Simpanan Wadiah dan Mudharabah

Simpanan Wadiah dan Mudharabah

Dana Simpanan Wadiah

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah   berupa uang yang harus dijaga dan dikembalikan, setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendakinya. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.


Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.


2. Wadiah Yad Almanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang itu. Jadi, hanya dititip saja. Bila hilang atau rusak, maka pihak bank atau yang dititip tidak bertanggungjawab. Barang hilang atau rusak jadi tanggungjawab pemilik.


Jurnal Penerimaan Uang atas Dana Simpanan Wadiah:

Dr - Kas/Giro

        pada BI xxx

Cr -    Dana Simpanan Wadiah

           a. Giro/b. Tabungan xxx


Pada akad wadiah, nasabah tidak mendapatkan bagi hasil, melainkan hanya berupa bonus secara sukarela dari pihak bank.

………


Dana Simpanan Mudharabah (Dana Investasi Non Profit Sharing)

Dana Simpanan Mudharabah adalah perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemilik dan pembeli atau yang memanfaatkan produk.


Sesuai dengan karakteristiknya, berikut pengertian akad mudharabah, yaitu:

#. Merupakan perjanjian kerjasama antara shohibul mal (penyedia dana/penabung/nasabah) dengan mudharib (pihak bank/pengelola).


#. Dalam kerjasama ini, pihak penabung atau nasabah menyediakan uang 100% dan pihak bank akan bertindak sebagai pengelola uang tersebut.


#. Apabila usaha yang dilakukan dari hasil kerjasama antara bank dan nasabah memberikan hasil, maka akan dibagi berdasarkan kontrak. Bagi hasil yang biasanya dihitung dari persentase ini disebut nisbah.


#. Apabila usaha yang dijalankan ternyata bangkrut, dan disebabkan oleh kelalaian pengelola (pihak bank), maka pihak bank-lah yang harus bertanggungjawab untuk kerugiannya. Nasabah akan tetap mendapatkan uangnya kembali secara utuh. Tetapi jika kerugiannya disebabkan bukan karena kesalahan pengelola, maka ditanggung oleh pemilik modal (nasabah).


Jurnal Penerimaan Uang atas Dana Simpanan Mudharabah:

Dr - Kas/Giro

        pada BI      xxx

Cr -    Dana Simpanan Wadiah

           a. Giro/b. Tabungan/

           c. Deposito   xxx


Ilustrasi 1 - Bonus Giro Wadiah:

Ahmad memiliki rekening giro wadi'ah (Wadiah Yad Dhamanah) di bank syariah D dengan saldo rata - rata pada bulan Juli 2017 sebesar Rp. 2.000.000.


Bonus yang diberikan bank syariah D untuk saldo rata - rata minimal Rp. 500.000 adalah 30%. Diasumsikan total dana giro wadi'ah di bank tersebut adalah Rp. 500.000.000. Pendapatan bank dari penggunaan giro wadi'ah sebesar Rp. 10.000.000. Berapa bonus yang diterima oleh Ahmad pada akhir bulan Juli 2010?


Penyelesaian:


Bonus yang diterima Ahmad = 

(saldo rata-rata Tn. Ahmad x Keuntungan Bank x 30%) : 

Total Dana Giro Wadi'ah =

(Rp. 2.000.000,00 x Rp. 10.000.000,00 x 30%) :

Rp. 500.000.000 = Rp 12.000.


Catatan: Bonus yang diterima Ahmad pada akhir bulan Juli 2010 sebesar 


Jurnal:

Dr - Beban Bonus Wadiah -

        Giro Ahmad   12.000

Cr -    Dana Simpanan Wadiah

           a. Giro               12.000

………


Ilustrasi 2 - Bagi Hasil Giro Mudharabah:

Ratnaningsih memiliki tabungan Mudharabah di bank syariah A dengan saldo rata - rata bulan Mei sebesar Rp. 15.000.000. Perbandingan nisbah antara bank syariah dengan deposan adalah 40% : 60%. Saldo rata - rata per bulan di seluruh bank syariah A sebesar Rp. 7.500.000.000. Kemudian keuntungan bank syariah yang dibagihasilkan adalah Rp. 30.000.000. Berapa keuntungan Ratnaningsih pada bulan tsb?


Penyelesaian:


Keuntungan Ratnaningsih = 

(Saldo rata - rata Ratnaningsih x 

Keuntungan Bank Syariah x 60%) : 

Saldo rata-rata bank syariah D =

(Rp. 15.000.000 x Rp. 30.000.000 x 60%) : 

Rp. 7.500.000.000 = Rp. 36.000


Catatan: 

Keuntungan Ratnaningsih yang diperoleh selama bulan tsb sebesar Rp. 36.000


Jurnal:

Dr - Bagi Hasil untuk

        pemilik dana investasi

        a. Rupiah

             - Non Profit

                Sharing   36.000

Cr -     Liabilitas -

            Dana investasi

            non profit sharing:

            a. Giro            36.000

………


Ilustrasi 3 - Bagi Hasil Deposito Mudharabah:

Arif memiliki deposito mudharabah sebesar Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1 bulan di bank syariah Z. Nisbah antara bank syariah dengan nasabah adalah 45% : 55% . Saldo rata-rata deposito per bulan di bank syariah Z sebesar Rp. 500.000.000. Berapa keuntungan Tn. Arif dari nisbah yang telah ditentukan?


Penyelesaian:


Keuntungan Nasabah = 

(Deposito Arif x Pendapatan Bank Syariah x 55%) : 

Saldo rata - rata deposito di bank syariah =

(Rp. 20.000.000 x Rp. 500.000.000 x 55%) : 

Rp. 10,000,000,000 = Rp. 550.000


Catatan: Keuntungan Arif dari deposito berjangka 1 bulan sebesar Rp. 550.000


Jurnal:

Dr - Bagi Hasil untuk

        pemilik dana investasi

        a. Rupiah

            - Non Profit

               Sharing    550.000

Cr -     Liabilitas -

            Dana investasi

            non profit sharing:

            c. Deposito        550.000

………

#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar