Definisi Sukuk
Sukuk atau obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah).
Obligasi Syariah atau biasa dikenal dengan Sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Pasalnya sukuk ini bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu.
Pembelian sukuk (untuk seri-seri yang pernah diterbitkan) dapat dilakukan dengan minimal Rp. 5 juta dan berlaku kelipatan misalnya Rp. 10 juta, Rp. 15 juta, Rp. 20 juta, dan seterusnya hingga maksimal pembelian Rp. 5 miliar.
Sukuk ritel ini dapat di beli pada seluruh bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas terpercaya (kredibel) yang menjadi agen penjual sukuk.
Nilai Premium Sukuk dicatat sebagai Pendapatan Diterima Di muka (Liabilitas) dan diamortisasi setiap bulan menjadi Pendapatan, nilai Diskonto Sukuk dicatat sebagai Beban Dibayar Di muka (Aset) dan diamortisasi setiap bulan menjadi Beban dalam Laporan Laba Rugi entitas, sedangkan biaya emisi penerbitan sukuk langsung dicatat sebagai Beban.
Jenis - Jenis Sukuk:
1. Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang.
Ilustrasi 1: PT. Sinar Jaya membeli sukuk ijarah Bank BNI Syariah sebanyak 10.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp. 100, dan nilai pasar Rp. 105 (ASK). Imbal Hasil berupa sewa atas tanah dan bangunan yaitu Gedung Kantor senilai Rp. 200.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun. Jatuh tempo sukuk juga 2 tahun.
Penyelesaian:
Nilai Nominal =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 1.000.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 105 =
Rp. 1.050.000.000
Keuntungan Penjualan Sukuk =
Rp. 50.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
(Rp. 200.000.000 x 10%) +
(Rp. 50.000 x 10%) =
Rp. 20.005.000
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 =
Rp. 200.000.000 x 10% =
Rp. 20.000.000
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 1.050.000.000 + Rp. 50.000 +
Rp. 20.005.000 (PPN) -
Rp. 20.000.000 (PPh Pasal 4 Ayat 2) =
Rp. 1.050.055.000
Dr - Giro
pada BI 1.050.055.000
Dr - Beban Lainnya -
PPh Final
Pasal 4 Ayat 2 20.000.000
Cr - Liabilitas -
Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk Ijarah 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Sukuk Ijarah/
Ujrah 50.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 20.005.000
Catatan:
#. Keuntungan penjualan aset keuangan sebesar Rp. 50.000.000 merupakan pendapatan fiskal.
#. PPh Pasal 4 Ayat 2 juga bukan merupakan beban fiskal bagi Bank BNI yang telah bersedia untuk dipotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Transaksi Penjualan Sukuk di Pasar Sekunder tidak dikenakan PPN, karena di pasar sekunder investor murni memperjualbelikan Sukuk Ijarah tersebut untuk keperluan investasi saja, tidak terkait dengan kegiatan usaha investor.
Jurnal hasil penjualan Sukuk Ijarah di pasar sekunder oleh LKS, asumsi imbal hasil 7% dan Penerimaan Bersih sebesar Rp. 1.050.055.000 adalah sebagai berikut:
Dr - Giro
pada BI 1.050.055.000
Cr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk Ijarah -
Nilai Nominal 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Sukuk Ijarah/
Ujrah 50.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 5.000
Jurnal Bagi Hasil:
Bagi Hasil Sukuk Ijarah =
Rp. 1.000.000.000 x 7% =
Rp. 70.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas
Imbal Hasil Sukuk Ijarah =
Rp. 70.000.000 x 5% =
Rp. 3.500.000
Pembayaran Imbal Hasil
Dipotong Pajak =
Rp. 66.500.000
Dr - Bagi Hasil Untuk
Pemilik Dana Investasi
a. Rupiah
- Non Profit
Sharing 70.000.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPh Pasal 4 Ayat 2 -
Bagi Hasil 3.500.000
Cr - Giro pada BI 66.500.000
Jurnal Pembelian Kembali Sukuk Ijarah,
Asumsi BID = Rp. 102:
Nilai Nominal =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 1.000.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 102 =
Rp. 1.020.000.000
Peningkatan Nilai Wajar
Liabilitas Keuangan =
Rp. 20.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
Rp. 50.000 x 10% =
Rp. 5.000
Pembayaran Bersih Dipotong Pajak =
Rp. 1.020.000.000 - Rp. 50.000 -
Rp. 5.000 = Rp. 1.019.945.000
Dr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk Ijarah 1.000.000.000
Dr - Peningkatan Nilai Wajar
Liabilitas Keuangan 20.000.000
Cr - Giro pada BI 1.019.945.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 5.000
………
Jurnal pada Bank BNI, jika tidak bersedia
dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2:
PPN Keluaran =
(Rp. 200.000.000 x 10%) + (Rp. 50.000 x 10%) =
Rp. 20.005.000
Gross Up PPh Final Pasal 4 Ayat 2 oleh PT. Sinar Jaya =
Rp. 200.000.000 / (1 - 0,1) =
Rp. 222.222.222 x 10% =
Rp. 22.222.222
Penerimaan Bersih Termasuk PPN =
Rp. 1.050.000.000 + Rp. 50.000 +
Rp. 20.005.000 (PPN) =
Rp. 1.070.055.000
Dr - Giro
pada BI 1.070.055.000
Dr - Beban Lainnya -
PPh Final
Pasal 4 Ayat 2 22.222.222
Cr - Liabilitas -
Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk Ijarah 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Sukuk Ijarah/
Ujrah 50.000.000
Cr - Pendapatan Lainnya -
Tunjangan PPh Pasal
4 Ayat 2 - Persewaaan
Tempat 22.222.222
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 20.005.000
Catatan: PPh Pasal 4 Ayat 2 bukan merupakan beban fiskal bagi Bank BNI Syariah, dan merupakan beban fiskal PT. Sinar Jaya (Gross Up PPh Final). Pendapatan Lainnya atas Tunjangan PPh Pasal 4 Ayat 2 dari sewa tanah dan bangunan merupakan rekonsiliasi fiskal negatif bagi Bank BNI Syariah.
Ilustrasi 2: PT. Sinar Jaya membeli sukuk ijarah Bank BNI Syariah dengan Imbal Hasil berupa sewa mesin produksi senilai Rp. 300.000.000 untuk jangka waktu 3 tahun, sebanyak 10.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp. 100, dan nilai pasar Rp.110 (ASK).
Jurnal Bank BNI, jika bersedia dipotong
PPh Pasal 23:
Nilai Nominal =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 1.000.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 110 =
Rp. 1.100.000.000
Keuntungan Penjualan Sukuk =
Rp. 100.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
(Rp. 300.000.000 x 10%) +
(Rp. 50.000 x 10%) =
Rp. 30.005.000
PPh Pasal 23 =
Rp. 300.000.000 x 2% =
Rp. 6.000.000
Penerimaan Bersih Setelah Pajak =
Rp. 1.100.000.000 + Rp. 50.000 +
Rp. 30.005.000 (PPN) -
Rp. 6.000.000 (PPh Pasal 23) =
Rp. 1.124.055.000
Dr - Giro
pada BI 1.124.055.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Sewa Mesin 6.000.000
Cr - Liabilitas -
Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Nilai Nominal (PAR) -
Sukuk Ijarah 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Sukuk Ijarah/
Ujrah 100.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 30.005.000
Jurnal Bank BNI, jika tidak bersedia dipotong
PPh Pasal 23:
PPN Keluaran =
(Rp. 300.000.000 x 10%) +
(Rp. 50.000 x 10%) = Rp. 30.005.000
PPh Pasal 23 =
Rp. 300.000.000/(1 - 0,02) =
Rp. 306.122.448 x 2% = Rp. 6.122.448
Penerimaan Bersih Termasuk PPN =
Rp. 1.100.000.000 + Rp. 50.000 +
Rp. 30.005.000 (PPN) = Rp. 1.130.055.000
Dr - Giro
pada BI 1.130.055.000
Dr - Aset Lainnya -
Pajak Dibayar Di muka -
PPh Pasal 23 -
Sewa Mesin 6.122.448
Cr - Liabilitas -
Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Nilai Nominal (PAR) -
Sukuk Ijarah 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Sukuk Ijarah/
Ujrah 100.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Pendapatan Lainnya -
Tunjangan PPh Pasal 23 -
Sewa Mesin 6.122.448
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 30.005.000
Catatan: PPh Pasal 23 merupakan kredit pajak bagi Bank BNI Syariah, dan merupakan beban fiskal PT. Sinar Jaya (Gross Up PPh Pasal 23). Tunjangan PPh Pasal 23 atas sewa mesin merupakan objek PPh Pasal 17 (kategori: Pendapatan Lainnya).
………
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), Keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Ilustrasi:
Pada tanggal 5 Januari 2020, PT. Sinar Jaya membeli Sukuk Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) Bank BNI Syariah di pasar sekunder dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk jangka waktu 3 tahun sebanyak 10.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp. 100, dan nilai pasar Rp. 110 (ASK), dengan Nisbah 7,5% dari Pendapatan yang dibagihasilkan pertahun.
Pada tanggal 31 Desember 2020 Pendapatan yang dibagihasilkan adalah sebesar Rp. 3.500.000.000 (menggunakan rata - rata tingkat imbal hasil kas efektif pembiayaan Rupiah yang dibagihasilkan yaitu sebesar 12,05% (dua belas koma nol lima persen) per tahun) dari nisbah.
Pada tanggal 10 Januari 2021, harga pasarnya (BID) menjadi Rp. 115, dan dijual oleh PT. Sinar Jaya.
Jurnal:
Tanggal 5 Januari 2020:
Nilai Nominal =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 1.000.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 110 =
Rp. 1.100.000.000
Keuntungan Penjualan Sukuk =
Rp. 100.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
Rp. 50.000 x 10% =
Rp. 5.000
Penerimaan Bersih Termasuk PPN =
Rp. 1.100.000.000 + Rp. 50.000 +
Rp. 5.000 = Rp. 1.100.055.000
Dr - Giro
pada BI 1.100.055.000
Cr - Liabilitas -
Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Nilai Nominal (PAR) -
Mudharabah
Muthlaqah 1.000.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Mudharabah
Muthlaqah 100.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 5.000
Tanggal 31 Desember 2020:
Bagi Hasil (Revenue Sharing) =
Rp. 3.500.000.000 x 7,5% =
Rp. 262.500.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas
Imbal Hasil Sukuk =
Rp. 262.500.000 x 0,05 =
Rp. 13.125.000
Pembayaran Bersih Dipotong Pajak =
Rp. 249.375.000
Catatan: Tarif PPh Final atas Obligasi.
Dr - Bagi Hasil untuk
pemilik dana investasi
a. Rupiah
- Non Profit
Sharing 262.500.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang PPh Final
Pasal 4 Ayat 2 - Sukuk
Mudharabah 13.125.000
Cr - Dana investasi
non profit sharing:
a. Giro -
PT. Sinar Jaya 249.375.000
Tanggal 10 Januari 2021:
Nilai Nominal =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 1.000.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 10.000.000 lembar x Rp. 115 =
Rp. 1.150.000.000
Peningkatan Nilai Wajar Liabilitas Keuangan =
Rp. 150.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
Rp. 50.000 x 10% =
Rp. 5.000
Total Pembayaran Bersih =
Rp. 1.150.000.000 -
Rp. 55.000 (Biaya Transaksi dan PPN) =
Rp. 1.149.945.000
Dr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk
Mudharabah 1.000.000.000
Dr - Beban Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai
Wajar Liabilitas
Keuangan 150.000.000
Cr - Giro pada BI 1.149.945.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 5.000
………
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Ilustrasi:
PT. Konstruksi Wijaya Karya (Nasabah BNI Syariah) memperoleh proyek pembangunan jembatan dari pemerintah daerah dengan total nilai proyek Rp. 1,4 miliar, yang dibagi dalam tiga termin pembayaran (termin I Rp. 200 juta, termin II Rp. 400 juta, dan termin III Rp. 800 juta).
Total modal yang dibutuhkan adalah Rp. 1 miliar, sementara pihak perusahaan hanya memiliki modal Rp. 400 juta. Maka diajukan penambahan modal kerja kepada Bank BNI Syariah sebesar Rp. 600 juta. Atas permohonan PT. Konstruksi Wijaya Karya tersebut, Bank BNI Syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sebesar Rp. 600 juta yang dijadikan penyertaan Bank BNI Syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (Musyarakah). Kemudian Bank BNI Syariah menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan Nisbah 15,35% atas Pendapatan yang dibagihasilkan dari PT. Konstruksi Wijaya Karya. Sukuk tersebut dibeli oleh PT. Sinar Jaya sebanyak 6.000.000 lembar pada harga pasar (ASK) Rp.105.
Pendapatan yang diterima Bank BNI Syariah:
Termin I, Pembayaran dari pemerintah sebesar Rp. 200 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp100 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp. 34.285.714 (1/7 x 60 persen x Rp. 400 juta).
Termin II, Pembayaran dari pemerintah sebesar Rp400 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp200 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp. 68.571.429 (2/7 x 60 persen x Rp. 400 juta).
Termin III, Pembayaran dari pemerintah sebesar Rp. 800 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp300 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp. 102.857.143 (3/7 x 60 persen x Rp. 400 juta).
PT. Sinar Jaya menjual Sukuk Musyarakah saat harga pasarnya (BID) naik menjadi Rp. 110.
Penyelesaian:
Jurnal Saat Penerbitan Sukuk Musyarakah:
Nilai Nominal =
Rp. 6.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 600.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 6.000.000 lembar x Rp. 105 =
Rp. 630.000.000
Keuntungan Penjualan Sukuk =
Rp. 30.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
Rp. 50.000 x 10% =
Rp. 5.000
Penerimaan Penjualan Sukuk =
Rp. 630.000.000 + Rp. 55.000 (Biaya Transaksi dan PPN) =
Rp. 630.055.000
Dr - Giro
pada BI 630.055.000
Cr - Liabilitas -
Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Nilai Nominal (PAR) -
Mudharabah
Muthlaqah 600.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai Wajar
Aset Keuangan:
b. Keuntungan Penjualan Aset:
i. Surat Berharga -
Mudharabah
Muthlaqah 30.000.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 5.000
Jurnal Penyaluran Dana Musyarakah kepada PT. Konstruksi Wijaya Karya:
Dr - Pembiayaan bagi hasil
b. Musyarakah 600.000.000
Cr - Giro pada BI -
PT. Konstruksi
Wijaya Karya 600.000.000
Jurnal Penerimaan Pendapatan (Termin 1) dari PT. Konstruksi Wijaya Karya:
Pengembalian pokok sebesar Rp100 juta dan bagi hasil bagi sebesar Rp. 34,3 juta. Penerimaan Pokok Akad Musyarakah:
Dr - Giro
pada BI -
PT. Konstruksi
Wijaya Karya 100.000.000
Cr - Pembiayaan bagi hasil
b. Musyarakah 100.000.000
Bagi Hasil Akad Musyarakah:
Dr - Giro
pada BI -
PT. Konstruksi
Wijaya Karya 34.285.714
Cr - Pendapatan penyaluran dana:
a. Rupiah
ii. Pendapatan dari
Bagi Hasil
- Musyarakah 34.285.714
Dan seterusnya untuk Termin 2 dan Termin 3 ..
Jurnal Pembayaran Nisbah kepada PT. Sinar Jaya:
Total Pendapatan yang dibagihasilkan adalah
sebesar Rp. 205.711.286
Bagi Hasil kepada PT. Sinar Jaya =
Rp. 205.711.286 x 15,35% =
Rp. 31.576.682
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Imbal Hasil Sukuk =
Rp. Rp. 31.576.682 x 5% =
Rp. 1.578.834
Pembayaran Bersih Dipotong Pajak =
Rp. 29.997.848
Dr - Bagi Hasil Untuk
Pemilik Dana Investasi:
a. Rupiah:
- Non Profit
Sharing 31.576.682
Cr - Liabilitas Lainnya -
Utang PPh Final
Pasal 4 Ayat 2 - Sukuk
Musyarakah 1.578.834
Cr - Giro pada BI -
PT. Sinar Jaya 29.997.848
Jurnal Pembelian Sukuk Musyarakah:
Nilai Nominal =
Rp. 6.000.000 lembar x Rp. 100 =
Rp. 600.000.000
Nilai Pasar =
Rp. 6.000.000 lembar x Rp. 110 =
Rp. 660.000.000
Peningkatan Nilai Wajar
Liabilitas Keuangan =
Rp. 60.000.000
Biaya Transaksi =
Rp. 50.000
PPN Keluaran =
Rp. 50.000 x 10% =
Rp. 5.000
Pembayaran Sukuk =
Rp. 660.000.000 - Rp. 55.000 (Biaya Transaksi dan PPN) =
Rp. 659.945.000
Dr - Surat Berharga
Yang Diterbitkan -
Sukuk
Musyarakah 600.000.000
Dr - Beban Operasional Lainnya -
Peningkatan Nilai
Wajar Liabilitas
Keuangan 60.000.000
Cr - Giro pada BI -
PT. Sinar Jaya 659.945.000
Cr - Pendapatan
Operasional Lainnya -
Komisi, Provisi, Fee dan
Administrasi 50.000
Cr - Liabilitas Lainnya -
PPN Keluaran 5.000
………
4. Sukuk Istishna’
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Ilustrasi tentang Sukuk Istishna sama seperti yang telah dijelaskan dalam Akuntansi Istishna, hanya modal yang diperoleh didapatkan dengan menerbitkan Sukuk Istishna’ oleh bank dengan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dari margin yang didapatkan, baik dengan “Metode Persentase Penyelesaian atau Metode Akad Selesai”.
Asumsi, Bank menjual Sukuk Istishna’ sebanyak 10.000.000 lembar (nilai nominal Rp. 100) dengan harga jual (ASK) Rp. 110 untuk jangka waktu 2 tahun. Nisbah atau bagi hasilnya adalah 8%, dari margin sebesar Rp. 1.500.000.000 yang diperoleh bank berdasarkan metode persentase penyelesaian. Artinya Bank membayar nisbah sebesar Rp. 120.000.000 pertahun (Rp. 1.500.000.000 x 8%), dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 5%.
***
0 Komentar