Surplus (Defisit) Underwritting, Profit Equalization Reserve (PER) dan Jurnal Eliminasi



Surplus (Defisit) Underwritting, Profit Equalization Reserve (PER) dan Jurnal Eliminasi

Surplus (Defisit) Underwriting, Profit Equalization Reserve (PER) & Jurnal Eliminasi

Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.


Sedangkan Defisit Underwriting adalah selisih kurang antara total kontribusi dana tabarru’ dari peserta terhadap beban asuransi di atas.


#. Surplus (Defisit) Underwriting:


A. Pendapatan Underwriting:

A.1. Kontribusi Tabarru’/Kontribusi Tanahud

A.2. Kontribusi Reasuransi/Retrosesi

A.3.  Kontribusi Neto (A.1 - A.2)


B. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi dan PAKYBMP (Net Setelah Aset Reasuransi):


B.1. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi

B.2. Penurunan (Kenaikan) PAKYBMP

B.3. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan atas Resiko Bencana

B.4. Total (B1 + B.2 + B.3)


C. Pendapatan Kontribusi Neto (A.3 - B.4)


D. Beban Underwriting:

D.1. Beban Klaim:

D.1.1. Klaim Bruto

D.1.2. Klaim Recovery

D.1.3. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Klaim

D.1.4. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang Telah Jatuh Tempo

D.1.5. Penarikan/Penebusan Dana Investasi Peserta (belum jatuh tempo)

D.1.6. Jumlah Beban Klaim Neto: (D.1.1 - D.1.2 + D.1.3 + D.1.4 + D.1.5)

D.2. Beban Adjuster

D.3. Jumlah Beban Underwriting (D.1.6 + D.2)


E. Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting (C - D.3)


Catatan: Beban Adjuster adalah Beban yang mencakup biaya (fee) kepada pengacara, penyelidik, pakar, arbiter, mediator, dan biaya atau pengeluaran lain yang bersifat insidental untuk menyesuaikan klaim.


Jurnal Pembagian Surplus Underwriting:


*) Dana Perusahaan:


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Tabarru’ SAP & SAK:


Dr - Surplus Underwriting

        untuk Dana

        Perusahaan  xxx

Cr -      Bank                xxx


*) Peserta:


Dr - Surplus Underwriting

        untuk Peserta    xxx

Cr -      Kas/Bank             xxx


*) Penerimaan Surplus Bagi Dana Perusahaan:


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan SAP & SAK:


Dr - Bank  xxx

Cr -    Surplus Underwriting

           untuk Dana Perusahaan  xxx

………


Profit Equalization Reserve (PER)

Profit Equalization reserve (PER) sendiri menurut standar The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah sebagian dari pendapatan kotor dari pendapatan murabahah yang dikeluarkan/disisihkan, sebelum mengalokasikannya ke bagian Mudharib (Pengelola Dana) dengan tujuan untuk memberikan return/hasil yang lebih merata kepada pemilik rekening atau pemegang saham (Shahibul Maal).


AAOIFI dan IFSB (International Financial Standard Board) mengeluarkan pedoman terkait dengan penerapan profit equalization reserve, di dalamnya dibahas tentang persentase keuntungan yang boleh dialokasikan dalam bentuk cadangan.


Jurnal transaksi Murabahah:

Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan SAP & SAK:

Dr - Tagihan -

        Piutang

        Murabahah        xxx

Dr - Tagihan -

        Margin Murabahah

        Ditangguhkan   xxx

Cr -      Pendapatan Lainnya -

             Pendapatan

             Murabahah       xxx


Persentase Keuntungan Yang Dialokasikan ke dalam Bentuk Cadangan pada awal tahun (sesuai nisbah bagi hasil) bagi Shahibul Maal (Pemegang Saham):


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan SAP & SAK:


Dr - Pendapatan Lainnya -

        Pendapatan

        Murabahah   xxx

Cr -     Bank              xxx


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta SAP & SAK:

Dr - Bank  xxx

Cr -     Ekuitas -

            Profit Equalization

            Reserve  xxx


Catatan: Pencadangan Keuntungan Murabahah (Profit Equalization Reserve) dilakukan pada awal tahun bersamaan dengan proses tutup buku yaitu penjurnalan ‘Laba Tahun Berjalan’ menjadi ‘Laba Ditahan’ ke dalam Ekuitas, sehingga pendapatan dan beban menjadi 0 (nol) di awal tahun. Pendapatan Murabahah merupakan objek pajak, oleh karena itu Pencadangan Profit Murabahah ke dalam Ekuitas dilakukan pada awal tahun, setelah dikenakan pajak penghasilan.


Ilustrasi:

PT. Asuransi Prudential mengelola dananya yang berasal dari penjualan saham untuk melakukan Pembiayaan Murabahah, di mana Pendapatan Murabahah untuk tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000, nisbah bagi hasil kepada pemegang saham 40:60 (40% Shahibul Maal, 60% Muddharib) pada 1 Juni 2019.


Penyelesaian:


Bagi Hasil Murabahah kepada Pemegang Saham =

Rp. 5.000.000.000 x 40% = Rp. 2.000.000.000


Jurnal Per 1 Januari 2019:


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Perusahaan SAP & SAK:


Dr - Pendapatan Lainnya -

        Pendapatan

        Murabahah   2.000.000.000

Cr -     Bank              2.000.000.000


Aset dan Laporan Laba Rugi Kolom Dana Investasi Peserta SAP & SAK:


Dr - Bank  2.000.000.000

Cr -     Ekuitas -

            Profit Equalization

            Reserve    2.000.000.000


Jurnal Bagi Hasil Kepada Pemegang Saham Per 1 Juni 2019:


Dr - Ekuitas -

        Profit Equalization

        Reserve  2.000.000.000

Cr -      Bank/Kas    2.000.000.000


Jurnal Eliminasi - (Kolom Penyesuaian)

Jurnal Eliminasi adalah transaksi jurnal saling hapus antara induk dengan cabang, atau cabang dengan cabang sebelum dilakukan konsolidasi. Pencatatan jurnal sama seperti asuransi konvensional.


#. Artikel Terkait:

đŸ’°Pendapatan Underwriting atas Dasar Kas (Cash Basis) & Qardh pada Asuransi Syariah

đŸ’° Pembentukan Penyisihan Teknis dan Beban Underwritting Menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2017 pada Asuransi Syariah



#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar