Akuntansi Menurut PP No. 23 Tahun 2020

Akuntansi Penerimaan Dana Likuiditas oleh Bank Peserta (Bank Jangkar) dan Bank Pelaksana Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020




Bank Jangkar (Anchor Bank) adalah bank dengan kinerja yang baik serta memiliki aset dan modal yang cukup untuk mengakuisisi bank lain.


Bank dengan kinerja baik (BKB) dapat diartikan dengan berbagai macam cara, namun pada prinsipnya adalah bank-bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi kriteria sebagai berikut:


1. Modal inti lebih besar dari Rp 100 miliar.


2. Memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS (capital, assets, management, earnings, liquidity and sensitivity) tergolong sehat dan baik.


3. Memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10 persen.


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek adalah pinjaman dari Bank Indonesia atau pemerintah kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.


Sedangkan Pinjaman Likuiditas Jangka Panjang adalah pinjaman dari Bank Indonesia atau pemerintah kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Likuiditas Jangka Panjang yang dialami oleh Bank untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun.


Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.


Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/ atau nremberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.


Ilustrasi:

Pada tanggal 5 Juni 2020, Bank BCA (bersama 14 bank lainnya yang ditunjuk), sebagai bank jangkar atau bank peserta menerima dana likuiditas dari Departement Keuangan RI sebesar Rp. 5 Trilyun rupiah berupa pembelian deposito dengan pembayaran bunga pertahun berdasarkan repo rate. Pada tanggal 7 Juni 2020, dana likuiditas tersebut disalurkan kembali pada Bank Mega (Bank Pelaksana) setelah melakukan restrukturisasi kredit dengan pembelian deposito milik Bank Mega sebesar Rp. 200 Milyar. Asumsi, bunga repo rate Per 3 Juni 2021 adalah 4,5%, dan bunga deposito Bank Mega adalah 5,5% pertahun. Portofolio kredit yang telah direstrukturisasi oleh Bank Mega sebesar Rp. 150 Milyar sebagai Penyertaan pada debitur, dijadikan jaminan kepada Bank BCA. Total Nilai Pasar Penyertaan setelah dilakukan pengukuran sebesar Rp. 160 Milyar.


Jurnal Penyelesaian (dalam jutaan rupiah) - Bank BCA:


Tanggal 5 Juni 2020:


Penerimaan Dana Likuiditas dari Departement Keuangan:

Dr - Giro

        pada BI  5.000.000

Cr -   Liabilitas -

          Simpanan Berjangka -

          Deposito -

          Dana Likuiditas Department

          Keuangan RI   5.000.000


Tanggal 7 Juni 2020:


Penyaluran Dana Likuiditas - Bank Mega:


Dr - Penempatan pada Bank Lain -

        Deposito Bank

        Mega  500.000

Cr -     Giro pada BI    500.000


Jurnal Pembayaran dan Penerimaan Bunga:


Tanggal 3 Juni 2021:


Pembayaran Bunga Deposito kepada Departement Keuangan RI per tahun, dengan repo rate terakhir:

Rp. 5.000.000.000.000 x 4,5% =

Rp. 225,000,000,000


Dr - Beban Bunga:

        a. Rupiah   225.000

Cr -      Giro pada BI    225.000


Penerimaan Bunga Deposito dari Bank Mega per tahun:

Rp. 200,000,000,000 x 5,5% = Rp. 11,000,000,000


Dr - Giro

        pada BI  11.000

Cr -   Pendapatan Bunga:

          a. Rupiah  11.000


Juga penerimaan deposito dari bank pelaksana lainnya di mana likuiditas telah disalurkan.

-----------------


Jurnal Penyelesaian (dalam jutaan rupiah) - Bank Mega:


Tanggal 5 Juni 2020:


Pemberian Jaminan:

Dr - Surat Berharga

        Yang Dijual Dengan

        Janji Dibeli Kembali

        (Repo)    150.000

Cr -     Penyertaan -

            Restrukturisasi

            Kredit         150.000


Pengukuran Nilai Wajar Penyertaan:

Nilai Pasar Penyertaan =

Rp. 160,000,000,000

Nilai Tercatat Penyertaan (Carring Amount) =

Rp. 150,000,000,000

Peningkatan Nilai Wajar Aset Keuangan =

Rp. 10,000,000,000


Dr - Surat Berharga

        Yang Dijual Dengan

        Janji Dibeli Kembali

        (Repo)    10.000

Cr -     Pendapatan Operasional

            Selain Bunga -

            Peningkatan Nilai Wajar

            Aset Keuangan:

            iv. Aset Keuangan Lainnya -

                 Penyertaan    10.000


Penerimaan Dana Likuiditas dari Bank BCA:

Dr - Giro

        pada BI   200.000

Cr -     Liabilitas -

            Simpanan Berjangka -

            Deposito -

            Dana Likuiditas

            Bank BCA     200.000


Tanggal 3 Juni 2020:


Pembayaran Bunga Deposito per tahun:

Rp. 200,000,000,000 x 5,5% = Rp. 11,000,000,000


Dr - Beban Bunga:

        a. Rupiah    11.000

Cr -     Giro pada BI    11.000


Catatan:

#. Dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020, Bank Jangkar menyalurkan dana likuiditas kepada Bank Pelaksana yang berkategori sehat dan memiliki SBN, Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan, dan tidak lebih dari 6% dari DPK (Dana Pihak Ketiga).

#. Bank Peserta di samping menyalurkan likuiditas kepada Bank Pelaksana, dapat juga memberikan pinjaman langsung kepada debitur dari sejumlah dana likuiditas yang telah diterimanya.

#. Penyaluran likuiditas kepada bank pelaksana tersebut dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jika Bank Peserta tidak meminta jaminan portofolio penyertaan.


#. Artikel Terbaru:

Posting Komentar

0 Komentar