PPN atas transaksi PMSE
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dikenakan atas barang digital (e-produk) dan jasa digital.
Barang Digital
Barang Digital (e-produk) adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Contoh Barang Digital adalah e-book bisa menggantikan buku konvensional yang masih menggunakan bahan kertas untuk memproduksinya di mana bahan dari kertas adalah kayu yang diambil dari pohon-pohon di muka bumi yang dalam jangka panjang akan membuat pohon-pohon semakin habis pemanasan global.
Beberapa jenis produk digital yang dikenakan PPN adalah aplikasi, buku elektronik, perangkat lunak, unduhan musik dan MP4. Produk digital inilah yang biasanya diburu oleh pengguna internet karena kepraktisannya dalam membeli.
1. Aplikasi
Aplikasi atau apps saat ini begitu populer keberadaannya seiring dengan kemajuan perangkat elektronik seperti smartphone. Aplikasi yang umum digunakan oleh pengguna smartphone adalah Play Store dan App Store.
2. Buku Elektronik
Buku elektronik saat ini juga semakin populer dan menggantikan keberadaan buku konvensional dikarenakan mudah dibawa dan bisa dibaca kapanpun menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone atau Kindle. Salah satu buku elektronik yang populer adalah Kindle yang disediakan oleh Mazone Kindle.
3. Musik
Musik adalah bentuk yang lain daripada produk digital diperdagangkan setiap harinya. Sangat populer melalui iTunes Store dan marketplace lain yang bisa diakses secara online sangat memudahkan akses untuk membelinya secara resmi. Biasanya dalam format MP3.
4. Video
Video juga diperjual-belikan secara digital melalui media internet baik itu melalui langganan ataupun bentuk download.
Jasa Digital
Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak. Contoh jasa digital adalah pemasaran digital adalah suatu usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan relevan.
Tipe pemasaran digital mencakup banyak teknik dan praktik yang terkandung dalam kategori pemasaran internet. Dengan adanya ketergantungan pemasaran dengan internet membuat bidang pemasaran digital menggabungkan elemen utama lainnya seperti ponsel, SMS (pesan teks dikirim melalui ponsel), menampilkan iklan spanduk, dan digital luar. Pemasaran digital ini memberikan informasi kepada konsumen dengan melihat atau menerima iklan digital secara aktif. Informasi dapat datang dalam bentuk e-mail, panggilan ponsel, SMS (pesan teks dikirim melalui ponsel), MMS (pesan multimedia), RSS (format feed web yang mendistribusikan berita dan informasi), dan lain-lain.
Pembeli Barang Digital:
Pembeli Barang adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP Tidak Berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penerima Jasa Digital:
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian JKP karena pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Pedagang Luar Negeri:
Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli Barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penyedia Jasa Luar Negeri:
Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penyelenggara PMSE:
Penyelenggara PMSE, yang selanjutnya disingkat PPMSE, adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
PPMSE Luar Negeri:
PPMSE Luar Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
PPMSE Dalam Negeri:
PPMSE Dalam Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
Pelaku Usaha PMSE:
Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri.
Pemungut PPN PMSE:
Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
Masa Pajak:
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut PPN PMSE untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Mekanisme PPN atas Transaksi PMSE:
PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui PPMSE Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN, tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang - Undang PPN.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud di atas dapat dilihat dalam lampiran ini, tentang ‘Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 48/PMK 03/2020 dalam Pasal 3’.
Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa.
Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut. Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik. Pemungut PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN yang dipungut dengan menggunakan:
a. Mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
berlaku pada tanggal penyetoran.
b. Mata uang Dollar Amerika Serikat, atau
c. Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Laporan paling sedikit memuat:
a. Jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa,
b. Jumlah pembayaran,
c. Jumlah PPN yang dipungut, dan
d. Jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap Masa Pajak.
Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
#. Referensi:
👉 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/PMK 03/2020
#. Artikel Terkait:
👉 PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010)
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar