAP & SAK               200.000.000


Penjualan saham - Asumsi Kedua:

Dr - Bank                  4.400.000.000

Dr - Pendapatan -

        Hasil Investasi      100.000.000

Cr -   Saham                   4.300.000.000

Cr -   Ekuitas -

          Selisih Penilaian

          SAP & SAK                200.000.000


Penyelesaian - Aset SAK Kolom PAYDI:

I. Investasi:

Dr - Saham  4.500.000.000

Cr -    Bank         4.500.000.000


Penjualan saham - Asumsi Pertama:

Dr - Bank         4.600.000.000

Cr -   Saham                   4.500.000.000

Cr -   Pendapatan -

          Hasil Investasi          100.000.000


Penjualan saham - Asumsi Kedua:

Dr - Bank                  4.400.000.000

Dr - Pendapatan -

        Hasil Investasi      100.000.000

Cr -   Saham                      4.500.000.000


Catatan:

#. Apabila nilai investasi saham Asuransi BRI Life pada setiap emiten lebih dari 10% dari total investasi atau nilai investasi saham pada selurub emiten lebih dari 40% dari total investasi, serta lebih dari 25% dari total investasi pada perusahaan terafiliasi, maka jurnalnya:

Dr - Saham   xxx

Dr - Ekuitas -

        Aset Yang Tidak Termasuk

        AYD         xxx

Cr -     Bank         xxx


Dan selanjutnya dilakukan penilaian nilai wajar harga pasar, jurnal:

Dr/Cr - Ekuitas -

              Selisih Penilaian 

              SAP & SAK    xxx

Cr/Dr -      Saham             xxx


#. Pada saat tutup buku (closing book), Hasil Investasi Penjualan Saham dibuat Jurnal Penyesuaian menjadi Ekuitas yaitu ‘Penghasilan Komprehensive Lain’ (SAK & SAP).

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 3 - Penyertaan Langsung:

Pada tanggal 15 Januari 2014, Bank Asuransi BRI Life membeli (akusisi) 1.000.000 lembar saham PT. Leasing Indonesia menggunakan ‘Dana Tradisional’ @ Rp. 5.000 yang dibayarkan melalui kliring, dan penyertaan tersebut mencerminkan penyertaan dengan pangsa atau bagian saham 17%. Transaksi lainnya yang dicatat sbb:


#. Pada tanggal 1 Juli 2014, PT. LI membagi deviden secara tunai sebesar Rp. 500 per lembar, dan sebagai pemungut pajak menanggung PPh Pasal 23 sebesar 15% (Witholding Tax - Pajak Potong Pungut) dengan metode gross - up sebesar Rp. 88.235.294 (Rp. 500.000.000/(1-0,15)). Beban pajak tersebut dapat diakui sebagai biaya oleh PT. LI menurut ketentuan pajak.


#. Tanggal 1 Juli 2018, perusahaan investee mengumumkan laba sebesar Rp. 1.000.000.000.


#. Pada tanggal 5 Juli 2018, harga saham PT. LI turun menjadi Rp. 4.500 per lembar.


*) Asumsi 1: 

Pada tanggal 22 Juli 2018, harga saham PT. LI naik menjadi Rp. 5.500 per lembar dan dijual seluruhnya oleh Asuransi BRI.

*) Asumsi 2: 

Pada tanggal 22 Juli 2018, harga saham PT. LI tetap Rp. 4.500 per lembar dan dijual seluruhnya oleh Asuransi BRI.

*) Buatkan jurnal penyesuaian dengan menggunakan metode ekuitas.


Info: 

Total seluruh Investasi Rp. 5.348.441.300.000 (AYD berupa penyertaan langsung paling tinggi 10% dari total investasi - POJK No.71 halaman 17. Dalam hal investasi penyertaan langsung dilakukan pada pihak terkait atau terafiliasi antara induk dan cabang, diperkenankan paling tinggi 25% dari total investasi - POJK No. 71 halaman 18).


Penyelesaian - Aset SAP Kolom Tradisional:

AYD = Rp. 5.348.441.300.000 x 10% = Rp. 53,484,413,000

Aset Tidak Termasuk AYD = Rp. 0


Metode Ekuitas - Equity Method

Jurnal tanggal 15 Januari 2014:

Dr - Penyertaan Langsung -

        Saham PT. LI   5.000.000.000

Cr -   Bank -

          PT. LI                     5.000.000.000


Jurnal tanggal 1 Juli 2014:

Dr - Bank -

        PT. LI            500.000.000

Dr - Beban Pajak -

        PPh Pasal 23

        Gross - up       88.235.294

Cr -   Penyertaan Langsung -

          Deviden saham asosiasi -

          PT. LI                 588.235.294


Jurnal tanggal 1 Juli 2014:

Bagian Asuransi BRI =

Rp. 1.000.000.000 x 17% =

Rp. 170.000.000


Dr - Bank -

        PT. LI   170.000.000

Cr -   Tambahan Modal Disetor -

          Pembagian deviden

          laba PT. LI    170.000.000


Dr - Penyertaan -

        Deviden laba -

        PT. LI   170.000.000

Cr -   Ekuitas -

          Penghasilan Komprehensive

          Lain:

          Bagian penghasilan

          komprehensive lain dari

          entitas asosiasi -

          Deviden laba -

          PT. LI      170.000.000


Jurnal tanggal 5 Juli 2018:

Dr - Ekuitas -

        Selisih Penilaian 

        SAP & SAK  500.000.000

Cr -   Penyertaan -

          Saham PT. LI     500.000.000


Jurnal tanggal 22 Juli 2018 - Asumsi 1:

Saldo dari nilai saham penyertaan PT. LI adalah Rp. 4.081.764.706 (Rp. 5.000.000.000 - Rp. 588.235.294 + Rp. 170.000.000 - Rp. 500.000.000).       

        

Dr - Bank -

        PT. LI   5.500.000.000

Cr -   Ekuitas -

          Selisih Penilaian 

          SAP & SAK             500.000.000

Cr -   Pendapatan -

          Hasil Investasi -

          Keuntungan dari

          penyertaan dengan

          Equity Method -     

          PT. LI                          918.235.294

Cr -   Penyertaan -

          Saham PT. LI       4.081.764.706


Jurnal tanggal 22 Juli 2018 - Asumsi 2:

Dr - Bank -

        PT. LI              4.500.000.000

Dr - Pendapatan -

        Hasil Investasi -

        Kerugian dari

        penyertaan dengan

        Equity Method -

        PT. LI                      81.764.706

Cr -   Ekuitas -

          Selisih Penilaian 

          SAP & SAK             500.000.000

Cr -   Penyertaan -

          Saham PT. LI       4.081.764.706

——————


Penyelesaian - Aset SAK Kolom Tradisional:

Metode Ekuitas - Equity Method

Jurnal tanggal 15 Januari 2014:

Dr - Penyertaan Langsung -

        Saham PT. LI    5.000.000.000

Cr -   Bank -

          PT. LI                    5.000.000.000


Jurnal tanggal 1 Juli 2014:

Dr - Bank -

        PT. LI            500.000.000

Dr - Beban Pajak -

        PPh Pasal 23

        Gross - up       88.235.294

Cr -   Penyertaan Langsung -

          Deviden saham asosiasi -

          PT. LI                  588.235.294


Jurnal tanggal 1 Juli 2014:

Bagian Asuransi BRI =

Rp.1.000.000.000 x 17% =

Rp. 170.000.000


Dr - Bank -

        PT. LI  170.000.000

Cr -   Tambahan Modal Disetor -

           Pembagian deviden

           laba PT. LI   170.000.000


Dr - Penyertaan -

        Deviden laba -

        PT. LI   170.000.000

Cr -   Ekuitas -

          Penghasilan Komprehensive

          Lain:

          Bagian penghasilan

          komprehensive lain dari

          entitas asosiasi -

          Deviden laba -

          PT. LI      170.000.000


Jurnal tanggal 22 Juli 2018 - Asumsi 1:

Saldo dari nilai saham penyertaan PT. LI adalah Rp. 4.581.764.706 (Rp. 5.000.000.000 - Rp. 588.235.294 + Rp. 170.000.000)     

        

Dr - Bank -

        PT. LI   5.500.000.000

Cr -   Pendapatan -

          Hasil Investasi -

          Keuntungan dari

          penyertaan dengan

          Equity Method -     

          PT. LI                         918.235.294

Cr -   Penyertaan -

          Saham PT. LI       4.581.764.706


Jurnal tanggal 22 Juli 2018 - Asumsi 2:

Dr - Bank -

        PT. LI              4.500.000.000

Dr - Pendapatan -

        Hasil Investasi -

        Kerugian dari

        penyertaan dengan

        Equity Method -

        PT. LI                      81.764.706

Cr -   Penyertaan -

          Saham PT. LI       4.581.764.706


Catatan: Pada saat tutup buku (closing book), Hasil Investasi Penjualan Saham dibuat Jurnal Penyesuaian menjadi Ekuitas - ‘Penghasilan Komprehensive Lain’ yaitu Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual. Dalam hal ini termasuk Penyertaan Saham yang telah dijual  (SAK & SAP).

………

Back to Content ↑

Ilustrasi 4 - Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain (Executing):

Asuransi BRI Life, memberikan 50% pembiayaan kepada Bank BRI untuk keperluan nasabahnya dalam Kredit Investasi pembelian mesin pabrik dengan nilai Rp. 8.000.000.000 dengan jangka waktu 2 tahun serta bunga 10% pertahun (menggunakan ‘Dana Tradisional’):


Info: 

Total seluruh Investasi Rp. 5.348.441.300.000 (AYD berupa Kredit Executing paling tinggi 10% untuk setiap pihak dari total investasi, dan selurihnya 20% dari total investasi - POJK No.71 halaman 17 dan 18).


Penyelesaian - Aset SAP dan SAK Kolom Tradisional:

AYD = Rp. 5.348.441.300.000 x 10% = Rp. 53,484,413,000

Aset Tidak Termasuk AYD = Rp. 0


Pemberiaan Dana:

Dr - Pembiayaan Melalui

        Kerjasama dengan

        Pihak Lain

       (Executing)   4.000.000.000

Cr -    Bank                4.000.000.000


Penerimaan Angsuran Pokok dan Bunga Pertama:

Dr - Tagihan Hasil Investasi/

         Bank   200.000.000

Cr -    Pembiayaan Melalui

           Kerjasama dengan

           Pihak Lain

           (Executing)        166.666.667

Cr -    Pendapatan -

           Hasil Investasi      33.333.333


Dst ..


Catatan:

Dalam hal umur Pembiayaan Executing (Tagihan Investasi dan Bunganya) tersisa 1 bulan (POJK No. 71 halaman 23), maka dilakukan jurnal pembalik dengan format berikut:

Dr - Tagihan

        Investasi  xxx

Dr - Tagihan Hasil

        Investasi  xxx

Cr -    Pembiayaan Melalui

          Kerjasama dengan

          Pihak Lain

          (Executing)         xxx

Cr -    Pendapatan -

          Hasil Investasi   xxx

………

Back to Content ↑

Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Vs Selisih Penilaian SAP & SAK

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK), selisih nilai wajar aset keuangan dicatat sebagai ‘Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset’. Aset tersebut terdiri dari saham, obligasi, EBA, dan surat berharga lainnya di mana pengakuannya dicatat dalam Laporan Laba Rugi dan menjadi ‘Pendapatan atau Beban Pajak Tangguhan’. Namun, penilaian tersebut tidak harus dilakukan karena SAK mengakui aset sebesar harga perolehan (historical cost).


Sedangkan dalam Statutory Accounting Practice (SAP), selisih nilai wajar aset keuangan dari harga pasar dicatat sebagai ‘Selisih Penilaian SAP & SAK’ dalam akun Ekuitas dan tidak membutuhkan akun ‘Pajak Tangguhan’.


#. Artikel Terkait:

🧩 Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Bukan Investasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 (Statutory Accounting Practice) pada Asuransi Konvensional

🧩 Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Investasi pada Asuransi Syariah Menurut SAP dan SAK

🧩 Aset Yang Diperkenankan (AYD) Dalam Bentuk Bukan Investasi pada Asuransi Syariah Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 72/POJK.05/2016 (Statutory Accounting Service)

🧩 Amandemen PSAK 62 menerapkan PSAK 71


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar