Modal Belum Disetor

Modal Belum Disetor



Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar, yaitu total jumlah saham yang akan diterbitkan oleh perseroan.


Modal disetor atau modal yang ditempatkan adalah modal yang sudah dimasukan pemegang saham, sebagai pelunasan pembayaran saham dari modal dasar perseroan yang ditempatkannya. Dengan kata lain modal disetor adalah total saham yang telah dijual penuh atau dijual sebagian oleh pemegang atau pemiliknya.


Modal yang belum disetor (unpaid capital) adalah modal yang belum dimasukan atau belum ditempatkan oleh pemegang saham. Atau dengan kata lain modal yang belum disetor adalah total saham yang belum dijual oleh pemegang atau pemiliknya.


Atas Penjualan Saham Pendiri dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat 2, di mana:


Tarif Final:

*) Untuk semua transaksi penjualan saham: 0,1 %  X jumlah bruto nilai transaksi penjualan (Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997).

*) Untuk transaksi penjualan saham pendiri: ((0,1 %  X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997).


Besarnya nilai saham ini adalah :

*) Untuk saham yang telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 dan sebelumnya, besarnya nilai saham adalah nilai saham saat penutupan bursa di akhir 1996.

*) Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).


Ilustrasi:


Jika total jumlah saham yang dimiliki bank adalah Rp. 15,000,000,000 (modal dasar saham) yang terdiri atas 150.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal (PAR) Rp. 100.


Total Biaya Emisi Saham sebesar Rp. 30.000.000. Nilai IPO (Initial Public Offering/10 Januari 1997) perlembar sahamnya Rp. 150, jumlah saham yang diterbitkan sebanyak 30% dengan nilai 45.000.000 lembar.


Sedangkan total jumlah saham yang telah terjual diasumsikan 40% dari yang telah beredar yaitu Rp. 3.600.000.000 (modal ditempatkan, dengan nilai pasar Rp. 200 per lembar) dengan 18.000.000 lembar saham di mana harga saham berfluktuasi sesuai mekanisme pasar, maka jumlah modal saham yang belum disetor adalah Rp. 14.200.000.000,- (modal yang belum ditempatkan).


Jurnal Penerbitan Saham:

Nilai Nominal Saham =

Rp. 100 x 150.000.000 lbr saham =

Rp. 15,000,000,000


Dr - Modal Belum

        Disetor  15,000,000,000

Cr -   Modal Dasar   15,000,000,000


Jurnal Penjualan Saham Perdana:

Nilai Pasar Saham (yang terjual) =

Rp. 200 x 18.000.000 lbr saham =

Rp. 3.600.000.000


Nilai Nominal Saham =

Rp. 100 x 18.000.000 lbr saham =

Rp. 1.800.000.000


Nilai IPO Saham Pendiri =

Rp. 150 x 45.000.000 lbr saham =

Rp. 6.750.000.000


PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas

Penjualan Saham Pendiri =

(Rp. 3.600.000.000 x 0,1%) +

(Rp. 6.750.000.000 x 0,5%) =

Rp. 37.350.000


Agio Saham =

Rp. 3.600.000.000 -

Rp. 1.800.000.000 -

Rp. 30.000.000 (Biaya Emisi Saham)

= Rp. 1.770.000.000


Dana Hasil Penjualan Saham

Perdana (setelah dipotong pajak) =

Rp. 3.600.000.000 - Rp. 37.350.000 - 

Rp. 30.000.000 = Rp. 3.532.650.000


Dr - Giro pada Bank BI -

        Nama Bank    3.532.650.000

Dr - Beban Pajak -

        PPh Pasal 4 Ayat 2 -

        Final                       37.350.000

Cr -   Modal Yang Belum

          Disetor                       1.800.000.000

Cr -   Agio                             1.770.000.000


Catatan:

#. Selisih antara ‘Modal Dasar’ dikurang ‘Modal Belum Disetor’ serta ‘Saham Yang Dibeli Kembali (Treasury Stock)’ adalah ‘Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh’.

#. Sisa Saldo ‘Modal Belum Disetor (modal belum ditempatkan)’ sebesar Rp. 14,2 Milyar  (Rp. 15 Milyar - Rp. 1,8 Milyar).

#. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar Rp. 1,8 Milyar (Rp. 15 Milyar (Modal Dasar) - Rp. 14,2 Milyar (Saldo Modal Belum Disetor)).

#. Beban Pajak PPh Final Pasal 4 Ayat 2 merupakan rekonsiliasi fiskal positif (Beda Permanen).

#. Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah: 1. Saham yang diperoleh pendiri dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana. 2. Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

#. Yang tidak termasuk pengertian saham pendiri (bukan saham pendiri) adalah: 1. Saham yang diperoleh pendiri dari pembagian dividen dalam bentuk saham. 2. Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak memesankan efek terlebih dahulu (HMETD or right issue), waran, obligasi, serta konversi dan efek konversi lainnya. 3. Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksadana.

#. Atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham, akan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus untuk pemilik saham pendiri, dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, kecuali penjualan saham pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan modal kepada   

perusahaan pasangan usahanya. Perusahaan Modal Ventura telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

#. Biaya yang terkait dengan pemasaran dan penjualan saham adalah biaya road show, biaya public expose, biaya penerbitan prospektus, biaya iklan di media massa, biaya pencetakan dokumen, dan biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pemasaran dalam rangka IPO. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan dalam rangka penerbitan saham baru lebih dikenal dengan biaya emisi saham.

#. Pengakuan biaya emisi sebagai pengurang agio modal saham sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-06/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.


Lampiran 32: i. Agio Saham.

i) Pos ini merupakan kelebihan setoran pemegang saham diatas nilai nominal, setelah dikurangi biaya emisi Efek ekuitas.

………


#. Referensi:

✔️ PPh atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

✔️ Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan (KEP 347/BL/2012)


#. Artikel Terkait:

🚘 Waran


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar