Pengertian dan Ilustrasi
Properti terbengkalai (abandoned property) adalah aset dalam bentuk properti yang dimiliki bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha bank yang lazim.
Cakupan Properti Terbengkalai:
a. Properti terbengkalai merupakan aset yang mencakup tanah, bangunan, dan aset sejenis lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan operasional bank.
b. Tidak termasuk dalam pengertian properti terbengkalai adalah properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha bank, sepanjang dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas dan properti yang digunakan untuk sarana pendidikan, serta properti lain yang telah ditetapkan untuk digunakan bank dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat.
c. Dalam pengertian properti terbengkalai tidak termasuk properti yang berasal dari sewa atau lease.
Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, properti terbengkalai merupakan salah satu bentuk aset non produktif yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban pembentukan PPANP untuk properti terbengkalai pada dasarnya merupakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Perlakuan Akuntansi - Pengakuan dan Pengukuran:
1. Pada saat pengakuan awal, properti terbengkalai diukur sebesar biaya perolehan.
2. Setelah pengakuan awal, properti terbengkalai dibukukan sebesar nilai wajarnya.
3. Jika properti terbengkalai mengalami penurunan nilai (impairment), maka bank harus mengakui rugi penurunan nilai tersebut.
4. Jika properti terbengkalai mengalami pemulihan penurunan nilai, maka bank harus mengakui pemulihan penurunan nilai tersebut maksimum sebesar kerugian penurunan nilai yang telah diakui.
5. Properti terbengkalai tidak disusutkan.
6. Pada saat penjualan, selisih antara nilai properti terbengkalai yang dibukukan dan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian non operasional.
Peraturan Bank Indonesia Nomer 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (halaman 38). Batas maksimal agunan sebagai pengurang PPA pada halaman 38.
Properti Terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
· Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun.
· Kurang Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
· Diragukan, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
· Macet, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
Dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dalam pasal 41 dan 42 yang mengatur tentang pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Non Produktif (PPANP) bank. Persentase pembentukan PPANP sebagai berikut:
a) 1% dari properti terbengkalai yang memiliki kualitas lancar.
b) 15% dari properti terbengkalai yang memiliki kualitas kurang lancar.
c) 50% dari properti terbengkalai yang memiliki kualitas diragukan.
d) 100% dari properti terbengkalai yang memiliki kualitas macet.
Pembentukan PPANP atau PPKA-NP dilakukan untuk menghitung rasio KPMM.
Bank wajib memperhitungkan seluruh hasil perhitungan PPA atas Aset Non Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b sebagai pengurang dalam perhitungan rasio KPMM.
Ilustrasi: ✔️ Pedoman Akuntansi Perbankan.
Pada tanggal 1 Januari 2010, Bank ABC melakukan reklasifikasi tanah dan bangunan yang semula merupakan aset tetap menjadi properti terbengkalai. Aset tetap yang direklasifikasi memiliki kriteria sebagai berikut:
Jenis aset: Tanah dan Bangunan
- Harga perolehan: Rp. 40 Milyar
- Tanggal perolehan: 1 Januari 2008
- Umur manfaat: 20 tahun
- Metode pencatatan aset tetap: Model Biaya
- Biaya penyusutan/tahun: Rp. 2 Milyar
- Nilai tercatat pada 1/1/2010: Rp. 36 Milyar
Asumsi:
a. Apabila pada tanggal 31 Desember 2011, nilai wajar properti terbengkalai adalah Rp. 35 Milyar, maka bank mencatat kerugian penurunan nilai sebesar nilai terendah antara nilai tercatat dengan nilai wajar.
b. Apabila pada tanggal 31 Desember 2011, nilai wajar properti terbengkalai adalah Rp. 36 Milyar, maka bank mencatat peningkatan nilai wajar sebesar nilai tertinggi antara nilai tercatat dengan nilai wajar.
c. Apabila pada 1 Januari 2012, properti terbengkalai digunakan untuk kegiatan usaha bank maka properti dimaksud direklasifikasi kembali sebagai aset tetap. Pada saat dilakukan reklasifikasi maka nilai tercatat aset tetap akan dihitung berdasarkan nilai tercatat properti terbengkalai diperhitungkan dengan akumulasi penyusutan. Asumsi sebesar Rp. 35 Milyar.
d. Apabila pada 1 Maret 2012, Aset tetap berupa tanah dan bangunan tersebut dijual dengan nilai wajar sebesar Rp 35 Milyar (termasuk PPN), dan biaya untuk menjualnya adalah Rp. 500.000.000, yaitu beban notaris dan lainnya.
Penyelesaian:
1. Pada saat aset tetap direklasifikasi menjadi properti terbengkalai pada tanggal 1 Januari 2010:
Dr - Properti
Terbengkalai 36,000,000,000
Dr - Akumulasi
Penyusutan 4.000.000.000
Cr - Aset Tetap 40,000,000,000
2. Pada saat dilakukan pembentukan PPANP sebesar 15% tanggal 1 Januari 2011:
- Persentase PPANP = 15%, Kurang Lancar
(terhitung 1 Januari 2008 s.d 1 Januari 2011)
- PPANP = 15% x Rp. 36,000,000,000 =
Rp. 5.400.000.000
Dr - Kerugian Penurunan Nilai
Aset Lainnya (Non Keuangan) -
Beban PPANP 5.400.000.000
Cr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai dari Aset Non Keuangan -
PPANP 5.400.000.000
Pajak Tangguhan (Deffered Tax):
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 5.400.000.000 x 25% = Rp. 1.350.000.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 1.350.000.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 1.350.000.000
Apabila terjadi penurunan nilai terhadap properti terbengkalai (lihat bagian Penurunan Nilai), maka perhitungan PPANP dilakukan terhadap nilai tercatat properti terbengkalai, yaitu nilai properti setelah dikurangi penurunan nilai.
3. Penyesuaian terhadap nilai wajar pada tanggal 31 Desember 2011:
Asumsi A:
Dr - Kerugian Penurunan Nilai
Aset Lainnya (Non Keuangan) -
Kerugian penurunan
nilai wajar 1.000.000.000
Cr - Properti
Terbengkalai 1.000.000.000
Asumsi B:
Dr - Properti
Terbengkalai 1.000.000.000
Cr - Pendapatan Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Lainnya -
Properti Terbengkalai 1.000.000.000
Catatan: Kerugian Penurunan Nilai Aset Lainnya (Non Keuangan) dari properti terbengkalai merupakan beban fiskal, sedangkan Peningkatan Nilai Wajar Aset Lainnya merupakan pendapatan fiskal.
4. Apabila pada 1 Januari 2012, properti terbengkalai digunakan untuk kegiatan usaha bank maka properti dimaksud direklasifikasi kembali sebagai aset tetap. Pada saat dilakukan reklasifikasi maka nilai tercatat aset tetap akan dihitung berdasarkan nilai tercatat properti terbengkalai diperhitungkan dengan akumulasi penyusutan.
5. Pada saat reklasifikasi properti terbengkalai menjadi aset tetap pada 1 Januari 2012, akumulasi penyusutan aktiva tetap sebesar Rp. 4 milyar (2 tahun, terhitung 1 Januari 2010 s.d 1 Januari 2012):
a. Mencatat akumulasi penyusutan terhitung 1 Januari 2010 s.d 1 Januari 2012:
Dr - Aset Tetap dan
Inventaris -
Tanah dan
Bangunan 4.000.000.000
Cr - Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap dan Inventaris -
Tanah dan Bangunan 4.000.000.000
b. Reklasifikasi properti terbengkalai menjadi aset tetap:
Dr - Aset Tetap dan
Inventaris -
Tanah dan
Bangunan 35,000,000,000
Cr - Properti Terbengkalai 35,000,000,000
Pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (tanggal 1 Januari 2011):
Dr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai dari Aset Non Keuangan -
PPANP 5.400.000.000
Cr - Pemulihan atas Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai -
Properti Terbengkalai 5.400.000.000
Pajak Tangguhan (Deffered Tax):
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 5.400.000.000 x 25% = Rp. 1.350.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 1.350.000.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 1.350.000.000
Catatan: Total Aset Tetap berupa Nilai Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 39,000,000,000 (Rp. 35 Milyar + Rp. 4 Milyar).
6. Pada saat penjualan tanah dan bangunan tanggal 1 Januari 2012:
Dasar Pengenaan PPN Keluaran (VAT Out) =
(Rp. 35,000,000,000 - (Rp. 35,000,000,000 :
(1 + 0,1) x 0,1)) = Rp. 31,818,181,818
PPN Keluaran (VAT Out) =
Rp. 31,818,181,818 x 10% = Rp. 3.181.818.182
Dasar Pengenaan PPn BM =
Tarif PPnBM untuk Tanah dan Bangunan = 1%
Rp. 35,000,000,000 : (1 + 0,01) = Rp. 34,653,465,346
PPn BM Keluaran =
Rp. 34,653,465,346 x 1% = Rp. 346.534.654
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 =
Tarif PPh Pasal 22 untuk Penjualan
Barang yang Tergolong Sangant Mewah
(Tanah dan Bangunan) = 5%
Rp. 35,000,000,000 : (1 + 0,05) = Rp. 33,333,333,333
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah =
Rp. 33,333,333,333 x 5% = Rp. 1.666.666.667
PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPHTB) =
Rp. 33,333,333,333 x 5 % = Rp. 1.666.666.667
Dr - Giro
pada BI 35,000,000,000
Cr - Pendapatan Lainnya -
Penjualan Aset Tetap -
Tanah dan
Bangunan 29,804,980,497
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 3.181.818.182
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPn BM Keluaran 346.534.654
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak -
PPh Pasal 22 1,666,666,667
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka/
Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 1,666,666,667
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 1,666,666,667
Dr - Beban Lainnya -
Harga Pokok Aset Tetap -
Tanah dan
Bangunan 35,000,000,000
Dr - Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap dan Inventaris -
Tanah dan
Bangunan 4.000.000.000
Cr - Aset Tetap dan
Inventaris -
Tanah dan Bangunan 39,000,000,000
Keterangan: Penjualan Aset Tetap atas tanah dan bangunan pada harga Rp. 35 Milyar di mana harga termasuk PPN dan PPn BM menyebabkan entitas bank mengalami kerugian sebesar Rp. 3.528.352.836 (Rp. 3.181.818.182 + Rp. 346.534.654) atau Pendapatan Lainnya - Beban Lainnya (Rp. 31,471,647,164 - Rp. 35,000,000,000).
Beban Penjualan Tanah dan Bangunan:
Dr - Beban Lainnya -
Notaris 500.000.000
Cr - Giro pada
Bank Indonesia 500.000.000
Catatan:
#. Apabila pada tanggal 1 Januari 2012, Properti Terbengkalai tersebut belum dijual, pembentukan PPANP sebagai berikut:
- Persentase PPANP = 50%,
Diragukan (terhitung 1 Januari 2008 s.d 1 Januari 2012):
- PPANP = 50% x Rp. 36,000,000,000 =
Rp. 18,000,000,000
Dr - Kerugian Penurunan Nilai
Aset Lainnya (Non Keuangan) -
Beban PPANP 18,000,000,000
Cr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai dari Aset Non Keuangan -
PPANP 18,000,000,000
Pajak Tangguhan (Deffered Tax):
Beban Pajak Tangguhan =
Rp. 18,000,000,000 x 25% = Rp. 4.500.000.000
Dr - Beban Pajak
Tangguhan 4.500.000.000
Cr - Liabilitas Pajak
Tangguhan 4.500.000.000
Pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (tanggal 1 Januari 2011):
Dr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai dari Aset Non Keuangan -
PPANP 5.400.000.000
Cr - Pemulihan atas Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai -
Properti Terbengkalai 5.400.000.000
Pajak Tangguhan (Deffered Tax):
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 5.400.000.000 x 25% =
Rp. 1.350.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 1.350.000.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 1.350.000.000
-----------------
#. Apabila pada tanggal 1 Januari 2013, Properti Terbengkalai tersebut dijual pada harga pasar (nilai wajar) sebesar Rp. 36 Milyar di mana harga tidak termasuk PPN dan PPn BM, dan beban notaris Rp. 500.000.000 jurnalnya:
Dasar Pengenaan PPN Keluaran (VAT Out) =
Rp. 36,000,000,000
PPN Keluaran (VAT Out) =
Rp. 36,000,000,000 x 10% = Rp. 3.600.000.000
Dasar Pengenaan PPn BM = Rp. 36,000,000,000
PPn BM Keluaran =
Rp. 36,000,000,000 x 1% = Rp. 360.000.000
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 = Rp. 36,000,000,000
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah =
Rp. 36,000,000,000 x 5% = Rp. 1.800.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPHTB) =
Rp. 36,000,000,000 x 5% = Rp. 1.800.000.000
Dr - Giro
pada BI 41,760,000,000
Cr - Properti Terbengkalai -
Tanah dan
Bangunan 35,000,000,000
Cr - Pendapatan Lainnya -
Keuntungan Penjualan
Aset Lainnya -
Properti
Terbengkalai 1.000.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 3.600.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPn BM Keluaran 360.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak -
PPh Pasal 22 1.800.000.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka/
Beban Lainnya -
Beban Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 1.800.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang Pajak -
PPh Pasal 4 Ayat 2 1.800.000.000
Keterangan:
Properti Terbengkalai tidak disusutkan. PPHTB dicatat sebagai Aset atau Beban Pajak karena dibayar sendiri oleh penjual, sedangkan pembeli membayar BPHTB.
Beban Penjualan Properti Terbengkalai (Tanah dan Bangunan):
Dr - Beban Lainnya -
Notaris 500.000.000
Cr - Giro pada
Bank Indonesia 500.000.000
Pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (tanggal 1 Januari 2012):
Dr - Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai dari Aset Non Keuangan -
PPANP 18,000,000,000
Cr - Pemulihan atas Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai -
Properti Terbengkalai 18,000,000,000
Pajak Tangguhan (Deffered Tax):
Pendapatan Pajak Tangguhan =
Rp. 18,000,000,000 x 25% =
Rp. 4.500.000.000
Dr - Aset Pajak
Tangguhan 4.500.000.000
Cr - Pendapatan Pajak
Tangguhan 4.500.000.000
-----------------
#. Jurnal atas pembayaran PPN terutang:
Dr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran xxx
Cr - Beban Lainnya/
Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPN Masukan xxx
Cr - Giro pada BI xxx
Keterangan: Apabila Saldo PPN Masukan > (lebih besar daripada) PPN Keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasikan untuk Masa PPN bulan berikutnya.
#. Jurnal atas pembayaran PPn BM terutang:
Dr - Liabilitas Lainnya -
PPn BM
Keluaran xxx
Cr - Giro pada BI xxx
Keterangan: Apabila transaksi entitas terdapat penjualan dan pembelian barang mewah, yaitu PPn BM Keluaran dan PPn BM Masukan, jurnal sama seperti PPN di atas.
#. Referensi PPn BM:
✔️ PMK 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
✔️ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/tahun 2015 tentang perubahan PMK 253/PMK.03/2008.
✔️ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 tahun 2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
✔️ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/tahun 2019 tentang perubahan kedua PMK 253/PMK.03/2008.
#. Referensi PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah:
✔️ Pemungutan Pajak atas Penjualan Barang yang Sangat Mewah.
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar