Definisi Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing atau sering disingkat Sewa Guna Usaha (SGU) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 (Revisi 2011), sewa adalah suatu perjanjian di mana lessor (pihak yang menyewakan) memberikan hak kepada lessee (pihak yang menyewa) untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan aset/properti tersebut, maka lessee membayar uang sewa (rental payments) kepada lessor sesuai dengan termin periode yang disepakati. Terdapat dua jenis mekanisme dalam sewa yang sudah diakui dalam dunia bisnis, yaitu:
1. Sewa operasional tanpa hak opsi (operating lease), di mana lessee atau penyewa tidak mempunyai hak untuk memiliki barang di akhir masa persewaan, dan
2. Sewa pembiayaan dengan hak opsi (capital lease), lessee atau penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang di akhir masa sewa.
………
Operating Lease (Tanpa Hak Opsi) dan Ilustrasi
Di dalam laporan keuangan lesee, adanya transaksi operating lease berdampak pada penyajian beban sewa di dalam Laporan Rugi/Laba. Lesse juga tidak berhak mencantumkan aset yang disewanya ke dalam neraca, karena secara legal tidak ada peralihan kepemilikan (suatu keuntungan yang akan membuat rasio keuangan lessee menjadi bagus). Di dalam konsep operating lease, tidak ada penyajian informasi terkait dengan beban penyusutan di dalam Laporan Keuangan lessee khususnya laporan laba rugi. Dari sisi perpajakan, terkait adanya transaksi operating lease ini maka lessee atau bank yang melakukan pembiayaan terhadap lessee bertindak sebagai pihak pemotong PPh Pasal 23 atas sewa. Sehingga nilai sewa yang dibayarkan lessee atau bank kepada lessor adalah nilai bersih yang sudah dipotong PPh Pasal 23.
Dalam melakukan ‘Sewa Pembiayaan’, bank memiliki entitas anak yang khusus menangani leasing, asuransi, bank syariah atau usaha - usaha lainnya dengan laporan keuangan yang terpisah dari induknya. Sehingga saldo dari ‘Piutang Sewa Pembiayaan’ muncul di dalam laporan keuangan konsolidasi antara Induk dan Anak usaha bank.
Ilustrasi - Penerapan Operating Lease:
Pada tanggal 5 Januari 2016, PT Bina Cita sebagai nasabah Bank BRI mengajukan permohonan kepada BRI Finance (entitas anak dari Bank BRI) untuk sewa pembiayaan mesin produksi milik PT. Cipta Karya (Lessor) dengan kesepakatan bentuk sewa adalah operating lease, pelaksanaan transaksi dilakukan tertanggal 10 Januari 2016 di mana BRI Finance membayar tunai sewa kepada PT. Cipta Karya.
Masa manfaat mesin adalah 10 tahun, dan PT Bina Cita hanya menyewa selama satu tahun dengan nilai sewa Rp. 24.000.000 setahun. Uang sewa untuk setahun penuh dibayarkan oleh BRI Finance kepada PT Cipta Karya selaku lessor, di mana PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai sewa di gross up oleh pihak Bank (Asumsi: PT. Cipta Karya tidak ingin dipotong pajak oleh bank, dan menerima penghasilan sesuai kesepakatan).
Dalam perjanjian dengan BRI Finance, PT. Bina Cita harus membayar angsuran leasing sebesar Rp. 3.500.000 per bulan setiap tanggal 10, suku bunga atas kewajiban 10%, dan biaya administrasi 1% dari total pembiayaan.
Amortization Schedule dari pembiayaan leasing BRI Finance dan Nilai Sisa Pokok Piutang sbb:
- 10 Januari 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp.2.400.000,
Piutang: Rp. 1.100.000.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 22.900.000.
- 10 Febuari 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 2.290.000,
Piutang: Rp. 1.210.000.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 21.690.000.
- 10 Maret 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 2.169.000,
Piutang: Rp. 1.331.000.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 20.359.000.
- 10 April 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 2.035.900,
Piutang: Rp. 1.464.100.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 18.894.900.
- 10 Mei 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 1.889.490,
Piutang: Rp. 1.610.510.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 17.284.390.
- 10 Juni 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 1.728.439,
Piutang: Rp. 1.771.561.
Nilai Sisa Pokok Piutang:
Rp. 15.512.829.
- 10 Juli 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 1.551.283,
Piutang: Rp. 1.948.717.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 13.564.112.
- 10 Agustus 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 1.356.411,
Piutang: Rp. 2.143.589.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 11.420.523.
- 10 September 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 1.142.052,
Piutang: Rp. 2.357.948.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 9.062.575.
- 10 Oktober 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 906.258,
Piutang: Rp. 2.593.742.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 6.468.833.
- 10 November 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 646.883,
Piutang: Rp. 2.853.117.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 3.615.716.
- 10 Desember 2016,
Angsuran: Rp. 3.500.000,
Bunga: Rp. 361.572,
Piutang: Rp. 3.138.428.
Nilai Sisa Piutang: Rp. 477.288.
Total Pendapatan Bunga Setahun =
Rp. 18.000.000 (Rp. 42.000.000 -
Rp. 24.000.000 = Rp. 18.000.000)
Nilai angsuran pembayaran sebesar Rp. 3.500.000 perbulan bagi PT. Bina Cita, terdiri atas cicilan pelunasan hutang sewa, dan cicilan bunga perbulan.
Penyelesaian pada BRI Finance: ===
Tanggal 10 Januari 2016,
Dr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Pokok Angsuran
PT. Bina Cita 24.000.000
Dr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 18.000.000
Cr - Pendapatan -
Sewa Pembiayaan 24.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 18.000.000
Dr - Biaya Dibayar Di muka -
Sewa Mesin
Produksi 24.000.000
Cr - Bank -
PT. Cipta Karya 24.000.000
Amortisasi Biaya Dibayar Di muka perbulan:
Rp. 24.000.000/12 bulan =
Rp. 2.000.000
Dr - Beban
Sewa 2.000.000
Cr - Biaya Dibayar
Di muka 2.000.000
Dan seterusnya ...
PPh Pasal 23 - atas Sewa Mesin Produksi:
Pajak terutang = Rp. 24.000.000/(1-0,02) =
Rp. 24.489.795,90 x 2% = Rp. 489.795,90
Dr - Beban Non Operasional -
PPh Pasal 23 - Sewa Mesin
Metode Gross Up -
PT. Cipta Karya 489.796
Cr - Kas dalam Rupiah -
Bank Pajak 489.796
Catatan:Beban PPh Pasal 23 atas sewa mesin, dapat dibebankan dalam laporan laba rugi fiskal BRI Finance.
Jurnal di PT. Cipta Karya:
Dr - Bank -
Uang Sewa Mesin
PT. Bina Cita -
BRI Finance 24.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Diterima Di muka -
Mesin Produksi
PT. Bina Cita 24.000.000
Amortisasi ‘Pendapatan Diterima Di muka’:
= Rp. 24.000.000/12 bulan
= Rp. 2.000.000
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Diterima Di muka -
Mesin Produksi
PT. Bina Cita 2.000.000
Cr - Pendapatan Sewa -
Mesin Produksi
PT. Bina Cita 2.000.000
Dst ..
——
Pelunasan angsuran oleh PT. Bina Cita,
Dr - Kas dalam Rupiah -
Angsuran Leasing 1
PT. Bina Cita 3.740.000
Cr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Angsuran 1
PT. Bina Cita 1.100.000
Cr - Pendapatan Bunga Rupiah -
Bunga Leasing
PT. Bina Cita 2.400.000
Cr - Pendapatan Administrasi -
Sewa Mesin -
PT. Bina Cita 240.000
Amortisasi Pendapatan Bunga Ditangguhkan:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 2.400.000
Cr - Piutang Sewa
Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 2.400.000
Tanggal 10 Febuari 2016:
Dr - Kas dalam Rupiah -
Angsuran Leasing 2
PT. Bina Cita 3.500.000
Cr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Angsuran 2
PT. Bina Cita 1.210.000
Cr - Pendapatan Bunga Rupiah -
Bunga Leasing
PT. Bina Cita 2.290.000
Amortisasi Pendapatan Bunga Ditangguhkan:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 2.290.000
Cr - Piutang Sewa
Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 2.290.000
Dan seterusnya sampai 10 Oktober 2016.
Jurnal tanggal 10 November 2016:
Total angsuran 12 kali =
Rp. 3.500.000 x 12 bulan =
Rp. 42.000.000.
Total Pendapatan Bunga =
Rp. 42.000.000 - Rp. 24.000.000 =
Rp. 18.000.000.
Pada angsuran ke 11, nilai pembayaran bunga PT. Bina Cipta telah mencapai Rp. 18.115.716, sedangkan sisa saldo ‘Piutang Sewa Pembiayaan’ Rp. 3.615.716. Maka ‘Pendapatan Bunga’ menjadi Rp. 646.883 - Rp. 115.726 = Rp. 531.167. Dan pendapatan bunga bulan November dipotong sebesar Rp. 115.716 yang digunakan untuk memulihkan sisa saldo piutang sebesar Rp. 3.615.716 (Rp. 3.500.000 + Rp. 115.716).
Jurnal 10 November 2016:
Dr - Kas dalam Rupiah -
Angsuran Leasing 11
PT. Bina Cita 3.384.284
Cr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Angsuran 11
PT. Bina Cita 2.853.117
Cr - Pendapatan Bunga Rupiah -
Bunga Leasing
PT. Bina Cita 531.167
Amortisasi Pendapatan Bunga Ditangguhkan:
Dr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 531.167
Cr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 531.167
Catatan: Pada bulan November 2016, Saldo Pendapatan Bunga Ditangguhkan (Piutang Sewa Pembiayaan) sama dengan 0 (nol).
Jurnal 10 Desember 2016:
Dr - Kas dalam Rupiah -
Angsuran Leasing 12
PT. Bina Cita 3.615.716
Cr - Piutang Sewa Pembiayaan -
Angsuran 12
PT. Bina Cita 3.615.716
Penyelesaian pada PT. Bina Cita: ===
Tanggal 10 Januari 2016,
Dr - Beban Sewa -
Mesin Produksi (Leasing) -
PT. Cipta Karya 3.500.000
Cr - Kas dalam Rupiah -
BRI Finance 3.500.000
Dst, sampai 10 Desember 2016.
………
Capital Lease (Dengan Hak Opsi) dan Ilustrasi
Di dalam laporan keuangan lessee, transaksi capital lease menyebabkan kepemilikan aset dari leasing harus dilaporkan di dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca). Diiringi dengan penyajian nilai utang leasing di sisi kewajiban. Ketentuan ini membawa konsekuensi penyajian ‘Beban Penyusutan’ atas aset leasing pada Laporan Rugi/Laba dan ‘Akumulasi Penyusutan’ aset leasing di dalam Neraca.
Namun, poin penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembebanan ‘Beban Penyusutan’ atas aset leasing selama masa sewa hanya diperkenankan untuk kepentingan komersial. Dalam rangka menghitung PPh Badan, Beban Penyusutan - Aset Leasing selama masa sewa tidak diperkenankan dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, pembebanan diperkenankan ketika masa sewa telah habis dan Aset Leasing telah menjadi milik lessee dengan dasar penyusutan adalah nilai residu. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-1169/KMK.01/1991 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.47/1994, termasuk pula dalam hal ini ‘Beban Bunga’ yang muncul sehubungan dengan transaksi capital lease. Selain itu, terkait adanya transaksi capital lease ini maka lessee tidak boleh bertindak sebagai pihak pemotong PPh Pasal 23 atas sewa. Sehingga nilai sewa yang dibayarkan lessee kepada lessor adalah nilai bersih tanpa dipotong PPh Pasal 23. Berikut disajikan ilustrasi capital lease sebagai penjelasan.
Ilustrasi - Penerapan Capital Lease:
Pada tanggal 5 Januari 2016, PT Bina Cita sebagai nasabah Bank BRI mengajukan permohonan kepada BRI Finance (entitas anak dari Bank BRI) untuk pembiayaan mesin produksi milik PT. Cipta Karya (Lessor), dengan kesepakatan bentuk sewa adalah capital lease, di mana pada akhir pelunasan angsuran mesin produksi akan menjadi milik PT. Bina Cita. Pelaksanaan transaksi dilakukan tertanggal 10 Januari 2016, di mana BRI Finance membayar tunai mesin produksi kepada PT. Cipta Karya.
Masa manfaat mesin adalah 4 tahun, dan PT Bina Cita akan melunasi angsuran selama satu tahun dengan harga mesin produksi sebesar Rp. 24.000.000. Pembayaran dilakukan oleh BRI Finance kepada PT Cipta Karya selaku lessor. Metode penyusutan menggunakan ‘Garis Lurus’ - Straight Line Methode, dengan nilai residu Rp. 6.000.000.
Dalam perjanjian dengan BRI Finance, PT. Bina Cita harus membayar angsuran leasing sebesar Rp. 3.500.000 per bulan setiap tanggal 10, suku bunga atas kewajiban 10%, dan biaya administrasi 1% dari total pembiayaan.
Penyelesaian pada BRI Finance sama seperti di atas, yang membedakan adalah transaksi pada tgl 10 Januari 2016:
Dr - Piutang
Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Angsuran Pokok
PT. Bina Cita 24.000.000
Dr - Piutang Pembiayaan -
Pihak Ketiga -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 18.000.000
Cr - Pendapatan -
Pembiayaan
Konsumen 24.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Pendapatan Bunga
Ditangguhkan 18.000.000
Dr - Biaya Dibayar Di muka -
Pembelian Mesin
Produksi 24.000.000
Cr - Bank -
PT. Cipta Karya 24.000.000
Amortisasi Biaya Dibayar Di muka perbulan:
Rp. 24.000.000/12 bulan =
Rp. 2.000.000
Dr - Beban
Sewa 2.000.000
Cr - Biaya Dibayar
Di muka 2.000.000
Dan seterusnya ...
Catatan:Perbandingan sistem pencatatan jurnal antara mekanisme Operating Lease dan Capital Lease adalah sbb:#. Jurnal pencatatan ‘Piutang’ pada mekanisme Operating Lease adalah: Dr - Piutang Sewa Pembiayaan xxx Cr - Bank xxx
#. Dan jurnal pencatatan ‘Piutang’ pada mekanisme Capital Lease yaitu:
Dr - Piutang
Pembiayaan xxx
Cr - Bank xxx
Sedangkan penyelesaian di PT. Bina Cita sbb:
Asumsi: Schedule Amortisasi sama seperti di atas, ==
Tanggal 10 Januari 2016,
Dr - Aset -
Peralatan Produksi 24.000.000
Cr - Utang Usaha -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 24.000.000
Dr - Utang Usaha -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 1.100.000
Dr - Beban Bunga -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 2.400.000
Dr - Beban Administrasi -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 240.000
Cr - Kas dalam Rupiah -
Angsuran Leasing 1 -
BRI Finance 3.740.000
Dst, sampai dengan 10 Oktober 2016.
Untuk bulan november 2016, nilai pembayaran bunga PT. Bina Cipta telah mencapai Rp. 18.115.716, saldo ‘Utang Sewa’ Rp. 3.615.716. Maka ‘Beban Bunga’ menjadi Rp. 646.883 - Rp. 115.726 = Rp. 531.167.
Jurnal 10 November 2016,
Dr - Utang Usaha -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 2.853.117
Dr - Beban Bunga -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 531.167
Cr - Kas dalam Rupiah -
Angsuran Leasing 11
BRI Finance 3.384.284
Jurnal 10 Desember 2016,
Dr - Utang Usaha -
Leasing Mesin Produksi
BRI Finance 3.615.716
Dr - Kas dalam
Rupiah -
Angsuran Leasing 12
BRI Finance 3.615.716
Jurnal penyusutan per 10 Febuari 2016 dan seterusnya, untuk laporan keuangan komersial: ==
Nilai penyusutan per tahun:
Rp. 24.000.000/4 tahun =
Rp. 6.000.000
Nilai penyusutan per bulan:
Rp. 6.000.000/12 bulan =
Rp.500.000
Dr - Beban Penyusutan -
Mesin Produksi 500.000
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Mesin Produksi 500.000
Untuk laporan keuangan fiskal: ==
Nilai penyusutan per 10 Febuari 2017 dan seterusnya:
Rp. 24.000.000 - Rp. 6.000.000 =
Rp. 18.000.000/4 tahun =
Rp. 4.500.000
Nilai penyusutan per bulan:
Rp. 4.500.000/12 bulan =
Rp. 375.000
Dr - Beban Penyusutan -
Mesin Produksi 375.000
Cr - Akumulasi Penyusutan -
Mesin produksi 375.000
Catatan:
Pengakuan beban penyusutan fiskal adalah ketika masa leasing telah habis, dengan penerapan nilai residu. Di masa leasing, maka beban penyusutan komersial menjadi liabilitas pajak tangguhan (pendekatan neraca), atau pengakuan beban pajak tangguhan.
Pajak Penghasilan Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha - Leasing (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1169/KMK.01/1991).
———————————
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan lessor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
b. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
c. Dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
d. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata - rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
e. Kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
f. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 15.
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
………
Contoh Laporan Keuangan Leasing
👉 PT. Adira Dinamika Multi Finance
Catatan:#. Penjelasan tentang akuntansi leasing ada dalam penjelasan ‘Sewa Pembiayaan (Leasing)’.#. Pos - pos akuntansi lainnya seperti Aset Derivatif (di mana Tagihan Derivatif untuk keuntungan serta Liabilitas Derivatif untuk kerugian dari penjualan derivatif), Pajak Tangguhan, dan lainnya telah dijabarkan sebelumnya.#. Keuntungan (Kerugian) dari Lindung Nilai Arus Kas merupakan komponen Ekuitas yaitu Pendapatan (Kerugian) Komprehensif Lainnya yang diakumulasi dari tahun - tahun sebelumnya.
Jurnal Metode Penghapusan Tidak Langsung (Indirect Method) atas Piutang Tidak Tertagih.
………
Jurnal Cadangan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai atas Piutang yang tidak tertagih (Indirect Method):
Dr - Beban -
Penyisihan Kerugian
Penurunan Nilai xxx
Cr - Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai xxx
Jurnal Pemulihan atas Cadangan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai:
Dr - Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai xxx
Cr - Pemulihan atas Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai xxx
Jurnal Penghapusan Langsung (Direct Method) dari Penghapusan Tidak Langsung (Indirect Method) dalam hal piutang benar - benar tidak dapat ditagih:
Dr - Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai xxx
Cr - Pemulihan atas Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai xxx
Dr - Beban Piutang
Tidak Tertagih xxx
Cr - Piutang Sewa Pembiayaan/
Piutang Pembiayaan
Konsumen xxx
Keterangan: ‘Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai’ merupakan Beban Pajak Tangguhan (Pendekatan Neraca), sedangkan ‘Pemulihan atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai’ merupakan Pendapatan Pajak Tangguhan (Pendekatan Neraca).
Jurnal Pembelian Derivatif
Aset Derivatif adalah aset berupa pembelian instrumen keuangan berupa saham, obligasi, komoditas dan lainnya selain mata uang valas dalam kontrak opsi. Sedangkan dalam kontrak future, valas termasuk aset derivatif.
Jurnal Pembelian Derivatif untuk Mata Uang Valas (Asumsi: Call Dollar) dalam Kontrak Opsi:
Dr - Bank USD Dalam
Rupiah/Kas USD
Dalam Rupiah xxx
Cr - Bank IDR/
Kas IDR xxx
Jurnal Penjualan Derivatif berupa Keuntungan:
Dr - Tagihan
Derivatif xxx
Cr - Peningkatan Nilai Wajar Aset
Keuangan xxx
Penerimaan Hasil Penjualan Derivatif:
Dr - Bank IDR/
Kas IDR xxx
Cr - Bank USD Dalam
Rupiah/Kas USD
Dalam Rupiah xxx
Cr - Tagihan
Derivatif xxx
Dr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset
Keuangan xxx
Cr - Keuntungan Transaksi
Derivatif (realized) xxx
————
Jurnal Penjualan Derivatif berupa Kerugian:
Dr - Penurunan Nilai
Wajar Aset
Keuangan xxx
Cr - Liabilitas
Derivatif xxx
Penerimaan Hasil Penjualan Derivatif:
Dr - Bank IDR/
Kas IDR xxx
Dr - Liabilitas
Derivatif xxx
Cr - Bank USD Dalam
Rupiah/Kas USD
Dalam Rupiah xxx
Dr - Kerugian Transaksi
Derivatif (realized) xxx
Cr - Penurunan Nilai Wajar
Aset Keuangan xxx
………
Jurnal Pembelian Derivatif (selain mata uang valas)
dalam Kontrak Opsi:
Dr - Aset
Derivatif xxx
Cr - Bank xxx
Jurnal Penjualan Derivatif berupa Keuntungan:
Dr - Tagihan
Derivatif xxx
Cr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset
Keuangan xxx
Penerimaan Hasil Penjualan Derivatif:
Dr - Bank xxx
Cr - Aset
Derivatif xxx
Cr - Tagihan
Derivatif xxx
Dr - Peningkatan Nilai
Wajar Aset
Keuangan xxx
Cr - Keuntungan Transaksi
Derivatif (realized) xxx
———
Jurnal Penjualan Derivatif berupa Kerugian:
Dr - Penurunan Nilai
Wajar Aset
Keuangan xxx
Cr - Liabilitas
Derivatif xxx
Penerimaan Hasil Penjualan Derivatif:
Dr - Liabilitas
Derivatif xxx
Dr - Bank xxx
Cr - Aset
Derivatif xxx
Dr - Kerugian Transaksi
Derivatif (realized) xxx
Cr - Penurunan Nilai Wajar
Aset Keuangan xxx
Keterangan: Peningkatan (Penurunan) Nilai Wajar Aset Keuangan bukan merupakan Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan dalam transaksi derivatif.
………
Ilustrasi Derivatif:
Ilustrasi 1 - Kontrak Opsi:
Misalnya, pada tanggal 10 Januari 2019, PT. Adira Finance (Holder) melakukan kontrak opsi derivatif atas saham BRI yang dibelinya dari Bank BRI (Writter) sebanyak 100.000 lembar saham seharga @ Rp. 4.000 selama 3 bulan. Expiration Date ditentukan pada tanggal 10 April 2019, dengan Strike Price Rp. 5.000.
Namun pada tanggal 10 Febuari 2019, PT. Adira sebagai holder menjual (put option) seluruh saham tersebut kepada Bank BRI sebagai writter dengan asumsi:
Pertama: Harganya naik menjadi @Rp. 5.100 dari Strike Price Rp. 5.000, dan menerima pelunasan dengan warkat BI pada 12 Febuari 2019.
Kedua: Harganya turun menjadi @Rp. 3.500 dari Strike Price Rp. 5.000, dan menerima pelunasan dengan warkat BI pada 12 Febuari 2019.
Penyelesaian:
Tanggal 10 Januari 2019:
Dr - Aset Derivatif -
Kontrak Opsi Saham
Bank BRI 400.000.000
Cr - Bank -
Pembayaran kontrak opsi
kepada BRI 400.000.000
Tanggal 10 Febuari 2019 - Asumsi Pertama:
Dr - Tagihan
Derivatif -
Peningkatan opsi
saham BRI 100.000.000
Cr - Peningkatan Nilai Wajar Aset
Keuangan 100.000.000
Tanggal 12 Febuari 2019:
Dr - Bank -
Penerimaan penjualan opsi
saham BRI 500.000.000
Cr - Aset
Derivatif 400.000.000
Cr - Tagihan
Derivatif 100.000.000
Dr - Peningkatan Nilai Wajar Aset
Keuangan 100.000.000
Cr - Keuntungan Transaksi
Derivatif (realized) 100.000.000
………
Tanggal 10 Febuari 2019 - Asumsi Kedua:
Dr - Penurunan Nilai Wajar Aset
Keuangan 50.000.000
Cr - Liabilitas Derivatif -
Penurunan opsi
saham BRI 50.000.000
Tanggal 12 Febuari 2019:
Dr - Liabilitas
Derivatif 50.000.000
Dr - Bank 350.000.000
Cr - Aset
Derivatif 400.000.000
Dr - Kerugian Transaksi
Derivatif (realized) 50.000.000
Cr - Penurunan Nilai Wajar
Aset Keuangan 50.000.000
Junal Closing Book:
Dr - Ekuitas -
Penghasilan
Komprehensif Lain -
Keuntungan (Kerugian)
Penjualan Aset
Keuangan 50.000.000
Cr - Kerugian Transaksi
Derivatif (realized) 50.000.000
Catatan:#. Expiration date adalah tanggal waktu jatuh tempo dari opsi, setelah expiration date opsi dinyatakan mati.#. Strike atau exercise price, adalah harga kesepakatan dalam kontrak opsi dimana pemegang opsi dapat membeli atau menjual underlying assets. Exercise price merupakan harga pasar yang terjadi dalam transaksi di future dan option market.Secara umum, exercise price adalah harga jadi tetapi pelaksanaannya di kemudian hari.#. PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Transaksi Derivatif telah dihapus.#. Pada saat tutup buku di awal tahun, Keuntungan (Kerugian) Transaksi Derivatif dijurnal ke dalam Ekuitas, yaitu Penghasilan Komprehensif Lain, jika sebelumnya diukur dalam FVTPL.
………
Ilustrasi 2 - Kontrak Future:
Pada tanggal 10 Januari 2019, PT. Adira Finance melakukan transaksi derivatif berupa Kontrak Future dengan Bank BRI guna membeli (Long Position) valas sebesar 100.000 Dollar US (Underlying Asset) pada dua bulan yang akan datang tepatnya tanggal 10 Maret 2019 (Settlement Date) dengan kurs yang disepakati (Future Price) 1 USD/Rp. 13.100. Kurs Spot Rate yang terjadi pada tanggal tersebut adalah 1 USD/Rp. 13.200. Uang Jaminan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000.
Penyelesaian pada PT. Adira Finance:
Tanggal 10 Januari 2019 - Jurnal atas Kontrak Future:
Dr - Aset
Derivatif - Kontrak
Future 1.310.000.000
Cr - Liabilitas
Derivatif 1.310.000.000
Jurnal Pembayaran Uang Jaminan:
Dr - Beban Dibayar Di muka -
Dana Jaminan Kontrak
Futures 200.000.000
Cr - Bank 200.000.000
Tanggal 10 Maret 2019 - Jurnal Pembelian Future:
Keuntungan atas Derivatif =
Rp. 100 x 100.000 USD =
Rp. 10.000.000
Dr - Bank USD Dalam
Rupiah 1.310.000.000
Cr - Aset
Derivatif - Kontrak
Future 1.310.000.000
Dr - Liabilitas
Derivatif 1.310.000.000
Dr - Penghasilan Komprehensif
Lainnya -
Keuntungan (Kerugian)
Derivatif 10.000.000
Cr - Beban Dibayar Di muka -
Dana Jaminan Kontrak
Futures 200.000.000
Cr - Bank IDR 1.110.000.000
Cr - Keuntungan Transaksi
Derivatif (realized) 10.000.000
Catatan:#. Underlying Asset, adalah sesuatu (komoditi/aset) yang disetujui kedua pihak untuk dipertukarkan.#. Settlement Date atau Delivery Date, adalah tanggal yang ditetapkan untuk melakukan transaksi.#. Futures Price, adalah harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkepentingan untuk melakukan transaksi.#. Long Futures atau Long Position, adalah posisi dalam kontrak untuk membeli underlying asset di kemudian hari.#. Short Futures atau Short Position, adalah posisi dalam kontrak untuk menjual underlying asset di kemudian hari.#. PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas transaksi derivatif telah dihapus.
#. Artikel Terkait:
🎧 PSAK 71 - Klasifikasi Instrumen Keuangan dan Ilustrasi
🎧 PSAK 73 - Akuntansi Penyewa, Pesewa, dan Ilustrasi
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar