Mata Uang Valas (Kertas dan Logam) yang Ditarik dari Peredaran
Saldo mata uang kertas dan logam asing yang sudah tidak dapat digunakan sebagai alat tukar namun masih dapat ditukarkan ke bank sentral negara penerbit, disajikan dalam pos Aset Lain - Lain sebagai ’kas valuta asing yang ditarik dari peredaran’ sebesar nilai nominal dikurangi dengan taksiran biaya repatriasi.
Biaya repatriasi adalah taksiran biaya oleh bank saat menukarkan valas yang tidak dapat digunakan, ke bank sentral negara penerbit.
Kas valuta asing yang ditarik dari peredaran:
a. Pada saat reklasifikasi
Dr - Kas valuta asing yang ditarik
dari peredaran xxx
Cr - Kas valuta asing xxx
b. Pada saat melampaui masa
tenggang
Dr - Kerugian penarikan valas xxx
Cr - Kas valuta asing yang
ditarik dari peredaran xxx
c. Jika masih dapat ditukarkan
Dr - Kas valuta asing xxx
Dr - Beban repatriasi xxx
Cr - Kas valuta asing yang
ditarik dari peredaran xxx
Catatan: Dana pensiun dan asuransi termasuk ke dalam kelompok Aset Lain - Lain dalam akuntansi perbankan. Sedangkan kerugian penarikan valas atau beban repatriasi masuk dalam pos Beban Lain - Lain.
#. Referensi:
#. Artikel Terbaru:
0 Komentar