Pengertian dan Ilustrasi
Agio saham adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank, sebagai akibat harga saham yang telah dibelinya kembali dari yang telah diedarkan dijual melebihi nilai nominalnya. Disagio saham adalah selisih kurang setoran modal yang diterima oleh bank, sebagai akibat harga saham yang telah dibelinya kembali dari yang telah diedarkan (sebelum dijual kembali) melebihi nilai nominalnya.
Sedangkan keuntungan penjualan saham adalah selisih lebih dana yang diterima oleh bank sebagai akibat saham yang dibelinya di bursa efek, termasuk saham yang diakuisisinya atau penyertaannya dijual melebihi nilai nominalnya atau harga perolehannya.
#. Ilustrasi 1 - Agio Saham:
Bank BRI membeli kembali saham yang telah diedarkannya sebanyak 1.000.000 lembar saham @Rp. 3.000, dengan harga sebelumnya @Rp. 4.500 (Harga Nominal Rp. 2.000/Lembar). Saham tersebut kemudian dijual kembali dengan harga @Rp. 6.000.
Asumsi:
Nilai IPO Saham Perdana sebesar
Rp. 1.500.000.000 setelah tahun 1996.
Jurnal saat pengedaran saham:
Nilai Pasar Saham (ASK) = Rp. 4.500.000.000
Nilai Nominal Saham = Rp. 2.000.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Saham Pendiri =
(Rp. 4.500.000.000 x 0,1%) +
(Rp. 1.500.000.000 x 0,5%) = Rp. 12.000.000
Agio Saham =
Rp. 4.500.000.000 - Rp. 2.000.000.000 =
Rp. 2.500.000.000
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 4.500.000.000 - Rp. 12.000.000 =
Rp 4.488.000.000
Dr - Giro pada BI 4.488.000.000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 -
Shm Pendiri 12.000.000
Cr - Modal disetor:
b. Modal Belum
Disetor 2.000.000.000
Cr - Tambahan modal disetor:
a. Agio 2.500.000.000
Jurnal saat pembelian kembali saham
(Buyback Saham):
Nilai Pasar Saham (BID) = Rp. 3.000.000.000
Nilai Nominal Saham = Rp. 2.000.000.000
Disagio Saham =
Rp. 3.000.000.000 - Rp. 2.000.000.000 =
Rp. 1.000.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas
Penjualan Bukan Saham Pendiri =
Rp. 3.000.000.000 x 0,1% = Rp. 3.000.000
Pembayaran Bersih = Rp. 3.997.000.000
Dr - Modal disetor:
c. Saham yang dibeli kembali
(treasury stock) 2.000.000.000
Dr - Tambahan modal disetor:
b. Disagio 1.000.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 -
Penjualan Bukan
Saham Pendiri 3.000.000
Cr - Giro pada BI 2.997.000.000
Jurnal saat penjualan kembali saham:
Nilai Pasar Saham = Rp. 6.000.000.000
Nilai Nominal Saham = Rp. 2.000.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Saham Pendiri =
(Rp. 6.000.000.000 x 0,1%) +
(Rp. 1.500.000.000 x 0,5%) = Rp. 13.500.000
Agio Saham =
Rp. 6.000.000.000 - Rp. 2.000.000.000 =
Rp. 4.000.000.000
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 6.000.000.000 - Rp. 13.500.000 =
Rp 5.986.500.000
Dr - Giro pada BI 5.986.500.000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 -
Shm Pendiri 13.500.000
Cr - Modal disetor:
c. Saham yang dibeli kembali
(treasury stock) 2.000.000.000
Cr - Tambahan modal disetor:
a. Agio 4.000.000.000
#. Ilustrasi 2 - Keuntungan Penjualan Saham di Bursa Efek:
Pada tanggal 10 Januari 2019, Bank BRI membeli saham PT. Indofood di bursa efek melalui broker sebanyak 1.000.000 lembar saham seharga @Rp. 8.000, dan brokerage fee Rp. 25.000.000, PPN 10%. Pada tanggal 10 Mei 2019, harga pasar saham tersebut menjadi @Rp. 8.600, dan dijual pada 3 Juni 2019 dengan harga @Rp. 8.700.
Jurnal saat pembelian saham:
Nilai Pasar Saham (ASK) = Rp. 8.000.000.000
Brokerage Fee = Rp. 25.000.000
PPN Masukan =
Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
Pembayaran Surat Berharga = Rp. 8.027.500.000
Dr - Surat Berharga:
b. Tersedia untuk dijual -
Saham INDF 8.000.000.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan 2.500.000
Dr - Komisi/provisi/fee dan
administrasi -
Brokerage Fee 25.000.000
Cr - Giro pada BI -
Broker 8.027.500.000
Jurnal revaluasi harga saham (10 Mei 2019):
Nilai Pasar Saham (BID) =
Rp. 8.600 x 1.000.000 lembar =
Rp. 8.600.000.000
Nilai Tercatat (Carrying Amount) =
Rp. 8.000.000.000
Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan =
Rp. 600.000.000
Dr - Surat Berharga:
a. Diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi -
Saham INDF 8.600.000.000
Cr - Surat Berharga:
b. Tersedia untuk dijual -
Saham INDF 8.000.000.000
Cr - Peningkatan nilai wajar aset
keuangan:
i. Surat Berharga -
Saham INDF 600.000.000
Saat penjualan saham (3 Juni 2019):
Jurnal pembalik revaluasi harga saham:
Dr - Surat Berharga:
b. Tersedia untuk dijual -
Saham INDF 8.000.000.000
Dr - Penurunan nilai wajar aset keuangan:
i. Surat Berharga -
Saham INDF 600.000.000
Cr - Surat Berharga:
a. Diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi -
Saham INDF 8.600.000.000
Jurnal penjualan saham,
Nilai Pasar Saham (BID) =
Rp. 8.700 x 1.000.000 lembar = Rp. 8.700.000.000
Brokerage Fee = Rp. 25.000.000
PPN Masukan =
Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 Bukan Saham Pendiri =
Rp. 8.700.000.000 x 0,1% = Rp. 8.700.000
Penerimaan Dana Penjualan Surat Berharga =
Rp. 8.700.000.000 - Rp. 25.000.000 -
Rp. 2.500.000 - Rp. 8.700.000 =
Rp. 8.663.800.000
Dr - Giro pada BI -
Broker 8.663.800.000
Dr - Beban Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Adminstrasi -
Brokerage
Fee 25.000.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan 2.500.000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2
Bukan Saham
Pendiri 8.700.000
Cr - Surat Berharga:
b. Tersedia untuk dijual -
Saham INDF 8.000.000.000
Cr - Keuntungan penjualan aset
keuangan:
i. Surat berharga -
Saham INDF 700.000.000
Atau ————
Saat penjualan saham (3 Juni 2019):
Dr - Giro pada BI -
Broker 8.663.800.000
Dr - Beban Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Adminstrasi -
Brokerage
Fee 25.000.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan 2.500.000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2
Bukan Saham
Pendiri 8.700.000
Dr - Penurunan nilai wajar aset
keuangan:
i. Surat Berharga -
Saham INDF 600.000.000
Cr - Surat Berharga:
b. Diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi -
Saham INDF 8.600.000.000
Cr - Keuntungan penjualan aset
keuangan:
i. Surat berharga -
Saham INDF 700.000.000
Catatan:
#. Penjualan ‘Surat Berharga’ dalam kelompok ‘b. Tersedia untuk dijual’ di mana, ‘Keuntungan dari penjualan saham’ dikategorikan ke dalam ‘PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, 2. Pos - pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi, b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual sebesar Rp. 700.000.000.
#. Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan merupakan Pendapatan Pajak Tangguhan, sedangkan Penurunan Nilai Wajar Aset Keuangan merupakan Beban Pajak Tangguhan.
#. Ilustrasi 3 - Keuntungan Penjualan Hasil Akuisisi atau Penyertaan Saham:
Pada tanggal 10 Januari 2007, Bank BRI mengakuisisi 90% saham Bank BNP sebanyak 10.000.000 lembar saham seharga @Rp. 4.500, di mana harga nominal saham perlembar adalah @Rp. 3.500, sehingga total ‘Harga Nominal Saham’ Rp. 35,000,000,000, dan Laba Ditahan Rp. 9.500.000.000. Pada 1 Desember 2018, saham tersebut dijual seluruhnya kepada Bank BCA dengan harga @Rp. 5.500. Pencatatan menggunakan Equity Method. Asumsi: Nilai saham pada saat penutupan pada akhir tahun 1996 adalah Rp. 2.000.000.000
Jurnal akuisisi saham oleh Bank BRI:
Nilai Akuisisi Saham = Rp. 40,500,000,000
(Rp. 45,000,000,000 x 90%)
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Saham Pendiri =
(Rp. 40,500,000,000 x 0,1%) +
(Rp. 2.000.000.000 x 0,5%) = Rp. 50.500.000
Pembayaran Akuisisi Saham =
Rp. 40,500,000,000 - Rp. 50.500.000 =
Rp. 40,449,500,000
Dr - Penyertaan-
Akuisisi saham
BNP 40,500,000,000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak -
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 -
Shm Pendiri 50.500.000
Cr - Giro pada BI -
Bank BNP 40,449,500,000
Jurnal Goodwill Parent:
- Harga Perolehan Saham pada Nilai Wajar =
Rp 45,000,000,000
(10.000.000 lembar saham x Rp. 4.500)
- Nilai Nominal Saham = Rp. 35,000,000,000
(10.000.000 lembar saham x Rp. 3.500)
- Laba Ditahan = Rp. 9.500.000.000
- Nilai Ekuitas Bersih = Rp. 44,500,000,000
(Rp. 35,000,000,000 + Rp. 9.500.000.000)
- Nilai Goodwill Parent =
(Harga Perolehan Saham -
Nilai Ekuitas Bersih) x 90%
- Nilai Goodwill Parent = Rp. 450.000.000
((Rp. 40,500,000,000 - Rp. 44,500,000,000) x 90%)
Dr - Aset Tak Berwujud
Goodwill Parent -
Akusisi saham
Bank BNP 450.000.000
Cr - Ekuitas Lainnya -
Goodwill Parent -
Akuisisi saham
Bank BNP 450.000.000
Jurnal Goodwill NCI (Non Controlling Interest):
- Nilai Goodwill NCI =
(Harga Perolehan Saham -
Nilai Ekuitas Bersih) x 10%
- Nilai Goodwill NCI = Rp. 50.000.000
((Rp. 45,000,000,000 - Rp. 44,500,000,000) x 10%)
Dr - Aset Tak Berwujud
Goodwill NCI -
Akusisi saham
Bank BNP 50.000.000
Cr - Ekuitas Lainnya -
Goodwill NCI -
Akuisisi saham
Bank BNP 50.000.000
Jurnal penjualan saham hasil akuisisi ke Bank BCA:
Nilai Penjualan Saham Penyertaan =
Rp. 55,000,000,000
PPh Pasal 4 Ayat 2
Bukan Saham Pendiri =
Rp. 55,000,000,000 x 0,1% =
Rp. 55.000.000
Penerimaan Bersih setelah Pajak =
Rp. 54,945,000,000
Dr - Giro pada BI -
Bank BCA 54,945,000,000
Dr - Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2
Bukan Saham
Pendiri 55.000.000
Cr - Penyertaan -
Akuisisi saham
BNP 45,000,000,000
Cr - Keuntungan dari
penyertaan dengan
Equity Method -
Akuisisi saham
BNP 10,000,000,000
Jurnal Penyesuaian atas Pemulihan Ekuitas Lainnya
dari Goodwill Parent:
Dr - Ekuitas Lainnya -
Goodwill Parent -
Akuisisi saham
Bank BNP 450.000.000
Cr - Laba/Rugi
a. Tahun -
tahun lalu 450.000.000
Jurnal Pembalik Goodwill NCI:
Dr - Ekuitas Lainnya -
Goodwill NCI -
Akuisisi saham
Bank BNP 50.000.000
Cr - Aset Tak Berwujud
Goodwill NCI -
Akusisi saham
Bank BNP 50.000.000
Jurnal Penyesuaian pada 2 Januari 2019 - Tutup Buku:
Dr - Keuntungan dari
penyertaan dengan
Equity Method -
Akuisisi saham
BNP 10,000,000,000
Cr - Pendapatan (kerugian)
Komprehensif Lainnya -
b. Keuntungan (kerugian) dari
Perubahan Nilai Aset
Keuangan Dalam
Kelompok Tersedia untuk
Dijual 10,000,000,000
Catatan:
#. Jurnal di atas menerapkan PSAK 55.
#. Goodwill atas Akuisisi Saham dihitung dari Nilai Perolehan Saham dikurang Ekuitas Bersih (Saldo Nominal Saham Biasa + Saldo Laba Ditahan)
#. Goodwill atas Merger Usaha dihitung dari Nilai Perolehan Saham dikurang Aset Bersih (Total Aset - Total Utang). Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Sehingga tidak ada jurnal Eliminasi atas Laporan Keuangan setelah Konsolidasi. Jurnal Goodwill atas Merger Usaha:
Dr - Aset Tak Berwujud -
Goodwill xxx
Cr - Ekuitas Lainnya -
Goodwill Merger Usaha xxx
#. Goodwill atas akuisisi saham tidak dapat diamortisasi karena tidak mememiliki jangka waktu.
#. Beban PPh Pasal 4 Ayat 2 Final merupakan rekonsiliasi fiskal positif.
#. Artikel Terkait:
🔰 PSAK 71 - Klasifikasi Instrumen Keuangan dan Ilustrasi
🔰 Penghasilan Komprehensive Lain dan Reklasifikasi
🔰 Akuntansi Penyertaan (PSAK 15 Menerapkan PSAK 71)
🔰 PSAK 68 - Pengukuran Nilai Wajar
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar